SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Proses penegakan hukum dalam skandal dugaan korupsi proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) Watuawu senilai lebih dari Rp 16 miliar kini tersandera oleh lambatnya birokrasi penomoran angka. Memasuki usia satu tahun penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso belum juga menetapkan tersangka dengan dalih masih tertahan di meja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah yang tak kunjung merampungkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).
Lambatnya kinerja auditor BPKP Sulteng ini mulai memicu kegeraman publik. Padahal, kondisi di lapangan sudah menunjukkan status total loss atau gagal total akibat bangunan yang roboh berantakan. Secara hukum penalaran logis, hancurnya fisik proyek yang dibiayai miliaran uang rakyat ini sudah menjadi alat bukti yang sangat kuat dan kasat mata untuk menjerat para kontraktor, PPK, hingga konsultan pengawas sebagai tersangka.
Menghitung Yang Sudah Jelas Habis: Mengapa BPKP Begitu Lama?
Publik kini mempertanyakan mengapa BPKP Sulteng membutuhkan waktu berbulan-bulan hanya untuk menghitung proyek yang secara fisik sudah musnah dan tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat. Berbeda dengan kasus korupsi administratif yang rumit, proyek DPT Watuawu di Jalan Nasional Kecamatan Lage, Kabupaten Poso ini adalah kategori total loss,artinya seluruh anggaran yang keluar mengalir menjadi kerugian negara karena output fisiknya hancur total.
“Kalau bangunannya saja sudah roboh dan tidak bisa dipakai, apa lagi yang mau dihitung rumit-rumit? Nilai kontraknya belasan miliar, fisiknya nol besar. Kerugian negaranya ya senilai proyek yang gagal itu,” kritik aliansi masyarakat anti-korupsi setempat.
Keterlambatan rilis hasil audit dari BPKP Sulteng ini dinilai sengaja atau tidak telah menjadi “tameng pelindung” bagi para koruptor untuk menghirup udara bebas lebih lama. Publik khawatir, ritme kerja BPKP yang lambat seperti siput ini justru memberi ruang bagi para aktor intelektual untuk mengaburkan alat bukti lain atau mengamankan aset-aset hasil korupsi mereka.
Total Loss Semestinya Cukup Jadi Pintu Masuk Tersangka
Sikap Kejari Poso yang memilih “menunggu” dan pasif menunggu lembaran kertas dari BPKP juga tak luput dari sorotan tajam. Konsep hukum progresif sejatinya memosisikan kondisi total loss sebagai bukti permulaan yang lebih dari cukup untuk melakukan penahanan atau minimal penetapan status tersangka demi kepentingan penyidikan.
Menunda penetapan tersangka dengan alasan formalitas birokrasi audit hanya memperlihatkan lemahnya nyali aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah dalam menghadapi mafia proyek. Rakyat Poso tidak butuh perdebatan angka di balik meja, rakyat butuh para pelaku tindak pidana korupsi tersebut segera memakai rompi tahanan.Jika BPKP Sulteng terus mengulur waktu dan Kejari Poso tetap berlindung di balik alasan tersebut, maka wajar jika mosi tidak percaya masyarakat semakin menguat. Skandal Rp16 miliar ini adalah ujian bagi integritas BPKP dan Kejaksaan: apakah mereka berpihak pada penyelamatan uang negara, atau justru menjadi bagian dari birokrasi yang memperlambat keadilan?
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Sampai berita ini ditayangkan, pihak BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah belum memberikan konfirmasi resmi terkait kendala spesifik dan lambatnya rilis hasil perhitungan kerugian negara proyek DPT Watuawu tersebut. Upaya permintaan tanggapan yang dilayangkan awak media belum mendapatkan respons hingga tenggat waktu pemuatan berita.(Red)
(Antonius W Palunsu)
Hukum




Burusergapinfo.com
Muarabungo, Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 berlangsung penuh semangat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo pada Senin, 25 Mei 2026. Mengusung tema “Satu Tekad, Satu Tujuan, Buruh Sejahtera Indonesia Kuat”, kegiatan ini menjadi momentum mempererat solidaritas para pekerja dan buruh dalam membangun kesejahteraan bersama demi Indonesia yang lebih maju dan kuat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Ahmad Bisyri, H. Dedi Putra selaku Bupati Bungo, Muhamad Adani selaku Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Ketua DPC KPSI AGN Bungo Drs. Hasrizal, BA, M.Si, Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Provinsi Jambi beserta Kepala Cabang Pembantu (KCP) Muara Bungo. Selain itu turut hadir perwakilan Dandim, perwakilan Kapolres, jajaran OPD Kabupaten Bungo, serta para penerima bantuan yang merupakan perwakilan buruh di Kabupaten Bungo.


Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Ahmad Bisyri menyampaikan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini mengusung semangat kebersamaan dengan tagline “Satu Tekad Satu Tujuan, Mensejahterakan Seluruh Pekerja, Khususnya di Kabupaten Bungo, Buruh Sejahtera, Indonesia Kuat.”
Ia menjelaskan, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2026 terdapat tiga kegiatan utama yang dilaksanakan, yakni penyerahan secara simbolis sebanyak 93 paket sembako kepada perwakilan pekerja, penyerahan santunan kematian kepada empat orang peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta penyerahan CSR dari Bank BSI berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 pekerja di ekosistem bidang keagamaan, seperti imam dan marbot masjid selama tujuh bulan.


Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Provinsi Jambi dalam kesempatan tersebut menyampaikan kesiapan pihaknya untuk terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para buruh dan pekerja, baik melalui program perlindungan jaminan sosial, bantuan CSR, maupun dukungan pembiayaan dan subsidi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bungo juga sudah menganggarkan kurang lebih 6.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga peserta non APBD yang secara sadar mendaftarkan diri karena membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ahmad Bisyri. Ia juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk memberikan subsidi bunga atas pinjaman dan KPR bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua DPC KPSI AGN Bungo Drs. Hasrizal, BA, M.Si menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan lancar dan aman. Ia menegaskan bahwa peringatan May Day bukan hanya sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta mempererat sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, H. Dedi Putra mengucapkan selamat Hari Buruh Tahun 2026 kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bungo. Ia berharap para pekerja dapat terus meningkatkan semangat kerja, menjaga kekompakan, serta menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Bupati Bungo juga mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus memberikan perlindungan dan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan bidang keagamaan di Kabupaten Bungo. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bungo Baru dalam memperluas bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.Selain itu, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah ke depan akan memprioritaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh tani serta pekerja dodos sawit agar mereka mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan kerja yang layak.(jufri)
Penulis Jufri
Wakabiro

Kamis, 21 Mei 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my id

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kabupaten Padang Lawas menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis pagi 21 Mei 2026. Aksi berjalan tertib dan dipimpin langsung oleh koordinator lapangan Ibrahim Harahap.
Tuntutan utama massa adalah meminta kejelasan penanganan

Laporan polisi nomor LP 221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT atas nama pelapor Sukarman. Menurut MPR, laporan itu sudah berjalan hampir tujuh tahun namun belum ada kepastian hukum yang disampaikan kepada pelapor. Massa menilai lambannya progres kasus menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.
“Kami datang untuk mempertanyakan ke mana arah kasus ini. Sudah 7 tahun, masyarakat berhak tahu perkembangannya,” kata Ibrahim Harahap saat berorasi di depan gerbang Mapolres.

Dalam orasinya, massa juga menyoroti bahwa pada Januari 2022 pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka. Namun hingga kini, informasi lanjutan belum pernah diterima pelapor secara resmi. Kondisi itu, menurut mereka, membuat masyarakat kehilangan kepastian dan kepercayaan terhadap proses hukum.

Menanggapi aksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus SH MH, keluar menemui massa. Ia mengapresiasi jalannya demonstrasi yang berlangsung damai dan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
Irwansyah berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan massa dengan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Hasil dari gelar perkara itu nantinya akan disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, sesuai prosedur yang berlaku.
“Segera kami lakukan gelar perkara. Setelah itu akan kami layangkan SP2HP kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya di hadapan massa. Pernyataan itu juga terekam dalam video yang beredar.
Pernyataan terbuka dari Kasat Reskrim disambut positif oleh koordinator aksi. Ibrahim Harahap menilai keterbukaan dan kehadiran langsung pejabat kepolisian di lapangan adalah bentuk komunikasi yang selama ini diharapkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kasat Reskrim. Ini yang kami minta, dialog langsung, bukan janji di atas kertas,” katanya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 12.00 WIB. Situasi di sekitar Mapolres Padang Lawas kembali aman dan kondusif. Tidak ada insiden maupun gesekan selama aksi berlangsung.
Pihak Polres Padang Lawas menegaskan bahwa tindak lanjut gelar perkara akan segera dijadwalkan. Hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor agar proses hukum berjalan transparan dan dapat diawasi publik.
Aksi MPR ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat terhadap proses hukum masih berjalan aktif. Bagi massa, respons cepat dan terbuka dari aparat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Reporter: Subandi
Senin, 18 Mei 2026
Padang Lawas| Burusergapinfo my.id

Advokat Silvia Devi Soembarto SH MH melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Pengawas Kejatisu Medan.
Laporan tersebut disampaikan melalui


surat nomor 76/Lapor/SM-KJT/V/2026 tertanggal Mei 2026 dengan sifat penting dan segera. Dalam suratnya, Silvia bertindak sebagai kuasa hukum dari Sukarnan, petani pekebun asal Desa Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Silvia, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan

pada 5 September 2019 dengan nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Penyidik, kata dia, telah menetapkan Sdr

Agus Priyono SE sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun penanganan di tingkat kejaksaan disebut berjalan lamban.
“Alih-alih memberikan petunjuk yang terukur dan konklusif, pihak Jaksa Peneliti pada Kejari Padang Lawas terus menerus melakukan pengembalian berkas perkara P-19 kepada penyidik secara berulang kali selama bertahun-tahun. Tercatat pengembalian dilakukan pada tahun 2022, 2024, 2025, dan 2026,” tulis Silvia dalam laporan.
Akibat penanganan yang dinilai berlarut-larut, Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Sbh menyatakan proses pemeriksaan perkara telah melampaui waktu 6 tahun. Kewenangan penuntutan pun dinyatakan gugur karena daluwarsa.
Dalam laporannya, Silvia menyebut tiga jaksa penuntut umum yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Penuntutan Umum tanggal 20 Februari 2026, yakni Luthfan Al Kamil SH, P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH, dan Ahmad Sadikin Daulay SH.
“Kelalaian Jaksa Peneliti dalam menerbitkan P-21 secara tepat waktu telah sangat merugikan klien kami yang kehilangan sumber penghidupannya, serta mencederai muruah aparat penegak hukum yang seharusnya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Bersama laporan, Silvia melampirkan satu bundel bukti yang terdiri dari salinan putusan praperadilan, salinan tanda bukti laporan polisi, surat kuasa khusus, serta daftar alat bukti dan rangkaian surat perkembangan perkara.
Ia meminta Kejatisu untuk menerima dan memeriksa laporan secara komprehensif, memanggil dan memeriksa Kepala Kejari Padang Lawas, Kepala Seksi Pidum, serta ketiga jaksa yang dilaporkan. Silvia juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti ada kelalaian fatal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan ketiga jaksa yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Laporan tersebut kini berada di tangan Asisten Pengawas Kejatisu Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kejaksaan.
Reporter : Subandi



Jum’at, 8 Mei 2026
Polsek Sosa, Padang Lawas | https_//Burusergapinfo my.id

Personil Polsek Sosa berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme problem solving, pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Mediasi yang digelar mulai pukul 23.00 WIB di Ruangan Mediasi Polsek Sosa itu mempertemukan dua warga Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa yang sempat berselisih.
Pihak pertama adalah FA, 24 tahun, belum bekerja. Sedangkan pihak kedua MS, 29 tahun, berprofesi sebagai petani/pekebun. Keduanya sama-sama berdomisili di Desa Parau Sorat.
Berdasarkan uraian kejadian, peristiwa bermula Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu terjadi pemukulan terhadap MS yang diduga dilakukan oleh FA di Desa Parau Sorat.
Persoalan berlanjut sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama. MS bersama PH dan M AT mendatangi FA di sebuah warung di Desa Parau Sorat. Pertemuan tersebut berujung adu mulut antara kedua belah pihak.


Mencegah konflik meluas, Polsek Sosa langsung mengambil langkah mediasi. Proses,problem solving dipimpin Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH bersama Ipda Andika, SH, Aiptu Irianto, dan Aipda Tommy Pulungan. Mediasi juga dihadiri Kepala Desa Parau Sorat sebagai pihak yang dituakan di desa.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan. FA dan MS saling memaafkan di hadapan petugas dan kepala desa. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan telah menandatangani surat kesepakatan bersama.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice melalui problem solving, menjadi prioritas Polsek Sosa untuk perkara-perkara ringan. Tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dan menjaga kerukunan warga.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan berakhir dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Reporter : Subandi





Jambi, 8 April 2026
http_//Burusergapinfo my id
Drs. Karna Acu resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Pengacara Negara terkait serangkaian persoalan pengurusan sertifikat tanah untuk masjid dan madrasah di Kabupaten Muaro Jambi. Surat bernomor 85/OPW. Akun/V 2026 tertanggal 6 April 2026 itu turut melampirkan 1 berkas bukti pendukung.


Dalam suratnya, Karma Acu memaparkan kronologi yang disebutnya sebagai “musibah” saat mengurus sertifikat untuk masjid dan madrasah yang telah memiliki IMB sejak 2012. Ia menilai persoalan berawal dari surat Dirjen Penataan dan Pendaftaran Tanah Nomor HM.03/1068.400.18/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, dengan Nomor Agenda BPN RI 2000/AG.1005/K.II/2025.

Karna Acu menuding BPN Kabupaten Muaro Jambi tidak memahami atau tidak mengerti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lebih jauh, ia menyebut adanya oknum di BPN Kab. Muaro Jambi yang bekerja sama dengan mafia tanah dalam pengurusan sertifikat. Berita terkait hal ini disebut telah dilampirkan dalam berkas aduan.
Poin yang paling disorot adalah tindakan pengukuran tanah milik yayasan. Menurut Karna Acu, BPN Kab. Muaro Jambi melakukan pengukuran dengan membawa 10 orang preman yang bersenjatakan golok. “Atas dasar hukum apa?” tegas Karna Acu dalam pernyataannya.
Ia membeberkan bahwa Yayasan H. Karna Acu telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama 26 tahun sebagai bukti penguasaan fisik. Karna Acu juga merujuk pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang penyaksian keberadaan tanah, yang menurutnya tidak dijalankan semestinya oleh BPN.
Dalam surat tersebut, ia menyatakan BPN Kab. Muaro Jambi tidak membaca dokumen yang telah ada, yaitu:
A. Sporadik H. Karna Acu dan Akta tahun 2007
B. Asal usul tanah
Karna Acu menambahkan, foto-foto pihak yang mengukur tanah juga telah dilampirkan sebagai bukti. Ia mempertanyakan legalitas tindakan BPN yang membawa preman bersenjata tajam saat pengukuran. “Asal usul tanah dari mana, tutup Karma Acu,” demikian kutipan akhir dalam surat pengaduannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari BPN Kabupaten Muaro Jambi maupun BPN RI terkait surat pengaduan tersebut. Dokumen dan foto yang disebut sebagai lampiran masih dalam proses verifikasi pihak terkait.
Reporter : Subandi
Kamis, 7 Mei 2027
Polsek Sosa, Padang Lawas | http_//Burusergspinfo my.id
Personel Polsek Sosa melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Kamis (7/5/2026) pukul 14.00 WIB sampai selesai. Mediasi digelar di Ruangan Mediasi Polsek Sosa dan menghadirkan kedua pihak serta Kepala Desa Tanjung Botung.
Peristiwa bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Riau, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa. Korban ES P, 36 tahun, wiraswasta asal Desa Muara Tais, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga dianiaya oleh JN, 37 tahun, wiraswasta warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa.

Kesalahpahaman antara keduanya berujung penganiayaan. Pelaku meninju wajah korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir bagian atas.
Menindaklanjuti laporan, Polsek Sosa memfasilitasi mediasi guna penyelesaian perkara melalui mekanisme problem solving. Mediasi menghadirkan pihak pertama ES P selaku korban, pihak kedua JN selaku pelaku, dan disaksikan Kepala Desa Tanjung Botung.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan.
1. Pihak I telah memaafkan perbuatan Pihak II.
2. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan telah membuat surat kesepakatan bersama.
3. Kedua pihak berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K. melalui Kapolsek Sosa menegaskan bahwa problem solving menjadi salah satu upaya Polri dalam menyelesaikan perkara ringan dengan mengedepankan restorative justice. Tujuannya agar tidak semua persoalan berujung ke pengadilan, selama kedua pihak sepakat damai.
Kegiatan mediasi berjalan aman dan lancar. Polsek Sosa mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan mengutamakan musyawarah untuk mencegah tindakan yang melanggar hukum.
Reporter : Subandi

Selasa, 5 Mei 2026
Polsek Sosa,PADANG LAWAS | http_//Burusergainfo my id
Upaya restorative justice kembali dikedepankan Polsek Sosa Polres Padang Lawas. Senin malam, 04 Mei 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa BRIPTU WILLY HIDAYAT mewakili Kapolsek Sosa AKP EKO ADY RANTO, S.H., M.H., atas perintah Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., memfasilitasi,problem solving terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa.
Mediasi berlangsung pukul 21.00 WIB hingga selesai, bertempat di rumah Kepala Desa Hapung. Kegiatan ini mempertemukan dua warga desa, yakni M N. Lbs 44 tahun, selaku korban, dengan H H, 33 tahun, petani, sebagai pihak kedua yang diduga sebagai pelaku.
Kasus ini bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. M N Lbs melaporkan kehilangan buah kelapa sawit dari kebun miliknya di lokasi Singa Bustak, Desa Hapung. Buah yang hilang sebanyak 2 tandan dengan perkiraan berat 50 kilogram. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan, Polsek Sosa melalui Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak beserta perangkat desa untuk duduk bersama mencari solusi. Langkah mediasi ini diambil sesuai arahan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., yang menekankan penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal.

Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara damai tanpa ada unsur paksaan. M N Lbs sebagai pihak pertama secara terbuka memaafkan perbuatan H H
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, H H mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Komitmen itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan perangkat desa serta Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Sosa AKP EKO ADY RANTO, S.H., M.H., melalui BRIPTU WILLY HIDAYAT menyampaikan bahwa,problem solving merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menyelesaikan konflik sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan warga Desa Hapung dan mencegah timbulnya dendam berkepanjangan.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai. Ini bukti bahwa musyawarah masih menjadi cara terbaik menyelesaikan persoalan di tingkat desa,” ujar BRIPTU WILLY HIDAYAT usai kegiatan.
Dengan berakhirnya mediasi, kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Hapung resmi ditutup secara kekeluargaan. Polsek Sosa mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan melapor ke Bhabinkamtibmas jika ada potensi konflik, sehingga dapat segera dimediasi sebelum meluas.
Reporter : Subandi




Selasa, 5 Mei 2026
Aliaga5, Padang Lawas | http_//Burusergapinfo my id

H.Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran perwakilan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, Kabupaten Padang Lawas, memaparkan dugaan perampasan lahan oleh PT VAL yang disebutnya sebagai perusahaan ilegal.
“Jika pikiran waras normal, PT VAL atau PT PHI itu pendatang di lokasi Trans Ujung Batu 5. Sedangkan warga TSM sudah 5 tahun duluan tanam karet modal sendiri,” ujar Burhanudin, Selasa 5 Mei 2026 4
Menurutnya, konflik bermula ketika PT VAL mendapat izin IPT di atas HPL Trans seluas 15.000 ha. Alih-alih hanya mengelola lahan kosong, perusahaan justru mencaplok hak lahan usaha milik warga TSM yang sudah dibuka dan ditanami karet secara swadaya.
Burhanudin menyebut, saat warga menuntut pengembalian hak lahan usaha, perusahaan malah mencari-cari kesalahan rakyat. “Alasannya karena meninggal, karena rumah dirusak perusahaan, karena tak tinggal di tempat yang rumahnya dibongkar. Tapi mereka tidak ngaku yang bongkar. Padahal seluruh pekarangan rumah ditanami sawit oleh perusahaan,” tegasnya.
Warga TSM mempertanyakan sikap Kementerian Transmigrasi RI yang diduga kuat berpihak pada perusahaan yang disebut sudah beroperasi 25 tahun tanpa legalitas jelas. “Jika diurus oleh warga TSM, Kementrans RI dan Disnaker Sumut selalu bernada sinis. Seolah rakyat disuruh terima nasib,” cetus Burhanudin.

Dari total 200 KK warga TSM yang terdampak, baru 12 KK yang dikembalikan haknya. Itupun dinilai pemerintah sudah selesai. “Pemilik sertifikat warga hanya disuruh pegangan saja tanpa lahan,” lanjutnya.
Dugaan keberpihakan juga dialamatkan kepada Bupati Padang Lawas, PMA Hasibuan. Hal itu, kata Burhanudin, terlihat dari jawaban surat Bupati kepada Inspektur Jenderal Kemendagri RI tertanggal 5 Desember 2025. “Secara lisan juga Bupati bicara berpihak kepada perusahaan ilegal 25 tahun tersebut. Aneh dan sangat janggal. Seolah undang-undang negara tidak laku bagi mereka para oknum dzalim,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT VAL, Kementrans RI, Disnaker Sumut, dan Bupati Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Warga TSM menyatakan akan terus memperjuangkan hak lahan usaha yang sudah mereka garap lebih dulu.
Lebih lanjut Burhanudin, perwakilan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, memaparkan dugaan perampasan lahan oleh PT VAL yang disebutnya sebagai perusahaan ilegal.
“Jika pikiran waras normal, PT VAL atau PT PHI itu pendatang di lokasi Trans Ujung Batu 5. Sedangkan warga TSM sudah 5 tahun duluan tanam karet modal sendiri,” ujar Burhanudin,
Kronologi Versi Warga TSM:
1. >5 tahun lalu : Warga TSM buka lahan swadaya, tanam karet modal sendiri.
2. Masuknya PT VAL/PHI : Perusahaan dapat izin IPT di atas HPL Trans 15.000 ha, diduga caplok lahan usaha warga.
3. Pembongkaran & Sawitisasi : Rumah warga dibongkar, pekarangan ditanami sawit perusahaan. PT VAL tidak mengakui.
4. Tuntutan warga : Saat minta hak lahan dikembalikan, perusahaan cari-cari alasan: pemilik meninggal, tidak tinggal di lokasi.
5. Penanganan 12 dari 200 KK : Kementrans RI dan Disnaker Sumut disebut bernada sinis. “Seolah rakyat disuruh terima nasib,” kata Burhanudin. Pemilik sertifikat hanya pegang kertas tanpa lahan.
6. 5 Desember 2025 : Jawaban surat Bupati Padang Lawas Putera Mahkota Alam Hasibuan SE, ke Irjen Kemendagri RI dan pernyataan lisan diduga berpihak ke PT VAL yang disebut beroperasi 25 tahun.
“Seolah undang-undang negara tidak laku bagi mereka para oknum dzalim,” tegas Burhanudin.
Dugaan Pelanggaran Aturan, Versi Warga:
Tudingan warga TSM menyinggung beberapa ketentuan hukum:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
– Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
– Pasal 9 ayat 2 : Tiap warga negara berhak memperoleh tanah untuk diusahakan. Pencaplokan lahan usaha warga TSM yang sudah digarap >5 tahun diduga melanggar hak keutamaan penggarap.
2. UU No. 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasi
– Pasal 2 huruf b : Penyelenggaraan transmigrasi berasas keadilan.
– Pasal 24 : Transmigran berhak mendapat lahan usaha. Warga TSM menyebut hak ini dihilangkan setelah PT VAL masuk.
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– Pasal 55 : Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah.
– Pasal 107 : Pelaku usaha perkebunan yang mengusahakan lahan tanpa hak dipidana 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Warga menuding PT VAL beroperasi 25 tahun tanpa legalitas di atas lahan TSM.
4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. UU Cipta Kerja*l
– Pasal 12 huruf b : Orang perseorangan yang sengaja mengerjakan/menduduki kawasan hutan tanpa izin dipidana. Jika HPL Trans masih berstatus kawasan hutan, maka pembukaan sawit tanpa pelepasan diduga melanggar.
5. KUHP Pasal 385
Menyerobot tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum diancam pidana 4 tahun. Pembongkaran rumah dan penanaman sawit di pekarangan warga masuk aduan warga.
Hingga berita ini diturunkan, PT VAL, Kementrans RI, Disnaker Sumut, dan Bupati Padang Lawas belum memberi keterangan resmi. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi.
Reporter : Subandi
Sumber. : H Burhanudin Daulay S Pd
Minggu, 3 Mei 2026
TANJAB TIMUR, JAMBI _ http://Burusergapinfo.my.id
Sengketa lahan di Tanjung Jabung Timur kembali mencuat setelah beredarnya pernyataan dari Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs H Karma Acu, terkait Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005.


Menurut Karma Acu, SK 380/2005 telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 205/Pid/2006. Putusan pidana tersebut, kata dia, sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2006.
Namun, Karma Acu menyebut, dokumen yang telah dinyatakan palsu itu masih digunakan selama 19 tahun terakhir dalam hubungan kerja dengan PT Bukit Barisan Indah Permata (PT BBIP). Akibatnya, lahan yang menjadi objek sengketa masih dikuasai pihak-pihak yang namanya tercantum dalam SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 380/2005 tersebut.
Karma Acu meminta agar kasus ini ditindaklanjuti, terutama menyangkut identitas peserta yang tercantum dalam SK 380/2005. Ia mempertanyakan mengapa nama-nama dalam SK itu bisa menguasai lahan hingga hampir dua dekade, padahal putusan pengadilan sudah menyatakan dokumen itu palsu.
“Perlu ditindak lanjuti di dalam SK 380/2005 yang palsu, terutama nama peserta SK 380/2005 hingga 19 tahun menguasai lahan tersebut. Siapakah dibalik pembuatan SK 380/2005,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut bukan berasal dari Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri. “Nama SK di 380/2005 adalah APH, bukan nama Petani Makmur dan Tani Mandiri,” kata Karma Acu. APH biasa diartikan sebagai Aparat Penegak Hukum.
Dalam pernyataannya, Karma Acu menyebut nama Dr Sudirman SH MH diduga terkait dengan pembuatan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 380/2005. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr Sudirman SH MH maupun PT BBIP terkait tuduhan tersebut.




Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri mendesak pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengaudit kembali dasar hukum penguasaan lahan oleh PT BBIP. Mereka meminta penelusuran tuntas terhadap pihak yang membuat dan menggunakan SK 380/2005 setelah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

Senada dengan itu, H Burhanudin Daulay S Pd, Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin
Aliansi menilai, apabila PT BBIP ( Bukit Barisan Indah Permata ) sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.
“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran
Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.
“Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup Burhanudin
Reporter : Subandi

Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J tertanggal 18 Juni 2010. Hingga 2 Januari 2020, atau hampir 10 tahun, belum ada kejelasan atas surat tersebut.

Laporan ditujukan kepada:

Bertepatan dengan itu, Karma Acu justru menerima Surat Perintah Penangkapan No Pol: SP.Kab/214/XII 2010/Dit Reskrim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55/56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Disisi lain, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk membela rakyat tertindas dan menindak tegas oknum pejabat yang dinilai nakal. Hal itu disampaikannya menanggapi maraknya sengketa lahan dan aduan masyarakat yang selama ini dinilai lamban ditangani.
Menurut Burhanuddin, jika dahulu ada oknum di instansi lembaga negara yang tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka saat ini pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat.
“Jika dahulu para oknum instansi lembaga negara tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka sekaranglah saatnya pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat,” ujar Burhanuddin,
Ia menyebut, era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk memperbaiki birokrasi dan memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Burhanuddin menegaskan bahwa Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat untuk membela rakyat tertindas. Komitmen itu, kata dia, termasuk menindak para oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan pembiaran terhadap aduan masyarakat.
“Bapak Jenderal H. Prabowo Subianto Presiden RI komitmen bertekad membela rakyat tertindas dan akan menindak para oknum pejabat nakal,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang mendukung pemerintahan, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat. Burhanuddin menyebut, pihaknya akan mengawal setiap laporan warga terkait sengketa lahan, pelayanan publik, maupun dugaan penyimpangan oleh oknum pejabat.
“Melalui Aliansi akan melaporkan kepada Bapak Presiden RI apabila ada oknum pejabat nakal dan pembiaran atas laporan atau aduan masyarakat di wilayah NKRI,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, Aliansi telah membuka kanal pengaduan untuk menampung laporan dari seluruh daerah. Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke kementerian terkait serta langsung ke Presiden RI bila diperlukan.
Burhanuddin juga mendorong pemerintah daerah untuk sejalan dengan arahan Presiden. Menurutnya, kepala daerah, sekretaris daerah, hingga pejabat OPD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Pembiaran terhadap konflik agraria, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan tidak boleh lagi terjadi.
“Jangan sampai rakyat kecil harus berjuang sendiri. Negara harus hadir. Pejabat yang tidak mau melayani rakyat lebih baik mundur,” ujarnya.
Aliansi Prabowo-Gibran berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan. Penegakan hukum terhadap oknum yang merugikan rakyat, kata Burhanuddin, akan menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada wong cilik.
“Ini saatnya birokrasi bersih. Yang salah ditindak, yang benar dibela. Rakyat menunggu keadilan itu,” pungkas Burhanuddin.
Reporter : Subandi
Foto : Surat Undangan Ombudsman RI
Jambi,Tanjung Jabung Timur | BurusergapINFO my.id
Sengketa lahan seluas 780 hektar antara Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri melawan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali mencuat setelah Ombudsman RI dituding tidak mampu menuntaskan mediasi yang telah berjalan belasan tahun. Minggu,26 April 2026
Pangkal persoalan berawal dari SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tentang lampiran kepemilikan lahan. Dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Pemkab Tanjab Timur itu telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pid.B/2006/PN.KTL tanggal 28 November 2006.
Lahan Plasma 300 KK Dikuasai Pemkab
Lahan seluas 780 ha tersebut sebelumnya dikelola oleh 300 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani plasma kelapa sawit. Lahan itu menjadi sumber penghidupan utama mereka. Namun sejak terbitnya SK Bupati 380/2005, lahan dikuasai Pemkab Tanjab Timur.

Ketua Kelompok Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs. H. Karma Acu, MM, menegaskan pihaknya menolak penggunaan SK Bupati tersebut.
“Tidak akan memakai SK Bupati No: 380/2005 masalah lampiran tersebut dipalsukan, sesuai surat keputusan Nomor: 205 Pid.B/2006/PN KTL tertanggal 28 November 2006,” ujar Karma Acu, Minggu 25 April 2026.
Ombudsman RI telah berupaya melakukan mediasi. Pertemuan tercatat digelar pada 1 Maret 2012, dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, dan pihak kepolisian. Saat itu Bupati Tanjab Timur menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2010, Ombudsman juga mengundang Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Mediasi itu dihadiri Ombudsman RI, Polri, dan instansi terkait.
Ironisnya, menurut Karma Acu, di tengah mediasi berjalan membahas SK Bupati 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu, justru muncul surat perintah Polda Jambi untuk penangkapan terhadap ketua kelompok, bernama Drs H Karma Acu MM
“Kami bingung, SK sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, tapi masih dibahas dalam mediasi. Pihak Tanjab Timur sebenarnya sudah memahami dan tidak akan memakai kembali,” tambah Karma Acu.
Meski kesepakatan mediasi sempat dicapai antara Pemkab Tanjab Timur dengan kelompok tani, pemerintah daerah dinilai tidak konsisten melaksanakan isi kesepakatan. Akibatnya, hingga 2026 permasalahan belum memperoleh penyelesaian.
Karma Acu menyoroti surat Ombudsman kepada Komnas HAM Nomor: 1022/ORI/SRT/XI/2012 tanggal 7 November 2012. Merujuk UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seharusnya Ombudsman melaporkan secara tertulis ke DPR dan Presiden bila rekomendasi tidak dijalankan. “Namun hal ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menyebut Ombudsman membaca UU Nomor 35 Tahun 2008 saat menangani kasus ini. Padahal UU yang mengatur Ombudsman adalah UU Nomor 37 Tahun 2008.
Petani mengaku menunggu kabar dari Ombudsman sejak 2008 hingga 2015. Namun pada 29 Juli 2015, saat rakyat membuat pengaduan ke Ombudsman yang diterima oleh petugas bernama Awan, tidak ada kejelasan tindak lanjut.
Upaya terakhir dilakukan dengan mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk menemui Komisioner bernama Nugroho. Namun pengaduan rakyat disebut ditutup.
“Alasannya Ombudsman tidak mampu lagi menyelesaikan kasus, alias mandul, dan dipersilahkan melapor ke tempat lain,” kata Karma Acu.
Hingga berita ini diturunkan, kasus sengketa lahan 780 ha tersebut belum menemui titik terang. Kelompok tani mempertanyakan fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan undang-undang.
– 2005 : Terbit SK Bupati Tanjab Timur No. 380/2005 yang jadi dasar penguasaan lahan 780 ha
– 28 Nov 2006: PN Tungkal Putusan No. 205/Pid.B/2006 menyatakan SK Bupati 380/2005 palsu
– 2008-2015: Petani menunggu kabar dari Ombudsman
– 14 Des 2010: Mediasi Ombudsman di Kemenkumham Jambi, dihadiri Polri
– 1 Mar 2012: Pertemuan Ombudsman dengan Wagub Jambi, Bupati Tanjab Timur, Polri
– 7 Nov 2012 : Ombudsman surati Komnas HAM No. 1022/ORI/SRT/XI/2012
– 29 Jul 2015: Pengaduan ke Ombudsman diterima Awan, tanpa kejelasan
– 2015: Ombudsman tutup kasus, sebut tidak mampu selesaikan
– 25 Apr 2026: Petani masih belum dapat penyelesaian

Burhanudin yang juga penerima kuasa dari Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri mengatakan, pihaknya sudah bersurat resmi ke Ketua Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Inspektur Jenderal Kemendagri.
“Keluhan Kelompok Tani sudah kami ajukan dengan bersurat kepada Ketua Tim Satgas PKH dan kepada Inspektur Jenderal Kemendagri agar menindak oknum pejabat Provinsi Jambi yang merugikan hak rakyat kelompok tani yang asli,” tegas Burhanudin
Burhanudin mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa pembentukan KUD Harapan Baru. KUD tersebut disebut menggunakan nama peserta lain dan mengantongi SK 380 yang diindikasi palsu.
“Dugaan kuat dalang dari pembentukan Kelompok Tani KUD Harapan Baru peserta nama lain yang diterbitkan sebagai SK 380 palsu itu, tetap dipaksakan dianggap sebagai pemilik lahan tani tersebut,” ujarnya.
Lahan yang diklaim lewat SK 380 /2005 itu kemudian diserahkan kepada PT BBIP untuk dikelola dengan skema bagi hasil. Padahal, kata Burhanudin, lahan tersebut adalah hak Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri yang sudah lama menggarap.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak Satgas PKH dan Kemendagri bergerak cepat. Burhanudin meminta agar oknum pejabat yang bermain segera diusut dan ditindak.
“Aliansi berharap agar pejabat PKH dan pejabat Kemendagri dapat melakukan investigasi dan menindak oknum pejabat yang nakal tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, investigasi penting agar hak lahan usaha Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri bisa dipulihkan. “Sehingga hak lahan usaha kelompok tani bisa mendapatkan hak secara adil berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Burhanudin.
Reporter : Subandi
Foto : Setda Jambi Dr H Sudirman SH MH Dituding Abaikan Putusan Pengadilan soal SK 380/2005
Jambi, Tanjung Jabur Timur | BurusergapINFO my.id
Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Nomor 380 Tahun 2005 kembali mencuat. Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, selaku penerima kuasa dari Ketua Koperasi Tani Jaya dan Tani Mandiri, menyoroti sikap pejabat Setda Provinsi Jambi yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan.
Menurut Burhanuddin, Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi telah memutuskan bahwa SK 380 Tahun 2005 dinyatakan palsu. Putusan tersebut, kata dia, tertuang dalam poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Pengadilan telah memutuskan SK 380 dinyatakan palsu. Poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut hal itu,” ujar Burhanuddin, Sabtu (25/4/2026).
![Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo - Gibran [ Penerima Kuasa dari Ketua kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri ] Drs H.Karma Acu MM](https://burusergapinfo.my.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260424-WA00581-228x300.jpg)
Ia menduga kejanggalan muncul karena peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Lebih lanjut, ia menyebut KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan untuk diolah oleh PT BBIP.
“Tim Penyelesaian sudah mengadakan tugas atas dasar SK 380. Padahal SK 380 dinyatakan palsu karena diduga peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Dan KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan diolah oleh PT BBIP,” tegasnya.
Burhanuddin membeberkan kronologi pembentukan SK 380/2005. Menurutnya, SK tersebut dibentuk oleh Dr H Sudirman SH MH melalui KUD Harapan ketika menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Saat ini, Dr H Sudirman SH MH menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Sedangkan SK 380 THN 2005 dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Seolah tidak dipedulikan oleh oknum Setda Provinsi Jambi yang saat ini dijabat Dr H Sudirman SH MH terduga sebagai aktor SK 380 THN 2005,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mempertanyakan sikap pejabat yang seharusnya menjunjung keadilan. Ia mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, kelompok tani hanya menuntut hak atas lahan dan hasil panen sesuai kesepakatan. Menurutnya, jika SK 380 thn 2005 yang menjadi dasar penyelesaian dinyatakan palsu, maka seluruh proses yang merujuk pada SK itu patut dipertanyakan keabsahannya.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah hukum lanjutan dan akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri RI serta lembaga pengawas lain. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi petani yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dr H Sudirman SH MH maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait tudingan yang disampaikan H. Burhanuddin Daulay S.Pd.
Kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan putusan pengadilan dihormati semua pihak.
Reporter : Subandi
Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/4/2026). Agenda persidangan hari ini mengagendakan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon, yakni Sat Reskrim Polres Padang Lawas.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau ini merupakan hari keempat dari rangkaian sidang Prapid yang telah berlangsung sejak Senin (20/4/2026). Perkara ini bermula dari penahanan tiga tersangka berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026 lalu. Ketiganya diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dan tertangkap tangan di area Divisi 4 milik PT Barapala. Tidak terima atas status tersebut, para tersangka mengajukan gugatan Prapid melalui kuasa hukum mereka.
Dalam persidangan, pihak Polres Padang Lawas yang diwakili Tim Bidkum Polda Sumut, Briptu Mario Simanjuntak dan Bripda Tegar, menghadirkan saksi ahli pidana Prof. Dr. Alpi Sahari melalui zoom.
Di hadapan majelis, Prof. Alpi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka sah secara hukum apabila penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Menanggapi dalil pemohon mengenai adanya kesalahan penulisan tanggal dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ahli memberikan catatan penting.
“Kesalahan penulisan tanggal atau human error dalam SPDP tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka dalam Prapid. Hal tersebut bersifat administratif dan diperbolehkan untuk dilakukan perbaikan,” ujar Prof. Alpi.
Ia menambahkan, tindak pidana pencurian menitikberatkan pada unsur mengambil barang bergerak yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum. Menurutnya, sengketa lahan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil hasil bumi secara ilegal.
“Masyarakat tidak boleh mengambil buah sawit yang ditanam orang lain, meskipun lahan tersebut diklaim berada di kawasan hutan. Jika ada pelanggaran lahan, tempuh jalur hukum dengan melapor, bukan dengan mengambil buahnya secara paksa karena itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain saksi ahli, termohon juga menghadirkan Manager PT Barapala, Marhum Berutu. Ia membeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari patroli rutin sekuriti di Divisi 4.
“Saya menerima laporan ada tiga orang yang tertangkap melakukan pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan sekitar 40 tandan buah sawit. Saya perintahkan untuk diamankan ke kantor sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Palas,” ungkap Marhum di persidangan.
Marhum menyebut, tanaman sawit tersebut telah ditanam oleh perusahaan sejak tahun 1999/2000. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah ada pelaku pencurian sawit di area PT Barapala yang divonis penjara oleh pengadilan dalam kasus serupa.
Saksi kedua dari perusahaan, Cindra Amstrong Manurung selaku pengawas, menjelaskan sisi administratif dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, PT Barapala selama ini menjalin hubungan baik melalui pemberian kompensasi bulanan kepada enam desa di Kecamatan Barumun Tengah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
“Kami menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp150 juta setiap bulan untuk enam desa sebagai pengganti plasma. Selain itu, ada dana Tali Asih sebesar Rp80 juta untuk para Hatobangon (Tokoh Adat) dengan kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi aksi pencurian di area perusahaan,” jelas Cindra.
Adapun desa penerima dana kompensasi adalah Desa Unterrudang, Desa Aek Buaton, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Tandihat, dan Desa Padang Matinggi.
Terkait status lahan, Cindra menjelaskan bahwa dari pengajuan izin seluas 5.983 Ha, lahan yang disetujui adalah 5.692 Ha. Perusahaan juga telah melepaskan lahan seluas 291 Ha di Divisi 5 pada Mei 2025 lalu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (24/4/2026) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sidang Prapid ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, serta mempertegas batasan antara sengketa lahan dan tindak pidana pencurian.
Reporter : Subandi









