Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Sumatera Utara, Minggu 15 Maret 2026
Sebuah langkah besar telah diambil dalam penyelesaian permasalahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Pada hari Rabu, 6 Desember 2023, sebuah rapat penting telah dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas, yang menghasilkan kesepakatan bersejarah antara berbagai pihak terkait.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI), dan masyarakat Desa Ujung Batu V, telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting. Kesepakatan ini mencakup penyelesaian permasalahan lahan usaha TSM Ujung Batu V dengan PT PHI, identifikasi dan inventarisasi terhadap 19 KK TSM Ujung Batu V, serta penyelesaian hak-hak peserta TSM lainnya, termasuk 181 KK TSM yang belum terakomodasi.
“Kami sangat optimis bahwa kesepakatan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Ujung Batu V dan menjadi contoh bagi penyelesaian permasalahan serupa di daerah lain,” kata Ratna Dewi Harahap, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas.
Proses identifikasi dan inventarisasi akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait, dan diharapkan dapat selesai pada minggu kedua Februari 2024. Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup penyelesaian perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Kesepakatan ini juga mencakup pembentukan tim yang akan melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan usaha TSM Ujung Batu V. Tim ini akan terdiri dari perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, serta perwakilan dari PT PHI dan masyarakat Desa Ujung Batu V.
“Kami berharap proses identifikasi dan inventarisasi dapat dilakukan dengan transparan dan adil, sehingga hak-hak peserta TSM dapat terpenuhi,” kata Edy Wibowo, Direktorat SP dan Pusat SKP, Ditjen PPK Trans.
Khusus untuk 181 KK TSM, kesepakatan ini mencakup identifikasi dan inventarisasi berdasarkan penetapan TSM atau dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa subyeknya merupakan peserta TSM. Lahan yang akan diserahkan kepada peserta TSM ini akan diinventarisasi dari sisa hak pengelolaan Transmigrasi yang clean dan clear.
“Kami berkomitmen untuk mendukung proses penyelesaian permasalahan TSM Ujung Batu V dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat terpenuhi,” kata Edy Gusanto, Manager Umum PT PHI.
Dengan dicapainya kesepakatan ini, diharapkan 181 KK TSM dapat segera mendapatkan hak-hak mereka, termasuk lahan usaha dan fasilitas lainnya. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses penyelesaian permasalahan TSM Desa Ujung Batu V ini.
“Proses identifikasi dan inventarisasi akan dilakukan secara transparan dan adil, sehingga hak-hak peserta TSM dapat terpenuhi,” kata Manimpo Halomoan Siregar, Camat Hutaraja Tinggi.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh 12 pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah, PT PHI, dan masyarakat Desa Ujung Batu V. Proses ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi penyelesaian permasalahan TSM di daerah lain.
Masyarakat Desa Ujung Batu V menyambut baik kesepakatan ini dan berharap agar proses penyelesaian permasalahan TSM dapat segera selesai. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah dan PT PHI atas kesepakatan ini. Kami berharap agar hak-hak kami dapat segera terpenuhi,” kata Erli Simanjuntak, perwakilan TSM Ujung Batu V.
Reporter : Subandi




