
BATAM,29/Juli/2026. BUSERGAPIMPO my.id Penghormatan terhadap simbol negara kembali diinjak. *Bendera Pusaka Merah Putih yang berkibar di halaman PT Hok Seng Persada, Jalan Raja Ali Kelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, didapati dalam kondisi kusam, koyak, dan tidak layak.
Ironisnya, bendera tersebut tetap dikibarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang panel surya ini.
Chief Security Pensiunan Provos Polda Kepri Cuci Tangan
Tim investigasi media mendatangi lokasi pada Selasa, 29 Juli 2026, untuk meminta klarifikasi. Namun alih-alih bertemu manajemen, tim justru dipingpong ke Chief Security bernama Jepri yang mengaku pensiunan Provos Polda Kepri.

Dengan enteng Jepri beralasan baru 2 minggu bertugas dan sudah mengajukan ke perusahaan, namun tidak ada tanggapan.
“Tak mungkin saya ganti pakai uang pribadi,” dalihnya.
![[FOTO: Bukti bendera Merah Putih kusam dan koyak berkibar di PT Hok Seng Persada, Batam 29/07/2026]](https://burusergapinfo.my.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-18.43.08-1-617x1024.jpeg)
Terancam Pidana 1 Tahun & Denda 100 Juta
Tindakan pembiaran ini jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Dalam Pasal 24 huruf c ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggarnya dapat dijerat Pasal 67 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Lebih memprihatinkan, pembiaran ini terjadi di bawah pengawasan Chief Security yang berlatar belakang aparat penegak hukum. Seharusnya menjadi contoh, bukan justru abai terhadap simbol kedaulatan bangsa.
Hingga berita ini tayang, pihak manajemen PT Hok Seng Persada belum memberikan klarifikasi. Media Busergapimpo my.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Batam, 29 Juli 2026
*Tim Investigasi Media Busergapimpo my.id
(Sembiring)



