• Sel. Mei 12th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

15 Tahun Janji Tak Terealisasi, H Karma Acu Tagih Komitmen Sekda Jambi Dr Sudirman SH MH Soal Bagi Hasil Lahan 70-30

BySubandi Kabiro

Mei 10, 2026
Minggu, 10 Mei 2026
Jambi,Tanjung Jabung Timur | hppts_//Burusergapinfo my.id
Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua DPW Apresiasi Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia Provinsi Jambi, Drs H Karma Acu, kembali mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
Dr Sudirman SH MH. Pasalnya, perjanjian bagi hasil 70% untuk H Karma Acu yang disepakati sejak 21 Desember 2011 hingga kini belum direalisasikan.
Dalam keterangan tertulisnya di Jambi, 22 Desember 2023, H Karma Acu membeberkan kronologi panjang sengketa lahan yang melibatkan SK Bupati Tanjabtim No 380/2005. Melalui surat bernomor 107/DPW.ALUN/2025, ia merinci tiga keputusan penting terkait SK tersebut.
Tiga Putusan Nyatakan SK 380/2005 Palsu dan Tidak Berlaku
1. Putusan Pengadilan Negeri Tungkal
Pengadilan Negeri Tungkal melalui Putusan No 205/2006 telah menyatakan bahwa SK Bupati Tanjabtim No 380/2005 palsu.
2. Hasil Mediasi Ombudsman RI 10 Desember 2008
Dalam mediasi antara Pemkab Tanjabtim dengan Drs H Karna Acu, Pemkab Tanjabtim menyatakan tidak akan memakai SK 380/2005.
3. SK Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi No 12 Tahun 2022
DPRD Provinsi Jambi pada 25 April 2022 menegaskan bahwa Pemkab Tanjabtim harus melaksanakan Amar Putusan Pengadilan Negeri.
Ditangkap Saat Mediasi, Dijanjikan Bagi Hasil 70-30
H Karma Acu mengungkap bahwa dirinya pernah ditangkap Polda saat menjalani mediasi II dan dipenjara 5 bulan. Setelah bebas, Pemkab Tanjabtim melalui Asisten I Dr Sudirman SH MH justru mengundangnya untuk membahas pemberian penghasilan.
Pertemuan itu tertuang dalam
Berita Acara 20 Desember 2011 dan pertemuan lanjutan 21 Desember 2011 di ruang Asisten I Muara Tanjabtim. Hadir dalam pertemuan tersebut: Ramli Dahlan, Asmuni, H Karma Acu, Harzal, dan Dr Sudirman SH MH.
“Dalam surat tertulis, Dr Sudirman SH MH membagi 70% – 30% untuk H Karma Acu,” tegas Karma Acu. Namun, ia menyebut sudah berjalan 15 tahun, tepatnya hingga 10 Mei 2026, perjanjian itu tidak dilaksanakan Sudirman.
Desak Ketegasan Gubernur Jambi
H Karma Acu kini meminta ketegasan
Dr H Al Haris S Sos M.H Gubernur Jambi atas perjanjian yang dibuat Dr Sudirman SH MH, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa surat tulisan tangan tertanggal 21 Desember 2011 sampai dengan 10 Mei 2026 menjadi bukti komitmen tersebut.
“Fakta di lapangan tidak pernah diberikan hasil 70%,” tutup Karma Acu.
Data Pokok Perkara
1. SK Bermasalah : SK Bupati No 380/2005 dan SK Bupati No 124/2004
2. Putusan Pengadilan :  PN Tungkal No 205/2006 nyatakan SK 380/2005 palsu
3. Mediasi Ombudsman :  10 Desember 2008, Pemkab Tanjabtim setuju tak pakai SK 380/2005
4. SK DPRD Jambi : No 12 Tahun 2022 wajibkan Pemkab laksanakan putusan PN
5. Perjanjian 70-30 : Dibuat Dr Sudirman SH MH, 21 Desember 2011, belum realisasi hingga 10 Mei 2026
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Tanjabtim maupun Dr Sudirman SH MH selaku Sekda Provinsi Jambi terkait tuntutan tersebut.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *