
Batam, burusergapinfo.com – Fakta baru terkuak di balik aktivitas penimbunan hutan lindung di belakang Perumahan Bukit Raya, Kota Batam.
Berdasarkan investigasi Tim 10 Media Gabungan yang tergabung dalam Jurnalistik Rajawali Nusantara (JRN), lahan yang ditimbun tersebut diduga milik PT BINTANG HUSADA, bukan hanya PT Putra Gautama Jaya. Modus ganti bendera perusahaan ini diduga untuk mengaburkan pertanggungjawaban hukum.
Saat tim JRN mencoba klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik kepada Pengurus Lahan (PL) bernama Pak Mulyadi, nomor beberapa wartawan diduga diblokir untuk menghindari klarifikasi.
“Ini jelas pelanggaran berat. Sudah rusak hutan lindung, rusak mangrove, abaikan teguran Dinas Kehutanan, sekarang blokir pers. Ini sudah tidak bisa ditolerir, jelas menghindar karena merasa salah,” tegas Jaliuddin, Pimpinan Jurnalistik Rajawali Nusantara (JRN), Rabu (17/09/2026).
Lokasi penimbunan berada di titik koordinat 1.135680, 104.029274 yang berdasarkan SK MenLHK masuk kawasan hutan lindung. Di lokasi, alat berat jenis Wheel Loader masih terlihat beroperasi.
2 PIDANA YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. Pidana Lingkungan & Kehutanan (Diduga PT BINTANG HUSADA)UU No.18/2013 Pasal 12 jo 82 tentang P3H: Penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin.
Ancaman 15 tahun penjara & denda Rp 100 Miliar.UU No.32/2009 Pasal 98: Perusakan mangrove & hutan lindung. Ancaman 10 tahun & denda Rp 10 Miliar + wajib pulihkan lingkungan.
2. Pidana Pers (Diduga Oknum Pengurus Lahan Mulyadi)
UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.
Memblokir nomor wartawan yang hendak klarifikasi merupakan bentuk menghalangi kerja pers.
Kerusakan mangrove sangat merugikan negara dan nelayan. Hutan lindung adalah paru-paru Batam, bukan untuk ditimbun jadi kavling.
TUNTUTAN TEGAS JRN – TIM 10 MEDIA GABUNGAN:
1.) Gakkum KLHK Sumatera & KPHL II Batam segera segel lokasi dan sita Wheel Loader yang masih beroperasi.
2.) Panggil paksa Direksi PT BINTANG HUSADA dan Sdr. Mulyadi untuk diperiksa.
3.) Polda Kepri & Kejati Kepri usut dugaan korporasi bayangan PT Putra Gautama Jaya & PT Bintang Husada.
4.) Dewan Pers diminta turun karena ada dugaan penghalangan kerja jurnalistik berupa pemblokiran nomor wartawan.
Narasumber:(Wakaperwil)






