Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jambi Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPW ALUN) kembali menyuarakan keluhan terkait belum ditindaklanjutinya sejumlah peraturan pemerintah di tingkat daerah. Surat resmi bernomor 89/DPW.ALUN/V/2026 yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri RI dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2 Mei 2026 menjadi bukti keseriusan organisasi ini menuntut kejelasan hukum.
Surat tersebut ditandatangani Drs. H. Karma Acu, MM., yang menjabat sebagai Ketua DPW ALUN Provinsi Jambi, sekaligus Ketua Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi. Dalam suratnya, H. Karma Acu menyoroti enam poin utama yang menjadi dasar aduan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Inti persoalan yang diangkat adalah dugaan pengingkaran kesepakatan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap H. Karma Acu. DPW ALUN Jambi juga menyoroti penggunaan dokumen 380/2005 yang menurut putusan pengadilan telah dinyatakan palsu. Terkait hal ini, terlampir pula surat dari Ombudsman RI yang ditujukan ke Komnas HAM sebagai bahan pendukung.
Lebih lanjut, DPW ALUN menilai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri belum memiliki kemampuan dan keberanian untuk memberikan solusi konkret sesuai amanat PP No. 79 Tahun 2005. Sebagai referensi, mereka melampirkan “Surat Petani” tertanggal 2 Desember 2019 yang sebelumnya telah dikirim namun belum mendapat tindak lanjut memadai.
“Rakyat Menunggu, Belum dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI,” tulis poin kelima dalam surat tersebut. Kalimat itu menegaskan kekecewaan organisasi lingkungan yang menilai peraturan yang ada hanya menjadi dokumen tanpa implementasi nyata di lapangan.
DPW ALUN Provinsi Jambi yang beralamat di Sekretariat Jl. Dr. Sri Sudewi Kamboja III Gang III RT 07 No. 98, Jambi, menyatakan siap mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Organisasi ini berharap Kemendagri segera mengambil langkah tegas agar otonomi daerah berjalan sesuai koridor peraturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok tani yang mereka wakili.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri maupun Pemkab Tanjung Jabung Timur terkait surat aduan tersebut.
Bungo – Kabar gembira bagi para Petani dan Perkebunan di Kabupaten Bungo. Toko Warung Tani akan resmi membuka gerai barunya di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, melalui kegiatan Grand Opening yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Juni 2026.
Gerai yang berlokasi di Jalan Purwosari, Kuamang Kuning tersebut hadir untuk memenuhi kebutuhan petani akan sarana produksi pertanian dan perkebunan secara lebih mudah, lengkap, dan terjangkau.
Kehadiran Warung Tani di Kuamang Kuning menjadi bagian dari ekspansi jaringan toko Warung Tani di Provinsi Jambi, setelah sebelumnya membuka gerai di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Toko Warung Tani merupakan perusahaan agribisnis yang bergerak di bidang distribusi kebutuhan pertanian dan perkebunan dengan konsep ritel modern yang mendekatkan produk berkualitas kepada petani.
Pengelola Warung Tani Wilayah Jambi, Ading Sandiko, saat diwawancarai media Burusergapinfo.com mengatakan bahwa pembukaan gerai di Kuamang Kuning merupakan langkah strategis untuk memperluas pelayanan kepada petani dan pekebun yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Kuamang Kuning merupakan salah satu kawasan pertanian dan perkebunan yang sangat potensial di Kabupaten Bungo. Kami melihat kebutuhan petani terhadap produk pertanian yang lengkap, berkualitas, dan mudah dijangkau terus meningkat. Karena itu, Toko Warung Tani hadir untuk memberikan solusi nyata bagi petani,” ujar Ading Sandiko.
Menurutnya, Toko Warung Tani tidak hanya hadir sebagai toko penyedia sarana pertanian, tetapi juga ingin menjadi mitra yang mampu membantu petani meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani mereka.
“Kami membawa semangat Untuk Petani, Sepenuh Hati. Artinya, kami ingin hadir lebih dekat dengan petani, memberikan pelayanan terbaik, menyediakan produk-produk asli dan berkualitas, serta mendukung petani agar dapat memperoleh hasil panen yang lebih optimal,” katanya.
Ading menjelaskan, berbagai kebutuhan pertanian dan perkebunan akan tersedia di Toko Warung Tani Kuamang Kuning, mulai dari pupuk, pestisida, herbisida, insektisida, fungisida, alat pertanian, hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
“Kami berkomitmen menghadirkan produk yang terpercaya dengan harga yang kompetitif. Petani tidak perlu lagi kesulitan mencari kebutuhan usaha taninya karena semuanya tersedia dalam satu tempat,” jelasnya.
Selain itu, Toko Warung Tani juga akan menghadirkan berbagai program menarik bagi pelanggan, termasuk promo pembukaan toko, program keanggotaan, hadiah langsung, hingga berbagai penawaran khusus bagi petani yang berbelanja selama masa Grand Opening.
“Kami mengundang seluruh petani, kelompok tani, pelaku usaha perkebunan, dan masyarakat umum untuk hadir pada Grand Opening tanggal 6 Juni 2026 nanti. Akan ada banyak promo menarik dan kejutan spesial yang telah kami siapkan,” ungkapnya.
Ia berharap kehadiran Warung Tani dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor pertanian di Kabupaten Bungo, khususnya di wilayah Kuamang Kuning dan sekitarnya.
“Kami ingin tumbuh bersama petani. Kesuksesan Toko Warung Tani adalah ketika petani juga sukses. Oleh karena itu, kami berharap Toko Warung Tani Kuamang Kuning dapat menjadi pusat kebutuhan pertanian yang terpercaya sekaligus menjadi tempat berbagi informasi dan solusi bagi para petani,” tutup Ading Sandiko.Ucapan dan Harapan
Semoga kegiatan Grand Opening Warung Tani Indonesia Kuamang Kuning yang akan dilaksanakan pada 6 Juni 2026 dapat berjalan dengan lancar, sukses, dan mendapat sambutan yang meriah dari para petani, pekebun, kelompok tani, serta masyarakat sekitar.
Semoga kehadiran Warung Tani Indonesia menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan sarana pertanian dan perkebunan yang berkualitas, terjangkau, serta mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bungo, khususnya wilayah Kuamang Kuning dan sekitarnya.
Selamat atas dibukanya Warung Tani Indonesia di Kuamang Kuning. Semoga semakin maju, berkembang, dan menjadi mitra terpercaya bagi para petani dengan semangat “Untuk Petani, Sepenuh Hati.” Aamiin. (Jufri)
Jambi, Tanjung Jabung Timur | https//Burusergapinfo my.id
Dr H Sudirman, SH, MH bukan nama asing di lingkup birokrasi Provinsi Jambi. Sejak 16 Oktober 2020 ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, menutup karier panjang sebagai birokrat karier yang juga berlatar akademisi hukum.
Pria kelahiran Cirebon, 9 Januari 1968 ini menempuh pendidikan hukum secara bertahap. Ia lulus S1 Hukum Universitas Jambi tahun 1991, melanjutkan S2 Hukum di Universitas Indonesia pada 1999, dan baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN pada 2024. Sebelum sepenuhnya masuk jalur birokrasi, Sudirman mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jambi selama 20 tahun, dari 1992 hingga 2012.
Jejak Sudirman di pemerintahan Jambi berjalan bertahap dan konsisten. Sejumlah posisi strategis pernah ia duduki:
1. Kepala Biro Organisasi dan Hukum Setda Provinsi Jambi
2. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi
3. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanjung Jabung Timur
4. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi
6. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi sejak 2020
Polemik SK 380/2005 Kembali Muncul,
Nama Sudirman kembali mencuat setelah disinggung dalam polemik Surat Keputusan SK 380/2005 yang melibatkan Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
H Karma Acu menyatakan SK tersebut telah dinyatakan palsu melalui putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan SK 205/2006. Meski begitu, ia menyebut hingga Minggu, 24 Mei 2026, SK 380/2005 masih dipakai dalam kebijakan di lapangan.
“Arah kebijakan sangat merugikan pihak Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri,” ujar Karma Acu.
Ia juga menyebut pernah diundang rapat bersama Sudirman pada 21 Desember 2011, ketika Sudirman masih menjabat Asisten di Tanjung Jabung Timur. Rapat itu membahas pembagian 70% : 30% dan dihadiri oleh Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri, Rusli Dahlan, Asmuni, dan Harzal.
“Hingga kini arah kebijakan Sudirman mencederai Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri. Ternyata hanya janji-janji di atas kertas selama 15 tahun hingga 24 Mei 2026 tidak ada realisasinya,” kata Karma Acu.
Tanggapan Pihak Lain,
H Burhanudin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, menyoroti latar belakang pendidikan Sudirman sebagai ahli hukum. Menurutnya, keahlian itu seharusnya membuat persoalan hukum lebih mudah diselesaikan, bukan sebaliknya.
“Dilihat dari history pendidikan, Dr Sudirman SH MH adalah sosok ahli hukum. Sehingga hukum begitu mudahnya diputarbalikkan dari palsu SK 380/2005 yang dinyatakan palsu oleh putusan PN Tanjung Jabung Timur, namun hingga kini bisa masih dikuasainya,” ujar Burhanudin.
“Kebijakan Dr Sudirman SH MH tidak berpihak kepada Petani hingga 24 Mei 2026, janji tertulis yg sudah dilaksanakan namun fakta sangat jauh dengan keinginan Petani,” tutup Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari Dr H Sudirman, SH, MH terkait tudingan tersebut. Polemik SK 380/2005 sendiri telah menjadi isu berulang di kalangan kelompok tani di Tanjung Jabung Timur selama lebih dari satu dekade.
Sabtu,16 Mei 2026
Jambi, Tanjung Jabung Timur | https//Burusergapinfo my.id
Dr. Sudirman, SH., MH., kini duduk sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Namanya naik dari birokrasi kabupaten hingga provinsi. Kariernya terlihat mulus, dari Asisten I Pemkab Tanjung Jabung Timur sampai menempati kursi nomor satu di birokrasi provinsi.
Tapi di balik jabatan dan gelar itu, ada dua catatan yang terus mengikuti dan belum pernah dijawab terang-terangan: SK palsu dan janji bagi hasil ke petani yang tak pernah ditepati.
1. SK 380/2005: Sudah Palsu, Masih Dipakai
Foto : Surat Perjanjian kerja Dr Sudirman SH MH menjabat Asisten
Tahun 2011, Sudirman menjabat Asisten I Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jabatan strategis yang seharusnya jadi garda depan pengawalan kepentingan rakyat.
Namun publik Tanjabtim mencatat satu hal yang ganjil. SK 380/2005 yang dibuatnya sudah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui putusan SK 205/2006.
Logikanya sederhana: kalau dokumen sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, seharusnya dihentikan dan tidak boleh dipakai lagi. Faktanya, SK itu disebut-sebut masih digunakan dalam urusan birokrasi dengan PT Bukit Barisan Indah Permata.
Sebuah kontradiksi yang sulit dijelaskan dengan istilah “administrasi biasa”. Kalau ini dibiarkan, artinya putusan pengadilan dianggap tidak punya daya ikat di meja birokrasi.
2. Rapat 21 Desember 2011: Bagi Hasil 70% yang Hanya di Atas Kertas
Puncaknya terjadi 21 Desember 2011. Di ruangannya sebagai Asisten I, Sudirman mengumpulkan Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri. Hadir juga Rusli Dahlan, Asmuni, H. Karma Acu, Harzal, dan beberapa petani lainnya.
Di depan mereka, disodorkan skema bagi hasil 70% untuk petani, 30% untuk perusahaan. Kedengarannya adil. Tertulis. Resmi. Para petani pulang dengan harapan.
Tapi itu hanya bertahan di atas kertas.
“Janji tertulis hanya janji-janji. Faktanya sampai 16 Mei 2026 tidak pernah dilaksanakan,” tegas H. Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri.
Hampir 15 tahun berlalu sejak rapat itu. Petani yang dulu duduk di ruangan itu sekarang hanya bisa menghitung waktu yang hilang. Lahan tetap digarap, keringat tetap dicucurkan, tapi bagian 70% yang dijanjikan tak pernah sampai. Janji tinggal janji, sementara waktu berjalan dan lahan terus dikelola pihak lain.
3. Karisma Tanpa Keberpihakan
Foto : H Karma Acu
Karma Acu tak menutup kekecewaannya. Menurutnya, Sudirman memang punya karisma dan sepak terjang yang mulus di birokrasi. Dari Asisten I Tanjabtim, ia melesat menjadi Sekda Provinsi Jambi. Karier naik, jabatan naik.
Tapi arah kebijakan tak berubah: menjauh dari rakyat kecil.
“Seharusnya pemimpin karismatik itu berpihak ke petani. Nyatanya kebijakan-kebijakannya lebih berpihak ke APH daripada ke rakyat kecil di Tanjabtim,” katanya.
Ini bukan sekadar soal dokumen dan rapat. Ini soal kepercayaan yang dipatahkan. Soal bagaimana sebuah jabatan dipakai untuk meredam tuntutan petani dengan rapat, tanda tangan, dan janji kosong. Setelah itu, senyap.
Sampai hari ini, belum ada jawaban terbuka dari Dr. Sudirman, SH., MH., terkait dua hal:
1. Penggunaan SK 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
2. Nasib kesepakatan bagi hasil 70% yang hanya jadi omongan di ruang rapat tahun 2011.
Kalau pejabat lupa, rakyat tidak. Dan sejarah akan mencatat siapa yang berpihak pada siapa.
TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI | http_//BurusergapINFO my.id
Konflik agraria seluas 707 hektare di Tanjung Jabung Timur kembali mencuat setelah dua dekade tanpa kepastian hukum. Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri menuntut pengembalian hak lahan usaha mereka yang diduga dicaplok PT Bukit Barisan Indah Permata (BBIP) sejak 2002.
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanudin Daulay, S.Pd., yang kini mendapat kuasa dari kedua kelompok tani, menegaskan bahwa perjuangan petani belum selesai meski telah ada putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman RI.
“Nasib Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri terkatung-katung sampai 2026. Padahal putusan pengadilan sudah inkrah dan Ombudsman sudah perintahkan eksekusi,” ujar Burhanudin, Selasa, 6 Mei 2026.
Kronologi Sengketa: Dari Karet ke SK Palsu
1. Pra-2002: Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri telah lebih dulu menggarap lahan seluas 707 Ha dengan menanam karet, jagung, dan palawija. Lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama puluhan kepala keluarga.
2. Tahun 2002.: PT Bukit Barisan Indah Permata (BBIP) masuk sebagai pengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan izin Gubernur Jambi. Perusahaan kemudian mengklaim lahan 707 Ha milik kedua kelompok tani tersebut. Untuk memperkuat penguasaan, PT BBIP menjalin kerja sama dengan KUD Harapan Baru.
3. Tahun 2005 : Kegaduhan memuncak saat Bupati Tanjung Jabung Timur saat itu, Dr. Sudirman, SH., MH., menerbitkan SK Bupati No. 380/2005 tentang lampiran kepemilikan yang dikuasai Pemkab Tanjabtim. SK tersebut menjadi dasar kerja sama Pemkab dengan PT BBIP dan legitimasi penguasaan lahan oleh perusahaan.
4. Gugatan ke Pengadilan : Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs. H. Karna Acu, menggugat SK 380/2005 ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pada 28 November 2006, PN Kuala Tungkal mengeluarkan dua putusan:
– Putusan Perdata No. 205/Pdt.B/2006/PN.KTL
– Putusan Pidana No. 206/PID.B/2006
Kedua putusan menyatakan bahwa SK Bupati No. 380/2005 Lampiran adalah palsu.
5. Rekomendasi Ombudsman RI : Sengketa tidak berhenti di pengadilan. Ombudsman RI turun tangan pada 2008, 2010, dan 2012. Puncaknya, melalui Surat No. 1022/ORI/SRT/XI/2012 tanggal 7 November 2012, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi. Merujuk UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh terlapor.
Meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan Ombudsman sudah merekomendasikan pengembalian hak, eksekusi di lapangan tak kunjung dilakukan. Lahan 707 Ha hingga Mei 2026 masih belum kembali ke tangan Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri.
“Petani sudah menang di pengadilan. Ombudsman juga sudah perintahkan. Tapi kenapa sampai 2026 hak kami belum kembali? Ini soal keadilan,” kata H. Karna Acu di lokasi terpisah.
Foto : Dr Sudirman SH MH, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
Sorotan juga mengarah ke Dr. Sudirman, SH., MH., yang menandatangani SK 380/2005 saat menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Saat ini, tahun 2026, Dr. Sudirman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran
H. Burhanudin Daulay selaku penerima kuasa mendesak Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Timur segera mengeksekusi putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman RI. Menurutnya, pembiaran konflik agraria ini mencederai program reforma agraria dan janji perlindungan petani kecil.
“UU Ombudsman jelas, rekomendasi wajib dilaksanakan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. 707 Ha itu hak rakyat,” tegas Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT BBIP, Pemkab Tanjung Jabung Timur, maupun Sekda Provinsi Jambi Dr. Sudirman terkait perkembangan eksekusi putusan.
Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk membawa persoalan ke tingkat nasional jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Reporter : Subandi
Sumber : Drs H Karma Acu & H Burhanudin Daulay S Pd
Kamis, 30 April 2026
Jambi,Tanjung Jabung Timur | burusergainfo my.id
Sudah 19 tahun berlalu, namun Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pdt/2006 yang menyatakan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum, disebut belum juga dieksekusi. Ironisnya, nama Dr. Sudirman SH MH kini ikut terseret karena diduga masih menggunakan SK tersebut hingga tahun 2026.
Dalam amar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_ itu, Majelis Hakim PN Tungkal dengan tegas menyatakan bahwa SK Nomor 380/2005 tidak sah. Alasan utama hakim: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu.
Secara hukum, putusan yang telah _inkracht_ bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkannya.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Memasuki tahun ke-19 sejak putusan dibacakan, eksekusi atas putusan itu disebut tidak pernah dijalankan. Kondisi ini membuat SK 380/2005 yang sudah dinyatakan cacat hukum diduga masih terus dipakai sebagai dasar hukum hingga hari ini.
“Putusan itu bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki ke 19 tahun, putusan tidak pernah dieksekusi. Negara memilih diam dan membiarkan kondisi berlarut hingga 2026,” kata Karna Acu, salah satu pihak yang menyoroti kasus ini, Kamis 30 April 2026
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri
Karna Acu mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, jika putusan pengadilan yang sudah _inkracht_ saja bisa diabaikan selama hampir dua dekade, maka wibawa hukum patut dipertanyakan.
“Ada apa dengan hukum di NKRI ini, apakah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas?” ujarnya.
Dugaan Penggunaan SK oleh Dr. Sudirman SH MH
Nama Dr. Sudirman SH MH mencuat karena diduga masih menggunakan SK 380/2005 dalam aktivitasnya, padahal SK itu sudah 19 tahun dinyatakan palsu oleh pengadilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr. Sudirman SH MH terkait dugaan tersebut.
Jika benar SK itu masih digunakan, maka muncul pertanyaan soal pertanggungjawaban hukum. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu. Sementara Pasal 55 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan.
Pemda Tanjab Timur Bungkam
Dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan pernyataan resmi soal alasan putusan PN Tungkal No. 205/Pdt/2006 tidak kunjung dieksekusi. Padahal, sebagai pihak yang menerbitkan SK 380/2005, Pemkab memiliki kewajiban hukum untuk mencabut dan tidak lagi menggunakan produk hukum yang sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pengamat hukum tata negara menilai, pembiaran terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif. “Putusan pengadilan adalah representasi negara. Kalau negara sendiri tidak menjalankan putusannya, lalu kepada siapa rakyat mencari keadilan?” kata seorang akademisi yang enggan disebut namanya.
Desakan Eksekusi
Kasus ini kembali membuka diskusi lama soal lemahnya eksekusi putusan perdata di Indonesia. Berbeda dengan putusan pidana, eksekusi putusan perdata sangat bergantung pada itikad baik pihak yang kalah dan keseriusan pengadilan serta pemerintah daerah.
Karna Acu dan sejumlah pihak mendesak agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Mereka meminta audit terhadap penggunaan SK 380/2005 pasca putusan 2006, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga membiarkan SK palsu tetap beredar.
Hingga 2026, kasus ini menjadi preseden buruk. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau akan terus “tumpul ke atas” seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran dan Pemegang Surat kuasa Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri
Disisi lain, H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum,Aliansi Prabowo-Gibran Kawal Surat Kuasa Petani: Desak Pengembalian Lahan Usaha Rakyat Sesuai Putusan Inkrah PN Tanjung Jabung Timur dan PT Jambi, Tuding SK 380 KUD Palsu Langgar Hukum
Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin
Aliansi menilai, apabila PT BBIP sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.
“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran hukum ini karena mengakomodir kelompok yang sudah dibatalkan legalitasnya oleh pengadilan,” lanjutnya.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak agar PT BBIP segera menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan KUD bentukan SK 380. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk turun tangan memastikan putusan inkrah dijalankan.
Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.
Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup.Burhanudin
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBIP dan pengurus KUD bentukan SK 380 belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Konflik sengketa lahan antara Kelompok Tani Mandiri dan Kelompok Tani Makmur Bersama dengan dugaan adanya perlakuan tidak adil oleh oknum di Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah lama berlarut-larut. Keluhan ini disampaikan dalam Surat Laporan resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran, diwakili ” Burhannudin Daulay S Pd Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran, yang berharap ada tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut. 8 April 2026
Menurut laporan, dengan luas area lahan yang mencapai 700 hektar, potensi hasil dari lahan tersebut diperkirakan bernilai Rp 700 juta per bulan. Namun, dana tersebut diduga mengalir ke oknum tertentu di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, yang sangat bertentangan dengan keputusan SK 380/2005. Konflik ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyangkut hak keadilan bagi kelompok petani terkait.
Dalam perkembangan sengketa lahan ini, pada saat mediasi berlangsung atas undangan Ombudsman RI, terjadi peristiwa yang dianggap janggal. Drs. H Karma Acu MM, Ketua Kelompok Tani, menerima surat perintah penangkapan dari Polda Jambi. Peristiwa ini berlangsung di lokasi Kementerian Hukum dan HAM Jambi, yang dikecam karena cenderung diam serta menunjukkan sikap pembiaran atas insiden tersebut. Tidak hanya itu, pada 2010 pengadilan memutuskan bahwa Drs. H Karma Acu MM dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan atas kasus yang diduga juga berkaitan dengan sengketa yang sama.
Ketegangan semakin memuncak tatkala pihak Pemkab Tanjab Timur pada tahun 2025 kembali mengundang Drs. H Karma Acu MM dengan janji memberikan penghasilan. Namun, kelompok tani tetap menghadapi ketidakadilan yang mereka nilai berasal dari perlakuan oknum, termasuk Aspem I Bapak Sudirman SH MH.
Sebagai bentuk kepedulian, Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran mengirimkan tembusan surat ini kepada beberapa tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Jenderal H. Tito Karnavian, Kepala Kepolisian Jenderal Listio Sigit Prabowo, Direktur Propam Mabes Polri, hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapan besar diletakkan kepada pihak Ketua Pelaksana Tim Satgas PKH agar memberikan tindakan tegas demi mengembalikan integritas serta martabat rakyat kecil di kawasan tersebut.
Dalam suratnya yang dibuat pada tanggal 16 Maret 2026, Ketua Umum DPP Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran mengutarakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dikenal tegas dalam membela hak rakyat, sesuai dengan nilai-nilai yang telah diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945.
Surat yang sifatnya sangat penting ini turut melampirkan berbagai dokumen, termasuk rekam jejak surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, tertanggal 24 Juli 2024, mengenai rekomendasi penyelesaian sengketa lahan tersebut. Meski tindak lanjut telah banyak dikomunikasikan, harapan besar masyarakat terdampak tetap menggantung hingga mendapatkan keadilan sesuai hak normatif.
Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran melalui Ketua Drs. H. Karma Acu MM dan Waketum Burhanuddin Daulay S.Pd, mengajak seluruh pihak termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, serta aparat hukum untuk bersatu dalam mengatasi konflik ini sehingga kesejahteraan rakyat, khususnya petani, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat terwujud. Tidak lupa, pihak Aliansi juga menyerukan agar pemerintah pusat bersungguh-sungguh mengawasi integritas para pejabat di daerah sehingga tidak semakin memperburuk kondisi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
Surat ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dan aparat dalam mengayomi serta memberikan keadilan kepada masyarakat kecil, sesuai dengan janji pembangunan untuk kesejahteraan bersama. “Demi keadilan yang berlandaskan pada cita-cita luhur bangsa, besar harapan kami agar Bapak Ketua Pelaksana Tim Satgas PKH dapat bertindak tegas terhadap para oknum yang tidak menghormati aturan berlaku,” ungkap pihak Aliansi.
Tanjung Jabung, Rabu 18 Maret 2026
Sebuah kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Jambi, termasuk Bupati Tanjung Jabung, oknum polisi, jaksa, dan BPN Kabupaten Tanjung Jabung, telah menimbulkan keprihatian masyarakat. Menurut keterangan Drs Karma Açu, team gabungan tersebut mengeluarkan SK 124 tahun 2004 yang kemudian menjadi dasar pembentukan SK 380 tahun 2005.
SK 380 tersebut telah dinyatakan palsu oleh Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Pengadilan Tinggi Tanjung Jabung Timur. Namun, diduga Dr Sudirman SH MH, Sekda Provinsi Jambi saat ini, memaksa pelaksanaan data palsu SK 380 tersebut dengan bukti surat yang menginstruksikan untuk melaksanakan data palsu.
Masyarakat menilai bahwa putusan pengadilan tidak dianggap oleh Dr Sudirman SH MH, yang kemudian tidak melaksanakan hasil mediasi oleh Ombudsman RI. Dr Sudirman SH MH juga diduga melanggar kesepakatan bersama tentang pembagian hasil panen sawit dari lahan kelompok tani Makmur Bersama dan Mandiri.
Warga kelompok tani menuntut kejelasan dan meminta pemerintah pusat RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penipuan dan ingkar janji yang dilakukan oleh pejabat setingkat Sekda Provinsi Jambi. “Kami tidak bisa diam saja ketika pejabat yang seharusnya melayani masyarakat malah melakukan tindakan yang merugikan kami,” kata salah satu warga kelompok tani.
Burhanuddin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum DPP Aliansi Prabowo – Gibran akan melaporkan kasus ini ke inspektur jendral Kemendagri RI dan meminta bantuan ketua team pelaksana Satgas PKH Jakarta. “Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan keadilan bagi kami dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Burhan tersebut.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas pejabat pemerintah. Masyarakat Jambi menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi yang setimpal.
Masyarakat Jambi terus menuntut keadilan dan transparansi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Jambi. Burhanuddin, telah mengumpulkan bukti-bukti dan akan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi yang setimpal,” kata Drs Karma Açu, Ketua Koperasi Tani Jaya dan Tani Mandiri. “Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.”
Sementara itu, Dr Sudirman SH MH, Sekda Provinsi Jambi, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber yang dekat dengan pemerintah provinsi mengatakan bahwa Dr Sudirman SH MH siap menghadapi proses hukum jika terbukti melakukan kesalahan.
Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk partai politik dan organisasi masyarakat. “Ini adalah contoh nyata dari penyalahgunaan kekuasaan dan penindasan terhadap masyarakat,” kata seorang aktivis. “Kami menuntut agar pemerintah pusat mengambil tindakan tegas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Jambi.”
Pemerintah pusat telah berjanji untuk mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Jambi. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, masyarakat Jambi terus menunggu hasil investigasi dan menuntut keadilan. “Kami hanya ingin keadilan dan kebenaran,” kata salah satu warga. “Kami tidak ingin kasus ini menjadi kasus lama dan pelaku tidak diberikan sanksi yang setimpal.”
Wakil Ketua Umum Aliansi DPP Prabowo – Gibran, Burhanuddin Daulay S Pd, baru-baru ini menerima kuasa dari Drs Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri, untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang dihadapi oleh kedua kelompok tani tersebut. Selasa 17 Maret 2026
Kuasa tersebut diberikan pada tanggal 5 Maret 2026, yang mencakup lahan seluas 300 Ha milik Kelompok Tani Makmur Bersama dengan 150 KK dan lahan seluas 350 Ha milik Kelompok Tani Mandiri dengan 175 KK.
“Dengan diterimanya kuasa ini, saya akan bekerja keras untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah lama membelit kedua kelompok tani ini,” ujar Burhanuddin Daulay S Pd.
Foto : Drs H Karma Acu MM memberi kuasa ke Burhanuddin Daulay S Pd
Drs. H. Karma Acu, MM, Ketua DPW Alun Provinsi Jambi, juga menyatakan bahwa pemberian kuasa ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang dihadapi oleh kedua kelompok tani.
“Burhanuddin Daulay S Pd berjanji akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi kedua kelompok tani tersebut,” tambah Drs Karman Acu, MM.
Pemberian kuasa ini juga terkait dengan dugaan keterlibatan Sudirman SH MH, Sekda Provinsi Jambi, dalam mengalihkan hak rakyat ke hak orang lain dari kelompok Tani Jaya bersama Tani Mandiri.
Burhanuddin Daulay S Pd menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi kedua kelompok tani ini,” ujarnya.
Drs Karman Acu, MM, juga berharap bahwa dengan adanya kuasa ini, permasalahan lahan dapat segera diselesaikan dan hak-hak masyarakat dapat terjaga.
“Ini adalah langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama membelit kami. Kami berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan adil,” katanya.
Sementara itu, Burhanuddin Daulay S Pd juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
“Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya kami,” ujarnya.
Saksi Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari sesalkan “Ada Nuansa dan tekanan Politik yang di lakukan oleh oknum DPD dalam proses pembatalan PPPK Lia Permatasari”
Polemik Pembatalan kelulusan peserta PPPK Lia Permatasari yang sebelumnya sudah 2 (dua) kali di umumkan Lulus pada Tahap 1 dan Tahap 2 tiba-tiba di batalkan oleh Panselda PPPK Kabupaten Bungo terus bergulir dan sampai ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi hingga kini
Lia Permatasari sebagai Penggugat sangat di rugikan akan pembatalan tersebut dan lewat kuasa hukum nya H.Marwan SH dan Team saat sidang lanjutan kemarin (Rabu,18/2/26) telah memasuki babak keterangan Saksi Ahli, maka kami tidak main-main kemarin, “kami hadirkan PAKAR HUKUM TATA NEGARA FERI AMSARI yang juga sebagai Dosen dari Universitas Andalas” ungkap H.Marwan SH.
Dalam fakta persidangan saat keterangan saksi ahli Feri Amsari SH.,M.H.LL.M menyatakan terbukti adanya nuansa politik dalam perkara ini dengan keterlibatan salah satu oknum anggota DPD yang mengintervensi untuk membatalkan kelulusan Lia Permatasari.
Dalam kesempatan lain Feri Amsari menyebutkan “saat di persidangan terlihat para pihak (red-Panselda) mengabaikan banyak hal dan bahkan lalai, dan mengesampingkan azas-azaz umum pemerintahan yang baik, terutama dalam kasus ini”
Penyelenggara (Panselda-red) di anggap tidak cermat dan mengabaikan prinsip kepastian hukum, di mana proses kelulusan Lia Permatasari harusnya sudah pasti, dan orang tidak boleh lagi menggugat hasil seleksi, karna nilai yang di peroleh oleh Lia Permatasari berasal dari sistem penilaian yang berkekuatan hukum tetap dan di lindungi undang-undang.” Ungkap Feri
Feri Amsari juga menambahkan bahwa hal yang sama pernah di putuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara no.345 katun Thn.2025 di Kabupaten Langkat, ada seorang peserta PPPK telah Lulus dan di batalkan, dan tetap di nyatakan Lulus oleh Pengadilan.
Dari banyak nya problematika yang timbul Feri Amsari berkata “Seharusnya Panselda lebih berhati-hati dan cermat dalam berbagai proses agar tidak ada pihak yang di rugikan”, juga untuk pihak Pengadilan.. Feri berharap agar bisa menata dan memperbaiki hal-hal yang bersifat administratif yang bermasalah dalam proses ini.