• Sel. Mei 12th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Kamis, 7 Mei 2027
Polsek Sosa, Padang Lawas | http_//Burusergspinfo my.id

Personel Polsek Sosa melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Kamis (7/5/2026) pukul 14.00 WIB sampai selesai. Mediasi digelar di Ruangan Mediasi Polsek Sosa dan menghadirkan kedua pihak serta Kepala Desa Tanjung Botung.

Peristiwa bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Riau, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa. Korban ES P, 36 tahun, wiraswasta asal Desa Muara Tais, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga dianiaya oleh JN, 37 tahun, wiraswasta warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa.

Kesalahpahaman antara keduanya berujung penganiayaan. Pelaku meninju wajah korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir bagian atas.

Menindaklanjuti laporan, Polsek Sosa memfasilitasi mediasi guna penyelesaian perkara melalui mekanisme problem solving. Mediasi menghadirkan pihak pertama ES P selaku korban, pihak kedua JN selaku pelaku, dan disaksikan Kepala Desa Tanjung Botung.


Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan.

1. Pihak I telah memaafkan perbuatan Pihak II.
2. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan telah membuat surat kesepakatan bersama.
3. Kedua pihak berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K. melalui Kapolsek Sosa menegaskan bahwa problem solving menjadi salah satu upaya Polri dalam menyelesaikan perkara ringan dengan mengedepankan restorative justice. Tujuannya agar tidak semua persoalan berujung ke pengadilan, selama kedua pihak sepakat damai.

Kegiatan mediasi berjalan aman dan lancar. Polsek Sosa mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan mengutamakan musyawarah untuk mencegah tindakan yang melanggar hukum.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *