Sebuah kejadian unik dan tak biasa terjadi di Palembang, Sumatera Selatan,
ketika seorang pria nekat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
Pria tersebut mengaku merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian narkoboi jenis daun ganja ,
Alih-alih mendapatkan barang haram yang diinginkan, pria tersebut justru mendapati bahwa paket yang ia beli hanya berisi daun tanaman hias biasa yang dibungkus kertas.
Tanpa ragu ia membawa barang bukti daun tersebut dan mengadukannya ke hadapan petugas kepolisian yang sedang berjaga.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini langsung mendapat perhatian dari pihak kepolisian setempat. Petugas kemudian memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada pria tersebut mengenai bahaya narkotika serta implikasi hukum dari kepemilikan zat terl4rang tersebut.
Senin Tgl 17_Mei_2026 tepat nya Besok Umar selaku Korban Penyerobotan Tanah milik nya MenuNggu Hasil SP2HP Miildan selaku Pelaku Penyerobot Tanah, SP2HP dari Polda Sumsel.
Untuk Perkembangan Selanjut nya Setelah itu Pihak Korban (Umar) Meminta Agar Polda Sumsel Segera Di adakan Gelar perkara dan meminta pelaku kedua nya ( Mildan dan feri king ) Selaku penyerobot Lahan Tanah milik Umar, Di panggil Ke Polda sumsel untuk keperluan Gelar perkara kasus Tersebut,
JiKalau pemanggilan gelar perkara tersebut mereka [PELAKU] Tak juga datang,
( Mildan & Feri king)
Pihak Korban Meminta kepada Yang Terhormat Polda Sumsel untuk menjemput paksa Pelaku Penyerobot tersebut,
Dan jika Penjemputan mereka tak di dapati,
Jadikan mereka sebagai DPO,
(Daftar pencarian orang)
Dan JiKa Mereka Di dapati di saat penjemputan Paksa pihak korban meminta agar Di Lanjut kan Ke sidang Pengadilan Pidana terkait kasus pidana maling tanah Warga Sipil Palembang Umar selaku Menjabat sebagai Wartawan Media buruSergapINFO Indonesia,
Selanjut nya pihak korban (Umar) meminta kepada Polda sumel Surat keterangan Atas kepemilikan Tanah yang di serobot Di benar kan Oleh Polda Sumsel kepemilikan nya benar milik umar,
Dan JIKalau ini Semua tidak Di indah kan Oleh Polda Sumsel pihak korban Umar meminta Agar Mencabut berkas Laporan Di POLDA SUMSEL Di Karenakan tak ada nya titik penyelesaian yang kongkrit sejelas jelas nya Di Polda Sumsel,
Mencabut Berkas Di Polda Sumsel Dan melanjutkan nya Langsung menaik kan kasus Tersebut ke PROPHAM POLDA SUMSEL,
JiKalau Diduga nanti nya propham Polda pun Lamban dalam penanganan Kasus tersebut pihak Umar akan menaikkan kembali kasus tersebut ke PROPHAM PRESISI MABES Jakarta, Melalui link Media BurusergapNFO,
BIla perlu
DUMAS KE LANGSUNG KE MABES JAKARTA R.I
Kami semua berharap Termasuk Kantor Redaksi Media buruSergapINFO agar dengan adanya Terbit Berita ini, dan agar di pahami bersama harapan Kami semua Kasus penyerobotan lahan tanah milik Umar warga sipil wartawan buru sergapinfo dapat cepat terselesaikan sebagaimana mestinya ,
kami berharap penuh dan mempercayai kepada kepolisian polda sumatera selatan republik indonesia dapat Menjalani tugas Sebagaimana mesti nya sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang tercinta ini,
yang benar tetap lah benar dan yang salah tak dapat di benar benarkan.
Ini saja informasi dari kantor media buruSergapinfo.
Jazakumulloh Khairan katsiran
wassalam
@W.Umar 7 Ulu
Penulis berita TB Hendy yustana
Penerbit berita kantor pusat media buruSergapinfo.
Direktur utama TB Hendy YUSTANA
Direktur operasional Profesor DR.KH Sutan Nasomal SPD.SE.SH.MH
Polda Sumsel Mengundang Saksi Berikut nya Kepemilikan Lahan Tanah milik Umar warga 7 ulu Palembang yang telah di serobot oleh MILDAN (Pensiun TNI AL berpangkat Kolonel) Dan Feri king Ketua Ormas GBR,
Beberapa keterangan Yang sejelas jelas nya yang di terang kan oleh saksi kepada penyidik Polda Sumsel cukup akurat membenarkan bahwasanya memang benar Lahan tanah milik Umar telah di serobot dan di akui oleh Kolonel mildan dan feri king,
Kami dari pihak MEDia buruSergapInfo, Serta Dua Advocat Pengacara,
1 Profesor Dr.Kh.Sutan Nasomal SP.d.SE.SH.MH Jakarta,
TB Hendy yustana Selaku direktur utama Penanggung Jawab media burusergapinfo Indonesia
Terus memantau perkembangan kasus Tersebut,
Umar wartawan buruSergapInfo dan sebagai Korban di dampingi Asisten profesor Sutan nasomal Telah melaporkan Penyerobotan lahan tanah tersebut Ke Polda Sumsel ,
Perbuatan Penyerobotan Lahan tanah Tersebut Sebagai Perbuatan Tindak Pidana Melawan Hukum Tentu Saja Mendapatkan Sanksi hukuman Yang berlaku di dalam UU Republik Indonesia,
Ancaman penyerobotan tanah adalah tindakan mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum Yang diatur dalam hukum pidana
(Pasal 385 KUHP, Perpu 51/1960)
dan perdata (Pasal 1365 BW) Dengan Ancaman hukuman penjara dan denda, Serta sanksi perdata berupa ganti rugi.
Pelakunya bisa dijerat pidana penjara hingga 4 tahun (atau lebih) atau denda,
Kini tinggal menanti Pemanggilan dari pihak POLDA Sumsel Terhadap dua Pelaku Penyerobotan Lahan tanah Tersebut,
Dan kami dari pihak media buruSergapInfo Terus berjuang Semaksimal mungkin Untuk mengambil Tanah Hak Milik Umar Yang Telah Mereka serobot Dan Mereka Akui,
Semoga kasus ini berjalan dengan baik dan benar Dan dari pihak kepolisian pun kami berharap tak ada berpihak satu dengan lain nya dan Menjalan kan Tugas Proses kasus penyerobotan lahan tanah tersebut dengan sebenar benar nya Tanpa Di persulit,
Yang salah tetap lah salah dan yang benar tetap lah benar tak ada yang namanya pembenaran dan kami media terus mencari kebenaran tanpa pembenaran.
Dan Jikalau Kasus penyerobotan Lahan Tanah milik Umar Ini Tak kunjung usai tak ada titik Terang Nya Kami Dari media buruSergapInfo akan Terus melanjutkan Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Tersebut Ke Presisi Mabes Jakarta,
Jika Perlu Untuk di lakukan Pasti Kami Akan Teruskan kasus ini Ke level yang Lebih Tinggi Lagi sampai benar benar mendapat kan kembali hak Milik Tanah umar,
Tapi kami percaya Kinerja Polda Sumsel akan memberikan yang terbaik untuk warga masyarakat Sumsel khususnya palembang