
Batam, burusergapinfo.my.id– Upaya penyampaian Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di kawasan Teluk Bakau, RT 03/RW 016, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Selasa (30/09/2026), berakhir dengan penolakan warga. Petugas Ditpam akhirnya balik kanan dengan kondusif.
Penolakan tersebut terjadi karena warga menilai SP2 Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026 dinilai tidak prosedural.
Menurut warga, Surat Peringatan Pertama (SP1) sebelumnya hanya dikirimkan melalui pesan WhatsApp tanpa pengantaran fisik dan tanpa berita acara resmi. Selain itu, SP2 yang memerintahkan pengosongan 29 September sampai 7 Oktober 2026 diterbitkan di tengah proses mediasi yang sudah diajukan warga sejak 16 September 2026 dan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.
Pengantaran SP2 tersebut didampingi oleh Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa
Di lokasi, personel Ditpam yang diketahui bernama Pandapotan menyampaikan bahwa tugas mereka di lapangan hanya menjalankan prosedur dan semua tuntutan warga akan disampaikan kepada pimpinan.
“Semua tuntutan warga nanti kita sampaikan sama pimpinan, kita dari pemerintahan Ditpam, dan pada saat nanti RDP mudah-mudahan harapan semua warga bisa mendapat titik terang, kalau untuk mengenai SP2 ini memang kami hanya menjalankan prosedur,” ujar Pandapotan yang ditirukan warga di lokasi.
Warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau menyampaikan apresiasi kepada personel Ditpam, Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang telah mengedepankan pendekatan humanis dan tidak melakukan pemaksaan saat penolakan terjadi.
RDP terkait sengketa lahan Teluk Bakau yang semula dijadwalkan 30 September 2026 dikonfirmasi diundur menjadi Jumat, 2 Oktober 2026 di DPRD Kota Batam.
Warga berharap RDP tersebut menjadi titik terang penyelesaian sengketa lahan yang diklaim memiliki alas hak Surat Tebas tahun 1963. Hingga RDP selesai, warga meminta adanya jaminan status quo agar tidak ada tindakan penertiban.
NaraSumber:(Wakaperwil)






