SULTENG (BANGGAI),Kamis 3 September 2026 — Di tengah jerit lelah pelayanan kesehatan masyarakat, sebuah skandal memuakkan justru mengoyak internal Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. Hak-hak finansial para tenaga kesehatan (nakes) yang saban hari bertaruh nyawa di garis depan pelayanan diduga kuat telah menjadi ladang pembegalan terstruktur oleh oknum pejabatnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa media lokal membongkar praktik culas dugaan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel), honor, hingga insentif nakes sebesar 10 persen. Ironisnya, aksi sepihak ini diduga diotaki langsung oleh oknum Kepala Puskesmas (Kapus) yang menggunakan tameng jabatan untuk menindas bawahan.
Modus Operandi: Potong Langsung, Kantongi Belasan Juta per Bulan
Borok ini meledak setelah sejumlah nakes yang sudah tidak tahan lagi atas tekanan memilih “bernyanyi”. Mereka mendatangi langsung Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai untuk mengadukan nasib dan membawa bukti-bukti mencengangkan.
Tenaga Ahli (TA) Fraksi Golkar DPRD Banggai, Muhammad Ramdan, secara gamblang membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan penyelewengan dana kesehatan tersebut. Setiap kali anggaran Jaspel atau insentif nakes cair, dana tersebut diduga langsung dipotong sepihak sebesar 10 persen sebelum masuk ke kantong para nakes.
Dari rincian akumulasi yang dibeberkan, nilai uang yang ditilep dari jerih payah para nakes ini tidak main-main. Oknum Kapus tersebut ditaksir berhasil meraup keuntungan pribadi hingga Rp10 juta sampai Rp15 juta setiap bulannya.
Komisi I DPRD Banggai Bereaksi Keras, Agendakan Pemanggilan Kadinkes dan Kepala Puskesmas
Menanggapi laporan yang menyayat rasa keadilan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai langsung pasang badan. Parlemen menolak keras jika keringat nakes dikorbankan untuk memuaskan keserakahan oknum pejabat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Lisa Sundari, menegaskan bahwa pihaknya menganggap ini sebagai persoalan serius dan tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah konkret, Komisi I kini tengah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melayangkan panggilan resmi kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai serta Kepala Dinas Kesehatan guna membongkar tuntas skandal ini.
Tuntutan Tegas: APH Harus Periksa Semua Kapus, Jangan Tunggu Laporan!
Melihat bobroknya pengelolaan dana kesehatan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak progresif. Polresta Banggai maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dituntut segera memeriksa seluruh Kepala Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Banggai tanpa harus pasif menunggu laporan resmi di atas meja.
Secara hukum pidana, praktik pemotongan sepihak oleh pejabat publik merupakan tindak pidana korupsi yang diancam pasal berlapis:
* Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur tentang Pemerasan dalam Jabatan. Pejabat yang memaksa pegawai memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
* Pasal 423 KUHP: Menyasar pejabat yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memotong pembayaran pegawai, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan bukti kuat adanya aliran dana ilegal dari pemotongan hak nakes, siapa pun oknum Kapus yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) wajib diproses hukum dan diseret ke meja hijau!
Bupati Harus Perintahkan Inspektorat, Tegakkan Sanksi Pemecatan ASN
Di sisi lain, ketegasan Pemerintah Daerah kini benar-benar diuji. Bupati Banggai Amirudin Tamoreka didesak segera menerbitkan instruksi tertulis kepada Inspektorat Daerah untuk turun melakukan audit investigatif secara menyeluruh ke setiap puskesmas.
Jika audit membuktikan adanya praktik lancung pemotongan hak nakes tersebut, aturan disiplin kepegawaian harus ditegakkan tanpa kompromi:
* Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Melarang keras PNS melakukan pungutan di luar ketentuan (pungli) dalam bentuk apa pun.
* Sanksi Disiplin Berat (Pasal 8 PP 94/2021): Pelanggaran pungli wajib dijatuhi hukuman berat, mulai dari pencopotan dari jabatan (pembebasan tugas) selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan sebagai PNS).
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menegaskan bahwa ASN yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/korupsi, wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
Skandal ini menjadi ujian maut bagi komitmen antikorupsi Pemkab Banggai. Jika DPRD, Pemda, dan aparat penegak hukum lambat bertindak, dikhawatirkan pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas Banggai dapat terganggu akibat mosi tidak percaya dari para nakes yang dikhianati haknya.(Red)
(AW)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa media lokal membongkar praktik culas dugaan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel), honor, hingga insentif nakes sebesar 10 persen. Ironisnya, aksi sepihak ini diduga diotaki langsung oleh oknum Kepala Puskesmas (Kapus) yang menggunakan tameng jabatan untuk menindas bawahan.
Modus Operandi: Potong Langsung, Kantongi Belasan Juta per Bulan
Borok ini meledak setelah sejumlah nakes yang sudah tidak tahan lagi atas tekanan memilih “bernyanyi”. Mereka mendatangi langsung Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai untuk mengadukan nasib dan membawa bukti-bukti mencengangkan.
Tenaga Ahli (TA) Fraksi Golkar DPRD Banggai, Muhammad Ramdan, secara gamblang membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan penyelewengan dana kesehatan tersebut. Setiap kali anggaran Jaspel atau insentif nakes cair, dana tersebut diduga langsung dipotong sepihak sebesar 10 persen sebelum masuk ke kantong para nakes.
Dari rincian akumulasi yang dibeberkan, nilai uang yang ditilep dari jerih payah para nakes ini tidak main-main. Oknum Kapus tersebut ditaksir berhasil meraup keuntungan pribadi hingga Rp10 juta sampai Rp15 juta setiap bulannya.
Komisi I DPRD Banggai Bereaksi Keras, Agendakan Pemanggilan Kadinkes dan Kepala Puskesmas
Menanggapi laporan yang menyayat rasa keadilan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai langsung pasang badan. Parlemen menolak keras jika keringat nakes dikorbankan untuk memuaskan keserakahan oknum pejabat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Lisa Sundari, menegaskan bahwa pihaknya menganggap ini sebagai persoalan serius dan tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah konkret, Komisi I kini tengah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melayangkan panggilan resmi kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai serta Kepala Dinas Kesehatan guna membongkar tuntas skandal ini.
Tuntutan Tegas: APH Harus Periksa Semua Kapus, Jangan Tunggu Laporan!
Melihat bobroknya pengelolaan dana kesehatan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak progresif. Polresta Banggai maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dituntut segera memeriksa seluruh Kepala Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Banggai tanpa harus pasif menunggu laporan resmi di atas meja.
Secara hukum pidana, praktik pemotongan sepihak oleh pejabat publik merupakan tindak pidana korupsi yang diancam pasal berlapis:
* Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur tentang Pemerasan dalam Jabatan. Pejabat yang memaksa pegawai memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
* Pasal 423 KUHP: Menyasar pejabat yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memotong pembayaran pegawai, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan bukti kuat adanya aliran dana ilegal dari pemotongan hak nakes, siapa pun oknum Kapus yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) wajib diproses hukum dan diseret ke meja hijau!
Bupati Harus Perintahkan Inspektorat, Tegakkan Sanksi Pemecatan ASN
Di sisi lain, ketegasan Pemerintah Daerah kini benar-benar diuji. Bupati Banggai Amirudin Tamoreka didesak segera menerbitkan instruksi tertulis kepada Inspektorat Daerah untuk turun melakukan audit investigatif secara menyeluruh ke setiap puskesmas.
Jika audit membuktikan adanya praktik lancung pemotongan hak nakes tersebut, aturan disiplin kepegawaian harus ditegakkan tanpa kompromi:
* Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Melarang keras PNS melakukan pungutan di luar ketentuan (pungli) dalam bentuk apa pun.
* Sanksi Disiplin Berat (Pasal 8 PP 94/2021): Pelanggaran pungli wajib dijatuhi hukuman berat, mulai dari pencopotan dari jabatan (pembebasan tugas) selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan sebagai PNS).
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menegaskan bahwa ASN yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/korupsi, wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
Skandal ini menjadi ujian maut bagi komitmen antikorupsi Pemkab Banggai. Jika DPRD, Pemda, dan aparat penegak hukum lambat bertindak, dikhawatirkan pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas Banggai dapat terganggu akibat mosi tidak percaya dari para nakes yang dikhianati haknya.(Red)
(AW)






