SULTENG (POSO),Minggu 23 Agustus 2026 – Spekulasi miring mengenai potensi mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp265,7 miliar akhirnya dipatahkan secara telak. Pihak kontraktor pelaksana, PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK), bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulawesi Tengah angkat bicara guna meluruskan disinformasi yang telanjur beredar di ruang publik.Belakangan ini, belum terlihatnya aktivitas fisik alat berat pasca-rampungnya tender memicu riak skeptisisme. Isu liar tentang proyek yang akan terbengkalai mulai digelindingkan oleh pihak-pihak yang meragukan kredibilitas proyek di Bumi Sintuwu Maroso ini.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT.Citra Prasasti Konsorindo (CPK) menyatakan dengan tegas bahwa isu mangkrak sama sekali tidak berdasar. Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT CPK adalah korporasi yang sepenuhnya tunduk dan patuh pada seluruh regulasi, aturan pengadaan barang dan jasa, serta hukum yang berlaku di Indonesia. Integritas terhadap aturan inilah yang menjadi landasan utama mereka dalam mengeksekusi proyek tersebut.
“Kami siap bekerja sesuai kontrak yang ada dan mutlak tunduk pada regulasi yang berlaku. Kehadiran kami di Poso adalah untuk membangun fasilitas kesehatan yang layak, dan pastinya kami tidak akan mengecewakan masyarakat Poso,” tegas perwakilan manajemen PT CPK, menepis keraguan yang berkembang.
Senada dengan kontraktor, Ketua Formabes Sulteng ikut pasang badan dan memberikan tanggapan keras terhadap pihak-pihak yang sengaja mengembuskan isu miring tanpa melihat realita administrasi di tingkat pusat.
Formabes menilai bahwa narasi “mangkrak” sengaja diciptakan untuk memicu kegaduhan yang tidak perlu.”Isu mangkrak itu adalah penyesatan opini publik yang sangat prematur. Proses tender sudah selesai dengan bersih, dan saat ini penundaan di lapangan murni karena proses administrasi Kontrak Tahun Jamak (Multi Year Contract/MYC) serta sinkronisasi anggaran yang sedang dimatangkan di Kementerian Keuangan.
Kontraktor sudah menyatakan kepatuhannya pada regulasi dan siap bekerja, jadi jangan bangun narasi negatif yang justru merugikan kepentingan masyarakat Poso untuk mendapatkan fasilitas medis yang mumpuni,” tegas Ketua Formabes Sulteng dalam pernyataannya.
Terkait sorotan tajam mengenai nilai penawaran PT CPK yang lebih efisien Rp19,6 miliar dari pagu awal Rp285,3 miliar, Formabes Sulteng justru menilai hal tersebut sebagai bentuk efisiensi anggaran negara yang sah secara hukum, sepanjang fungsi kontrol berjalan baik. Pihak PT CPK sendiri justru menantang balik semua elemen masyarakat dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan melekat secara ketat
Dengan adanya sinergi komitmen dari kontraktor pelaksana serta dukungan pengawasan dari Formabes Sulteng, publik Poso kini mendapatkan jawaban konkret mega proyek RSUD baru bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan sebuah kepastian pembangunan yang berjalan legal, transparan, dan akan segera berdiri kokoh demi pelayanan kesehatan masyarakat.(Red)
(Antonius W Palunsu)






