SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Proses penegakan hukum dalam skandal dugaan korupsi proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) Watuawu senilai lebih dari Rp 16 miliar kini tersandera oleh lambatnya birokrasi penomoran angka. Memasuki usia satu tahun penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso belum juga menetapkan tersangka dengan dalih masih tertahan di meja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah yang tak kunjung merampungkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).
Lambatnya kinerja auditor BPKP Sulteng ini mulai memicu kegeraman publik. Padahal, kondisi di lapangan sudah menunjukkan status total loss atau gagal total akibat bangunan yang roboh berantakan. Secara hukum penalaran logis, hancurnya fisik proyek yang dibiayai miliaran uang rakyat ini sudah menjadi alat bukti yang sangat kuat dan kasat mata untuk menjerat para kontraktor, PPK, hingga konsultan pengawas sebagai tersangka.
Menghitung Yang Sudah Jelas Habis: Mengapa BPKP Begitu Lama?
Publik kini mempertanyakan mengapa BPKP Sulteng membutuhkan waktu berbulan-bulan hanya untuk menghitung proyek yang secara fisik sudah musnah dan tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat. Berbeda dengan kasus korupsi administratif yang rumit, proyek DPT Watuawu di Jalan Nasional Kecamatan Lage, Kabupaten Poso ini adalah kategori total loss,artinya seluruh anggaran yang keluar mengalir menjadi kerugian negara karena output fisiknya hancur total.
“Kalau bangunannya saja sudah roboh dan tidak bisa dipakai, apa lagi yang mau dihitung rumit-rumit? Nilai kontraknya belasan miliar, fisiknya nol besar. Kerugian negaranya ya senilai proyek yang gagal itu,” kritik aliansi masyarakat anti-korupsi setempat.
Keterlambatan rilis hasil audit dari BPKP Sulteng ini dinilai sengaja atau tidak telah menjadi “tameng pelindung” bagi para koruptor untuk menghirup udara bebas lebih lama. Publik khawatir, ritme kerja BPKP yang lambat seperti siput ini justru memberi ruang bagi para aktor intelektual untuk mengaburkan alat bukti lain atau mengamankan aset-aset hasil korupsi mereka.
Total Loss Semestinya Cukup Jadi Pintu Masuk Tersangka
Sikap Kejari Poso yang memilih “menunggu” dan pasif menunggu lembaran kertas dari BPKP juga tak luput dari sorotan tajam. Konsep hukum progresif sejatinya memosisikan kondisi total loss sebagai bukti permulaan yang lebih dari cukup untuk melakukan penahanan atau minimal penetapan status tersangka demi kepentingan penyidikan.
Menunda penetapan tersangka dengan alasan formalitas birokrasi audit hanya memperlihatkan lemahnya nyali aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah dalam menghadapi mafia proyek. Rakyat Poso tidak butuh perdebatan angka di balik meja, rakyat butuh para pelaku tindak pidana korupsi tersebut segera memakai rompi tahanan.Jika BPKP Sulteng terus mengulur waktu dan Kejari Poso tetap berlindung di balik alasan tersebut, maka wajar jika mosi tidak percaya masyarakat semakin menguat. Skandal Rp16 miliar ini adalah ujian bagi integritas BPKP dan Kejaksaan: apakah mereka berpihak pada penyelamatan uang negara, atau justru menjadi bagian dari birokrasi yang memperlambat keadilan?
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Sampai berita ini ditayangkan, pihak BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah belum memberikan konfirmasi resmi terkait kendala spesifik dan lambatnya rilis hasil perhitungan kerugian negara proyek DPT Watuawu tersebut. Upaya permintaan tanggapan yang dilayangkan awak media belum mendapatkan respons hingga tenggat waktu pemuatan berita.(Red)
(Antonius W Palunsu)






