Batam, burusergapinfo.my.id Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam harus balik kanan dengan tangan hampa usai mendapat penolakan tegas dari warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Selasa (30/09/2026) siang.
Penolakan yang dilakukan warga RW 09 dan RW 16 tersebut dikoordinir oleh Aliansi Masyarakat Teluk Bakau yang dipimpin Salvius Nong, SH.
Pantauan tim investigasi burusergapinfo.my.id di lapangan, pengantaran SP2 Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026 itu dikawal Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Personel Ditpam yang memimpin di lapangan, Pandapotan Simangunsong, menyatakan akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan.
“Semua tuntutan warga nanti kita sampaikan sama pimpinan, kami hanya menjalankan prosedur,” ujar Pandapotan.
Ketua Aliansi Masyarakat, Salvius Nong, SH., menegaskan penolakan bukan karena melawan negara, melainkan karena kecewa dengan cara kerja yang dinilai tidak kondusif dan menyalahi prosedur.
Ada dua poin yang menjadi keberatan Aliansi dan warga:
Pertama, SP1 diduga tidak sesuai SOP. Warga mengaku SP1 tidak diantar langsung dengan Berita Acara resmi, hanya dititipkan kepada RT dan diduga hanya berupa fotokopi.
“SP1 saja fotokopian titip RT, mana ada negara begini kerjanya? Tidak kondusif!” teriak perwakilan warga RW 09.
Kedua, dinilai lompat prosedur. “SP1 saja tidak dijalankan, kok tiba-tiba turun SP2 suruh kosongkan 29 September – 7 Oktober?” tambah warga RW 16.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat bersama warga RW 09 dan RW 16 menyatakan menolak tegas SP2 sampai prosedur diperbaiki.
Meski kecewa, Aliansi dan warga mengapresiasi Pandapotan Simangunsong, Trantib, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang tetap humanis dan mundur secara kondusif.
Warga meminta BP Batam menghentikan penertiban dan menunggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diundur menjadi Jumat, 2 Oktober 2026 di DPRD Kota Batam.
NaraSumber:(Wakaperwil)






