SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Spekulasi miring mengenai potensi mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp265,7 miliar akhirnya dipatahkan secara telak. Pihak kontraktor pelaksana, PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK), bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulawesi Tengah angkat bicara guna meluruskan disinformasi yang telanjur beredar di ruang publik.Belakangan ini, belum terlihatnya aktivitas fisik alat berat pasca-rampungnya tender memicu riak skeptisisme. Isu liar tentang proyek yang akan terbengkalai mulai digelindingkan oleh pihak-pihak yang meragukan kredibilitas proyek di Bumi Sintuwu Maroso ini.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT.Citra Prasasti Konsorindo (CPK) menyatakan dengan tegas bahwa isu mangkrak sama sekali tidak berdasar. Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT CPK adalah korporasi yang sepenuhnya tunduk dan patuh pada seluruh regulasi, aturan pengadaan barang dan jasa, serta hukum yang berlaku di Indonesia. Integritas terhadap aturan inilah yang menjadi landasan utama mereka dalam mengeksekusi proyek tersebut.
“Kami siap bekerja sesuai kontrak yang ada dan mutlak tunduk pada regulasi yang berlaku. Kehadiran kami di Poso adalah untuk membangun fasilitas kesehatan yang layak, dan pastinya kami tidak akan mengecewakan masyarakat Poso,” tegas perwakilan manajemen PT CPK, menepis keraguan yang berkembang.
Senada dengan kontraktor, Ketua Formabes Sulteng ikut pasang badan dan memberikan tanggapan keras terhadap pihak-pihak yang sengaja mengembuskan isu miring tanpa melihat realita administrasi di tingkat pusat.
Formabes menilai bahwa narasi “mangkrak” sengaja diciptakan untuk memicu kegaduhan yang tidak perlu.”Isu mangkrak itu adalah penyesatan opini publik yang sangat prematur. Proses tender sudah selesai dengan bersih, dan saat ini penundaan di lapangan murni karena proses administrasi Kontrak Tahun Jamak (Multi Year Contract/MYC) serta sinkronisasi anggaran yang sedang dimatangkan di Kementerian Keuangan.
Kontraktor sudah menyatakan kepatuhannya pada regulasi dan siap bekerja, jadi jangan bangun narasi negatif yang justru merugikan kepentingan masyarakat Poso untuk mendapatkan fasilitas medis yang mumpuni,” tegas Ketua Formabes Sulteng dalam pernyataannya.
Terkait sorotan tajam mengenai nilai penawaran PT CPK yang lebih efisien Rp19,6 miliar dari pagu awal Rp285,3 miliar, Formabes Sulteng justru menilai hal tersebut sebagai bentuk efisiensi anggaran negara yang sah secara hukum, sepanjang fungsi kontrol berjalan baik. Pihak PT CPK sendiri justru menantang balik semua elemen masyarakat dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan melekat secara ketat
Dengan adanya sinergi komitmen dari kontraktor pelaksana serta dukungan pengawasan dari Formabes Sulteng, publik Poso kini mendapatkan jawaban konkret mega proyek RSUD baru bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan sebuah kepastian pembangunan yang berjalan legal, transparan, dan akan segera berdiri kokoh demi pelayanan kesehatan masyarakat.(Red)
(Antonius W Palunsu)
Anton Nius
SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso, Muhaimin, angkat bicara guna meluruskan polemik terkait tender proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp265 miliar. Muhaimin menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang hingga proses persiapan kontrak berjalan sepenuhnya di atas koridor hukum, transparan, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Penundaan penandatanganan kontrak selama 14 hari dari jadwal sistem LPSE yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak, ditegaskan bukan sebagai cacat prosedur. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan wujud kepatuhan ketat (prudent) terhadap asas akuntabilitas keuangan negara.
Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Mimin ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi dinamika ini secara bijak dan tidak memperkeruh suasana dengan opini yang tidak berdasar hukum.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak selalu mencari-cari kesalahan yang belum tentu kebenarannya. Marilah kita sebagai masyarakat Poso memberikan kesempatan kepada PT CPK untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang ada dan tentunya wajib sesuai dengan bestek yang ada,” tegas Mimin.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat kepada media ini,Minggu (23/8) mengatakan pembangunan RSUD Poso yang baru ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan pemenuhan hak fasilitas kesehatan yang krusial.Jangan sampai kepentingan-kelompok tertentu justru mengorbankan masyarakat luas.
“Masyarakat Poso sudah sangat berharap pembangunan RSUD Poso untuk tetap terus dilanjutkan dan pastinya akan marah dan kecewa jika pembangunan ini terus di undur-undur hanya karena ada kepentingan segelintir pihak.Oleh karena itu,Satker tidak perlu bergeming dengan desakan-desakan yang tidak berdasar hukum dan tetap fokus melanjutkan tahapan yang ada.Ujarnya tegas
Berikut adalah fakta-fakta yuridis dan administratif yang mengklarifikasi polemik tersebut secara akurat dan tegas:
1.Penundaan Kontrak Adalah Langkah Legal Demi Melindungi Keuangan Negara
Pihak Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sadar tidak menandatangani kontrak sebelum persetujuan definitif Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract/MYC) terbit dari Kementerian Keuangan. Tindakan memaksakan tanda tangan kontrak tanpa dokumen anggaran yang inkrah justru merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Keuangan Negara. Menunggu rampungnya administrasi di tingkat pusat adalah prosedur wajib demi menjamin kepastian hukum, bukan kelalaian.
2.Skema Tender Mengikat Sah Berdasarkan Aturan LKPP
Tudingan manipulasi informasi terkait pengurusan izin MYC pasca-lelang langsung dipatahkan oleh regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan, penayangan paket berskala besar di LPSE diperbolehkan berjalan paralel dengan pengurusan izin MYC melalui klausul “Tender Mengikat”. Dokumen kontrak baru akan ditandatangani setelah alokasi anggaran tersedia. Praktik ini sah demi efisiensi waktu pembangunan infrastruktur strategis
3.Jaminan Penawaran Tetap Valid Melalui Mekanisme Perpanjangan Resmi
Kekhawatiran mengenai masa berlaku Jaminan Penawaran (Bid Bond) yang berada di ambang batas kritis dinilai tidak beralasan. Sesuai Dokumen Pemilihan, aturan pengadaan memfasilitasi mekanisme perpanjangan (renewal) Jaminan Penawaran apabila terjadi perpanjangan proses administrasi. Pihak kontraktor pemenang, PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK), memiliki kewajiban dan komitmen penuh untuk memperpanjang jaminan tersebut, sehingga hak hukum negara tetap terlindungi sepenuhnya.
4.Proses Lelang Hasilkan Efisiensi Anggaran Negara Rp19,6 Miliar
Data LPSE menunjukkan bahwa proses lelang berjalan sangat kompetitif dan akuntabel. Dari nilai pagu proyek awal sebesar Rp285,3 MiIiar, PT Citra Prasasti Konsorindo keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp265,7 miliar. Dengan demikian, proses tender ini justru berhasil menyelamatkan dan menciptakan efisiensi uang negara sebesar Rp19,6 miliar tanpa mengurangi volume serta mutu pekerjaan.
Melalui pernyataan ini, FPMCD Poso memastikan bahwa pembangunan RSUD Poso dilindungi oleh kepastian hukum yang mutlak. Masyarakat Poso diimbau memberikan dukungan moral agar proyek vital pelayanan kesehatan masyarakat ini dapat berjalan lancar, bersih, profesional, dan akuntabel sejak awal demi kemajuan daerah.(Red)
(Antonius W Palunsu)
SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Proses penegakan hukum dalam skandal dugaan korupsi proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) Watuawu senilai lebih dari Rp 16 miliar kini tersandera oleh lambatnya birokrasi penomoran angka. Memasuki usia satu tahun penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso belum juga menetapkan tersangka dengan dalih masih tertahan di meja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah yang tak kunjung merampungkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).
Lambatnya kinerja auditor BPKP Sulteng ini mulai memicu kegeraman publik. Padahal, kondisi di lapangan sudah menunjukkan status total loss atau gagal total akibat bangunan yang roboh berantakan. Secara hukum penalaran logis, hancurnya fisik proyek yang dibiayai miliaran uang rakyat ini sudah menjadi alat bukti yang sangat kuat dan kasat mata untuk menjerat para kontraktor, PPK, hingga konsultan pengawas sebagai tersangka.
Menghitung Yang Sudah Jelas Habis: Mengapa BPKP Begitu Lama?
Publik kini mempertanyakan mengapa BPKP Sulteng membutuhkan waktu berbulan-bulan hanya untuk menghitung proyek yang secara fisik sudah musnah dan tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat. Berbeda dengan kasus korupsi administratif yang rumit, proyek DPT Watuawu di Jalan Nasional Kecamatan Lage, Kabupaten Poso ini adalah kategori total loss,artinya seluruh anggaran yang keluar mengalir menjadi kerugian negara karena output fisiknya hancur total.
“Kalau bangunannya saja sudah roboh dan tidak bisa dipakai, apa lagi yang mau dihitung rumit-rumit? Nilai kontraknya belasan miliar, fisiknya nol besar. Kerugian negaranya ya senilai proyek yang gagal itu,” kritik aliansi masyarakat anti-korupsi setempat.
Keterlambatan rilis hasil audit dari BPKP Sulteng ini dinilai sengaja atau tidak telah menjadi “tameng pelindung” bagi para koruptor untuk menghirup udara bebas lebih lama. Publik khawatir, ritme kerja BPKP yang lambat seperti siput ini justru memberi ruang bagi para aktor intelektual untuk mengaburkan alat bukti lain atau mengamankan aset-aset hasil korupsi mereka.
Total Loss Semestinya Cukup Jadi Pintu Masuk Tersangka
Sikap Kejari Poso yang memilih “menunggu” dan pasif menunggu lembaran kertas dari BPKP juga tak luput dari sorotan tajam. Konsep hukum progresif sejatinya memosisikan kondisi total loss sebagai bukti permulaan yang lebih dari cukup untuk melakukan penahanan atau minimal penetapan status tersangka demi kepentingan penyidikan.
Menunda penetapan tersangka dengan alasan formalitas birokrasi audit hanya memperlihatkan lemahnya nyali aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah dalam menghadapi mafia proyek. Rakyat Poso tidak butuh perdebatan angka di balik meja, rakyat butuh para pelaku tindak pidana korupsi tersebut segera memakai rompi tahanan.Jika BPKP Sulteng terus mengulur waktu dan Kejari Poso tetap berlindung di balik alasan tersebut, maka wajar jika mosi tidak percaya masyarakat semakin menguat. Skandal Rp16 miliar ini adalah ujian bagi integritas BPKP dan Kejaksaan: apakah mereka berpihak pada penyelamatan uang negara, atau justru menjadi bagian dari birokrasi yang memperlambat keadilan?
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Sampai berita ini ditayangkan, pihak BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah belum memberikan konfirmasi resmi terkait kendala spesifik dan lambatnya rilis hasil perhitungan kerugian negara proyek DPT Watuawu tersebut. Upaya permintaan tanggapan yang dilayangkan awak media belum mendapatkan respons hingga tenggat waktu pemuatan berita.(Red)
(Antonius W Palunsu)






