SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso, Muhaimin, angkat bicara guna meluruskan polemik terkait tender proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp265 miliar. Muhaimin menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang hingga proses persiapan kontrak berjalan sepenuhnya di atas koridor hukum, transparan, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Penundaan penandatanganan kontrak selama 14 hari dari jadwal sistem LPSE yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak, ditegaskan bukan sebagai cacat prosedur. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan wujud kepatuhan ketat (prudent) terhadap asas akuntabilitas keuangan negara.
Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Mimin ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi dinamika ini secara bijak dan tidak memperkeruh suasana dengan opini yang tidak berdasar hukum.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak selalu mencari-cari kesalahan yang belum tentu kebenarannya. Marilah kita sebagai masyarakat Poso memberikan kesempatan kepada PT CPK untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang ada dan tentunya wajib sesuai dengan bestek yang ada,” tegas Mimin.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat kepada media ini,Minggu (23/8) mengatakan pembangunan RSUD Poso yang baru ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan pemenuhan hak fasilitas kesehatan yang krusial.Jangan sampai kepentingan-kelompok tertentu justru mengorbankan masyarakat luas.
“Masyarakat Poso sudah sangat berharap pembangunan RSUD Poso untuk tetap terus dilanjutkan dan pastinya akan marah dan kecewa jika pembangunan ini terus di undur-undur hanya karena ada kepentingan segelintir pihak.Oleh karena itu,Satker tidak perlu bergeming dengan desakan-desakan yang tidak berdasar hukum dan tetap fokus melanjutkan tahapan yang ada.Ujarnya tegas
Berikut adalah fakta-fakta yuridis dan administratif yang mengklarifikasi polemik tersebut secara akurat dan tegas:
1.Penundaan Kontrak Adalah Langkah Legal Demi Melindungi Keuangan Negara
Pihak Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sadar tidak menandatangani kontrak sebelum persetujuan definitif Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract/MYC) terbit dari Kementerian Keuangan. Tindakan memaksakan tanda tangan kontrak tanpa dokumen anggaran yang inkrah justru merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Keuangan Negara. Menunggu rampungnya administrasi di tingkat pusat adalah prosedur wajib demi menjamin kepastian hukum, bukan kelalaian.
2.Skema Tender Mengikat Sah Berdasarkan Aturan LKPP
Tudingan manipulasi informasi terkait pengurusan izin MYC pasca-lelang langsung dipatahkan oleh regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan, penayangan paket berskala besar di LPSE diperbolehkan berjalan paralel dengan pengurusan izin MYC melalui klausul “Tender Mengikat”. Dokumen kontrak baru akan ditandatangani setelah alokasi anggaran tersedia. Praktik ini sah demi efisiensi waktu pembangunan infrastruktur strategis
3.Jaminan Penawaran Tetap Valid Melalui Mekanisme Perpanjangan Resmi
Kekhawatiran mengenai masa berlaku Jaminan Penawaran (Bid Bond) yang berada di ambang batas kritis dinilai tidak beralasan. Sesuai Dokumen Pemilihan, aturan pengadaan memfasilitasi mekanisme perpanjangan (renewal) Jaminan Penawaran apabila terjadi perpanjangan proses administrasi. Pihak kontraktor pemenang, PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK), memiliki kewajiban dan komitmen penuh untuk memperpanjang jaminan tersebut, sehingga hak hukum negara tetap terlindungi sepenuhnya.
4.Proses Lelang Hasilkan Efisiensi Anggaran Negara Rp19,6 Miliar
Data LPSE menunjukkan bahwa proses lelang berjalan sangat kompetitif dan akuntabel. Dari nilai pagu proyek awal sebesar Rp285,3 MiIiar, PT Citra Prasasti Konsorindo keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp265,7 miliar. Dengan demikian, proses tender ini justru berhasil menyelamatkan dan menciptakan efisiensi uang negara sebesar Rp19,6 miliar tanpa mengurangi volume serta mutu pekerjaan.
Melalui pernyataan ini, FPMCD Poso memastikan bahwa pembangunan RSUD Poso dilindungi oleh kepastian hukum yang mutlak. Masyarakat Poso diimbau memberikan dukungan moral agar proyek vital pelayanan kesehatan masyarakat ini dapat berjalan lancar, bersih, profesional, dan akuntabel sejak awal demi kemajuan daerah.(Red)
(Antonius W Palunsu)






