POSO (BUSERINFO,my.Id) Selasa 13 Oktober 2026 – Aktivitas tambang batuan/galian C yang digarap oleh CV Tiga Putra di wilayah Sungai Meko, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, kini resmi berada di ujung tanda tanya besar. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi Penghentian Sementara terhadap seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut akibat kelalaian fatal dalam pemenuhan komitmen perizinan dasar.
Langkah tegas Dinas ESDM ini membuka tabir karut-marut kepatuhan administrasi dan lingkungan pihak korporasi. Berdasarkan data penelusuran, Dinas ESDM membekukan aktivitas CV Tiga Putra karena perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan dengan belum menyelesaikan tiga dokumen vital, yaitu Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Sungai, Dokumen Lingkungan (Dokling), dan Dokumen Rencana Penambangan (DRP).
Pelanggaran Izin Terbongkar via WhatsApp
Hal ini diketahui saat awak media menghubungi Dinas ESDM Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui pesan tertulis WhatsApp pada Selasa, 13 Oktober 2026. Melalui komunikasi digital terseut, fakta mengejutkan mengenai mandeknya komitmen pemenuhan izin oleh CV Tiga Putra langsung benderang.
“Selamat siang, sampai saat ini belum ada permohonannya masuk ke DLH Provinsi, Pak,” ujar perwakilan DLH Provinsi melalui keterangan resminya via pesan singkat WhatsApp.
Pernyataan ini menmembuktikan bahwa CV Tiga Putra diduga kuat telah mengabaikan prosedur hukum lingkungan atau tidak melakukan pengurusan dokumen dengan benar, meskipun aktivitas pengerukan material di lapangan disinyalir sempat atau tengah berjalan.
Ancaman Ekologis Sungai Meko
Aliran Sungai Meko merupakan urat nadi lingkungan dan tata ruang yang sangat sensitif di wilayah Pamona Barat. Penambangan tanpa izin lingkungan (Dokling) dan tanpa adanya Rekomendasi Teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu dinilai sebagai tindakan ugal-ugalan yang mengancam ekosistem.
Rekomtek Sungai dari BWS Sulawesi III merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa adanya dokumen ini, Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki dasar untuk menilai kelayakan dampak lingkungan, dan Dinas ESDM tidak dapat memvalidasi Dokumen Rencana Penambangan (DRP). Mandeknya ketiga dokumen ini menjadi bukti nyata rantai pelanggaran prosedur yang adiabsi oleh pihak manajemen perusahaan.
Perusahaan CV Tiga Putra Bungkam
Sementara itu, pihak CV Tiga Putra tidak dapat dikonfirmasi. Beberapa kali awak media mencoba melakukan konfirmasi, namun selalu tidak mendapatkan respons dari pihak manajemen. Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus membuka ruang klarifikasi atau hak jawab dari pimpinan CV Tiga Putra guna keberimbangan informasi.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH): Tangkap Pengelola!
Dengan status penghentian sementara yang aktif di sistem ESDM, CV Tiga Putra dilarang keras melakukan aktivitas penggalian, pengangkutan, maupun penjualan material galian C di Desa Meko. Setiap jengkal aktivitas alat berat yang nekat beroperasi di lokasi tersebut selama masa sanksi secara otomatis dikategorikan sebagai Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal.
Berdasarkan ancaman pidana UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, nekat beroperasi tanpa izin yang sah dan lengkap dapat menyeret pelaku ke ranah hukum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kondisi ini memicu desakan luas agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Poso dan Polda Sulawesi Tengah, segera turun tangan ke lapangan. Polisi tidak hanya diminta bertindak cepat melakukan pengawasan ketat dan menyegel lokasi tambang, tetapi juga didesak untuk menangkap pengelola Galian C tersebut jika terbukti masih membandel beroperasi secara ilegal pasca-keluarnya sanksi pembekuan dari Dinas ESDM ini. Publik kini menunggu ketegasan hukum dan tindakan nyata aparat demi melindungi kelestarian lingkungan serta hak warga Desa Meko.(Red)
(AWP)
Berita Daerah

BATAM, burusergapinfo.my.id – Sehari setelah aksi penolakan Surat Peringatan ke-3 (SP3) yang sempat memanas, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, resmi mengambil jalur hukum.
Pada hari ini, Kamis 9 Oktober 2026, Aliansi secara resmi menyurati Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam untuk meminta evaluasi dan perpanjangan masa SP3. Surat Nomor: 004/AM-Tlbk/X/2026 dengan 9 berkas lampiran tersebut telah diterima resmi oleh Ditpam BP Batam.
Tembusan surat juga dikirim ke Kepala BP Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kapolresta Barelang, Camat Nongsa, Kapolsek Nongsa, Danramil 03 Nongsa, Lurah Batu Besar, dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Langkah hukum ini diambil setelah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sehari sebelumnya mendapatkan mediasi humanis dari Polsek Nongsa.
Mediasi Humanis Kapolsek Nongsa Kapten E. Candra di Tengah Penyerahan SP3
Pada Rabu 8 Oktober 2026, saat personel Ditpam BP Batam datang ke Kampung Teluk Bakau untuk menyerahkan SP3, suasana sempat tegang.
Di tengah ketegangan tersebut, Kapolsek Nongsa Kapten E. Candra hadir di lokasi dan mencoba memediasi antara warga dan pihak perusahaan.
Dengan pendekatan humanis, Kapolsek Nongsa memberikan arahan agar warga tetap menjaga keamanan, kondusifitas, dan tidak melanggar norma hukum. Mediasi tersebut berjalan baik.
“Terima kasih Pak Kapolsek E. Candra. Kami sangat berharap Pak Kapolsek bisa mengupayakan ruang terbuka oleh perusahaan tersebut untuk duduk bersama. Kami hanya minta diperhatikan sekali lagi, jangan langsung eksekusi,” ujar warga dengan haru di lokasi.
Berkat mediasi Kapolsek Nongsa Kapten E. Candra, penyerahan SP3 pada 8 Oktober 2026 berjalan aman, kondusif, tanpa bentrokan. SP3 ditolak warga secara terhormat, dan tim Ditpam balik kanan.
Isi Surat 9 Oktober 2026: Investasi Tidak Boleh di Atas Air Mata, Belajar dari Setokok
Dalam suratnya, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menegaskan prinsip: Investasi tidak boleh dibangun di atas air mata dan bentrokan sesama anak bangsa, belajar dari tragedi bentrok Setokok.
Untuk bahan evaluasi Ditpam BP Batam, Aliansi membeberkan kronologi lengkap:
-
Pertemuan 28 November 2023 di Mako Ditpam BP Batam. Berdasarkan Undangan Nomor B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023, telah ada kesepakatan mengikat antara PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS) dan Warga Teluk Bakau yang dimediasi langsung oleh BP Batam.
-
PT SBS Diduga Ingkar Janji dan Lakukan Intimidasi. Setelah pertemuan tersebut, PT SBS bergerilya ke rumah warga menawarkan ganti rugi versi mereka dengan ancaman: “LEBIH BAIK AMBIL SAJA DARIPADA TURUN TIM TERPADU DAN TIDAK DAPAT APA-APA”.
-
Pertemuan 29 Mei 2026. Warga secara resmi meminta ganti rugi Rp80 Juta (Rincian: Rp40 Juta harga kavling legal + Rp40 Juta biaya pindah / tapak) dan meminta waktu relokasi 6 bulan hingga 1 tahun.
-
Balasan PT SBS 4 Juni 2026. PT SBS tetap pada pendirian Rp10 Juta, Rp15 Juta, Rp20 Juta dengan alasan mengacu pada 500 rumah di RT.001, 002, 004, 005 / RW.016 yang tahun 1986 pernah menerima sagu hati dari BP Batam.
-
Bantahan Telak Aliansi. Aliansi mempertanyakan bukti klaim 1986 tersebut. Warga justru memiliki bukti otentik Surat Tebas Tahun 1963 atas nama Bernardus, jauh sebelum BP Batam ada. Bahkan Biro Hukum BP Batam sendiri pernah menyatakan bahwa PT SBS harus bertanggung jawab penuh atas tanah, tanam tumbuh, bangunan, dan wajib merelokasi warga.
-
VIDEO KUNCI 27 AGUSTUS 2026 DI MAKO DITPAM. Dalam video yang disaksikan semua instansi, perwakilan PT SBS sendiri yang menyuruh warga bersurat resmi: “Coba kalian mupakati berapa angka yang kalian mau, jangan bolak-balik. Buat surat resmi menyurati pihak perusahaan, agar ada yang bisa aku pegang.” Warga sudah mematuhi arahan tersebut dan bersurat, namun hingga SP3 dilayangkan, surat tersebut belum dibalas. Video kunci tersebut sudah diamankan Aliansi dan akan ditunjukan jika diperlukan.
Musyawarah Warga 5 September 2026. Menindaklanjuti arahan PT SBS dalam video tersebut, warga bermusyawarah dan sepakat menurunkan permintaan menjadi Rp60 Juta (Rp40 Juta harga kavling + Rp20 Juta biaya pindah). Ini menjadi bukti warga sudah sangat mengalah.
NaraSumber: (Teaminvestigasi)

BATAM, burusergapinfo.my.id – Konflik lahan di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memanas. Warga menyebut PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS) diduga bertindak sebagai “raja” di Teluk Bakau yang mampu mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD.
Pasalnya, pada tanggal 2 Oktober 2026 lalu, DPRD Kota Batam telah menggelar RDP resmi terkait konflik lahan antara warga Teluk Bakau dan PT SBS. Namun anehnya, pasca RDP tersebut, pada 8 Oktober 2026, Ditpam BP Batam tetap melayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada warga.
“RDP sudah dilakukan, kesepakatan sudah dibahas di DPRD, tapi kenapa hasilnya tidak diindahkan? SP3 sepihak ini diduga murni keputusan PT SBS,” teriak warga di lokasi kepada Tim Jurnalis Rajawali Nusantara (JRN).
Salvius Nong, SH Pimpin Warga Tolak SP3
Di tengah ketegangan, sosok Bapak Salvius Nong, SH tampil sebagai Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Teluk Bakau yang dipercaya penuh oleh warga. Ia memimpin penolakan tegas terhadap SP3 yang dibawa Ditpam BP Batam yang didampingi Camat, Kepolisian, dan Tni
Menurut warga, SP3 tersebut tidak sesuai dengan notulen kesepakatan bersama yang pernah ditandatangani. Saat warga meminta kejelasan dalam sosialisasi, manajemen PT SBS justru tidak hadir.
“PT SBS hilang saat sosialisasi, diduga bersembunyi di balik seragam aparat dan mengadu domba warga dengan pemerintah,” ujar Salvius Nong, SH.
Setelah adu argumentasi yang cukup alot, akhirnya Ditpam BP Batam balik kanan. SP3 tersebut ditolak dan tidak diterima oleh warga Teluk Bakau.
RT/RW Diduga Ingkari Janji, Terima Kompensasi Lebih Dulu
Di awal perjuangan, oknum RT/RW tersebut berjanji akan berjuang bersama warga menolak relokasi sepihak. Namun di tengah jalan, oknum tersebut diduga telah menerima kompensasi atau ganti rugi dari PT SBS lebih dulu, namun hingga kini masih menempati rumahnya
Sementara warga lain yang mengaku belum menerima sepeser pun ganti rugi, justru rumahnya sudah dieksekusi dan di-SP3.
“Warga sangat menyesal, kenapa pemimpin kami malah lari dari pasukan. Dia yang ajak berjuang bersama, dia pula yang duluan menerima uang,” kata warga berinisial R yang tak mau disebutkan namanya kepada Tim JRN. Ini sesuai Pasal 7 Kode Etik Jurnalis tentang Hak Tolak.
Warga Minta Izin Bongkar Rumah RT/RW Dalam 1×24 Jam
Karena kekecewaan tersebut, warga secara resmi meminta izin dengan hormat kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang hadir di lokasi untuk menegur oknum RT/RW tersebut demi rasa keadilan.
“Jangan-jangan dia provokator dari perusahaan! Kalau warga lain sudah digusur, jangan pula rumahnya dibiarkan ditempati!” sorak warga di lapangan.Warga memohon agar rumah oknum perangkat tersebut dibongkar dalam waktu 1×24 jam. Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnalis Rajawali Nusantara (JRN) di lapangan, pihak aparat menyetujui aspirasi warga tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Tiga Pertanyaan Warga Untuk Pemerintah:
1.Siapa sebenarnya pemilik PT SBS sampai pemerintah terkesan tak sanggup memanggilnya hadir dalam RDP dan sosialisasi?
2.Mengapa Ditpam BP Batam seolah mengabaikan hasil RDP DPRD 2 Oktober 2026 dan tetap menjadi perpanjangan tangan perusahaan?
3.Apakah penegakan hukum sudah berjalan berkeadilan dalam kasus ini?
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menagih janji yang telah disepakati di atas kertas. Itu saja. PT SBS keluarlah hadapi warga, jangan sembunyi di balik seragam. Hukum milik rakyat dan negara, bukan milik perusahaan,” tutup Salvius Nong, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS), Ditpam BP Batam terkait SP3 pasca RDP, dan Ketua DPRD Kota Batam terkait tindak lanjut hasil RDP, masih dalam upaya konfirmasi.
Redaksi burusergapinfo.my.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penulis: Tim Investigasi Jurnalis Rajawali Nusantara (JRN) / burusergapinfo.my.id
MOROWALI UTARA (BUSERINFO.My.Id) Rabu 7 Oktober 2026 – Gerah dengan tudingan liar dan fitnah yang terus digoreng di ruang digital, Wakil Komite Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Ganda-ganda, Aty Landoala, akhirnya mengambil langkah konkrit. Tidak lagi tinggal diam menghadapi pembunuhan karakter, Aty resmi menyeret oknum-oknum yang diduga mengobok-obok nama baiknya ke ranah hukum.
Langkah tegas ini dibuktikan dengan terbitnya laporan polisi resmi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara dengan nomor STTSP/236/X/2026/Satreskrim. Laporan ini menyasar sejumlah oknum dan akun media sosial yang secara masif menyebarkan tuduhan tidak mendasar, terutama terkait isu miring bahwa dirinya meminjam dana CSR desa sebesar Rp 2 miliar.
Kepada awak media, Aty Landoala menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar gertakan sambal, melainkan demi menjaga harga diri, martabat, dan kehormatan keluarganya yang telah diinjak-injak oleh opini sepihak.
“Selama ini saya sudah cukup bersabar dengan apa yang mereka ceritakan tentang kehidupan saya. Tapi kemarin saya sudah tidak bisa tahan lagi. Mereka dengan keji mengatakan saya meminjam uang dana CSR sebesar Rp 2 miliar. Ini fitnah yang sangat kejam dan tidak mendasar,” ujar Aty dengan nada bicara bergetar menahan amarah.
Aty membantah keras jika harta benda atau aset yang dimilikinya saat ini dikaitkan dengan posisinya sebagai Wakil Komite CSR Desa Ganda-ganda. Ia membeberkan bahwa segala fasilitas yang dinikmati keluarganya saat ini murni merupakan buah dari tetesan keringat dan kerja keras yang sah, jauh sebelum dirinya mengurus dana kemitraan perusahaan tersebut.
“Saya ini kerja siang dan malam. Anak saya juga kerja keras. Apa yang kami dapatkan hari ini adalah murni hasil kerja keras kami selama bertahun-tahun. Lantas kenapa begitu saya dipercaya menjadi Wakil Komite CSR di Desa Ganda-ganda, mereka langsung membuang isu busuk seperti itu?” cetusnya mempertanyakan motif di balik serangan digital tersebut.
Sebelum dipercaya mengelola komite CSR, Aty dikenal memiliki rekam jejak sebagai kontraktor lokal dan telah mengabdi sebagai bendahara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) selama lebih dari 10 tahun. Pengalaman panjang itulah yang mendasari kemampuan finansial keluarganya, bukan dari dana masyarakat.
Melalui laporan UU ITE dan pencemaran nama baik ini, Aty berharap penuh pada profesionalitas aparat penegak hukum di bumi Tepo Asa Aroa. Ia mendesak pihak penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara untuk segera bergerak cepat mengusut, melacak, dan memproses hukum para pelaku penyebar hoaks tersebut.
“Saya berharap pihak penyidik Polres Morut dapat memproses laporan saya ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku. Biar publik tahu siapa yang benar dan siapa yang hanya bisa menebar fitnah di media sosial,” pungkasnya menutup wawancara.
Dengan bergulirnya laporan bernomor STTSP/236/X/2026/Satreskrim ini, bola panas kini berada di tangan penyidik Polres Morowali Utara. Publik kini menunggu tindakan tegas kepolisian untuk membersihkan ruang digital Morut dari praktik pembunuhan karakter yang merugikan warga negara.(Red)
(AWP)
SULTENG (PALU), BuserInfo.My.Id,Rabu 7 Oktober 2026 – Gelombang protes terkait mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tengah kini memasuki babak baru. Aliansi gerakan moral Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulawesi Tengah secara resmi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Aksi radikal turun ke jalan ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas lambannya proses audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam skandal megaproyek Dinding Penahan Tanah (DPT) Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Proyek senilai Rp 16 Miliar yang didanai melalui pos Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ) dan berujung pada total kegagalan konstruksi hingga merusak akses vital jalur Trans Sulawesi.
Perwakilan Formabes Sulteng menegaskan bahwa langkah turun ke jalan ini terpaksa dilakukan demi meminta kejelasan langsung dari pihak BPKP Sulteng. Masyarakat menilai institusi auditor negara tersebut tidak transparan mengenai alasan di balik berlarut-larutnya proses audit. Kelambatan ini dituding menjadi batu sandungan terbesar yang membuat kepastian hukum dalam kasus ini menjadi terombang-ambing.
Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso telah bergerak progresif dengan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, hingga detik ini penegak hukum belum dapat menetapkan satu pun tersangka. Hal ini terjadi karena tim penyidik kejaksaan masih tersandera dan dipaksa menunggu dokumen hasil perhitungan kerugian negara yang tertahan di meja BPKP Sulteng.
Dalam aksi yang dijadwalkan besok, Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulteng akan membawa empat tuntutan utama:
* Meminta Kejelasan Terbuka: Menuntut pimpinan BPKP Sulteng membeberkan secara transparan di depan publik mengenai kendala administratif yang membuat hasil audit mandek berbulan-bulan.
* Segera Rilis Audit PKKN: Mendesak BPKP Sulteng menyerahkan dokumen perhitungan kerugian negara kasus DPT Watuawu ke penyidik Kejari Poso tanpa penundaan lagi.
* Dukung Penegakan Hukum: Meminta BPKP bertindak progresif agar pihak kontraktor PT TMJ dan aktor intelektual lainnya bisa segera dijerat status tersangka.
* Evaluasi Internal Auditor: Meminta Kepala BPKP Pusat mengevaluasi total kinerja tim auditor perwakilan Sulteng yang dinilai lamban dan tidak responsif terhadap kasus korupsi di daerah.
Formabes Sulteng menegaskan tidak akan mundur dan siap menduduki kantor tersebut jika pihak BPKP Sulteng kembali berlindung di balik alasan birokrasi yang berbelit-belit.(Red)
(AWP)
SULTENG (BANGKEP) Buserinfo.My.Id,Rabu 7 Oktober 2026 – Tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, kini tengah diterpa isu miring. Realisasi penyertaan modal dari Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tahun anggaran 2025 disorot tajam oleh warga karena dinilai tidak transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, BUMDes Alakasing yang diketuai oleh Amanur Salaba, mendapatkan kucuran anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Desa Alakasing sebesar Rp 125 juta pada tahun 2025. Dana yang bersumber dari uang negara tersebut dialokasikan khusus untuk program pembibitan sapi.
Namun, alokasi dana seratus juta rupiah lebih itu memicu gejolak dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, dengan besaran anggaran fantastis tersebut, realisasi di lapangan dilaporkan hanya mewujud dalam bentuk 4 ekor sapi dan pembangunan fasilitas kandang.
“Masyarakat mempertanyakan asas efisiensi anggaran tersebut. Bagaimana bisa dana sebesar Rp 125 juta hanya diadakan 4 ekor sapi dan kandang? Selain itu, selama ini pengurus BUMDes terkesan tertutup dan tidak pernah menyampaikan laporan keuangan secara transparan kepada masyarakat,” ujar salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/10/2026).
Mantan Pj Kades Diduga Pinjam Dana BUMDes Rp 20 Juta
Persoalan di Desa Alakasing kian melebar. Selain proyek pembibitan sapi yang dipertanyakan kewajarannya, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Alakasing berinisial BS, juga diterpa kabar miring. BS diduga menggunakan dana kas BUMDes untuk kepentingan pribadi dengan status pinjaman sebesar Rp 20 juta.
Menurut keterangan warga, dana puluhan juta yang dipinjam oleh mantan pejabat desa tersebut dilaporkan belum dikembalikan ke kas BUMDes hingga saat ini.
Merespons rentetan kejanggalan pengelolaan keuangan ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan hingga Unit Tipidkor Polres Banggai Kepulauan, untuk segera turun ke lapangan. Masyarakat meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan kas BUMDes Alakasing dari tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Pihak Terkait Kompak Belum Berikan Respons
Demi menegakkan asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Ketua BUMDes Alakasing,Amanur Salaba yang dihubungi melalui sambungan telepon serta pesan tertulis pada Senin (5/10/2026) dan Selasa (6/10/2026), belum memberikan respons atau jawaban sama sekali hingga berita ini ditayangkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Desa, Bendahara Desa Alakasing, serta mantan Pj Kades berinisial BS. Namun, nomor kontak yang bersangkutan berada di luar jangkauan atau belum dapat dihubungi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua BUMDes, mantan Pj Kades, maupun pihak Pemerintah Desa Alakasing untuk memberikan Hak Jawab serta Klarifikasi resmi guna memberikan keberimbangan informasi bagi publik. (Tim/Red)
AWP
BATAM, burusergapinfo.my.id– Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek “Lenox” di Kota Batam kian marak dan bebas diperjualbelikan hingga ke warung-warung kecil. Kondisi ini menuai sorotan tajam masyarakat karena merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, Senin (6/10/2026), rokok merek Lenox dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal berpita cukai resmi. Murahnya harga membuat peredarannya semakin luas dan cepat.
Kondisi tersebut dikeluhkan pelaku usaha legal karena menciptakan persaingan tidak sehat, sekaligus menggerus pendapatan negara dari sektor cukai.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi pemicu suburnya rokok ilegal di Batam.
“Negara benar-benar dirugikan. Rokok ilegal seperti Lenox terus berkembang biak, distribusinya sudah merambah ke luar Batam,” ujar seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/10).
Warga mendesak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas, terukur, dan transparan terhadap cukong di balik peredaran rokok ilegal sesuai UU Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Bea Cukai Batam guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
NaraSumber:(Wakaperwil)
IPPMASAL Kupang Resmi Terima 47 Anggota Baru Melalui Kegiatan MPAB
KUPANG, NTT — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Savana Asal Lewa (IPPMASAL) Kupang sukses melaksanakan kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) selama dua hari, Sabtu–Minggu, 3–4 Oktober 2026, bertempat di Aula Asrama Sumba Pada Njara Hamu Kupang, Jalan Bumi 2, Liliba, Kota Kupang.
Kegiatan MPAB ini menjadi salah satu agenda penting IPPMASAL Kupang dalam proses kaderisasi dan penerimaan anggota baru. Selain menjadi ruang pengenalan organisasi, kegiatan tersebut juga menjadi wadah pembekalan bagi generasi muda asal Lewa yang sedang menempuh pendidikan di Kota Kupang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan acara pembukaan yang dipandu oleh MC Pembuka, Oktoviani Nggaluk Tanggu Hana dan Umbu Ahas Weros. Setelah rangkaian pembukaan selesai, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi utama berupa penyampaian materi yang dipandu oleh MC Harian, Sandiang Kaya Ndapa Namung.
Dalam pelaksanaan MPAB tersebut, peserta mendapatkan lima materi utama yang berkaitan dengan pengenalan organisasi, manajemen, aturan organisasi, isu sosial dan kesehatan, serta sejarah gerakan mahasiswa.
Materi pertama, “Selayang Pandang”, disampaikan oleh Senior Tua IPPMASAL Kupang, Marthen Yunus. Materi ini memberikan gambaran umum mengenai keberadaan, perjalanan, serta nilai-nilai yang menjadi bagian dari IPPMASAL Kupang.
Selanjutnya, materi kedua mengenai “Manajemen Organisasi” disampaikan oleh Senior Muda IPPMASAL Kupang, Adi Kabonju, S.Sos., M.Sos. Materi tersebut membekali peserta dengan pemahaman mengenai bagaimana sebuah organisasi dikelola secara baik, efektif, dan bertanggung jawab.
Materi ketiga membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPPMASAL Kupang yang disampaikan oleh Ketua Umum IPPMASAL Kupang, Ekson Wala Amah, bersama Sekretaris Umum IPPMASAL Kupang, Martini Enga Ngelung. Penyampaian materi ini menjadi bagian penting agar anggota baru memahami landasan, aturan, struktur, serta mekanisme organisasi.
Materi keempat mengangkat tema “Kekerasan Seksual dan Penanggulangan HIV/AIDS” yang disampaikan oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya kesadaran terhadap kekerasan seksual, pencegahan, serta upaya penanggulangan HIV/AIDS di kalangan generasi muda.
Sementara itu, materi kelima mengenai “Sejarah Pergerakan Mahasiswa” disampaikan oleh GMKI Cabang Kupang. Materi ini memberikan wawasan kepada peserta mengenai perjalanan gerakan mahasiswa serta peran mahasiswa sebagai bagian dari kelompok intelektual muda yang memiliki tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian penyampaian materi berlangsung dengan antusias dan melibatkan peserta dalam proses diskusi serta tanya jawab. Kelima materi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi anggota baru untuk memahami organisasi sekaligus membangun kesadaran kritis sebagai mahasiswa dan generasi muda.
Setelah seluruh sesi materi selesai, MC Harian Sandiang Kaya Ndapa Namung kemudian menyerahkan kembali rangkaian acara kepada MC Penutup, Arsinta Riani K. Runga dan Radius Kana Toru untuk melanjutkan agenda berikutnya.
47 Anggota Baru Resmi Dilantik
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pelantikan anggota baru IPPMASAL Kupang sebanyak 47 orang. Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum IPPMASAL Kupang, Ekson Wala Amah, bersama Sekretaris Umum IPPMASAL Kupang, Martini Enga Ngelung.
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting karena secara resmi menandai diterimanya 47 peserta sebagai anggota baru IPPMASAL Kupang. Para anggota baru diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari organisasi secara administratif, tetapi juga mampu mengambil peran aktif dalam menjalankan roda organisasi serta menjaga nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan IPPMASAL Kupang.
Usai prosesi pelantikan, rangkaian acara dilanjutkan dengan sejumlah sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Panitia MPAB, Igo Tonga Retang, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, Ketua Umum IPPMASAL Kupang, Ekson Wala Amah, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya menjaga kebersamaan, menjalankan tanggung jawab organisasi, serta mendorong anggota baru untuk aktif berproses di dalam IPPMASAL Kupang.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Umum IPMASTIM Kupang, Yonas Domu Wulang, selaku perwakilan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan dukungan serta motivasi kepada anggota baru IPPMASAL Kupang agar terus membangun kapasitas diri dan mengambil bagian dalam kehidupan organisasi serta masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sambutan dari Senior Muda IPPMASAL Kupang, Adi Kabonju, S.Sos., M.Sos. sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan MPAB IPPMASAL Kupang tahun 2026.
Pelaksanaan MPAB selama dua hari tersebut tidak hanya menjadi proses penerimaan anggota baru, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter, penguatan kapasitas, serta penanaman nilai-nilai organisasi bagi generasi muda asal Lewa di Kota Kupang.
Dengan dilantiknya 47 anggota baru, IPPMASAL Kupang kini mendapatkan tambahan energi dan generasi baru yang diharapkan mampu melanjutkan proses kaderisasi, memperkuat solidaritas, serta berkontribusi dalam berbagai kegiatan organisasi dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Kegiatan MPAB IPPMASAL Kupang tahun 2026 akhirnya ditutup dengan penuh kebersamaan dan menjadi awal bagi 47 anggota baru untuk melanjutkan proses pengabdian, pembelajaran, serta pengembangan diri bersama IPPMASAL Kupang.
IPPMASAL Kupang Matta Kau Hulu La Paraingu, Matta Kau Lindi La Marada.
Diterbitkan oleh Redaksi burusergapinfo
Editor TB Hendy yustana

BATAM, burusergapinfo.my.id – Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa menegaskan komitmennya untuk patuh pada prosedur sejak awal, namun menolak keras segala bentuk keputusan yang dibuat di atas penderitaan dan air mata masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Aliansi, Salvius Nong, S.H., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2026). RDP tersebut dipimpin langsung oleh Muhamad Fadil, S.E.
Dalam RDP, Salvius yang mewakili warga RW 09 dan RW 16, menagih janji resmi yang tertuang dalam Notulen Rapat Mako Ditpam BP Batam Nomor: B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023 tertanggal 28 November 2023 tentang alokasi kavling ukuran 6×10 meter untuk warga.
Ironisnya, perwakilan Ditpam BP Batam yang hadir berdalih bahwa pihak yang menjanjikan alokasi tersebut sudah pensiun, sehingga belum bisa memberikan kejelasan. Alasan itu dinilai warga janggal, karena yang ditagih adalah komitmen institusi negara, bukan janji personal.
Kejanggalan lain, Lurah Batu Besar, perangkat RT/RW, dan pihak perusahaan PT Sarana Bangun Sejati (SBS) tidak hadir dalam RDP tersebut, padahal mereka adalah pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan.
4 SIKAP RESMI ALIANSI MASYARAKAT TELUK BAKAU:
1. Komitmen Patuh Prosedur Sejak Awal
Warga Teluk Bakau sejak awal patuh prosedur, hadir saat dipanggil ke Mako Ditpam tahun 2023 dan mengikuti RDP DPRD. Kami adalah warga sah, KTP/KK Batu Besar, hak pilih aktif, taat pajak, dan telah mendiami kampung lebih dari setengah abad sebelum Otorita Batam ada.
2. Tolak SP1 & SP2 Ditpam BP Batam
Menolak dan mendesak pembatalan SP1 dan SP2 yang dilayangkan Ditpam BP Batam karena dinilai menyalahi prosedur dan mengabaikan Notulen Mako 28 November 2023.
3. Tolak Keputusan di Atas Air Mata Masyarakat
Masyarakat mendukung investasi di Batam, tapi jangan buat satu keputusan pun di atas penderitaan dan air mata masyarakat. Pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan luka.
4. Tolak Segala Bentuk Intimidasi
Menolak segala bentuk intimidasi baik fisik, verbal, sosial maupun siber terhadap warga RW 09 dan RW 16.
Salvius menegaskan, tuntutan warga sangat realistis dan manusiawi.
“Permintaan kami bukan harus ngotot minta lahan. Tapi tolong diperhitungkan kondisi hari ini. Pak Dewan tahu sendiri harga kavling di Batam sekarang berapa? Sudah Rp40 juta. Dari situ seharusnya bisa membuat satu keputusan terbaik yang adil dan manusiawi untuk warga RW 09 & RW 16,” tegas Salvius Nong, S.H.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Muhamad Fadil, S.E., menegaskan bahwa Notulen Mako Ditpam adalah produk institusi negara yang harus dijalankan dan tidak gugur karena personelnya pensiun. Ia meminta BP Batam segera memberikan jawaban tertulis kepada pimpinan tertinggi serta memanggil PT SBS dalam RDP lanjutan.
Ia menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan di koridor hukum dan mengedepankan rasa keadilan.
NaraSumber:(burusergapinfo.my.id)

Batam, burusergapinfo.my.id– Upaya penyampaian Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di kawasan Teluk Bakau, RT 03/RW 016, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Selasa (30/09/2026), berakhir dengan penolakan warga. Petugas Ditpam akhirnya balik kanan dengan kondusif.
Penolakan tersebut terjadi karena warga menilai SP2 Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026 dinilai tidak prosedural.
Menurut warga, Surat Peringatan Pertama (SP1) sebelumnya hanya dikirimkan melalui pesan WhatsApp tanpa pengantaran fisik dan tanpa berita acara resmi. Selain itu, SP2 yang memerintahkan pengosongan 29 September sampai 7 Oktober 2026 diterbitkan di tengah proses mediasi yang sudah diajukan warga sejak 16 September 2026 dan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.
Pengantaran SP2 tersebut didampingi oleh Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa
Di lokasi, personel Ditpam yang diketahui bernama Pandapotan menyampaikan bahwa tugas mereka di lapangan hanya menjalankan prosedur dan semua tuntutan warga akan disampaikan kepada pimpinan.
“Semua tuntutan warga nanti kita sampaikan sama pimpinan, kita dari pemerintahan Ditpam, dan pada saat nanti RDP mudah-mudahan harapan semua warga bisa mendapat titik terang, kalau untuk mengenai SP2 ini memang kami hanya menjalankan prosedur,” ujar Pandapotan yang ditirukan warga di lokasi.
Warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau menyampaikan apresiasi kepada personel Ditpam, Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang telah mengedepankan pendekatan humanis dan tidak melakukan pemaksaan saat penolakan terjadi.
RDP terkait sengketa lahan Teluk Bakau yang semula dijadwalkan 30 September 2026 dikonfirmasi diundur menjadi Jumat, 2 Oktober 2026 di DPRD Kota Batam.
Warga berharap RDP tersebut menjadi titik terang penyelesaian sengketa lahan yang diklaim memiliki alas hak Surat Tebas tahun 1963. Hingga RDP selesai, warga meminta adanya jaminan status quo agar tidak ada tindakan penertiban.
NaraSumber:(Wakaperwil)
LUWUK — Burusergapinfo.my.id, Wacana pembentukan Forum Kerukunan Poto Utusan Saluan mulai mengemuka. Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, di BPU Kelurahan Luwuk (Dongkalan), diproyeksikan menjadi langkah awal untuk membangun wadah bersama yang berorientasi pada kerukunan, adat, persaudaraan, dan kebersamaan.
Agenda pertemuan tidak hanya membahas pembentukan forum, tetapi juga akan menentukan struktur kepengurusan. Pemilihan tersebut mencakup posisi Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Tim Formatur yang nantinya diharapkan menjadi motor awal perjalanan Forum Kerukunan Poto Utusan Saluan.
Di balik agenda pemilihan pengurus tersebut, terdapat gagasan yang lebih besar : bagaimana forum ini dapat menjadi ruang bersama bagi Poto Utusan Saluan untuk menjaga identitas adat sekaligus memperkuat hubungan antar sesama.
Forum ini membawa moto:
“Boli Opokakas Adat Molapus Nulonyom Nudunia Posaa’ngu Na Poto’utusan Padodohi Na Saluan.”
Moto tersebut menjadi bagian dari semangat yang hendak dibangun, yakni menempatkan nilai adat, persaudaraan dan kebersamaan sebagai fondasi dalam kehidupan masyarakat.
Wacana pembentukan Forum Kerukunan Poto Utusan Saluan ini digagas oleh Ramli Babasalan, Wawan Naser, Sudarto Kader, Yusuf Reppy dan Muhammad Uloli.
Keempat penggagas tersebut menjadi bagian dari proses awal yang mendorong terbentuknya forum. Namun, keberlanjutan forum nantinya tentu akan sangat bergantung pada hasil musyawarah dan kesepakatan bersama dalam pertemuan.
Karena itu, agenda 27 September 2026 menjadi penting. Bukan semata soal siapa yang akan duduk sebagai Ketua, Sekretaris maupun Bendahara, tetapi bagaimana kepengurusan yang terbentuk mampu menjalankan mandat bersama dan menjadikan forum sebagai wadah yang terbuka bagi kepentingan kerukunan.
Muhammad Uloli menyàmpaikan bahwa Ujian Pertama Ada pada Musyawarah
Pembentukan sebuah forum masyarakat pada dasarnya tidak berhenti pada penetapan struktur organisasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan forum tersebut mampu bekerja secara nyata, menjaga komunikasi antaranggota, serta menjalankan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukannya.
Karena itu, proses pemilihan pengurus di BPU Kelurahan Luwuk nantinya menjadi bagian penting yang patut dicermati. Musyawarah yang terbuka, keterwakilan, serta kesepakatan bersama akan menjadi fondasi awal bagi perjalanan Forum Kerukunan Poto Utusan Saluan.
Jika proses tersebut berjalan sesuai harapan para penggagas dan peserta musyawarah, forum ini diharapkan tidak hanya menjadi nama atau struktur organisasi, tetapi benar-benar menjadi wadah pemersatu Poto Utusan Saluan dalam menjaga adat, mempererat persaudaraan dan membangun kebersamaan.
Minggu, 27 September 2026, akan menjadi titik awal untuk melihat bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi sebuah organisasi yang memiliki kepengurusan dan arah kerja yang jelas.
Reporter : Marontoh
Banggai Laut-Burusergainfo.my.id, Dukungan masyarakat pemilik lahan terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (YON-TP) di Desa Labuan Kapelak, Kecamatan Banggai Selatan,Kabupaten Banggai Laut terus menguat.
Kepala Desa Labuan Kapelak, Husni Laderi,dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah,mulai dari tingkat kabupaten,kecamatan hingga desa,guna mewujudkan pembangunan YON-TP tersebut.
Senada dengan itu, Pemerintah Kecamatan Banggai Selatan yang dipimpin langsung oleh Camat Abd.Latif Al-Mahdali menegaskan komitmennya dengan membacakan surat pernyataan dukungan masyarakat yang akan dibagikan.

Surat pernyataan tersebut memuat 11 poin penting sebagai bentuk kesepakatan bersama warga pemilik lahan.
Dalam forum tersebut, sempat muncul pertanyaan dari masyarakat terkait poin 8 yang berbunyi
Saya menyatakan bahwa dukungan dan kesiapan ini diberikan secara sadar sukarela, tanpa paksaan, tekanan,intimidasi, atau pengaruh dari pihak mana pun.
Menanggapi hal itu, Camat Banggai Selatan menjelaskan bahwa jawaban atas kekhawatiran tersebut telah tertuang jelas di poin 9 yang berbunyi
Saya memahami bahwa surat pernyataan ini bukan merupakan surat pelepasan hak,jual beli, hibah, pengalihan hak, maupun bukti telah diterimanya ganti kerugian atas hak tanah.
Sementara itu, lahan seluas 40 hektar yang disiapkan untuk pembangunan YON-TP turut mendapat perhatian dari Ketua BPD Desa Kapelak, Karto S. Ampe.
Ia menekankan pentingnya kejelasan titik koordinat tanah milik masyarakat dan mendorong pemerintah setempat untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Husni Laderi menjelaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah memperoleh persetujuan awal dari masyarakat terlebih dahulu.
Selanjutnya,proses teknis termasuk penentuan koordinat akan berjalan sesuai mekanisme seperti yang disampaikan oleh Ketua BPD.
Pena Daeng Irwan
BALANTAK — Burusergapinfo.my.id Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah Desa Luok, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (19/9/2026).
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.00 WITA, tepatnya di area jurang yang berada di samping Jalan Poros Balantak–Luok. Kobaran api yang muncul pada malam hari langsung mendapat penanganan dari unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.
Camat Balantak Akram Bundjang, S.Pd., MM bergerak cepat dengan memimpin langsung proses pemadaman di lokasi. Ia bersama Wakapolsek Balantak IPTU Ahmad Hamidi dan Sekcam Balantak Pebriyanto Lamondjong, SH, turun langsung membantu mengendalikan kobaran api.
Pemadaman juga melibatkan anggota Polsek Balantak, Ketua TP-PKK Kecamatan Balantak, Kepala UPTD Puskesmas Balantak, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Balantak bersama anggota, Kepala Desa Luok dan aparat desa, Ketua BPD Luok bersama anggota, serta masyarakat sekitar.
Keterbatasan sarana pemadam tidak menyurutkan upaya petugas dan masyarakat. Dua unit mobil pikap milik warga dikerahkan dengan membawa tong air dan tangki handsprayer. Pemadaman dilakukan secara manual menggunakan ember serta penyemprotan melalui selang dan pipa.
Setelah berjibaku selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.30 WITA.
Kesigapan aparat pemerintah, kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghentikan penyebaran api di lokasi tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Upaya pemadaman dilakukan hingga api benar-benar berhasil dikendalikan.
Reporter : Marontoh
LUWU-Burusergapinfo.my.id, //Kamis,17 September 2026//Rencana pembangunan kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang dan Lamasi (Walmas), kembali menuai sorotan publik.
Kali ini, desakan datang dari Pemuda Walmas, Agam Paduli. Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu untuk mencabut status hibah lahan milik Pemda Luwu di Desa Baramamase seluas sekitar 30 hektare yang telah dihibahkan kepada pihak Unanda beberapa tahun lalu.
Hibah lahan tersebut sebelumnya diberikan dalam rangka menunjang status Unanda menuju Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Namun, menurut Agam, hingga saat ini lahan tersebut belum dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak kampus Unanda. Ia menyebut belum terlihat adanya aktivitas akademik maupun pembangunan infrastruktur kampus yang mengarah pada komitmen pemberian hibah tersebut, khususnya untuk memenuhi syarat menuju perguruan tinggi negeri.
“Kalau situasinya begini, sepertinya pihak Unanda terkesan hanya ingin mengeksploitasi dan mengakuisisi lahan rakyat yang notabene menjadi tempat mata pencaharian puluhan KK masyarakat sekitar,” cetus Agam Paduli, yang juga merupakan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unanda.
Agam juga menyoroti informasi mengenai rencana pihak Unanda yang dalam waktu dekat disebut akan melakukan pembangunan batas lahan seluas 30 hektare tersebut.
Menurutnya, rencana tersebut perlu dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan persoalan terkait status dan kepemilikan lahan masyarakat.
“Pertanyaannya, apa esensinya? Kan bisa saja Unanda buat batas lahan kemudian membuat SHM. Setelah itu secara hukum putuslah hak rakyat dan Pemda terkait kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut jelas dapat merugikan masyarakat Walmas maupun Pemda Luwu pada umumnya.
Karena itu, Agam meminta Bupati Luwu segera mengambil sikap dengan menghentikan proses pembuatan batas lahan tersebut sekaligus mencabut status hibah lahan kepada Unanda.
Menurutnya, lahan tersebut akan lebih bermanfaat apabila dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai areal pertanian, terlebih saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah gencar membuka lahan pertanian melalui program percetakan sawah.
“Apalagi hari ini negara melalui Kementerian Pertanian lagi gencar-gencarnya membuka lahan pertanian melalui program percetakan sawah. Hal tersebut kontras dengan situasi yang ada di Luwu. Lahan produktif untuk areal pertanian yang sudah ada dan digarap rakyat dari puluhan tahun silam malah ingin dijadikan kampus yang juga tidak memiliki kepastian apakah dibangun, apakah benar Unanda menjadi PTN,” tegasnya.
Agam menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kembali manfaat dan kepastian pemanfaatan lahan tersebut sebelum proses pembangunan batas lahan dilanjutkan.
Ia berharap Bupati Luwu dapat segera mengambil langkah untuk melindungi kepentingan masyarakat Walmas serta memastikan aset daerah yang telah dihibahkan benar-benar digunakan sesuai tujuan awal pemberian hibah.
((((Robby.R))))

Batam, burusergapinfo.com – Fakta baru terkuak di balik aktivitas penimbunan hutan lindung di belakang Perumahan Bukit Raya, Kota Batam.
Berdasarkan investigasi Tim 10 Media Gabungan yang tergabung dalam Jurnalistik Rajawali Nusantara (JRN), lahan yang ditimbun tersebut diduga milik PT BINTANG HUSADA, bukan hanya PT Putra Gautama Jaya. Modus ganti bendera perusahaan ini diduga untuk mengaburkan pertanggungjawaban hukum.
Saat tim JRN mencoba klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik kepada Pengurus Lahan (PL) bernama Pak Mulyadi, nomor beberapa wartawan diduga diblokir untuk menghindari klarifikasi.
“Ini jelas pelanggaran berat. Sudah rusak hutan lindung, rusak mangrove, abaikan teguran Dinas Kehutanan, sekarang blokir pers. Ini sudah tidak bisa ditolerir, jelas menghindar karena merasa salah,” tegas Jaliuddin, Pimpinan Jurnalistik Rajawali Nusantara (JRN), Rabu (17/09/2026).
Lokasi penimbunan berada di titik koordinat 1.135680, 104.029274 yang berdasarkan SK MenLHK masuk kawasan hutan lindung. Di lokasi, alat berat jenis Wheel Loader masih terlihat beroperasi.
2 PIDANA YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. Pidana Lingkungan & Kehutanan (Diduga PT BINTANG HUSADA)UU No.18/2013 Pasal 12 jo 82 tentang P3H: Penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin.
Ancaman 15 tahun penjara & denda Rp 100 Miliar.UU No.32/2009 Pasal 98: Perusakan mangrove & hutan lindung. Ancaman 10 tahun & denda Rp 10 Miliar + wajib pulihkan lingkungan.
2. Pidana Pers (Diduga Oknum Pengurus Lahan Mulyadi)
UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.
Memblokir nomor wartawan yang hendak klarifikasi merupakan bentuk menghalangi kerja pers.
Kerusakan mangrove sangat merugikan negara dan nelayan. Hutan lindung adalah paru-paru Batam, bukan untuk ditimbun jadi kavling.
TUNTUTAN TEGAS JRN – TIM 10 MEDIA GABUNGAN:
1.) Gakkum KLHK Sumatera & KPHL II Batam segera segel lokasi dan sita Wheel Loader yang masih beroperasi.
2.) Panggil paksa Direksi PT BINTANG HUSADA dan Sdr. Mulyadi untuk diperiksa.
3.) Polda Kepri & Kejati Kepri usut dugaan korporasi bayangan PT Putra Gautama Jaya & PT Bintang Husada.
4.) Dewan Pers diminta turun karena ada dugaan penghalangan kerja jurnalistik berupa pemblokiran nomor wartawan.
Narasumber:(Wakaperwil)
PALOPO-Burusergapinfo.my.id, //Rabu 16 September 2026//Putra terpilih secara aklamasi melalui proses persidangan konferensi yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Penetapan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam forum yang sekaligus menjadi momentum evaluasi dan konsolidasi organisasi.
Konferwil ke-X tidak hanya menjadi ruang untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, tetapi juga menjadi momentum bagi kader LMND se-Sulawesi Selatan untuk menentukan arah kepemimpinan dan kerja organisasi untuk periode mendatang.
Kepemimpinan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan pendidikan kader, sekaligus memperluas basis organisasi di lingkungan kampus dan masyarakat.
Putra Serukan Kader Kembali ke Kampus
Usai terpilih, Bung Putra menegaskan pentingnya peran seluruh kader dalam membangun kembali basis organisasi di masing-masing kampus.
«“Saya berharap kepada semua kader LMND se-Sulawesi Selatan untuk kembali ke kampusnya masing-masing, membangun basis dan membuat LMND semakin besar di Sulsel,” ujar Putra.»
Menurut Putra, kerja organisasi tidak boleh berhenti pada forum konferensi. Hasil konsolidasi harus diterjemahkan dalam kerja-kerja nyata di setiap kampus.
Kader LMND diharapkan kembali menghidupkan ruang-ruang diskusi, pendidikan mahasiswa, pengorganisiran, serta membangun jaringan yang lebih luas di lingkungan kampus.
Babak Baru LMND Sulawesi Selatan
Konferwil ke-X juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan seluruh kader LMND Sulawesi Selatan.
Dengan terpilihnya Bung Putra sebagai Ketua Wilayah, LMND Sulawesi Selatan memasuki babak baru untuk periode 2026–2028. Kepemimpinan baru diharapkan mampu menjaga kesinambungan kerja organisasi sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi mahasiswa dan rakyat.
Amanah tersebut diharapkan dapat dijalankan melalui konsolidasi yang kuat, penguatan basis, pendidikan kader, serta kerja-kerja organisasi yang berkelanjutan.
((((Robby.R))))
Makassar-Burusergapinfo.my.id, //15 September 2025//mendesak pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penimbunan, penyalahgunaan, maupun penyelundupan BBM subsidi wajib diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.
Wawank Ketua Umum HMI KOMDAK menilai persoalan BBM subsidi tidak boleh dipandang sebatas antrean kendaraan. Menurut dia, persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat sekaligus dasar kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam keterangannya, Wawank menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tersangka yang sudah diamankan saja. Namun Penyidik mesti diarahkan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pengguna tangki modifikasi.
Sebagai Ketua HMI KOMDAK dan Mahasiswa, saya berhak dan berkewajiban memastikan suara masyarakat benar-benar mendapat perhatian pemerintah,” ujarnya pasca aksi di kantor PT. PATRA NIAGA RAGIONAL VII dan Lanjut di Jln. Sultan Alauddin.
HMI KOMDAK menyoroti keberadaan satuan tugas yang dibentuk pemerintah untuk menangani persoalan distribusi BBM. Satgas yang melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum itu, kata Wawamk, harus menghasilkan langkah konkret di lapangan.
HMI KOMDAK juga meminta Polda Sulsel bergerak secara transparan dan terukur. “Kita tunggu hasil kerja satgas yang telah dibentuk pemerintah. Kalau dalam pelaksanaannya lamban, tentu kami akan tagih dan melanjutkan aksi unjuk rasa berjilid jilid meminta hasil dari kinerjanya, ini bukti cinta pada tanah air agar mereka bekerja lebih maksimal demi kebutuhan pokok masyarakat,” kata Wawank.
Ia mengatakan “Kami memberikan waktu 2X24 jam Kepada Pemprov dan Polda terkait 17 yang tersangka mesti transparan Nama dan Asal Daerah bahkan besar indikasi kami ada bekingannya. Kami siap melakukan aksi demonstrasi apabila persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak mendapat penanganan serius. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi terhadap kebijakan pemerintah”.
Meminta Dugaan Penyalahgunaan BBM WAJIB Ditelusuri. HMI KOMDAK turut menyoroti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disebut-sebut mengalir ke sektor industri, termasuk adanya informasi mengenai dugaan pengiriman ke kawasan industri di luar Sulawesi Selatan. USUT TUNTAS DAN TANGKAP ITU, ujar Wawank.
((((Robby.R))))
((((081234444427))))
MAKASSAR-BURUSERGAPINFO.MY.ID, -//13 September 2026//Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Makassar menerjunkan alutsista utama KN SAR Kamajaya beserta personel gabungan untuk memperkuat operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap musibah tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Kapal penyeberangan rute Surabaya–Banjarmasin dengan total Person on Board (POB) 243 orang (213 penumpang, 30 kru) tersebut dilaporkan hilang kontak pada Minggu (13/9/2026) pukul 02.00 WITA akibat cuaca buruk. Data terkini mencatatkan 107 orang selamat, 6 meninggal dunia, dan 130 orang masih dalam pencarian.
Untuk mendukung percepatan pencarian 130 korban yang belum ditemukan, Kantor SAR Makassar memberangkatkan personel pendukung Berjumlah 35 Anggota Yang terdiri tadi 19 Orang Crew Kn SAR Kamajaya, 11 Orang Tim Rescue kantor pencarian dan pertolongan Makassar, 4 Orang Crew Kn 212 Dan 1 Orang Tenaga Medis
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Makassar Muhammad Arif Anwar, S.Sos., M.M. mengonfirmasi keberangkatan tim menuju lokasi kejadian
“Malam ini kami akan menuju ke lokasi pada pukul 23.30 WITA. Berdasarkan hasil yang kami dapat bahwa korban KM Virgo Transport 8 dengan POB 243 orang yang terdiri dari 213 penumpang dan 30 kru. Perkembangan yang kami dapat dari SMC itu ada 107 orang selamat dan 6 orang yang meninggal dunia. Saat ini sekitar 130 orang dalam pencarian. Keterlibatan KN SAR Kamajaya dalam pelaksanaan operasi SAR ini juga dibantu oleh potensi-potensi yang ada di Makassar,” jelas Arif
Tim dari Makassar akan bergabung dengan armada gabungan Basarnas, serta potensi SAR lainnya untuk mengoptimalisasi penyisiran wilayah perairan Laut Jawa.
((((Robby.R))))
((((081234444427))))
BUALEMO – Burusergapinfo.my.id, Jajaran teknisi dan tukang ledeng Unit Perumdam Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terus mengerahkan upaya ekstra untuk melakukan pemeliharaan serta perbaikan jaringan transmisi dan distribusi air. Langkah intensif ini diambil demi menjaga stabilitas pasokan air bersih bagi masyarakat di tengah gempuran musim kemarau panjang, Senin (14/9/2026).
Fenomena cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kecamatan Bualemo dalam beberapa bulan terakhir berdampak langsung pada penurunan debit sumber air baku secara drastis. Kondisi alam ini menjadi tantangan operasional yang cukup berat bagi pihak pengelola dalam menjaga konsistensi distribusi air ke rumah-rumah warga.
Menanggapi situasi krusial tersebut, tim teknik bergerak cepat menyisir berbagai titik rawan untuk memastikan infrastruktur perpipaan tetap berfungsi optimal. Pemeliharaan difokuskan pada pengoptimalan jalur pipa transmisi utama serta pembersihan sedimentasi pada bak penampungan air baku.
Pihak manajemen mengakui bahwa keterbatasan pasokan air alami penurunan dan alam menuntut kerja keras tanpa henti dari para petugas di lapangan. Pemantauan dan perawatan berkala terus ditingkatkan agar potensi hambatan teknik dapat segera teratasi sebelum berdampak luas pada pelanggan.
Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan Kantor Unit Air Bersih Bualemo, Risno Dayanun, menyatakan bahwa ketahanan pasokan air di musim kemarau tidak hanya bersandar pada perbaikan teknis, tetapi juga sangat bergantung pada pola konsumsi masyarakat.
Ino sapaan akrab di hadapan awak media, mengatakan secara khusus melayangkan imbauan resmi kepada seluruh pelanggan dan warga di wilayah Kecamatan Bualemo untuk turut aktif mengambil peran dalam upaya konservasi air bersih secara mandiri.
Poin utama yang ditekankan adalah penggunaan air secara bijak dan efisien, dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok harian serta menghindari kebiasaan membiarkan air terbuang sia-sia.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dan disiplin dalam memastikan setiap kran air di kediaman masing-masing tertutup rapat setelah selesai digunakan.
Selain itu, partisipasi warga dalam memantau kondisi infrastruktur jaringan air di sekitar lingkungan pemukiman sangat diharapkan demi menekan tingkat kehilangan air.
Ino juga meminta warga untuk tidak ragu segera melaporkan kepada unit terdekat jika menemukan adanya indikasi kebocoran atau kerusakan pada pipa distribusi.
Respons serta pelaporan yang cepat dari masyarakat akan sangat membantu tim teknik di lapangan untuk melakukan penanganan secara presisi dan terukur.
Sinergi yang kuat antara langkah teknis pengelola dan kesadaran hemat air dari masyarakat menjadi kunci utama dalam menjamin ketersediaan air bersih di Kecamatan Bualemo selama musim kemarau.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait gangguan layanan, dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor unit Perumda Air Minum Bualemo. (Tim/Red)
Kebakaran ini dipicu oleh rembetan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari kawasan lahan gambut di Desa Pasir Putih yang bergerak cepat akibat hembusan angin kencang. Sekitar pukul 12.24 WITA, lidah api mulai menyergap kompleks sekolah.Melihat bahaya yang mengancam fasilitas pendidikan mereka, para guru dan siswa yang berada di lokasi tidak tinggal diam.
Dengan peralatan seadanya dan masker pelindung darurat, mereka saling bekerja sama mengevakuasi berkas administrasi, rapor, hingga perangkat komputer dari dalam ruangan sebelum kobaran api semakin membesar. Salah satu aksi yang menuai simpati di lapangan datang dari para siswa kelas 11 yang sigap membantu pemadaman awal.
Sayangnya, keganasan si jago merah sulit dibendung dengan peralatan manual. Sedikitnya 9 ruang kelas dilaporkan ludes terbakar dan kini hanya menyisakan puing-puing arang.
Hingga Minggu malam, tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD Poso, Damkar, dan Manggala Agni terus berjibaku mengisolasi titik api. Kebakaran lahan gambut dan perkebunan di wilayah tersebut diperkirakan telah menghanguskan total 50 hektare lahan dan posisinya kini kian mengancam pemukiman penduduk serta jalur ekonomi Jalan Poros Trans Sulawesi.
Pihak berwenang memastikan tidak ada korban jiwa atau luka dari aksi penyelamatan dramatis ini. Namun, duka mendalam kini menyelimuti keluarga besar SMAN 1 Pamona Selatan yang harus kehilangan fasilitas belajar mengajar mereka dalam sekejap.(Red)
(AWP)






