Selasa, 9 Juni 2026
JAMBI | Burusergapinfo my.id

Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jambi Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPW ALUN) kembali menyuarakan keluhan terkait belum ditindaklanjutinya sejumlah peraturan pemerintah di tingkat daerah. Surat resmi bernomor 89/DPW.ALUN/V/2026 yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri RI dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2 Mei 2026 menjadi bukti keseriusan organisasi ini menuntut kejelasan hukum.



Surat tersebut ditandatangani Drs. H. Karma Acu, MM., yang menjabat sebagai Ketua DPW ALUN Provinsi Jambi, sekaligus Ketua Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi. Dalam suratnya, H. Karma Acu menyoroti enam poin utama yang menjadi dasar aduan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Inti persoalan yang diangkat adalah dugaan pengingkaran kesepakatan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap H. Karma Acu. DPW ALUN Jambi juga menyoroti penggunaan dokumen 380/2005 yang menurut putusan pengadilan telah dinyatakan palsu. Terkait hal ini, terlampir pula surat dari Ombudsman RI yang ditujukan ke Komnas HAM sebagai bahan pendukung.
Lebih lanjut, DPW ALUN menilai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri belum memiliki kemampuan dan keberanian untuk memberikan solusi konkret sesuai amanat PP No. 79 Tahun 2005. Sebagai referensi, mereka melampirkan “Surat Petani” tertanggal 2 Desember 2019 yang sebelumnya telah dikirim namun belum mendapat tindak lanjut memadai.
“Rakyat Menunggu, Belum dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI,” tulis poin kelima dalam surat tersebut. Kalimat itu menegaskan kekecewaan organisasi lingkungan yang menilai peraturan yang ada hanya menjadi dokumen tanpa implementasi nyata di lapangan.
DPW ALUN Provinsi Jambi yang beralamat di Sekretariat Jl. Dr. Sri Sudewi Kamboja III Gang III RT 07 No. 98, Jambi, menyatakan siap mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Organisasi ini berharap Kemendagri segera mengambil langkah tegas agar otonomi daerah berjalan sesuai koridor peraturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok tani yang mereka wakili.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri maupun Pemkab Tanjung Jabung Timur terkait surat aduan tersebut.
Reporter : Subandi
Sumber. : Drs H Karma Acu
