• Sel. Mei 12th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Selasa, 5 Mei 2026
Polsek Sosa,PADANG LAWAS | http_//Burusergainfo my id

Upaya restorative justice kembali dikedepankan Polsek Sosa Polres Padang Lawas. Senin malam, 04 Mei 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa BRIPTU WILLY HIDAYAT mewakili Kapolsek Sosa AKP EKO ADY RANTO, S.H., M.H., atas perintah Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., memfasilitasi,problem solving terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa.

Mediasi berlangsung pukul 21.00 WIB hingga selesai, bertempat di rumah Kepala Desa Hapung. Kegiatan ini mempertemukan dua warga desa, yakni M N. Lbs 44 tahun, selaku korban, dengan H H, 33 tahun, petani, sebagai pihak kedua yang diduga sebagai pelaku.

Kasus ini bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. M N Lbs melaporkan kehilangan buah kelapa sawit dari kebun miliknya di lokasi Singa Bustak, Desa Hapung. Buah yang hilang sebanyak 2 tandan dengan perkiraan berat 50 kilogram. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan kepada pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan, Polsek Sosa melalui Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak beserta perangkat desa untuk duduk bersama mencari solusi. Langkah mediasi ini diambil sesuai arahan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., yang menekankan penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal.

Foto: Rapat Mediasi
Foto: Rapat Mediasi

Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara damai tanpa ada unsur paksaan. M N Lbs  sebagai pihak pertama secara terbuka memaafkan perbuatan H H

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, H H mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Komitmen itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan perangkat desa serta Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Sosa AKP EKO ADY RANTO, S.H., M.H., melalui BRIPTU WILLY HIDAYAT menyampaikan bahwa,problem solving merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menyelesaikan konflik sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan warga Desa Hapung dan mencegah timbulnya dendam berkepanjangan.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai. Ini bukti bahwa musyawarah masih menjadi cara terbaik menyelesaikan persoalan di tingkat desa,” ujar BRIPTU WILLY HIDAYAT usai kegiatan.

Dengan berakhirnya mediasi, kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Hapung resmi ditutup secara kekeluargaan. Polsek Sosa mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan melapor ke Bhabinkamtibmas jika ada potensi konflik, sehingga dapat segera dimediasi sebelum meluas.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *