KONI Agam di Bawah Tekanan, Ambisi Kursi Ketua di Tengah Urgensi Persiapan PORPROV XVI 2026
Sinyal Bahaya, Syahwat Kursi Ketua KONI Agam dan Korbankan Asa PORPROV XVI Sumbar 2026 ?
AGAM, SUMATERA BARAT –http://buruSergapinfo.my.id
Di saat seluruh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Barat berjibaku memacu persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI pada Oktober 2026 mendatang, dinamika internal yang panas justru melanda KONI Kabupaten Agam.
Alih-alih mengerahkan seluruh energi untuk pembinaan prestasi, organisasi induk olahraga di daerah ini tampak terbelah. Di satu sisi ada desakan teknis pembinaan atlet, namun di sisi lain aroma pertarungan perebutan kuasa begitu pekat terasa lewat upaya maraton melahirkan kepengurusan baru periode 2026–2030 sebelum masa bakti saat ini resmi kedaluwarsa.
Kronologi Suksesi yang Dipaksakan ?
Rangkaian Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Agam yang digelar pada 10–11 Agustus 2026 di Hotel Axana, Padang, menghasilkan keputusan krusial yaitu Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) dijadwalkan pada 26 Agustus 2026. Jadwal ini mepet dengan batas akhir masa jabatan pengurus KONI Agam periode 2022–2026 yang jatuh pada 31 Agustus 2026.
Meski Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) beranggotakan lima orang telah dibentuk dan langsung membuka pendaftaran calon ketua umum pada Kamis (13/8/2026), langkah ini menuai tanda tanya besar. Sejumlah kalangan menilai kepengurusan terkesan “ngotot” mengejar target suksesi kepemimpinan di tengah sempitnya waktu menuju pesta olahraga multievent terbesar di tingkat provinsi tersebut.
Catatan Prosedural dan Teguran Keras KONI Provinsi
Upaya percepatan Musorkab ini bukan tanpa batu sandungan. Sejak pertengahan Juli 2026, proses penjaringan sempat dihentikan akibat dugaan cacat prosedur yang fatal. Melalui surat resmi tertanggal 24 Juli 2026 bertajuk “Tindak Lanjut Hasil Supervisi Musorkab”, Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat, Hamdanus, S.Fil.I., M.Si., melayangkan kritik tajam terhadap cacat prosedural yang dilakukan KONI Agam.
Diantaranya, Pelanggaran Pengesahan Anggota. KONI Agam, melalui Berita Acara Nomor 04/KONI-AG/VI/2026, secara sepihak mengesahkan anggota baru (PSOI, IPF, Persambi, dan IODI). Langkah ini dinilai menabrak Pasal 34 ayat (5) huruf d AD KONI, yang menegaskan bahwa pengesahan anggota baru mutlak menjadi kewenangan Rakerkab/Rakerkot.
Seterusnya, Pengabaian Mekanisme Penjaringan. KONI Agam tidak melibatkan Rakerkab dalam merumuskan persyaratan dan tata cara penjaringan calon ketua umum. Hal ini secara telak melanggar Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI.
Atas dasar pelanggaran tersebut, KONI Provinsi menginstruksikan penghentian total seluruh rangkaian Musorkab. Bahkan, merujuk pada Pasal 35 ayat (4) ART KONI mengenai penundaan musyawarah yang bertepatan dengan agenda penyelenggaraan pekan olahraga, KONI Provinsi secara tegas menyarankan agar Musorkab baru dihelat setelah PORPROV XVI Sumbar 2026 tuntas dilaksanakan.
Kompromi Rakerkab, Koreksi atau Sekadar Formalitas ?
Menindaklanjuti teguran tersebut, KONI Agam menggelar Rakerkab di Padang dengan mengusung tema “Bersama Membangun Prestasi, Menguatkan Organisasi, Mengharumkan Agam”.
Komisi 1 Bidang Organisasi dalam sidang rekomendasinya menyepakati untuk menghentikan proses penjaringan sebelumnya demi mematuhi arahan provinsi, serta membentuk TPP baru dan membuka ulang pendaftaran.
Di sisi lain, Komisi 2 Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) mencoba mengalihkan fokus pada rasionalisasi biaya seleksi atlet, penetapan cabang olahraga, serta sinkronisasi teknis kompetisi Oktober mendatang.
Namun, di balik kompromi tersebut, publik olahraga Agam tetap skeptis. Kecepatan manuver pengurus untuk tetap menggelar pemilihan Ketua sebelum 31 Agustus 2026 memunculkan dugaan kuat adanya syahwat politik organisasi yang lebih dominan ketimbang penyelamatan prestasi kontingen daerah.
Ujian Integritas di Depan Mata
Kini, komitmen jajaran pengurus KONI Agam berada di bawah sorotan tajam publik dan para pemangku kepentingan. Sinergi dan harmonisasi antara kepatuhan terhadap koridor organisasi dan fokus mutlak pada kesiapan atlet daerah menjadi harga mati.
Kegagalan menjaga fokus dikhawatirkan tidak hanya mencederaai marwah organisasi, tetapi juga mengorbankan masa depan atlet Agam di kancah PORPROV XVI Sumatera Barat 2026.
Integritas pengurus kini benar-benar diuji, mementingkan ego sektoral perebutan kursi kekuasaan, atau mengabdi sepenuhnya untuk kejayaan prestasi olahraga ranah Agam. (*)
Di terbitkan oleh buruSergapINFO.my.id