
BATAM, burusergapinfo.my.id – Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa menegaskan komitmennya untuk patuh pada prosedur sejak awal, namun menolak keras segala bentuk keputusan yang dibuat di atas penderitaan dan air mata masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Aliansi, Salvius Nong, S.H., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2026). RDP tersebut dipimpin langsung oleh Muhamad Fadil, S.E.
Dalam RDP, Salvius yang mewakili warga RW 09 dan RW 16, menagih janji resmi yang tertuang dalam Notulen Rapat Mako Ditpam BP Batam Nomor: B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023 tertanggal 28 November 2023 tentang alokasi kavling ukuran 6×10 meter untuk warga.
Ironisnya, perwakilan Ditpam BP Batam yang hadir berdalih bahwa pihak yang menjanjikan alokasi tersebut sudah pensiun, sehingga belum bisa memberikan kejelasan. Alasan itu dinilai warga janggal, karena yang ditagih adalah komitmen institusi negara, bukan janji personal.
Kejanggalan lain, Lurah Batu Besar, perangkat RT/RW, dan pihak perusahaan PT Sarana Bangun Sejati (SBS) tidak hadir dalam RDP tersebut, padahal mereka adalah pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan.
4 SIKAP RESMI ALIANSI MASYARAKAT TELUK BAKAU:
1. Komitmen Patuh Prosedur Sejak Awal
Warga Teluk Bakau sejak awal patuh prosedur, hadir saat dipanggil ke Mako Ditpam tahun 2023 dan mengikuti RDP DPRD. Kami adalah warga sah, KTP/KK Batu Besar, hak pilih aktif, taat pajak, dan telah mendiami kampung lebih dari setengah abad sebelum Otorita Batam ada.
2. Tolak SP1 & SP2 Ditpam BP Batam
Menolak dan mendesak pembatalan SP1 dan SP2 yang dilayangkan Ditpam BP Batam karena dinilai menyalahi prosedur dan mengabaikan Notulen Mako 28 November 2023.
3. Tolak Keputusan di Atas Air Mata Masyarakat
Masyarakat mendukung investasi di Batam, tapi jangan buat satu keputusan pun di atas penderitaan dan air mata masyarakat. Pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan luka.
4. Tolak Segala Bentuk Intimidasi
Menolak segala bentuk intimidasi baik fisik, verbal, sosial maupun siber terhadap warga RW 09 dan RW 16.
Salvius menegaskan, tuntutan warga sangat realistis dan manusiawi.
“Permintaan kami bukan harus ngotot minta lahan. Tapi tolong diperhitungkan kondisi hari ini. Pak Dewan tahu sendiri harga kavling di Batam sekarang berapa? Sudah Rp40 juta. Dari situ seharusnya bisa membuat satu keputusan terbaik yang adil dan manusiawi untuk warga RW 09 & RW 16,” tegas Salvius Nong, S.H.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Muhamad Fadil, S.E., menegaskan bahwa Notulen Mako Ditpam adalah produk institusi negara yang harus dijalankan dan tidak gugur karena personelnya pensiun. Ia meminta BP Batam segera memberikan jawaban tertulis kepada pimpinan tertinggi serta memanggil PT SBS dalam RDP lanjutan.
Ia menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan di koridor hukum dan mengedepankan rasa keadilan.
NaraSumber:(burusergapinfo.my.id)






