• Sel. Mei 12th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Sengketa 707 Ha Belum Usai, Kelompok Tani Makmur-Mandiri Tagih Hak Lahan yang “Terkatung” 20 Tahun

BySubandi Kabiro

Mei 6, 2026
Kamis, 7 Mei 2026
TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI | http_//BurusergapINFO my.id
Konflik agraria seluas 707 hektare di Tanjung Jabung Timur kembali mencuat setelah dua dekade tanpa kepastian hukum. Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri menuntut pengembalian hak lahan usaha mereka yang diduga dicaplok PT Bukit Barisan Indah Permata (BBIP) sejak 2002.
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanudin Daulay, S.Pd., yang kini mendapat kuasa dari kedua kelompok tani, menegaskan bahwa perjuangan petani belum selesai meski telah ada putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman RI.
“Nasib Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri terkatung-katung sampai 2026. Padahal putusan pengadilan sudah inkrah dan Ombudsman sudah perintahkan eksekusi,” ujar Burhanudin, Selasa, 6 Mei 2026.
Kronologi Sengketa: Dari Karet ke SK Palsu
1. Pra-2002: Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri telah lebih dulu menggarap lahan seluas 707 Ha dengan menanam karet, jagung, dan palawija. Lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama puluhan kepala keluarga.
2. Tahun 2002.: PT Bukit Barisan Indah Permata (BBIP) masuk sebagai pengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan izin Gubernur Jambi. Perusahaan kemudian mengklaim lahan 707 Ha milik kedua kelompok tani tersebut. Untuk memperkuat penguasaan, PT BBIP menjalin kerja sama dengan KUD Harapan Baru.
3. Tahun 2005 : Kegaduhan memuncak saat Bupati Tanjung Jabung Timur saat itu, Dr. Sudirman, SH., MH., menerbitkan SK Bupati No. 380/2005 tentang lampiran kepemilikan yang dikuasai Pemkab Tanjabtim. SK tersebut menjadi dasar kerja sama Pemkab dengan PT BBIP dan legitimasi penguasaan lahan oleh perusahaan.
4. Gugatan ke Pengadilan :  Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs. H. Karna Acu, menggugat SK 380/2005 ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pada 28 November 2006, PN Kuala Tungkal mengeluarkan dua putusan:
   – Putusan Perdata No. 205/Pdt.B/2006/PN.KTL
   – Putusan Pidana No. 206/PID.B/2006
   Kedua putusan menyatakan bahwa SK Bupati No. 380/2005 Lampiran adalah palsu.
5. Rekomendasi Ombudsman RI :  Sengketa tidak berhenti di pengadilan. Ombudsman RI turun tangan pada 2008, 2010, dan 2012. Puncaknya, melalui Surat No. 1022/ORI/SRT/XI/2012 tanggal 7 November 2012, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi. Merujuk UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh terlapor.
Meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan Ombudsman sudah merekomendasikan pengembalian hak, eksekusi di lapangan tak kunjung dilakukan. Lahan 707 Ha hingga Mei 2026 masih belum kembali ke tangan Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri.
“Petani sudah menang di pengadilan. Ombudsman juga sudah perintahkan. Tapi kenapa sampai 2026 hak kami belum kembali? Ini soal keadilan,” kata H. Karna Acu di lokasi terpisah.
Foto : Dr Sudirman SH MH, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
Foto : Dr Sudirman SH MH, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
Sorotan juga mengarah ke Dr. Sudirman, SH., MH., yang menandatangani SK 380/2005 saat menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Saat ini, tahun 2026, Dr. Sudirman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo - Gibran
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran
H. Burhanudin Daulay selaku penerima kuasa mendesak Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Timur segera mengeksekusi putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman RI. Menurutnya, pembiaran konflik agraria ini mencederai program reforma agraria dan janji perlindungan petani kecil.
“UU Ombudsman jelas, rekomendasi wajib dilaksanakan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. 707 Ha itu hak rakyat,” tegas Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT BBIP, Pemkab Tanjung Jabung Timur, maupun Sekda Provinsi Jambi Dr. Sudirman terkait perkembangan eksekusi putusan.
Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk membawa persoalan ke tingkat nasional jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Reporter : Subandi
Sumber   : Drs H Karma Acu & H Burhanudin Daulay S Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *