Perkebunan kelapa sawit yang berada di area desa aek siala kecamatan Barumun barat kabupaten padang lawas di duga terjadi adu klaim kepemilikan lahan antara Henri aristian silalahi anggota DPRD paluta dari partai PDI P dengan Ibrahim al kholidi siregar
Kepada awak media ini Bahori siregar yang pada saat itu berada di tempat kejadian mengatakan kronologi nya,kami bekerja memanen kelapa sawit yang ada di area perkebunan kelapa sawit di desa aek siala kecamatan Barumun barat atas dasar perintah dari Tongku solah daulay,
Kemudian perintah itu kami kerjakan dengan memanen buah kelapa sawit tersebut,setelah kami memanen buah kelapa sawit tersebut berkisar lebih kurang 600 kg pihak dari henri aristian silalahi datang menegur dan menyuruh untuk berhenti beraktivitas,kemudian terjadi lah adu argumen antara Ibrahim al kholidi siregar dengan anggota DPRD paluta Henri aristian silalahi dari partai PDI P
Di tempat berbeda awak media ini mengkonfirmasi Ibrahim Al kholidi siregar di kediaman nya di desa rondaman dolok dan menerangkan bahwa Henri aristian silalahi adalah seorang anggota DPRD kabupaten Padang lawas Utara(PALUTA) dari partai demokrasi indonesi perjuangan(PDI P),seterusnya ia menerangkan bahwa Henri aristian silalahi datang menegur kami secara emosional menghentikan aktivitas kami yang sedang memanen buah kelapa sawit yang kami yakini kebun kelapa sawit ini merupakan kebun kami yang kami beli dengan sertifikat
Kemudian terjadi lah adu argumen antara saya dan Henri aristiani silalahi,dan saya menerangkan jika lahan yang kami panen tersebut memiliki sertifikat yang sedang saya pegang seluas 66 hektar dengan 33 sertifikat di area perkebunan tersebut,di saat adu argumen tersebut berlangsung,timbul kesepakatan bersama bahwa akan mengadakan mediasi tentang persoalan kebun tersebut dengan syarat buah yang ada di truk tersebut di turunkan,kemudian dengan kesepakatan tersebut kami menurunkan buah yang sudah kami panen tersebut dari truk itu, terangnya
Kemudian di tempat berbeda juga awak media ini mengkomfirmasi Ali hamdan hasibuan dan membenarkan bahwa Henri aristian silalahi datang menegur dan menstop aktivitas kami yang sedang memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut
Nama Sukarman kembali menjadi perbincangan di Desa Ujung Batu 1, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Ia mengungkit kembali kronologi pertemuan di Balai Penyuluh Pertanian [BPP] pada 13 Agustus 2020 yang kini dinilai meninggalkan sejumlah kejanggalan administrasi.
Pertemuan awalnya digelar untuk membahas peruntukan lahan yang selama ini digunakan warga sebagai lapangan bola desa. Menurut Sukarman, forum tersebut dihadiri sejumlah pihak dari pemerintah kabupaten dan desa. Hasil pembahasan disebut mengarah pada kesimpulan bahwa lokasi itu ditetapkan sebagai lahan kas desa.
Kejanggalan di Proses Penandatanganan
Masalah muncul saat proses penandatanganan berita acara kesepakatan. Sukarman mengaku ia diminta menandatangani di atas kertas HVS kosong yang ditempelkan pada buku tulis tanpa materai Rp6.000. Ia menyebut kertas itu disodorkan oleh Ir. Haryono dari Dinas Pertanian Pemkab Padang Lawas dalam forum musyawarah, dan saat itu belum ada tanda tangan pihak lain di dokumen tersebut.
Beberapa waktu setelah pertemuan, muncul surat kesepakatan bersama yang menyatakan penyerahan lahan miliknya kepada Dinas Pertanian. Dokumen inilah yang kemudian memicu tanda tanya besar di kalangan warga.
Foto : Hasan Basri Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Saksi yang Tidak Hadir
Yang menjadi sorotan utama adalah peran Kepala Desa Ujung Batu 1 saat itu, Hasan Basri. Ia tercatat tidak hadir secara fisik dalam pertemuan 13 Agustus 2020. Ketidakhadiran itu tercantum dalam daftar hadir yang dibuat pihak Pemerintah Kabupaten.
Meski absen, nama Hasan Basri tetap muncul sebagai saksi kedua dalam surat kesepakatan yang menyatakan lahan beralih ke Dinas Pertanian. Bahkan tanda tangan atas nama Hasan Basri ikut tertera pada dokumen itu.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa seorang Kades yang tidak hadir dalam forum bisa ikut menandatangani sebagai saksi kedua? Ada apa dengan tanda tangan Hasan Basri dalam hal ini?” ujar Sukarman saat ditemui awak media.
Pihak media sudah mencoba mengonfirmasi
langsung kepada Hasan Basri melalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp terkait keabsahan tanda tangannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Warga Khawatir Prosedur Dilanggar
Kondisi ini memicu keresahan warga soal prosedur administrasi desa. Secara umum, pembuatan berita acara resmi mensyaratkan saksi hadir dan menyaksikan langsung jalannya musyawarah. Penandatanganan oleh pihak yang tidak berada di lokasi dinilai bertentangan dengan tata cara tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku khawatir kasus ini bisa menjadi preseden buruk. Mereka menyebut lapangan bola selama puluhan tahun dipakai bersama untuk kegiatan olahraga dan acara desa. Jika statusnya berubah tanpa prosedur yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan kabupaten bisa menurun.
Status Lahan Masih Abu-abu
Akibatnya, status lahan yang dipersengketakan kini berada di posisi abu-abu. Di satu sisi ada dokumen kesepakatan yang menyatakan lahan beralih ke Dinas Pertanian. Di sisi lain, proses penandatanganannya dianggap cacat prosedur karena salah satu saksi tidak hadir saat pertemuan berlangsung.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian maupun Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terkait keabsahan dokumen itu. Warga Desa Ujung Batu 1 berharap ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait agar spekulasi tidak berlarut-larut dan kepastian hukum atas lahan lapangan bola bisa segera dipastikan.
Langkah Selanjutnya
Sukarman mengatakan pihaknya akan terus mencari kejelasan dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada penjelasan yang memadai. “Kami hanya minta prosesnya transparan. Kalau memang ada kesalahan administrasi, harus diluruskan,” ujarnya.
Warga kini menunggu sikap resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Dinas Pertanian untuk menjelaskan duduk persoalan dan memastikan tidak ada hak warga yang dirugikan dalam proses ini.
Jambi, Tanjung Jabung Timur | https//Burusergapinfo my.id
Dr H Sudirman, SH, MH bukan nama asing di lingkup birokrasi Provinsi Jambi. Sejak 16 Oktober 2020 ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, menutup karier panjang sebagai birokrat karier yang juga berlatar akademisi hukum.
Pria kelahiran Cirebon, 9 Januari 1968 ini menempuh pendidikan hukum secara bertahap. Ia lulus S1 Hukum Universitas Jambi tahun 1991, melanjutkan S2 Hukum di Universitas Indonesia pada 1999, dan baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN pada 2024. Sebelum sepenuhnya masuk jalur birokrasi, Sudirman mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jambi selama 20 tahun, dari 1992 hingga 2012.
Jejak Sudirman di pemerintahan Jambi berjalan bertahap dan konsisten. Sejumlah posisi strategis pernah ia duduki:
1. Kepala Biro Organisasi dan Hukum Setda Provinsi Jambi
2. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi
3. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanjung Jabung Timur
4. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi
6. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi sejak 2020
Polemik SK 380/2005 Kembali Muncul,
Nama Sudirman kembali mencuat setelah disinggung dalam polemik Surat Keputusan SK 380/2005 yang melibatkan Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
H Karma Acu menyatakan SK tersebut telah dinyatakan palsu melalui putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan SK 205/2006. Meski begitu, ia menyebut hingga Minggu, 24 Mei 2026, SK 380/2005 masih dipakai dalam kebijakan di lapangan.
“Arah kebijakan sangat merugikan pihak Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri,” ujar Karma Acu.
Ia juga menyebut pernah diundang rapat bersama Sudirman pada 21 Desember 2011, ketika Sudirman masih menjabat Asisten di Tanjung Jabung Timur. Rapat itu membahas pembagian 70% : 30% dan dihadiri oleh Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri, Rusli Dahlan, Asmuni, dan Harzal.
“Hingga kini arah kebijakan Sudirman mencederai Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri. Ternyata hanya janji-janji di atas kertas selama 15 tahun hingga 24 Mei 2026 tidak ada realisasinya,” kata Karma Acu.
Tanggapan Pihak Lain,
H Burhanudin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, menyoroti latar belakang pendidikan Sudirman sebagai ahli hukum. Menurutnya, keahlian itu seharusnya membuat persoalan hukum lebih mudah diselesaikan, bukan sebaliknya.
“Dilihat dari history pendidikan, Dr Sudirman SH MH adalah sosok ahli hukum. Sehingga hukum begitu mudahnya diputarbalikkan dari palsu SK 380/2005 yang dinyatakan palsu oleh putusan PN Tanjung Jabung Timur, namun hingga kini bisa masih dikuasainya,” ujar Burhanudin.
“Kebijakan Dr Sudirman SH MH tidak berpihak kepada Petani hingga 24 Mei 2026, janji tertulis yg sudah dilaksanakan namun fakta sangat jauh dengan keinginan Petani,” tutup Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari Dr H Sudirman, SH, MH terkait tudingan tersebut. Polemik SK 380/2005 sendiri telah menjadi isu berulang di kalangan kelompok tani di Tanjung Jabung Timur selama lebih dari satu dekade.
Senin, 18 Mei 2026
Padang Lawas| Burusergapinfo my.id
Foto : Advocate Silvia Delvi Soembarto SH MH
Advokat Silvia Devi Soembarto SH MH melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Pengawas Kejatisu Medan.
Laporan tersebut disampaikan melalui
Foto : Surat Permohonan Advocate Silvia Devi Soembroto SH MH Kpd, Kejatisu
surat nomor 76/Lapor/SM-KJT/V/2026 tertanggal Mei 2026 dengan sifat penting dan segera. Dalam suratnya, Silvia bertindak sebagai kuasa hukum dari Sukarnan, petani pekebun asal Desa Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Silvia, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan
Foto : Surat LP No : 221/IX/2019/TAPSEL/ SUMUT
pada 5 September 2019 dengan nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Penyidik, kata dia, telah menetapkan Sdr
Foto : Agus Priyono SE, Mantan Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Agus Priyono SE sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun penanganan di tingkat kejaksaan disebut berjalan lamban.
“Alih-alih memberikan petunjuk yang terukur dan konklusif, pihak Jaksa Peneliti pada Kejari Padang Lawas terus menerus melakukan pengembalian berkas perkara P-19 kepada penyidik secara berulang kali selama bertahun-tahun. Tercatat pengembalian dilakukan pada tahun 2022, 2024, 2025, dan 2026,” tulis Silvia dalam laporan.
Akibat penanganan yang dinilai berlarut-larut, Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Sbh menyatakan proses pemeriksaan perkara telah melampaui waktu 6 tahun. Kewenangan penuntutan pun dinyatakan gugur karena daluwarsa.
Dalam laporannya, Silvia menyebut tiga jaksa penuntut umum yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Penuntutan Umum tanggal 20 Februari 2026, yakni Luthfan Al Kamil SH, P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH, dan Ahmad Sadikin Daulay SH.
“Kelalaian Jaksa Peneliti dalam menerbitkan P-21 secara tepat waktu telah sangat merugikan klien kami yang kehilangan sumber penghidupannya, serta mencederai muruah aparat penegak hukum yang seharusnya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Bersama laporan, Silvia melampirkan satu bundel bukti yang terdiri dari salinan putusan praperadilan, salinan tanda bukti laporan polisi, surat kuasa khusus, serta daftar alat bukti dan rangkaian surat perkembangan perkara.
Ia meminta Kejatisu untuk menerima dan memeriksa laporan secara komprehensif, memanggil dan memeriksa Kepala Kejari Padang Lawas, Kepala Seksi Pidum, serta ketiga jaksa yang dilaporkan. Silvia juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti ada kelalaian fatal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan ketiga jaksa yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Laporan tersebut kini berada di tangan Asisten Pengawas Kejatisu Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kejaksaan.
Petani Sukarman asal Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali mempertanyakan kejelasan hukum atas kasus dugaan pengrusakan lahan sawitnya. Laporan yang ia ajukan ke kepolisian sejak 2019 itu disebut sudah menetapkan tersangka, namun hingga pertengahan 2026 belum ada kepastian hukum.
Sukarman menyampaikan keluhannya kepada
_Burusergapinfo.my.id_ pada Sabtu, 15 Mei 2026. Ia mengaku sudah hampir tujuh tahun menunggu proses yang tak kunjung selesai, padahal penyidik telah menginformasikan penetapan tersangka sejak awal 2022.
“Sudah hampir tujuh tahun saya menunggu. Katanya tersangka sudah ada, tapi perkara ini belum juga selesai,” katanya.
Laporan Masuk Sejak 2019
Dokumen yang ditunjukkan Sukarman menunjukkan ia melaporkan dugaan pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan pada 5 September 2019 dengan nomor STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Pada 21 Januari 2022, penyidik mengirimkan Surat Nomor B/16/I/2022/Reskrim yang menyatakan telah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Hasilnya, Agus Priyono, SE ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sampai Mei 2026, perkara itu belum dinyatakan rampung. Surat terbaru Polres Padang Lawas Nomor B/621/V/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 20 Mei 2025 menyebut penyidik meminta ekspos bersama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Surat itu juga mencatat berkas perkara bolak-balik dengan petunjuk P-19 dari JPU Kejari Padang Lawas sejak 2020 hingga 2025.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Sukarman merinci kerugian yang dialaminya. Sebelum kejadian, ada 302 batang sawit yang diratakan menggunakan alat berat Excavator Hitachi PC 200 warna kuning. Jika dihitung dengan nilai Rp 3 juta per pohon, kerugian langsung mencapai Rp 906 juta.
Lahan tersebut sebelumnya rutin menghasilkan tandan buah segar setiap dua minggu sekali. Rata-rata panen mencapai 1.400 kg, sehingga dalam sebulan hasil yang didapat sekitar 2.800 kg. Dengan harga Rp 3.200 per kg pada Mei 2026, penghasilan yang hilang mencapai Rp 8,96 juta per bulan.
Jika diakumulasi dari 2019 hingga Mei 2026 selama 79 bulan, kerugian potensi hasil panen mencapai Rp 707,84 juta. Total kerugian materiil yang dirasakan Sukarman pun menembus angka miliaran rupiah.
Dampaknya tidak berhenti pada materi. Sukarman menyebut istrinya mengalami syok berat setelah kejadian dan harus dirawat selama tiga bulan di RS Hermina Tangerang Selatan. Pada Mei 2020, istrinya meninggal dunia. Anaknya juga gagal melanjutkan studi akibat kondisi keluarga yang terganggu.
Lahan yang dirusak
Agus Priyono, SE, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, Aliaga.
Warga Soroti Lambannya Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Agus Priyono terkait perkembangan perkara belum membuahkan hasil. Belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada wartawan.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga Huta Raja Tinggi. Lamanya proses hukum dinilai membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah melemah.
Kasus Sukarman menambah daftar panjang perkara agraria yang berjalan lambat di tingkat penyidikan. Bagi warga setempat, penyelesaian kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi aparat dalam menindak dugaan kejahatan terhadap petani kecil.
Sabtu,16 Mei 2026
Jambi, Tanjung Jabung Timur | https//Burusergapinfo my.id
Dr. Sudirman, SH., MH., kini duduk sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Namanya naik dari birokrasi kabupaten hingga provinsi. Kariernya terlihat mulus, dari Asisten I Pemkab Tanjung Jabung Timur sampai menempati kursi nomor satu di birokrasi provinsi.
Tapi di balik jabatan dan gelar itu, ada dua catatan yang terus mengikuti dan belum pernah dijawab terang-terangan: SK palsu dan janji bagi hasil ke petani yang tak pernah ditepati.
1. SK 380/2005: Sudah Palsu, Masih Dipakai
Foto : Surat Perjanjian kerja Dr Sudirman SH MH menjabat Asisten
Tahun 2011, Sudirman menjabat Asisten I Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jabatan strategis yang seharusnya jadi garda depan pengawalan kepentingan rakyat.
Namun publik Tanjabtim mencatat satu hal yang ganjil. SK 380/2005 yang dibuatnya sudah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui putusan SK 205/2006.
Logikanya sederhana: kalau dokumen sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, seharusnya dihentikan dan tidak boleh dipakai lagi. Faktanya, SK itu disebut-sebut masih digunakan dalam urusan birokrasi dengan PT Bukit Barisan Indah Permata.
Sebuah kontradiksi yang sulit dijelaskan dengan istilah “administrasi biasa”. Kalau ini dibiarkan, artinya putusan pengadilan dianggap tidak punya daya ikat di meja birokrasi.
2. Rapat 21 Desember 2011: Bagi Hasil 70% yang Hanya di Atas Kertas
Puncaknya terjadi 21 Desember 2011. Di ruangannya sebagai Asisten I, Sudirman mengumpulkan Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri. Hadir juga Rusli Dahlan, Asmuni, H. Karma Acu, Harzal, dan beberapa petani lainnya.
Di depan mereka, disodorkan skema bagi hasil 70% untuk petani, 30% untuk perusahaan. Kedengarannya adil. Tertulis. Resmi. Para petani pulang dengan harapan.
Tapi itu hanya bertahan di atas kertas.
“Janji tertulis hanya janji-janji. Faktanya sampai 16 Mei 2026 tidak pernah dilaksanakan,” tegas H. Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri.
Hampir 15 tahun berlalu sejak rapat itu. Petani yang dulu duduk di ruangan itu sekarang hanya bisa menghitung waktu yang hilang. Lahan tetap digarap, keringat tetap dicucurkan, tapi bagian 70% yang dijanjikan tak pernah sampai. Janji tinggal janji, sementara waktu berjalan dan lahan terus dikelola pihak lain.
3. Karisma Tanpa Keberpihakan
Foto : H Karma Acu
Karma Acu tak menutup kekecewaannya. Menurutnya, Sudirman memang punya karisma dan sepak terjang yang mulus di birokrasi. Dari Asisten I Tanjabtim, ia melesat menjadi Sekda Provinsi Jambi. Karier naik, jabatan naik.
Tapi arah kebijakan tak berubah: menjauh dari rakyat kecil.
“Seharusnya pemimpin karismatik itu berpihak ke petani. Nyatanya kebijakan-kebijakannya lebih berpihak ke APH daripada ke rakyat kecil di Tanjabtim,” katanya.
Ini bukan sekadar soal dokumen dan rapat. Ini soal kepercayaan yang dipatahkan. Soal bagaimana sebuah jabatan dipakai untuk meredam tuntutan petani dengan rapat, tanda tangan, dan janji kosong. Setelah itu, senyap.
Sampai hari ini, belum ada jawaban terbuka dari Dr. Sudirman, SH., MH., terkait dua hal:
1. Penggunaan SK 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
2. Nasib kesepakatan bagi hasil 70% yang hanya jadi omongan di ruang rapat tahun 2011.
Kalau pejabat lupa, rakyat tidak. Dan sejarah akan mencatat siapa yang berpihak pada siapa.
Jambi,Tanjung Jabung Timur | hppts_//Burusergapinfo my.id
Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua DPW Apresiasi Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia Provinsi Jambi, Drs H Karma Acu, kembali mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
Dr Sudirman SH MH. Pasalnya, perjanjian bagi hasil 70% untuk H Karma Acu yang disepakati sejak 21 Desember 2011 hingga kini belum direalisasikan.
Dalam keterangan tertulisnya di Jambi, 22 Desember 2023, H Karma Acu membeberkan kronologi panjang sengketa lahan yang melibatkan SK Bupati Tanjabtim No 380/2005. Melalui surat bernomor 107/DPW.ALUN/2025, ia merinci tiga keputusan penting terkait SK tersebut.
Tiga Putusan Nyatakan SK 380/2005 Palsu dan Tidak Berlaku
1. Putusan Pengadilan Negeri Tungkal
Pengadilan Negeri Tungkal melalui Putusan No 205/2006 telah menyatakan bahwa SK Bupati Tanjabtim No 380/2005 palsu.
2. Hasil Mediasi Ombudsman RI 10 Desember 2008
Dalam mediasi antara Pemkab Tanjabtim dengan Drs H Karna Acu, Pemkab Tanjabtim menyatakan tidak akan memakai SK 380/2005.
3. SK Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi No 12 Tahun 2022
DPRD Provinsi Jambi pada 25 April 2022 menegaskan bahwa Pemkab Tanjabtim harus melaksanakan Amar Putusan Pengadilan Negeri.
Ditangkap Saat Mediasi, Dijanjikan Bagi Hasil 70-30
H Karma Acu mengungkap bahwa dirinya pernah ditangkap Polda saat menjalani mediasi II dan dipenjara 5 bulan. Setelah bebas, Pemkab Tanjabtim melalui Asisten I Dr Sudirman SH MH justru mengundangnya untuk membahas pemberian penghasilan.
Pertemuan itu tertuang dalam
Berita Acara 20 Desember 2011 dan pertemuan lanjutan 21 Desember 2011 di ruang Asisten I Muara Tanjabtim. Hadir dalam pertemuan tersebut: Ramli Dahlan, Asmuni, H Karma Acu, Harzal, dan Dr Sudirman SH MH.
“Dalam surat tertulis, Dr Sudirman SH MH membagi 70% – 30% untuk H Karma Acu,” tegas Karma Acu. Namun, ia menyebut sudah berjalan 15 tahun, tepatnya hingga 10 Mei 2026, perjanjian itu tidak dilaksanakan Sudirman.
Desak Ketegasan Gubernur Jambi
H Karma Acu kini meminta ketegasan
Dr H Al Haris S Sos M.H Gubernur Jambi atas perjanjian yang dibuat Dr Sudirman SH MH, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa surat tulisan tangan tertanggal 21 Desember 2011 sampai dengan 10 Mei 2026 menjadi bukti komitmen tersebut.
“Fakta di lapangan tidak pernah diberikan hasil 70%,” tutup Karma Acu.
Data Pokok Perkara
1. SK Bermasalah : SK Bupati No 380/2005 dan SK Bupati No 124/2004
2. Putusan Pengadilan : PN Tungkal No 205/2006 nyatakan SK 380/2005 palsu
3. Mediasi Ombudsman : 10 Desember 2008, Pemkab Tanjabtim setuju tak pakai SK 380/2005
4. SK DPRD Jambi : No 12 Tahun 2022 wajibkan Pemkab laksanakan putusan PN
5. Perjanjian 70-30 : Dibuat Dr Sudirman SH MH, 21 Desember 2011, belum realisasi hingga 10 Mei 2026
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Tanjabtim maupun Dr Sudirman SH MH selaku Sekda Provinsi Jambi terkait tuntutan tersebut.
Drs. Karna Acu resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Pengacara Negara terkait serangkaian persoalan pengurusan sertifikat tanah untuk masjid dan madrasah di Kabupaten Muaro Jambi. Surat bernomor 85/OPW. Akun/V 2026 tertanggal 6 April 2026 itu turut melampirkan 1 berkas bukti pendukung.
Dalam suratnya, Karma Acu memaparkan kronologi yang disebutnya sebagai “musibah” saat mengurus sertifikat untuk masjid dan madrasah yang telah memiliki IMB sejak 2012. Ia menilai persoalan berawal dari surat Dirjen Penataan dan Pendaftaran Tanah Nomor HM.03/1068.400.18/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, dengan Nomor Agenda BPN RI 2000/AG.1005/K.II/2025.
Karna Acu menuding BPN Kabupaten Muaro Jambi tidak memahami atau tidak mengerti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lebih jauh, ia menyebut adanya oknum di BPN Kab. Muaro Jambi yang bekerja sama dengan mafia tanah dalam pengurusan sertifikat. Berita terkait hal ini disebut telah dilampirkan dalam berkas aduan.
Poin yang paling disorot adalah tindakan pengukuran tanah milik yayasan. Menurut Karna Acu, BPN Kab. Muaro Jambi melakukan pengukuran dengan membawa 10 orang preman yang bersenjatakan golok. “Atas dasar hukum apa?” tegas Karna Acu dalam pernyataannya.
Ia membeberkan bahwa Yayasan H. Karna Acu telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama 26 tahun sebagai bukti penguasaan fisik. Karna Acu juga merujuk pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang penyaksian keberadaan tanah, yang menurutnya tidak dijalankan semestinya oleh BPN.
Dalam surat tersebut, ia menyatakan BPN Kab. Muaro Jambi tidak membaca dokumen yang telah ada, yaitu:
A. Sporadik H. Karna Acu dan Akta tahun 2007
B. Asal usul tanah
Karna Acu menambahkan, foto-foto pihak yang mengukur tanah juga telah dilampirkan sebagai bukti. Ia mempertanyakan legalitas tindakan BPN yang membawa preman bersenjata tajam saat pengukuran. “Asal usul tanah dari mana, tutup Karma Acu,” demikian kutipan akhir dalam surat pengaduannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari BPN Kabupaten Muaro Jambi maupun BPN RI terkait surat pengaduan tersebut. Dokumen dan foto yang disebut sebagai lampiran masih dalam proses verifikasi pihak terkait.
TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI | http_//BurusergapINFO my.id
Konflik agraria seluas 707 hektare di Tanjung Jabung Timur kembali mencuat setelah dua dekade tanpa kepastian hukum. Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri menuntut pengembalian hak lahan usaha mereka yang diduga dicaplok PT Bukit Barisan Indah Permata (BBIP) sejak 2002.
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanudin Daulay, S.Pd., yang kini mendapat kuasa dari kedua kelompok tani, menegaskan bahwa perjuangan petani belum selesai meski telah ada putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman RI.
“Nasib Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri terkatung-katung sampai 2026. Padahal putusan pengadilan sudah inkrah dan Ombudsman sudah perintahkan eksekusi,” ujar Burhanudin, Selasa, 6 Mei 2026.
Kronologi Sengketa: Dari Karet ke SK Palsu
1. Pra-2002: Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri telah lebih dulu menggarap lahan seluas 707 Ha dengan menanam karet, jagung, dan palawija. Lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama puluhan kepala keluarga.
2. Tahun 2002.: PT Bukit Barisan Indah Permata (BBIP) masuk sebagai pengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan izin Gubernur Jambi. Perusahaan kemudian mengklaim lahan 707 Ha milik kedua kelompok tani tersebut. Untuk memperkuat penguasaan, PT BBIP menjalin kerja sama dengan KUD Harapan Baru.
3. Tahun 2005 : Kegaduhan memuncak saat Bupati Tanjung Jabung Timur saat itu, Dr. Sudirman, SH., MH., menerbitkan SK Bupati No. 380/2005 tentang lampiran kepemilikan yang dikuasai Pemkab Tanjabtim. SK tersebut menjadi dasar kerja sama Pemkab dengan PT BBIP dan legitimasi penguasaan lahan oleh perusahaan.
4. Gugatan ke Pengadilan : Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs. H. Karna Acu, menggugat SK 380/2005 ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pada 28 November 2006, PN Kuala Tungkal mengeluarkan dua putusan:
– Putusan Perdata No. 205/Pdt.B/2006/PN.KTL
– Putusan Pidana No. 206/PID.B/2006
Kedua putusan menyatakan bahwa SK Bupati No. 380/2005 Lampiran adalah palsu.
5. Rekomendasi Ombudsman RI : Sengketa tidak berhenti di pengadilan. Ombudsman RI turun tangan pada 2008, 2010, dan 2012. Puncaknya, melalui Surat No. 1022/ORI/SRT/XI/2012 tanggal 7 November 2012, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi. Merujuk UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh terlapor.
Meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan Ombudsman sudah merekomendasikan pengembalian hak, eksekusi di lapangan tak kunjung dilakukan. Lahan 707 Ha hingga Mei 2026 masih belum kembali ke tangan Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri.
“Petani sudah menang di pengadilan. Ombudsman juga sudah perintahkan. Tapi kenapa sampai 2026 hak kami belum kembali? Ini soal keadilan,” kata H. Karna Acu di lokasi terpisah.
Foto : Dr Sudirman SH MH, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
Sorotan juga mengarah ke Dr. Sudirman, SH., MH., yang menandatangani SK 380/2005 saat menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Saat ini, tahun 2026, Dr. Sudirman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran
H. Burhanudin Daulay selaku penerima kuasa mendesak Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Timur segera mengeksekusi putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman RI. Menurutnya, pembiaran konflik agraria ini mencederai program reforma agraria dan janji perlindungan petani kecil.
“UU Ombudsman jelas, rekomendasi wajib dilaksanakan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. 707 Ha itu hak rakyat,” tegas Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT BBIP, Pemkab Tanjung Jabung Timur, maupun Sekda Provinsi Jambi Dr. Sudirman terkait perkembangan eksekusi putusan.
Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk membawa persoalan ke tingkat nasional jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Reporter : Subandi
Sumber : Drs H Karma Acu & H Burhanudin Daulay S Pd
Selasa, 5 Mei 2026
Aliaga5, Padang Lawas | http_//Burusergapinfo my id
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd
H.Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran perwakilan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, Kabupaten Padang Lawas, memaparkan dugaan perampasan lahan oleh PT VAL yang disebutnya sebagai perusahaan ilegal.
“Jika pikiran waras normal, PT VAL atau PT PHI itu pendatang di lokasi Trans Ujung Batu 5. Sedangkan warga TSM sudah 5 tahun duluan tanam karet modal sendiri,” ujar Burhanudin, Selasa 5 Mei 2026 4
Menurutnya, konflik bermula ketika PT VAL mendapat izin IPT di atas HPL Trans seluas 15.000 ha. Alih-alih hanya mengelola lahan kosong, perusahaan justru mencaplok hak lahan usaha milik warga TSM yang sudah dibuka dan ditanami karet secara swadaya.
Burhanudin menyebut, saat warga menuntut pengembalian hak lahan usaha, perusahaan malah mencari-cari kesalahan rakyat. “Alasannya karena meninggal, karena rumah dirusak perusahaan, karena tak tinggal di tempat yang rumahnya dibongkar. Tapi mereka tidak ngaku yang bongkar. Padahal seluruh pekarangan rumah ditanami sawit oleh perusahaan,” tegasnya.
Warga TSM mempertanyakan sikap Kementerian Transmigrasi RI yang diduga kuat berpihak pada perusahaan yang disebut sudah beroperasi 25 tahun tanpa legalitas jelas. “Jika diurus oleh warga TSM, Kementrans RI dan Disnaker Sumut selalu bernada sinis. Seolah rakyat disuruh terima nasib,” cetus Burhanudin.
Dari total 200 KK warga TSM yang terdampak, baru 12 KK yang dikembalikan haknya. Itupun dinilai pemerintah sudah selesai. “Pemilik sertifikat warga hanya disuruh pegangan saja tanpa lahan,” lanjutnya.
Dugaan keberpihakan juga dialamatkan kepada Bupati Padang Lawas, PMA Hasibuan. Hal itu, kata Burhanudin, terlihat dari jawaban surat Bupati kepada Inspektur Jenderal Kemendagri RI tertanggal 5 Desember 2025. “Secara lisan juga Bupati bicara berpihak kepada perusahaan ilegal 25 tahun tersebut. Aneh dan sangat janggal. Seolah undang-undang negara tidak laku bagi mereka para oknum dzalim,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT VAL, Kementrans RI, Disnaker Sumut, dan Bupati Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Warga TSM menyatakan akan terus memperjuangkan hak lahan usaha yang sudah mereka garap lebih dulu.
Lebih lanjut Burhanudin, perwakilan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, memaparkan dugaan perampasan lahan oleh PT VAL yang disebutnya sebagai perusahaan ilegal.
“Jika pikiran waras normal, PT VAL atau PT PHI itu pendatang di lokasi Trans Ujung Batu 5. Sedangkan warga TSM sudah 5 tahun duluan tanam karet modal sendiri,” ujar Burhanudin,
Kronologi Versi Warga TSM:
1. >5 tahun lalu : Warga TSM buka lahan swadaya, tanam karet modal sendiri.
2. Masuknya PT VAL/PHI : Perusahaan dapat izin IPT di atas HPL Trans 15.000 ha, diduga caplok lahan usaha warga.
3. Pembongkaran & Sawitisasi : Rumah warga dibongkar, pekarangan ditanami sawit perusahaan. PT VAL tidak mengakui.
4. Tuntutan warga : Saat minta hak lahan dikembalikan, perusahaan cari-cari alasan: pemilik meninggal, tidak tinggal di lokasi.
5. Penanganan 12 dari 200 KK : Kementrans RI dan Disnaker Sumut disebut bernada sinis. “Seolah rakyat disuruh terima nasib,” kata Burhanudin. Pemilik sertifikat hanya pegang kertas tanpa lahan.
6. 5 Desember 2025 : Jawaban surat Bupati Padang Lawas Putera Mahkota Alam Hasibuan SE, ke Irjen Kemendagri RI dan pernyataan lisan diduga berpihak ke PT VAL yang disebut beroperasi 25 tahun.
“Seolah undang-undang negara tidak laku bagi mereka para oknum dzalim,” tegas Burhanudin.
Dugaan Pelanggaran Aturan, Versi Warga:
Tudingan warga TSM menyinggung beberapa ketentuan hukum:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
– Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
– Pasal 9 ayat 2 : Tiap warga negara berhak memperoleh tanah untuk diusahakan. Pencaplokan lahan usaha warga TSM yang sudah digarap >5 tahun diduga melanggar hak keutamaan penggarap.
2. UU No. 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasi
– Pasal 2 huruf b : Penyelenggaraan transmigrasi berasas keadilan.
– Pasal 24 : Transmigran berhak mendapat lahan usaha. Warga TSM menyebut hak ini dihilangkan setelah PT VAL masuk.
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– Pasal 55 : Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah.
– Pasal 107 : Pelaku usaha perkebunan yang mengusahakan lahan tanpa hak dipidana 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Warga menuding PT VAL beroperasi 25 tahun tanpa legalitas di atas lahan TSM.
4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. UU Cipta Kerja*l
– Pasal 12 huruf b : Orang perseorangan yang sengaja mengerjakan/menduduki kawasan hutan tanpa izin dipidana. Jika HPL Trans masih berstatus kawasan hutan, maka pembukaan sawit tanpa pelepasan diduga melanggar.
5. KUHP Pasal 385
Menyerobot tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum diancam pidana 4 tahun. Pembongkaran rumah dan penanaman sawit di pekarangan warga masuk aduan warga.
Hingga berita ini diturunkan, PT VAL, Kementrans RI, Disnaker Sumut, dan Bupati Padang Lawas belum memberi keterangan resmi. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi.
Reporter : Subandi
Sumber. : H Burhanudin Daulay S Pd
Sengketa lahan di Tanjung Jabung Timur kembali mencuat setelah beredarnya pernyataan dari Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs H Karma Acu, terkait Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005.
DR Sudirman SH MH, Sekda Provinsi Jambi
Menurut Karma Acu, SK 380/2005 telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 205/Pid/2006. Putusan pidana tersebut, kata dia, sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2006.
Namun, Karma Acu menyebut, dokumen yang telah dinyatakan palsu itu masih digunakan selama 19 tahun terakhir dalam hubungan kerja dengan PT Bukit Barisan Indah Permata (PT BBIP). Akibatnya, lahan yang menjadi objek sengketa masih dikuasai pihak-pihak yang namanya tercantum dalam SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 380/2005 tersebut.
Karma Acu meminta agar kasus ini ditindaklanjuti, terutama menyangkut identitas peserta yang tercantum dalam SK 380/2005. Ia mempertanyakan mengapa nama-nama dalam SK itu bisa menguasai lahan hingga hampir dua dekade, padahal putusan pengadilan sudah menyatakan dokumen itu palsu.
“Perlu ditindak lanjuti di dalam SK 380/2005 yang palsu, terutama nama peserta SK 380/2005 hingga 19 tahun menguasai lahan tersebut. Siapakah dibalik pembuatan SK 380/2005,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut bukan berasal dari Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri. “Nama SK di 380/2005 adalah APH, bukan nama Petani Makmur dan Tani Mandiri,” kata Karma Acu. APH biasa diartikan sebagai Aparat Penegak Hukum.
Dalam pernyataannya, Karma Acu menyebut nama Dr Sudirman SH MH diduga terkait dengan pembuatan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 380/2005. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr Sudirman SH MH maupun PT BBIP terkait tuduhan tersebut.
Foto : Kesepakatan PT BBIP ( Bukit Barisan Indah Permata ) dengan Drs H Karma Acu
Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri mendesak pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengaudit kembali dasar hukum penguasaan lahan oleh PT BBIP. Mereka meminta penelusuran tuntas terhadap pihak yang membuat dan menggunakan SK 380/2005 setelah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran
Senada dengan itu, H Burhanudin Daulay S Pd, Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin
Aliansi menilai, apabila PT BBIP ( Bukit Barisan Indah Permata ) sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.
“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran
Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.
“Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup Burhanudin
Kasus dugaan mandeknya penanganan pengaduan di Kementerian Dalam Negeri RI kembali mencuat. Drs H Karma Acu MM, selaku Ketua Koperasi Makmur Jaya dan Tani Mandiri, mempertanyakan keseriusan Kemendagri dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak 2010. Senin, 28 April 2026
Foto : Surat Laporan Pengaduan Kemendagri RI
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J tertanggal 18 Juni 2010. Hingga 2 Januari 2020, atau hampir 10 tahun, belum ada kejelasan atas surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Karma Acu tercatat telah melakukan pelaporan berulang ke layanan pengaduan Kemendagri sejak 3 September 2019 hingga 2 Januari 2020. Total, laporan pengaduan yang sama sudah disampaikan sebanyak 11 kali.
Foto : Surat Biro Kemendagri
Laporan ditujukan kepada:
– Instansi: Kementerian Dalam Negeri RI
– Unit Kerja: Biro Hukum
Catatan penting dari pelapor:
1. 4 Desember 2019 : Surat pengaduan resmi ditujukan kepada Sekretaris Jenderal RI. Meski sudah datang langsung sebanyak 3 kali untuk menanyakan tindak lanjut, belum ada tanggapan.
2. Diskusi dengan Biro Hukum : Kelompok Tani mengaku sudah berdiskusi langsung dengan Biro Hukum Kemendagri. Namun hingga kini tidak ada kejelasan maupun tindak lanjut konkret.
3. Syarat Diskusi : Jika Biro Hukum bersedia berdiskusi kembali dengan Kelompok Tani, pihak pelapor meminta agar dibuat notulen rapat resmi dan rekaman sebagai bukti.
Pada 2 Januari 2020, laporan diterima oleh Rasyid Al Kindy, Kasubbid Pengaduan a.n. Hasan. Kontak person yang tercantum: 0814 1354 1069.
Diduga Dikriminalisasi Usai Melapor
Perkara semakin kompleks ketika pada 14 Desember 2020, Drs H Karma Acu MM dan Kelompok Tani Makmur serta Kelompok Tani Mandiri kembali melayangkan pengaduan ke Kemendagri RI, kali ini ditujukan kepada Ibu DR Handayani Ningrum SH M Si, dengan No. 350/K.T.M.B KIM/11/2020.
Foto : Surat Perintah Penangkapan atas Nama Karma Acu
Bertepatan dengan itu, Karma Acu justru menerima Surat Perintah Penangkapan No Pol: SP.Kab/214/XII 2010/Dit Reskrim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55/56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Surat perintah tersebut mencantumkan 4 penyidik:
1. MAT SANUSI, M.Si / Kompol / 73070719 / Penyidik
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di publik: Ada apa dengan Kemendagri sehingga laporan Drs H Karma Acu MM berlarut-larut tidak kunjung diproses ?
Pertama, rentang waktu 10 tahun sejak surat ke Gubernur Jambi 2010 tanpa kejelasan merupakan waktu yang tidak wajar untuk sebuah administrasi pemerintahan. Kedua, 11 kali pengaduan ke Biro Hukum plus 3 kali datang langsung ke Setjen sejak September 2019 juga belum membuahkan hasil.
Ketiga, munculnya status tersangka terhadap pelapor tak lama setelah pengaduan terakhir pada Desember 2020 menimbulkan dugaan kriminalisasi. Apakah ada korelasi antara gencarnya pengaduan ke Kemendagri dengan penetapan tersangka tersebut ?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Biro Hukum Kemendagri dan Dit Reskrim terkait perkembangan kasus ini. Publik menanti transparansi dan akuntabilitas dari Kemendagri sesuai asas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas KKN.
Kronologi Singkat:
– 18 Juni 2010 : Surat Kemendagri ke Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J
– 3 Sep 2019 – 2 Jan 2020 : Lapor ke layanan pengaduan Kemendagri, belum ada kejelasan
– 4 Des 2019 : Surat ke Sekjen RI, nihil tanggapan meski sudah 3x datang
– 2 Jan 2020 : Laporan ke-11 diterima Rasyid Al Kindy, Kasubbid Pengaduan
– 14 Des 2020 : Pengaduan No. 350/K.T.M.B KIM/11/2020 ke DR Handayani Ningrum SH M Si
– 14 Des 2020 : Terbit SP Penangkapan terhadap H Karma Acu Bin Abdurahman
Prinsip, presumption of innocence tetap dikedepankan. Namun lambannya birokrasi dan dugaan kriminalisasi pelapor menjadi catatan serius bagi reformasi pelayanan publik di Kemendagri.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo- Gibran
Disisi lain, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk membela rakyat tertindas dan menindak tegas oknum pejabat yang dinilai nakal. Hal itu disampaikannya menanggapi maraknya sengketa lahan dan aduan masyarakat yang selama ini dinilai lamban ditangani.
Menurut Burhanuddin, jika dahulu ada oknum di instansi lembaga negara yang tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka saat ini pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat.
“Jika dahulu para oknum instansi lembaga negara tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka sekaranglah saatnya pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat,” ujar Burhanuddin,
Ia menyebut, era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk memperbaiki birokrasi dan memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Burhanuddin menegaskan bahwa Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat untuk membela rakyat tertindas. Komitmen itu, kata dia, termasuk menindak para oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan pembiaran terhadap aduan masyarakat.
“Bapak Jenderal H. Prabowo Subianto Presiden RI komitmen bertekad membela rakyat tertindas dan akan menindak para oknum pejabat nakal,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang mendukung pemerintahan, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat. Burhanuddin menyebut, pihaknya akan mengawal setiap laporan warga terkait sengketa lahan, pelayanan publik, maupun dugaan penyimpangan oleh oknum pejabat.
“Melalui Aliansi akan melaporkan kepada Bapak Presiden RI apabila ada oknum pejabat nakal dan pembiaran atas laporan atau aduan masyarakat di wilayah NKRI,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, Aliansi telah membuka kanal pengaduan untuk menampung laporan dari seluruh daerah. Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke kementerian terkait serta langsung ke Presiden RI bila diperlukan.
Burhanuddin juga mendorong pemerintah daerah untuk sejalan dengan arahan Presiden. Menurutnya, kepala daerah, sekretaris daerah, hingga pejabat OPD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Pembiaran terhadap konflik agraria, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan tidak boleh lagi terjadi.
“Jangan sampai rakyat kecil harus berjuang sendiri. Negara harus hadir. Pejabat yang tidak mau melayani rakyat lebih baik mundur,” ujarnya.
Aliansi Prabowo-Gibran berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan. Penegakan hukum terhadap oknum yang merugikan rakyat, kata Burhanuddin, akan menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada wong cilik.
“Ini saatnya birokrasi bersih. Yang salah ditindak, yang benar dibela. Rakyat menunggu keadilan itu,” pungkas Burhanuddin.
Foto ; (Kiri ) H Burhanudin Daulay SPdWakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran
Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Polemik dugaan perampasan lahan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) kembali memanas. H. Burhanudin Daulay, S.Pd., Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo–Gibran, melontarkan 7 pertanyaan tajam yang mewakili keresahan 200 kepala keluarga TSM terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT Victor Alam Lestari (PT VAL) dan PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI).
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanudin kepada publik hari ini, Senin, 27 April 2026, sembari menunggu agenda klarifikasi langsung di hadapan Ketua Komisi III DPR RI dan Letkol Tedy Indra Jaya selaku Sekretaris Kabinet.
Burhanudin menegaskan, perjuangan hukum untuk warga TSM tidak akan berhenti. Dari total 200 KK, baru 12 KK yang diselesaikan, sementara 188 KK lainnya masih terkatung-katung dan merasa haknya dirampas.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi dugaan pembiaran sistematis terhadap rakyat kecil. Jawabannya kami tunggu di Senayan dan di hadapan Seskab,” tegas Burhanudin.
Berikut 7 poin pertanyaan yang diajukan Burhanudin mewakili warga TSM:
1. Dugaan Kebohongan Surat Direktur PT VAL dan PT PHI
Direktur PT VAL, Ir. Suwandi Virgo, sebelumnya mengeluarkan surat yang menyatakan akan menempatkan kembali 200 KK pada hak lahan usahanya. Namun hingga kini janji itu tidak terealisasi. “Jika benar dibohongi, apakah ini masuk kategori perbuatan melawan hukum berupa penipuan atau pengingkaran janji yang merugikan warga?” tanya Burhanudin.
2. Pengabaian Syarat Wajib IPT HPL Trans
Izin IPT HPL Trans yang dipegang PT VAL disebut memiliki ketentuan wajib yang harus dilaksanakan perusahaan. Faktanya, syarat tersebut tidak dijalankan. “Tidak melaksanakan kewajiban dalam izin adalah bentuk pelanggaran administrasi negara. Apakah ini juga termasuk pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan?”
3. Izin IPT Mati 2001, Berganti Nama ke PT PHI
Burhanudin menyoroti bahwa Izin Penggunaan Tanah (IPT) PT VAL sudah mati sejak 2001. Namun muncul PT PHI yang beroperasi di lahan yang sama tanpa memiliki izin IPT baru. “Secara hukum, apakah entitas baru boleh melanjutkan kegiatan usaha di atas izin yang sudah kedaluwarsa? Bukankah ini cacat hukum?”
4. Dugaan Pembiaran oleh Kementerian Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi RI disebut sudah mengetahui izin perusahaan mati sejak 2001. Namun diduga terjadi pembiaran. “Apakah tindakan pembiaran ini melanggar UU Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009? Pasal 47 UU tersebut tegas mengatur kewajiban pemerintah melakukan pembinaan dan perlindungan transmigran,” ujarnya.
5. Pembongkaran Rumah Warga dan Alih Fungsi Lahan
Ratusan rumah papan kediaman warga TSM dibongkar dan lahannya langsung ditanami sawit oleh perusahaan. “Penggusuran paksa tanpa putusan pengadilan dan perampasan hak atas tanah adalah pelanggaran hukum. Ini masuk ranah pidana penyerobotan Pasal 385 KUHP atau UU Pokok Agraria,” tegas Burhanudin.
6. Hak Ahli Waris Atas Lahan Usaha
Banyak orang tua pemegang sertifikat lahan usaha TSM telah meninggal dunia. Burhanudin mempertanyakan status hukum ahli waris. “Apakah ahli waris yang sah masih berhak atas lahan usaha tersebut berdasarkan sertifikat atas nama almarhum orang tuanya? Hukum waris perdata dan UUPA menjamin itu.”
7. Seruan Keadilan
Menutup pernyataannya, Burhanudin menyampaikan doa sekaligus kritik moral: “Apakah rakyat yang masuk neraka? Segerakanlah hukum keadilan-Mu ya Allah sebagai bukti keagungan Allah, agar semakin kuat iman kami. Aamiin Ya Rabbal Alamin.”
Foto : Surat Papua Mandiri Relawan Prabowo Presiden
Aliansi Prabowo–Gibran, berkolaborasi dengan Papua Mandiri Relawan Prabowo Presiden, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dokumen, surat Direktur PT VAL, dan bukti pembongkaran rumah disebut telah disiapkan untuk dibawa ke Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Dukungan juga datang dari mahasiswa. Ditempat terpisah, Qadapi Nasution, Ketua AMPER (Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner) Padang Lawas, mengatakan, “Suara rakyat adalah suara Tuhan, apalagi rakyat ditindas maka sama dengan melawan kehendak Tuhan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk masyarakat TSM yang telah direbut tanah leluhurnya.”
Qadapi juga melontarkan pertanyaan tegas agar Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan hak masyarakat TSM terhadap kepemilikan tanah yang disebut telah direbut oleh PT VAL(Victor Alam Lestari)
PT PHI ( Permata Hijau Indonesia ),”tutup Khadapi.
Sengketa lahan seluas 780 hektar antara Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri melawan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali mencuat setelah Ombudsman RI dituding tidak mampu menuntaskan mediasi yang telah berjalan belasan tahun. Minggu,26 April 2026
Pangkal persoalan berawal dari SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tentang lampiran kepemilikan lahan. Dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Pemkab Tanjab Timur itu telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pid.B/2006/PN.KTL tanggal 28 November 2006.
Lahan Plasma 300 KK Dikuasai Pemkab
Lahan seluas 780 ha tersebut sebelumnya dikelola oleh 300 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani plasma kelapa sawit. Lahan itu menjadi sumber penghidupan utama mereka. Namun sejak terbitnya SK Bupati 380/2005, lahan dikuasai Pemkab Tanjab Timur.
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri
Ketua Kelompok Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs. H. Karma Acu, MM, menegaskan pihaknya menolak penggunaan SK Bupati tersebut.
“Tidak akan memakai SK Bupati No: 380/2005 masalah lampiran tersebut dipalsukan, sesuai surat keputusan Nomor: 205 Pid.B/2006/PN KTL tertanggal 28 November 2006,” ujar Karma Acu, Minggu 25 April 2026.
Ombudsman RI telah berupaya melakukan mediasi. Pertemuan tercatat digelar pada 1 Maret 2012, dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, dan pihak kepolisian. Saat itu Bupati Tanjab Timur menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2010, Ombudsman juga mengundang Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Mediasi itu dihadiri Ombudsman RI, Polri, dan instansi terkait.
Ironisnya, menurut Karma Acu, di tengah mediasi berjalan membahas SK Bupati 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu, justru muncul surat perintah Polda Jambi untuk penangkapan terhadap ketua kelompok, bernama Drs H Karma Acu MM
“Kami bingung, SK sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, tapi masih dibahas dalam mediasi. Pihak Tanjab Timur sebenarnya sudah memahami dan tidak akan memakai kembali,” tambah Karma Acu.
Meski kesepakatan mediasi sempat dicapai antara Pemkab Tanjab Timur dengan kelompok tani, pemerintah daerah dinilai tidak konsisten melaksanakan isi kesepakatan. Akibatnya, hingga 2026 permasalahan belum memperoleh penyelesaian.
Karma Acu menyoroti surat Ombudsman kepada Komnas HAM Nomor: 1022/ORI/SRT/XI/2012 tanggal 7 November 2012. Merujuk UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seharusnya Ombudsman melaporkan secara tertulis ke DPR dan Presiden bila rekomendasi tidak dijalankan. “Namun hal ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menyebut Ombudsman membaca UU Nomor 35 Tahun 2008 saat menangani kasus ini. Padahal UU yang mengatur Ombudsman adalah UU Nomor 37 Tahun 2008.
Petani mengaku menunggu kabar dari Ombudsman sejak 2008 hingga 2015. Namun pada 29 Juli 2015, saat rakyat membuat pengaduan ke Ombudsman yang diterima oleh petugas bernama Awan, tidak ada kejelasan tindak lanjut.
Upaya terakhir dilakukan dengan mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk menemui Komisioner bernama Nugroho. Namun pengaduan rakyat disebut ditutup.
“Alasannya Ombudsman tidak mampu lagi menyelesaikan kasus, alias mandul, dan dipersilahkan melapor ke tempat lain,” kata Karma Acu.
Hingga berita ini diturunkan, kasus sengketa lahan 780 ha tersebut belum menemui titik terang. Kelompok tani mempertanyakan fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan undang-undang.
– 2005 : Terbit SK Bupati Tanjab Timur No. 380/2005 yang jadi dasar penguasaan lahan 780 ha
– 28 Nov 2006: PN Tungkal Putusan No. 205/Pid.B/2006 menyatakan SK Bupati 380/2005 palsu
– 2008-2015: Petani menunggu kabar dari Ombudsman
– 14 Des 2010: Mediasi Ombudsman di Kemenkumham Jambi, dihadiri Polri
– 1 Mar 2012: Pertemuan Ombudsman dengan Wagub Jambi, Bupati Tanjab Timur, Polri
– 7 Nov 2012 : Ombudsman surati Komnas HAM No. 1022/ORI/SRT/XI/2012
– 29 Jul 2015: Pengaduan ke Ombudsman diterima Awan, tanpa kejelasan
– 2015: Ombudsman tutup kasus, sebut tidak mampu selesaikan
– 25 Apr 2026: Petani masih belum dapat penyelesaian
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran [ Penerima kuasa Kelompok Tani Makmur dan Tani MandiriDi tempat terpisah, Aliansi Prabowo-Gibran angkat bicara soal dugaan perampasan lahan petani di Provinsi Jambi. Wakil Ketua Umum Aliansi, H. Burhanudin Daulay S.Pd, menyebut ada oknum pejabat provinsi yang diduga menjadi dalang di balik terbitnya SK 380 palsu.
Burhanudin yang juga penerima kuasa dari Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri mengatakan, pihaknya sudah bersurat resmi ke Ketua Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Inspektur Jenderal Kemendagri.
“Keluhan Kelompok Tani sudah kami ajukan dengan bersurat kepada Ketua Tim Satgas PKH dan kepada Inspektur Jenderal Kemendagri agar menindak oknum pejabat Provinsi Jambi yang merugikan hak rakyat kelompok tani yang asli,” tegas Burhanudin
Burhanudin mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa pembentukan KUD Harapan Baru. KUD tersebut disebut menggunakan nama peserta lain dan mengantongi SK 380 yang diindikasi palsu.
“Dugaan kuat dalang dari pembentukan Kelompok Tani KUD Harapan Baru peserta nama lain yang diterbitkan sebagai SK 380 palsu itu, tetap dipaksakan dianggap sebagai pemilik lahan tani tersebut,” ujarnya.
Lahan yang diklaim lewat SK 380 /2005 itu kemudian diserahkan kepada PT BBIP untuk dikelola dengan skema bagi hasil. Padahal, kata Burhanudin, lahan tersebut adalah hak Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri yang sudah lama menggarap.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak Satgas PKH dan Kemendagri bergerak cepat. Burhanudin meminta agar oknum pejabat yang bermain segera diusut dan ditindak.
“Aliansi berharap agar pejabat PKH dan pejabat Kemendagri dapat melakukan investigasi dan menindak oknum pejabat yang nakal tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, investigasi penting agar hak lahan usaha Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri bisa dipulihkan. “Sehingga hak lahan usaha kelompok tani bisa mendapatkan hak secara adil berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Burhanudin.
Foto : Setda Jambi Dr H Sudirman SH MH Dituding Abaikan Putusan Pengadilan soal SK 380/2005
Jambi, Tanjung Jabur Timur | BurusergapINFO my.id
Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Nomor 380 Tahun 2005 kembali mencuat. Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, selaku penerima kuasa dari Ketua Koperasi Tani Jaya dan Tani Mandiri, menyoroti sikap pejabat Setda Provinsi Jambi yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan.
Menurut Burhanuddin, Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi telah memutuskan bahwa SK 380 Tahun 2005 dinyatakan palsu. Putusan tersebut, kata dia, tertuang dalam poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Pengadilan telah memutuskan SK 380 dinyatakan palsu. Poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut hal itu,” ujar Burhanuddin, Sabtu (25/4/2026).
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran [ Penerima Kuasa dari Ketua kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri ] Drs H.Karma Acu MMBurhanuddin mengungkapkan, meski SK 380/2005 telah dinyatakan palsu oleh pengadilan, Tim Penyelesaian disebut sudah menjalankan tugas dengan mendasarkan kerjanya pada SK tersebut.
Ia menduga kejanggalan muncul karena peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Lebih lanjut, ia menyebut KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan untuk diolah oleh PT BBIP.
“Tim Penyelesaian sudah mengadakan tugas atas dasar SK 380. Padahal SK 380 dinyatakan palsu karena diduga peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Dan KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan diolah oleh PT BBIP,” tegasnya.
Burhanuddin membeberkan kronologi pembentukan SK 380/2005. Menurutnya, SK tersebut dibentuk oleh Dr H Sudirman SH MH melalui KUD Harapan ketika menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Saat ini, Dr H Sudirman SH MH menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Sedangkan SK 380 THN 2005 dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Seolah tidak dipedulikan oleh oknum Setda Provinsi Jambi yang saat ini dijabat Dr H Sudirman SH MH terduga sebagai aktor SK 380 THN 2005,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mempertanyakan sikap pejabat yang seharusnya menjunjung keadilan. Ia mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, kelompok tani hanya menuntut hak atas lahan dan hasil panen sesuai kesepakatan. Menurutnya, jika SK 380 thn 2005 yang menjadi dasar penyelesaian dinyatakan palsu, maka seluruh proses yang merujuk pada SK itu patut dipertanyakan keabsahannya.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah hukum lanjutan dan akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri RI serta lembaga pengawas lain. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi petani yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dr H Sudirman SH MH maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait tudingan yang disampaikan H. Burhanuddin Daulay S.Pd.
Kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan putusan pengadilan dihormati semua pihak.
TANJUNG JABUNG TIMUR, Jambi | BurusergapINFO my.id
SABTU 25 APRIL 2026, Hampir dua dekade berlalu, sebuah putusan pengadilan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, diduga “dikalahkan” oleh pembiaran negara. Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor 205/Pdt/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tak kunjung dieksekusi, meninggalkan konflik agraria yang terus membara hingga hari ini.
Dalam amar Putusan PN Tungkal Nomor 205/Pdt/2006, majelis hakim menyatakan dengan tegas bahwa SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum. Alasannya: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu. Putusan itu bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki tahun ke-19, putusan tersebut tidak pernah dieksekusi. Negara justru diduga memilih diam dan membiarkan kondisi ini berlarut.
Alih-alih menjalankan putusan, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga melakukan pembiaran sistematis. Tiga kondisi ini masih terjadi hingga April 2026:
1. Perusahaan tetap beroperasi, di atas lahan yang statusnya bermasalah secara hukum pasca putusan 2006.
2. KUD terus mengelola kawasan, yang seharusnya dikembalikan statusnya sesuai putusan pengadilan.
3. Hak masyarakat tidak pernah dipulihkan, meski putusan telah memerintahkan demikian.
Foto : Kiri : H Burhanudin Daulay S Pd Kanan : Drs H Karma Acu MM
Akibatnya, konflik agraria di wilayah tersebut terus membara tanpa ada penyelesaian konkret. “Ini bukan lagi kelalaian administratif, ini sudah masuk wilayah pembangkangan terhadap hukum,” ujar H.Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Aliansi Prabowo – Gibran dan penerima Kuasa, menanggapi mandeknya eksekusi putusan.
Mandeknya eksekusi ini sempat kembali disorot DPRD Provinsi Jambi. Pada 2022, Panitia Khusus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan Rekomendasi Nomor 12 Tahun 2022. Isinya menegaskan ulang: Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur wajib melaksanakan Putusan PN Tungkal Nomor 205/2006, karena SK Bupati Nomor 380/2005 telah dinyatakan palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Rekomendasi Pansus tersebut bersifat resmi, sah, dan konstitusional. Namun hingga Sabtu, 25 April 2026 ini, tidak ada tindak lanjut dari negara.
Tiga hal yang seharusnya dilakukan pasca putusan dan rekomendasi itu tak kunjung terjadi:
1. Tidak ada pencabutan SK 380 Tahun 2005, oleh pemerintah daerah.
2. Tidak ada pemulihan hak masyarakat, yang terdampak konflik lahan.
3. Tidak ada proses hukum, terhadap pihak-pihak terkait yang diduga menggunakan dokumen palsu sebagai dasar SK tersebut.
Yang tampak justru pembiaran sistematis selama 19 tahun. Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi panglima justru “dikubur” oleh sikap diam negara.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal wibawa hukum di daerah. Ketika putusan pengadilan yang final dan mengikat saja bisa diabaikan selama 19 tahun, publik mempertanyakan di mana posisi negara dalam melindungi hak warga negaranya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Tanjung Jabung Timur terkait alasan tidak dieksekusinya Putusan PN Tungkal Nomor 205/Pdt/2006 dan Rekomendasi DPRD Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2022.
Foto : Tanaman sawit warga TSM ( Transmigrasi Swakarsa Mandiri ) diduga ditabrak Jhondere PT PHI
Ketegangan kembali mencuat antara warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu Aliaga5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan pihak perusahaan PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI). Pemicunya: dugaan perusakan bibit sawit milik warga oleh alat berat jenis jhondere yang disebut milik PT Victor Alam Lestari (PT VAL) dan PT PHI.
Selasa, 21 April 2026
Mas Erros, salah seorang warga TSM, mengaku kecewa karena kejadian ini terjadi setelah sebelumnya sudah ada komunikasi dengan pihak perusahaan.
Foto : Diduga milik PT PHI ( Permata Hijau Indonesi ) yang menabrak bibit sawit warga TSM
“Sebelumnya saya sudah koordinasi dengan Yogi, Humas PT PHI. Katanya situasi masih berproses dan diminta jangan saling mengganggu. Tapi nyatanya bibit sawit yang kami tanam justru ditabrak, Jhondere yang diduga milik PT PHI. Apakah perbuatan ini atas perintah PT PHI?” ujar Erros dengan nada kesal, Selasa 21 April 2026.
Menurut Erros, bibit sawit tersebut ditanam warga TSM di lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari area TSM. Warga menduga penabrakan bibit dilakukan secara sengaja karena terjadi setelah ada upaya komunikasi antara warga dan pihak Humas perusahaan.
Pantauan awak media http://BurusergapINFO.my.id di lapangan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Yogi selaku Humas PT PHI melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons dari yang bersangkutan.
Sikap bungkam pihak perusahaan ini menambah kekecewaan warga. Mereka berharap ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas kerusakan bibit sawit yang disebut sebagai sumber mata pencaharian warga TSM.
Menanggapi insiden yang disebut sebagai “pengrusakan yang disengaja” tersebut, H. Burhanudin Daulay, S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, memberikan pernyataan keras.
“Kami menyesalkan tindakan yang merugikan masyarakat kecil. Jika benar ada unsur kesengajaan dalam perusakan bibit sawit warga TSM, maka ini tidak bisa dibiarkan. Kami minta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Padang Lawas segera turun tangan, melakukan investigasi, dan memastikan tidak ada pihak yang bermain di atas penderitaan rakyat,” tegas Burhanudin.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti hanya pada janji “masih berproses” tanpa kejelasan. “Transmigrasi Swakarsa Mandiri itu program untuk mensejahterakan rakyat. Kalau malah bibitnya dirusak, di mana letak keadilannya?” lanjutnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT PHI maupun PT VAL terkait kepemilikan jhondere_yang diduga menabrak bibit sawit warga. Warga TSM Ujung Batu Aliaga5 mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan aparat penegak hukum untuk segera memediasi dan menindaklanjuti laporan ini agar konflik lahan tidak meluas.
Kasus ini menambah daftar panjang gesekan antara warga dan korporasi sawit di Padang Lawas. Warga berharap ada solusi konkret, bukan sekadar imbauan “jangan saling mengganggu” yang faktanya dilanggar di lapangan.
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran sekaligus penerima kuasa Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Burhanudin Daulay S.Pd, membeberkan kronologi panjang dugaan penguasaan ilegal lahan usaha milik 200 KK warga TSM Desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Minggu, 19 April 2026 , sebanyak 188 KK disebut belum mendapatkan hak atas lahan usaha seluas 2 ha per KK yang dijanjikan negara sejak 1991.
Burhanudin menjelaskan, berdasarkan kebijakan pemerintah tahun 1991/1992, warga Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ditempatkan di Desa Ujung Batu 5. Setiap KK mendapat fasilitas berupa satu unit rumah papan, pekarangan seluas 975 m², serta Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2 masing-masing 1 ha. Total setiap KK berhak atas 2 ha lahan usaha plus 975 m² pekarangan.
“Warga sudah lebih dulu menanam pohon karet dan palawija. Mereka sudah sejahtera dari hasil panen karet dan palawija di lahan usaha tersebut,” Terjadi Peralihan Fungsi tanpa Seijin Warga ,Sehingga Pohon Karet’ ditebangi Diganti Tanaman Pohon Sawit Perusahaan .tanpa Konvensasi tegas Burhanudin.
Kegaduhan mulai terjadi ketika tersebar kabar bahwa lahan usaha warga akan diolah perusahaan. Oknum perusahaan disebut meninjau dan mengukur lahan, padahal izin dari Kementerian Transmigrasi RI belum keluar. Protes warga memuncak hingga Direktur PT VAL ( Victor Alam Lestari ), Ir. Suwandi Virgo M.M, pada 1995 menyatakan akan menempatkan kembali warga TSM 200 KK.
Meski berjanji mengembalikan, PT VAL Medan diduga tetap mengurus izin IPT HPL Transmigrasi ke Kementerian Transmigrasi RI secara diam-diam. Januari 1996, PT VAL berhasil mengantongi izin tersebut. Dalam izin itu, terdapat banyak aturan wajib termasuk meningkatkan kesejahteraan warga TSM. “Faktanya tidak ada satu pun yang ditepati PT VAL Medan,” ujar Burhanudin.
Izin IPT HPL Transmigrasi PT VAL habis dan mati pada 2001 tanpa perpanjangan. Namun pengelolaan lahan HPL Trans justru beralih ke PT PHI (Permata Hijau Indonesia ), “Ini dugaan pelanggaran aturan negara. Sampai hari ini PT PHI tidak pernah mendapat izin IPT HPL Transmigrasi. Mengapa lahan HPL Trans tetap dikuasai perusahaan ilegal?” kata Burhanudin.
Burhanudin menduga ada pembiaran oleh oknum Disnaker Sumut dan oknum Kementerian Transmigrasi RI terhadap PT PHI yang menguasai ribuan hektare lahan HPL Transmigrasi. Pernyataan status ilegal PT PHI pertama kali disampaikan Bupati Padang Lawas tahun 2011, Basrah Lubis. Namun hingga puluhan tahun, kondisi dibiarkan dan merugikan negara serta warga TSM.
Dugaan pembiaran makin kuat setelah Dirjen PPK Transmigrasi RI tahun 2018, R. Hary Pramudiono S.H., M.M., dalam suratnya menegaskan izin PT VAL Medan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang. Dirjen juga menyatakan sertifikat warga transmigrasi 2700 KK telah terbit SHM dari Badan Pertanahan Nasional.
Burhanudin merujuk UU Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009 tentang Hak dan Kewajiban Warga Transmigrasi serta Perusahaan Pengelola. “Apabila izin perusahaan habis, maka lahan usaha wajib dikembalikan perusahaan kepada pemilik lahan,” tegasnya. Hal ini tidak dijalankan PT PHI.
Dalam rapat audiensi 6 Juni 2023 yang dihadiri 17 Direktur dan Pakar Hukum Dirjen PPK Transmigrasi RI dipimpin Direktur Nirwan, tertuang dalam notulen bahwa izin IPT perusahaan tidak dapat diperpanjang oleh Kementerian Transmigrasi RI.
Pada kesempatan sama, muncul dugaan penipuan melalui surat Kepala Disnaker Padang Lawas atas permintaan Direktur PT PHI. Surat itu menyatakan PT PHI ilegal berada di luar kawasan transmigrasi, padahal lahan usaha transmigrasi tetap dikuasai PT PHI.
Mengacu UU Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008, setiap rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan instansi dan terlapor. Sejak 2020, Ombudsman sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Baru 12 KK yang haknya diselesaikan, masih tersisa 188 KK.
Tanggal 2 Desember 2025, Ombudsman RI kembali merekomendasikan penyelesaian hak lahan usaha 188 KK dan menegaskan status perusahaan belum jelas alias ilegal. “Ada apa dengan oknum Kementerian Transmigrasi dan Bupati Padang Lawas saat ini yang masih melakukan pembiaran?” tanya Burhanudin.
Inspektur Jenderal Kemendagri telah menyurati Bupati Padang Lawas agar menyelesaikan hak lahan usaha 188 KK warga TSM yang masih dikuasai PT PHI ilegal. Namun warga menduga Bupati Padang Lawas “masuk angin” dari perusahaan.
“Bapak Bupati mengatakan sudah dianggap selesai semua hanya dengan penyelesaian hak 12 KK. Ini sangat merugikan pemerintah dan merugikan warga TSM 188 KK Desa Ujung Batu 5,” ungkap Burhanudin.
Sebagai bukti, warga TSM masih memegang sertifikat pekarangan rumah asli sebagai peserta transmigrasi. “Untuk dipakai apa sertifikat SHM tersebut jika lahan usaha dikuasai perusahaan ilegal yang dilindungi oknum pemerintah? Kemana lagi masyarakat mengadukan nasib yang diterlantarkan ini?” pungkas Burhanudin Daulay.
Pihak Aliansi Prabowo-Gibran melalui Burhanudin mendesak Kementerian Transmigrasi, Kemendagri, dan Pemkab Padang Lawas segera menuntaskan hak 188 KK warga TSM sesuai UU dan rekomendasi Ombudsman RI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT PHI maupun Bupati Padang Lawas terkait tudingan tersebut.
Tanjung Jabung Timur ( Jambi ), Kamis 9 April 2026.Sebuah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan penggunaan putusan palsu kembali mencuat di Provinsi Jambi. Oknum pejabat yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman SH, diduga masih menggunakan Surat Keputusan (SK) 380 yang telah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi dan DPRD TK I Provinsi Jambi.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemalsuan putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Putusan tersebut kemudian dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi, dan DPRD TK I Provinsi Jambi juga telah menyatakan bahwa SK 380 tersebut palsu.
Alasan kuat yang mendasari pernyataan palsu SK 380 adalah bahwa keanggotaan Dr. H. Sudirman SH terdaftar pada orang lain, bukan sebagai anggota Kelompok Tani Makmur Bersama dan bukan pula anggota Kelompok Tani Mandiri. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Dr. H. Sudirman SH telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi.
Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen oleh oknum pejabat ini telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Jambi. Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi seperti Sekda Provinsi Jambi bisa menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi? Apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini?,”Ungkap Acu
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diungkap kebenarannya. Masyarakat Jambi menuntut agar oknum yang terlibat dalam kasus ini diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas pejabat publik di Provinsi Jambi.
“Kami juga ingin menekankan kasus ini tidak berdampak pada kelompok Tani Jaya & Kelompok tani Mandiri, tetapi juga pada masyarakat sekitar yang bergantung pada lahan tersebut untuk mencari nafkah. Oleh karena itu pemerintah agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.”salah seorang warga
Foto : Burhannudin Daulay S Pd ( Kiri ), Drs Karma Acu MM ( Kanan )
Bpk Burhanudin Daulay S Pd, selaku Wakil Ketua Aliansi Prabowo – Gibran, serta penerima Kuasa, berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat agar keadilan segera ditegakkan
Selain itu,”Kami juga meminta agar pihak pihak yang terkait termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur Jambi, bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memberikan kompensasi yang layak kepada kelompok Tani Jaya & kelompok Tani Mandiri atas kerugian yang telah mereka alami, ” ujar Bpk Burhaudin Daulay
Pemerintah Provinsi Jambi telah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Namun, masyarakat Jambi masih menunggu tindakan nyata dan transparan dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.
Konflik sengketa lahan antara Kelompok Tani Mandiri dan Kelompok Tani Makmur Bersama dengan dugaan adanya perlakuan tidak adil oleh oknum di Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah lama berlarut-larut. Keluhan ini disampaikan dalam Surat Laporan resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran, diwakili ” Burhannudin Daulay S Pd Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran, yang berharap ada tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut. 8 April 2026
Menurut laporan, dengan luas area lahan yang mencapai 700 hektar, potensi hasil dari lahan tersebut diperkirakan bernilai Rp 700 juta per bulan. Namun, dana tersebut diduga mengalir ke oknum tertentu di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, yang sangat bertentangan dengan keputusan SK 380/2005. Konflik ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyangkut hak keadilan bagi kelompok petani terkait.
Dalam perkembangan sengketa lahan ini, pada saat mediasi berlangsung atas undangan Ombudsman RI, terjadi peristiwa yang dianggap janggal. Drs. H Karma Acu MM, Ketua Kelompok Tani, menerima surat perintah penangkapan dari Polda Jambi. Peristiwa ini berlangsung di lokasi Kementerian Hukum dan HAM Jambi, yang dikecam karena cenderung diam serta menunjukkan sikap pembiaran atas insiden tersebut. Tidak hanya itu, pada 2010 pengadilan memutuskan bahwa Drs. H Karma Acu MM dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan atas kasus yang diduga juga berkaitan dengan sengketa yang sama.
Ketegangan semakin memuncak tatkala pihak Pemkab Tanjab Timur pada tahun 2025 kembali mengundang Drs. H Karma Acu MM dengan janji memberikan penghasilan. Namun, kelompok tani tetap menghadapi ketidakadilan yang mereka nilai berasal dari perlakuan oknum, termasuk Aspem I Bapak Sudirman SH MH.
Sebagai bentuk kepedulian, Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran mengirimkan tembusan surat ini kepada beberapa tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Jenderal H. Tito Karnavian, Kepala Kepolisian Jenderal Listio Sigit Prabowo, Direktur Propam Mabes Polri, hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapan besar diletakkan kepada pihak Ketua Pelaksana Tim Satgas PKH agar memberikan tindakan tegas demi mengembalikan integritas serta martabat rakyat kecil di kawasan tersebut.
Dalam suratnya yang dibuat pada tanggal 16 Maret 2026, Ketua Umum DPP Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran mengutarakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dikenal tegas dalam membela hak rakyat, sesuai dengan nilai-nilai yang telah diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945.
Surat yang sifatnya sangat penting ini turut melampirkan berbagai dokumen, termasuk rekam jejak surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, tertanggal 24 Juli 2024, mengenai rekomendasi penyelesaian sengketa lahan tersebut. Meski tindak lanjut telah banyak dikomunikasikan, harapan besar masyarakat terdampak tetap menggantung hingga mendapatkan keadilan sesuai hak normatif.
Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran melalui Ketua Drs. H. Karma Acu MM dan Waketum Burhanuddin Daulay S.Pd, mengajak seluruh pihak termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, serta aparat hukum untuk bersatu dalam mengatasi konflik ini sehingga kesejahteraan rakyat, khususnya petani, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat terwujud. Tidak lupa, pihak Aliansi juga menyerukan agar pemerintah pusat bersungguh-sungguh mengawasi integritas para pejabat di daerah sehingga tidak semakin memperburuk kondisi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
Surat ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dan aparat dalam mengayomi serta memberikan keadilan kepada masyarakat kecil, sesuai dengan janji pembangunan untuk kesejahteraan bersama. “Demi keadilan yang berlandaskan pada cita-cita luhur bangsa, besar harapan kami agar Bapak Ketua Pelaksana Tim Satgas PKH dapat bertindak tegas terhadap para oknum yang tidak menghormati aturan berlaku,” ungkap pihak Aliansi.