Berita Daerah
Berita Daerah
Berita Instansi Pemerintah
Berita TNI _ POLRI
Jambi Muaro bungo
Uncategorized

Senin, 11 Mei 2026
SOSA, Padang Lawas | https_//Burusergapinfo my.id
Personil Polsek Sosa Polres Padang Lawas melaksanakan kegiatan,problem solving terkait dugaan tindak pidana pengancaman pada Minggu, 10 Mei 2026. Kegiatan mediasi berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai di Ruangan Mediasi Polsek Sosa dan berjalan dengan aman.

Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara AA, 48 tahun, warga Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu selaku korban, dengan HW, 50 tahun, warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas selaku pihak terlapor.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban, AA, sedang berada di Simpang PTPN IV Sosa untuk membeli dan menimbang barang rongsokan milik Sdra Sy, Tiba-tiba HW datang dalam keadaan marah.
Menurut laporan korban, HW melontarkan kata-kata bernada ancaman: “Apa maksudmu sehingga kau cemarkan nama baik ku di sini, jangan sok hebat kau di sini, kapan saja bisa kubunuh kau”, sambil mengambil sesuatu dari dalam tasnya.
Melihat situasi tersebut, istri korban, KY H, langsung mengeluarkan handphone dan berkata: “Buatlah, biar ku videokan kau”.Mendengar hal itu, HW diduga mengurungkan niatnya, memasukkan kembali benda tersebut ke dalam tas, dan meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sosa.

Menindaklanjuti laporan, personil Polsek Sosa langsung menggelar mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, didampingi Aiptu Ramli Tampubolon dan Aipda Dodi Padang.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan. Tiga poin utama hasil kesepakatan:
1. Perdamaian: Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
2. Saling Memaafkan : Pihak I, AA,telah memaafkan perbuatan Pihak II.
3. Surat Pernyataan: Pihak II, HW, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan telah membuat surat kesepakatan.
AKP Eko Ady Ranto menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua belah pihak. “Ini adalah wujud dari program Polri yang mengedepankan restorative justice. Masalah selesai, silaturahmi tetap terjaga. Kami harap tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Kegiatan mediasi berakhir dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Pendekatan,problem solving ini menjadi salah satu upaya Polsek Sosa dalam menjaga kamtibmas dengan menyelesaikan konflik di tingkat awal sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Subandi
