Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mulai tancap gas menyusun fondasi anggaran tahun 2027. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution S.Sos, M.AP., memimpin langsung Rapat Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran 2027, Kamis (30/04/26).
Rapat strategis tersebut digelar di Ruang Rapat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas dan dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Padang Lawas atau pejabat yang mewakili.
Foto : H Panguhum Nasution S Sos, M AP, Pj Sekda Padang Lawas, memberi Arahan
Dalam arahannya, Panguhum Nasution menegaskan bahwa penyusunan SSH, HSPK, ASB, dan SBU bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen vital untuk menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
“Standar harga ini menjadi acuan utama dan pedoman teknis bagi seluruh OPD dalam menyusun RKA. Tujuannya jelas, agar APBD 2027 disusun secara efisien, efektif, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Panguhum.
Rapat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya Pasal 93 Ayat (5) yang menyebutkan bahwa Standar Satuan Harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Atas dasar itu, Pemkab Padang Lawas memandang perlu segera menetapkan SSH, HSPK, ASB, dan SBU sebagai rujukan wajib dalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2027.
Panguhum meminta seluruh OPD proaktif memberikan masukan harga riil di lapangan agar standar yang ditetapkan benar-benar relevan. Data harga akan dikompilasi oleh tim penyusun untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
“Jangan sampai ada belanja yang tidak sesuai standar atau terindikasi kemahalan. Dengan adanya SSH, HSPK, ASB, dan SBU yang akurat, kita bisa mencegah pemborosan dan memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat berjalan dinamis dengan sesi diskusi dan penyampaian data awal dari beberapa OPD. Tim penyusun menargetkan draf final Standar Satuan Harga TA 2027 rampung dalam waktu dekat untuk selanjutnya diajukan ke Bupati Padang Lawas guna ditetapkan.
Penyusunan lebih awal ini diharapkan memberi waktu cukup bagi OPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 secara lebih cermat dan terukur.
Kamis, 30 April 2026
Jambi,Tanjung Jabung Timur | burusergainfo my.id
Sudah 19 tahun berlalu, namun Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pdt/2006 yang menyatakan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum, disebut belum juga dieksekusi. Ironisnya, nama Dr. Sudirman SH MH kini ikut terseret karena diduga masih menggunakan SK tersebut hingga tahun 2026.
Dalam amar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_ itu, Majelis Hakim PN Tungkal dengan tegas menyatakan bahwa SK Nomor 380/2005 tidak sah. Alasan utama hakim: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu.
Secara hukum, putusan yang telah _inkracht_ bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkannya.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Memasuki tahun ke-19 sejak putusan dibacakan, eksekusi atas putusan itu disebut tidak pernah dijalankan. Kondisi ini membuat SK 380/2005 yang sudah dinyatakan cacat hukum diduga masih terus dipakai sebagai dasar hukum hingga hari ini.
“Putusan itu bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki ke 19 tahun, putusan tidak pernah dieksekusi. Negara memilih diam dan membiarkan kondisi berlarut hingga 2026,” kata Karna Acu, salah satu pihak yang menyoroti kasus ini, Kamis 30 April 2026
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri
Karna Acu mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, jika putusan pengadilan yang sudah _inkracht_ saja bisa diabaikan selama hampir dua dekade, maka wibawa hukum patut dipertanyakan.
“Ada apa dengan hukum di NKRI ini, apakah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas?” ujarnya.
Dugaan Penggunaan SK oleh Dr. Sudirman SH MH
Nama Dr. Sudirman SH MH mencuat karena diduga masih menggunakan SK 380/2005 dalam aktivitasnya, padahal SK itu sudah 19 tahun dinyatakan palsu oleh pengadilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr. Sudirman SH MH terkait dugaan tersebut.
Jika benar SK itu masih digunakan, maka muncul pertanyaan soal pertanggungjawaban hukum. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu. Sementara Pasal 55 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan.
Pemda Tanjab Timur Bungkam
Dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan pernyataan resmi soal alasan putusan PN Tungkal No. 205/Pdt/2006 tidak kunjung dieksekusi. Padahal, sebagai pihak yang menerbitkan SK 380/2005, Pemkab memiliki kewajiban hukum untuk mencabut dan tidak lagi menggunakan produk hukum yang sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pengamat hukum tata negara menilai, pembiaran terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif. “Putusan pengadilan adalah representasi negara. Kalau negara sendiri tidak menjalankan putusannya, lalu kepada siapa rakyat mencari keadilan?” kata seorang akademisi yang enggan disebut namanya.
Desakan Eksekusi
Kasus ini kembali membuka diskusi lama soal lemahnya eksekusi putusan perdata di Indonesia. Berbeda dengan putusan pidana, eksekusi putusan perdata sangat bergantung pada itikad baik pihak yang kalah dan keseriusan pengadilan serta pemerintah daerah.
Karna Acu dan sejumlah pihak mendesak agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Mereka meminta audit terhadap penggunaan SK 380/2005 pasca putusan 2006, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga membiarkan SK palsu tetap beredar.
Hingga 2026, kasus ini menjadi preseden buruk. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau akan terus “tumpul ke atas” seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran dan Pemegang Surat kuasa Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri
Disisi lain, H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum,Aliansi Prabowo-Gibran Kawal Surat Kuasa Petani: Desak Pengembalian Lahan Usaha Rakyat Sesuai Putusan Inkrah PN Tanjung Jabung Timur dan PT Jambi, Tuding SK 380 KUD Palsu Langgar Hukum
Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin
Aliansi menilai, apabila PT BBIP sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.
“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran hukum ini karena mengakomodir kelompok yang sudah dibatalkan legalitasnya oleh pengadilan,” lanjutnya.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak agar PT BBIP segera menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan KUD bentukan SK 380. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk turun tangan memastikan putusan inkrah dijalankan.
Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.
Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup.Burhanudin
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBIP dan pengurus KUD bentukan SK 380 belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE secara resmi melepas keberangkatan 211 calon jemaah haji Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026. Pelepasan digelar di Masjid Agung Al-Munawwaroh Sibuhuan, Rabu malam (29/06/26) pukul 22.40 WIB.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon jemaah haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Menurutnya, ibadah haji merupakan panggilan suci Allah SWT yang patut disyukuri.
“Ibadah haji merupakan panggilan suci yang harus disyukuri. Kami berpesan agar bapak dan ibu menjaga kesehatan, kekompakan, dan nama baik daerah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” ujar Bupati Putra Mahkota Alam.
Bupati juga berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat. “Kami berharap jemaah berangkat sehat, pulang sehat, bisa menjalankan ibadah dengan lancar, istiqomah, dan kembali dengan predikat haji yang mabrur,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Bupati turut menitipkan doa kepada para jemaah untuk Kabupaten Padang Lawas. “Kami juga memohon kepada bapak/ibu jemaah calon haji, agar kiranya berkenan menyisipkan doa untuk Kabupaten Padang Lawas agar menjadi daerah yang maju, mandiri, amanah, jaya, dan unggul,” harapnya.
Foto : Luat Hasibuan SE, Ketua DPRD Padang Lawas
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan, SE juga menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kepada para jemaah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kondisi fisik, mengikuti seluruh arahan petugas haji, serta menjaga kekompakan antarjemaah. “Jaga kesehatan, ikuti arahan petugas, serta jaga kekompakan dan nama baik daerah selama menjalankan ibadah haji,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Haji dan Umroh Kabupaten Padang Lawas, H. Abaror Hasibuan, S.Pd., melaporkan bahwa total calon jemaah haji tahun ini berjumlah 211 orang, termasuk pendamping. Rinciannya terdiri dari 87 jemaah laki-laki dan 124 jemaah perempuan.
“Insya Allah, jemaah calon haji Kabupaten Padang Lawas kita sudah dibekali dan siap menjalankan ibadah haji. Mereka sudah diberi pengetahuan sampai pelatihan manasik haji,” jelas Abaror. Ia menambahkan, para jemaah juga akan didampingi tim pendamping haji dari tenaga kesehatan dan bidang lainnya selama di Tanah Suci.
Acara pelepasan turut dihadiri Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution, S.Hi, M.Pdi. Hadir pula sejumlah Anggota DPRD Padang Lawas, yakni Supriadi Halomoan Hasibuan, S.Pd, MM dari Fraksi PAN dan H. Puli Parisan Lubis, Lc dari Fraksi PKS.
Tampak hadir unsur Forkopimda, antara lain Wakapolres Kabupaten Padang Lawas Kompol Sugianto, S.Pd, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, perwakilan Kejari Padang Lawas, dan perwakilan Pengadilan Agama Sibuhuan.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas juga hadir lengkap, termasuk PJ Sekretaris Daerah Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, Kakan Kemenag Dr. Kasman, S.Ag, MA, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta para Camat se-Kabupaten Padang Lawas.
Dari unsur organisasi wanita, hadir Ketua TP PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, Staf Ahli TP PKK Ny. Hj Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny. Hamnil Panguhum Nasution.
Foto : Ketua MUI Padang Lawas berpelukan
Acara juga dihadiri Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Dr. Ismail Nasution, Lc, M.TH, Ketua BSPPL Kabupaten Padang Lawas, perwakilan perbankan, serta ratusan keluarga jemaah calon haji yang ikut mengantar keberangkatan tamu Allah tersebut.
BurKebakaran hebat yang melanda kawasan Pasar Atas, Muara Bungo, menuai perhatian dan simpati dari berbagai pihak. Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., menyampaikan duka mendalam kepada para pedagang dan masyarakat yang terdampak musibah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bungo H. Dedy Putra saat sedang menjalankan tugas dinas di Lembang, Jawa Barat, usai mengikuti pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keterangannya, Dedy Putra mengaku sangat prihatin atas peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Bungo itu.
“Saya turut berduka cita atas musibah kebakaran di Pasar Atas. Saya mengharapkan dan mendoakan seluruh pedagang maupun masyarakat yang terdampak agar diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para korban agar tetap tegar dan kuat, seraya meyakini bahwa setiap ujian yang diberikan Tuhan tidak akan melebihi batas kemampuan manusia.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo, Dedy Putra turut menyampaikan dukungan moral kepada masyarakat yang kehilangan tempat usaha maupun harta benda akibat kebakaran tersebut.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus berupaya memberikan perhatian dan langkah penanganan bagi para korban terdampak, agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat segera pulih kembali.(Jufri)
Portal Berita Publik Redaksi MEDia Burusergapinfo Berbadan Hukum PT.GOLDENMIX MEDIA BUSERINFO
Dengan No AHU.008226.AH.01.31.TAHUN 2023,
Telah Menerbitkan Berita berita Terkini Terupdate terbaru Dari Kontrol sosial Jurnalis Burusergapinfo di lapangan Di seluruh Indonesia,
Pemberitaan pemberitaan Yang Kongkrit Sumber berita nya Tentunya Tak di ragukan Lagi Tanpa Memberitakan Berita Yang hoax,
Bagi Jurnalis Yang Siap kerjasama ataupun Yang Bermain berita berita kasus Kami KAntor Burusergapinfo Selalu siap melayani Jika memang di perlukan Layanan kami,
Media burusergapINFO Tentunya Membutuh Kan merekrut Perwakilan perwakilan Disetiap wilayah provinsi maupun Kabupaten , untuk menjadikan Diri mengambil jabatan.
KAPERWIL Propinsi
Kabiro Kabupaten
Wartawan Nasional
Dan terpenting Para Jurnalis Bisa dapat Membaca Dan menulis, dan bertutur Kata Dengan Baik dan benar Ber adab sudah tentu pasti nya,.
Redaksi menyediakan Berita online berita Cetak majalah dan berita BSI.tv
Syarat bergabung di media burusergapINFO,
Cukup mengirim kan Photo dan KTP Serta Menyelesaikan Administrasi pembayaran Untuk pembuatan,
Kartu anggota.
Surat tugas.
SK keputusan
Surat mandat
Company profile
Proposal mitra kerja
Untuk putra putri Bangsa Indonesia yang ingin bergabung di media kami Dapat menghubungi Penanggung jawab media,
Bpk TB hendy YUstana dengan no kontak phone 083172988502
Whatshap 088267116521
Kantor berdomisil di komplek griya asri Blok G2 No15 RT 31 RW 05 KELURAHAN TANAH MAS KEC TALANG KELAPA KAB Banyuasin provinsi Sumatera selatan.
Kecelakaan lalu lintas disertai aksi tabrak lari terjadi di Jalan Diponegoro, Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Senin pagi (27/04/2026) sekitar pukul 06.39 WIB. Akibat kejadian tersebut, seorang pengendara mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa nahas itu terjadi di ruas Jalan Diponegoro, tepatnya di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor yang berpapasan dari arah pemancar menuju Simpang Drum.
Menurut keterangan Arsy, salah satu korban, kejadian bermula saat sepeda motor yang datang dari arah bersamaan tiba-tiba mengambil jalur kanan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas.
“Posisi ibu pelaku tabrak lari itu di sebelah kiri kami. Kami sempat membunyikan klakson dua kali, namun ibu itu langsung belok kanan Kami tidak bisa mengerem karena kondisi jalan sedang menanjak, tepat di depan Rumah Sakit Mulya,” ujar Arsy.
Akibatnya, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Ironisnya, pengendara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
“Bukannya menolong, malah langsung kabur ke arah Jalan Budidaya,” tambahnya.
Korban yang tergeletak di bahu jalan ditemukan warga dalam kondisi luka-luka, mengalami pendarahan dan syok berat. Warga kemudian segera mengevakuasi korban ke RSUD H. Hanafi Muara Bungo untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, saat pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), warga sekitar enggan memberikan keterangan. Selain itu, ibuk korban minta cek rekaman CCTV di Rumah Sakit Mulya yang diduga dapat menjadi barang bukti ketika di cek durasi rekaman CCTV saat kejadian dilaporkan tidak tersedia atau hilang menjadi pertanyaan?
Hingga saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku tabrak lari tersebut
Mustakim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ormas Gempur, mengaku sempat melihat kejadian kecelakaan tersebut. Namun saat itu korban sudah dievakuasi oleh warga.
“Kami sempat melihat ada kejadian kecelakaan. Namun karena korban sudah dibawa ke rumah sakit, kami melanjutkan perjalanan,” ujar Mustakim.
Ia juga menyoroti kondisi lokasi kejadian yang dinilai rawan kecelakaan. Menurutnya, tidak adanya rambu-rambu lalu lintas menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian.
“Sangat disayangkan di lokasi itu tidak ada rambu-rambu peringatan rawan kecelakaan. Selain itu, parkir kendaraan pengunjung di luar pagar rumah sakit juga sangat mengganggu pengguna jalan,” tambahnya.
Mustakim berharap pihak terkait segera mengambil langkah penanganan, seperti pemasangan rambu lalu lintas dan penertiban parkir, guna meminimalisir potensi kecelakaan di kawasan tersebut.
Ketua Ormas Gempur, Mustakim, turut menyampaikan imbauan kepada pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan, agar segera mengambil langkah konkret di lokasi tersebut.
“Kami menghimbau kepada Dinas Perhubungan agar segera memperhatikan kondisi jalan di lokasi ini. Karena titik ini sudah tergolong rawan dan sering terjadi kecelakaan kendaraan,” tegas Mustakim.
Ia berharap adanya pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan yang jelas, serta penertiban parkir di sekitar area tersebut guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (Jufri)
Rabu 29 April 2026, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD berjalan lancar dan menghasilkan penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dinyatakan cukup forum dan secara resmi dipimpin serta dibuka oleh Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan, SE. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar, S.Sos.I, Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan, SH, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Mewakili DPRD Padang Lawas, Sufriadi Halomoan Hasibuan, S.Pd, MM dari Fraksi PAN menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.
Foto : Supriadi Halomoan Anggota DPRD dari Partai PAN
Dalam penyampaiannya, Sufriadi menegaskan kembali visi Kabupaten Padang Lawas periode 2025-2029 yaitu: “Bersama Mewujudkan Padang Lawas Maju, Mandiri, Amanah, Jaya dan Unggul.”
“Rumusan visi tersebut mengandung makna kondisi yang dicita-citakan atau diharapkan dapat dicapai dan dirasakan oleh segenap masyarakat Kabupaten Padang Lawas,” ucap Sufriadi.
Ia menambahkan, misi Kabupaten Padang Lawas merupakan pernyataan tentang berbagai langkah strategis yang akan ditempuh untuk mewujudkan visi tersebut. “Misi mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Padang Lawas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga dalam menelaah, meneliti, serta membahas LKPJ Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.
“Dengan visi, Bersama Mewujudkan Padang Lawas Maju, Mandiri, Amanah, Jaya dan Unggul, asil rekomendasi yang disampaikan merupakan wahana dalam evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa catatan serta rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti secara serius. “Catatan serta rekomendasi ini akan kami jadikan acuan guna perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa akan datang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bupati berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. “Ke depan, kami berupaya lebih maksimal meningkatkan kualitas kinerja setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah, supaya memperoleh hasil yang lebih optimal,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap hubungan kerja dan kemitraan yang kondusif antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipelihara. “Dengan suasana yang kondusif serta hubungan kerja dan kemitraan yang telah terwujud selama ini, ke depan dapat kita pelihara bahkan ditingkatkan lagi demi kemajuan pembangunan Kabupaten Padang Lawas,” tutup Bupati.
Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga, S.Ag, MH, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Kabag OPS Polres Padang Lawas AKP Aman Putra Bangun, SH, perwakilan Kejari Kabupaten Padang Lawas, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pj. Sekretaris Daerah Panguhum Nasution, S.Sos,M.AP, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, camat se-Kabupaten Padang Lawas, insan pers, dan para undangan terhormat lainnya.
Foto : Kiri, Ahcyar Hidayat Hasibuan Ketua Fraksi A DPRD Padang Lawas Kanan, Khotob SE Anggota DPRD dari Fraksi Golkar
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Penetapan rekomendasi LKPJ ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan serta menjadi pijakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Lawas sesuai visi-misi 2025-2029.
Foto : Tengah, SAFARUDIN Siregar Camat Sosa Kanan : Jumpa Taufiq Hasibuan Kepala Desa Pasar Ujung Batu
Sebanyak 25 calon jemaah haji yang tergabung dalam rombongan Kecamatan Sosa dan Kecamatan Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas, resmi dilepas keberangkatannya menuju kabupaten di Mesjid Agung Al- Monawaroh Sibuhuan lanjut Asrama Haji, Rabu, 29 April 2026. Prosesi pelepasan berlangsung khidmat di Masjid Jami Jannah Pasar Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, selepas waktu Magrib.
Rombongan yang terdiri dari 19 calon haji asal Kecamatan Sosa dan 6 orang dari Kecamatan Lubu Sutam ini diberangkatkan menggunakan bus nomor 04. Mereka akan terlebih dahulu berkumpul di Masjid Agung Al-Munawaroh Sibuhuan, ibu kota Kabupaten Padang Lawas, sebelum bergabung dengan rombongan calon jemaah haji dari Hutaraja Tinggi untuk bersama-sama diberangkatkan menuju embarkasi.
Prosesi pelepasan dipimpin langsung oleh Camat Sosa, Safarudin Siregar, S.H. Dalam sambutannya, Safarudin berpesan agar seluruh calon jemaah haji senantiasa menjaga kesehatan dan kekompakan selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.
“Kepada seluruh calon jemaah haji, kami berpesan agar selalu menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci hingga kembali ke kampung halaman dengan selamat. Jaga niat, jaga fisik, dan jaga akhlak sebagai tamu Allah,” ujar Safarudin di hadapan para jemaah dan ratusan keluarga pengantar yang memenuhi masjid.
Tak hanya itu, Camat Sosa juga menitipkan doa kepada para calon haji. “Mohon doakan kami yang belum berangkat agar juga terpanggil untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Doakan juga agar Kabupaten Padang Lawas senantiasa diberi keberkahan dan kedamaian,” tambahnya.
Acara pelepasan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sosa, Ketua MUI Kecamatan Sosa, Kepala KUA Sosa, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan keluarga jemaah. Suasana haru menyelimuti Masjid Jami Jannah. Lantunan doa, takbir, dan shalawat terus menggema mengiringi langkah para calon tamu Allah. Tak sedikit keluarga yang melepas dengan isak tangis, memeluk erat sanak saudara sembari menitipkan pesan dan harapan agar menjadi haji yang mabrur.
Salah satu keluarga jemaah, mengaku terharu sekaligus bangga. “Alhamdulillah, ibu saya bisa berangkat tahun ini setelah menunggu 11 tahun. Sedih melepas, tapi lebih bahagia karena ini panggilan Allah. Semoga semua sehat dan mabrur,” tuturnya sambil menyeka air mata.
Sesuai jadwal, 25 calon jemaah haji ini akan bergabung dengan kloter asal Padang Lawas di Asrama Haji Medan sebelum diterbangkan ke Arab Saudi. Kepala KUA Sosa mengingatkan agar jemaah tetap fokus beribadah dan mengikuti arahan petugas haji selama di Tanah Suci.
Pelepasan calon jemaah haji ini menjadi momen tahunan yang selalu dinanti warga Sosa dan Lubu Sutam, sebagai wujud syukur atas bertambahnya warga yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji.
Sebanyak 30 calon jemaah haji asal Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas resmi dilepas keberangkatannya oleh Plt Camat Hutaraja Tinggi, Riswan P. Daulay, S.Pd., Rabu, 29 April 2026. Acara pelepasan berlangsung khidmat di halaman Kantor Camat Hutaraja Tinggi sejak pukul 1730 WIB.
Dalam sambutannya, Riswan P. Daulay menyampaikan bahwa rombongan calon haji tahun ini berjumlah 30 orang, terdiri dari 29 jemaah asal Hutaraja Tinggi dan 1 jemaah tambahan dari Kecamatan Sosa Timur. Seluruh jemaah diberangkatkan menggunakan Bus Barumun No. 07 dari Kantor Camat Hutaraja Tinggi.
Rombongan dijadwalkan singgah terlebih dahulu di Masjid Jami Nurul Jannah, Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan menuju Masjid Agung Al-Munawaroh Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, sebagai titik kumpul keberangkatan tingkat kabupaten sebelum bertolak ke asrama haji Medan.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Hutaraja Tinggi, kami melepas Bapak dan Ibu sekalian dengan rasa syukur dan haru. Ini adalah tamu-tamu Allah yang akan menunaikan rukun Islam kelima,” ujar Riswan.
Di hadapan para calon haji dan keluarga yang mengantar, Plt Camat berpesan agar jemaah senantiasa menjaga kesehatan selama di Tanah Suci hingga kembali ke kampung halaman. Ia juga menitipkan doa khusus.
“Kami titip pesan, jaga kesehatan, jaga kekompakan, dan ikuti semua arahan petugas haji. Kami yang di sini mohon didoakan ketika Bapak Ibu berada di Tanah Suci, agar kami juga kelak dipanggil Allah SWT untuk menjalankan rukun Islam yang kelima,” tuturnya.
Acara pelepasan turut dihadiri unsur Forkopimcam dan tokoh agama, di antaranya Ketua MUI Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kepala KUA Hutaraja Tinggi, serta Kapolsek setempat. Suasana haru menyelimuti lokasi saat keluarga melepas keberangkatan dengan isak tangis dan lantunan selawat.
Rangkaian acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua MUI Hutaraja Tinggi, Syahron Rizal Harahap, S.Pd., M.Si. Dalam doanya, ia memohon agar seluruh jemaah diberi kelancaran, kesehatan, dan menjadi haji yang mabrur.
Rombongan Bus Barumun No. 07 kemudian bertolak dari Kantor Camat Hutaraja Tinggi tepat pukul 17.30 WIB, diiringi lambaian tangan keluarga dan masyarakat yang hadir,
Jadwal selanjutnya, seluruh CJH asal Kabupaten Padang Lawas akan diberangkatkan secara resmi dari Masjid Agung Al-Munawaroh Sibuhuan menuju Asrama Haji Medan sebelum diterbangkan ke Tanah Suci.
Foto : H Panguhum S Sos, M.AP, Pj Sekda Padang Lawas Ikuti Sosialisasi AI Agent untuk Evaluasi SAKIP, Kemenpan-RB Dorong Digitalisasi Akuntabilitas Kinerja
Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas H. Panguhum Nasution, S.Sos.,M.AP mengikuti Sosialisasi AI Agent untuk Evaluasi SAKIP yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting bersama seluruh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Rabu (29/04/26).
Rapat sosialisasi dibuka langsung oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. Dalam arahannya, Prof. Erwan menegaskan bahwa pembangunan AI Agent untuk evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan langkah strategis dan inovatif yang kini gencar disosialisasikan ke seluruh instansi pemerintah daerah.
“Teknologi ini bertujuan mengubah proses evaluasi SAKIP yang selama ini masih manual dan administratif, menjadi berbasis data, lebih cepat, akurat, serta transparan. Ini bagian dari akselerasi reformasi birokrasi,” ujar Prof. Erwan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan agar seluruh pemerintah daerah memedomani penggunaan AI sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pemanfaatan AI dalam evaluasi SAKIP bukan untuk menggantikan peran manusia, melainkan memperkuat analisis kinerja dan pengambilan keputusan berbasis bukti.
Dalam paparannya, Prof. Erwan juga menekankan beberapa imperatif strategis. Pertama, menyelaraskan SAKIP dengan agenda transformasi nasional, khususnya dalam percepatan transformasi digital. Kedua, menempatkan Reformasi Birokrasi (RB) sebagai penggerak utama perubahan. Ketiga, memperkuat SAKIP sebagai pilar akuntabilitas kinerja pemerintah. Keempat, menjawab tantangan skala besar dalam tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.
Pj. Sekda Padang Lawas, H. Panguhum Nasution, menyambut baik inisiatif Kemenpan-RB tersebut. Menurutnya, integrasi AI dalam evaluasi SAKIP akan membantu Pemkab Padang Lawas meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja secara lebih objektif.
“Ini sejalan dengan komitmen kita untuk mewujudkan birokrasi yang berdampak. Dengan AI Agent, proses evaluasi bisa lebih efisien dan minim subjektivitas. Tentu kita akan siapkan SDM dan infrastruktur pendukungnya sesuai arahan pusat,” ungkap Panguhum usai kegiatan.
Turut mendampingi Pj. Sekretaris Daerah dalam kegiatan tersebut, Asisten III Setdakab Padang Lawas Drs. Amir Sholeh Nasution, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas, perwakilan dari Baperida Kabupaten Padang Lawas, serta para undangan terhormat lainnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kemenpan-RB mendorong seluruh pemerintah daerah beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sekaligus memastikan akuntabilitas kinerja tetap terjaga di era digital. Penerapan AI Agent dalam evaluasi SAKIP ditargetkan mampu memangkas waktu evaluasi, meningkatkan kualitas data kinerja, dan memperkuat budaya kerja berbasis hasil di lingkungan birokrasi.
Semakin terang – terangan para penampung minyak CPO elegal di wilayah lingkar utara yang mana jalan tersebut tempat lalu lalang semua truk baik yang bermuatan mau pun kosong ,
kegiatan jual beli CPO elegal tersebut menuai sorotan publik baik dari kalangan masyarakat maupun para investor yang telah memiliki pabrik sendiri
Menurut informasi yang di sampai kan oleh masyarakat dan di himpun oleh awak media burusergap,info (Buser)
dan telah berapa kali di lakukan investigasi oleh beberapa media,,seperti lapak sekaligus gudang penampung (Toke) CPO elegal yang berada di km 11 jl jendral sudirman yang bos pembeli nya tesebut ber inisial GL 40 tahun,
Diri nya telah ber operasi selama satu tahun dan berjalan aman serta kondusif,tidak pernah ada dari pihak kepolisian kabupaten kotawaringin timur yang melakukan peninjau an ataupun razia langsung ke lapangan,
Maka dari itu kami lancar lancar saja,dan semua toke lapak cpo tersebut juga memiliki group dalam via watshaf agar saling dukung mendukung di antara lapak satu ke lapak yang lain harga pembelian pun kami sama rata kan ujar salah satu pengawas lapak yang enggan d sebut kan nama nyaHR 35 thun selaku pengawas lapak itu juga menambah kan bahwa bos kami sudah memiliki kemitraan dengan beberapa kontraktor angkutan cpo tersebut,yang bila sudah mereka mendapat DO dari pihak perusahaan maka semua sopir mereka pun sudah di arah kan oleh nya apabila rutin dalam penjualan cpo dari sopir2 tersebut paling lama satu minggu kami sudah bisa melakukan pengiriman.
Dengan ada nya kemitraan pembeli dan pengurus kontraktor angkutan tersebut maka pihak kami akan lebih cepat dalam melakukan pengiriman.Para penampung cpo tersebut mereka bisa saja melakukan pengiriman melewati petik kemas,dan di kirim melalui pelabuhan PT PELINDO sampit kabupaten kotawaringin timur,
Namun aneh nya barang yang di kirim tersebut bisa lolos tanpa ada pengecekan dan peninjau an asal barang tersebut apakah itu memiliki izin dari pabrik nya atau punya pabrik sendiri,sehingga pihak pt pelindo selalu melolos kan barang elegal yang tak jelas dukumen dukumen nya,
Di sini terlihat kuat ada nya dugaan bahwa pihak pelabuhan sudah mendapat kan bagian kue yang begitu menjanjikan sehingga pengiriman tanpa ada kendala/hambatan apapun apakah pihak PT pelindo tidak lakuakan pengecekan asal muasal barang atau kah mereka hanya tutup mata saja.
Kami berharap untuk Bapak Kapolri Listiyo Sigit mohon Di pantau Dan di dinding kan kepada Kapolda Kalimantan tengah agar Aparat Keamanan di wilayah setempat KOTA WARINGIN dapat mengadakan pengecekan terhadap Minyak CPO ilegal tersebut Segera di Tindak lanjutin .
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam operasi di Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti alat berat.
Isi Berita:
Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.T.r.K., S.I.K., bersama Tim Opsnal “Gunjo” setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial R.S (22), M (37), S.A (23), dan P.I (25).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek XCMG model XE215G warna kuning yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Keempat pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(Jufri)
Foto : H Panguhum Nasution S Sos,M.AP Pj. Sekda Padang Lawas,
Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mematangkan persiapan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Rapat koordinasi dipimpin langsung Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, bertempat di Ruang Rapat Pj. Sekretaris Daerah, Selasa, 28 April 2026.
Rapat digelar untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menyukseskan Hardiknas 2026 yang mengusung tema nasional “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema ini menegaskan bahwa pendidikan berkualitas hanya bisa dicapai lewat kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, sekolah, masyarakat, hingga dunia usaha.
Dalam arahannya, Pj. Sekda H. Panguhum Nasution menekankan bahwa Hardiknas tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. “Peringatan Hardiknas adalah momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta membangun sumber daya manusia yang unggul di Padang Lawas. Jangan sampai hanya upacara, tapi substansinya hilang,” tegasnya.
Atas arahan Bupati Padang Lawas, Pj. Sekda meminta seluruh perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dan bersinergi secara intensif. Ia menekankan agar setiap OPD memahami peran masing-masing, mulai dari Dinas Pendidikan, Diskominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga kecamatan. Tujuannya agar pelaksanaan Hardiknas 2026 berjalan lancar, khidmat, dan sukses sesuai rencana yang ditetapkan.
“Semua harus bergerak. Kita ingin rangkaian Hardiknas tahun ini tidak hanya tertib, tapi juga penuh makna dan berdampak langsung pada ekosistem pendidikan kita,” ujar Panguhum.
Rapat persiapan ini membahas detail rangkaian kegiatan, termasuk upacara bendera, pameran pendidikan, pemberian penghargaan untuk guru dan siswa berprestasi, hingga kegiatan sosial yang melibatkan pelajar dan masyarakat. Panitia juga diminta mengantisipasi aspek teknis seperti pengamanan, publikasi, dan pelibatan komunitas pendidikan.
Melalui rapat ini, Pemkab Padang Lawas berharap seluruh agenda Hardiknas 2026 dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan menjadi pengingat bersama akan pentingnya gotong royong mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Polres Padang Lawas, perwakilan Pabung Kabupaten Padang Lawas, perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, Ketua PGRI Kabupaten Padang Lawas Bidarlis Rangkuti, ST, M.Si., Dewan Pendidikan Kabupaten Padang Lawas, serta para peserta rapat dari OPD dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Reporter : Subandi
Sumber : Diskominfo Padang Lawas
Kini kian mendekati Penghujung Atas Laporan Umar Pemilik tanah Yang di serobot Oleh Mildan Dan Feri king,
Dini hari Siang Kurang lebih jam 2:30 siang Umar selaku pemilik tanah Dan Rekan Mendatangi Polda Sumsel Bertujuan mengkonfirmasi memastikan perkembangan undangan pemanggilan Pelaku Penyerobot Tanah Bernama Mildan,
Sesampai Umar Dia Polda Sumsel tepat nya ruang kantor Penyidik tertutup Terkunci di karenakan Penyidik dan Lain nya Mengerjakan Sholat Adzhar Maka dari itu Kantor Di Tutup sejenak,
Sampai Saat nya penyidik menghubungi Umar Melalui Via Telphone, mengatakan bahwasanya pelaku Penyerobot Tanah Bernama Mildan Tidak Hadir memenuhi panggilan Polda hari ini,
Dan undangan pemanggilan Berlanjut proses besok Untuk proses pemanggilan Selasa nanti,
Harapan Kami Semoga Saudara Mildan selaku Penyerobot Tanah milik Umar Konferaktip Dalam Undangan panggilan Tersebut dari Polda Sumsel Dan Secepat nya mengklarifikasikan Lahan tanah milik Umar yang telah di serobot dan di akui milik nya,
Laporan Umar Di Polda Sumsel adalah laporan Pidana,
Terkait lahan tanah milik nya yang telah di akui kepemilikan nya, penyerobot telah mengakui milik nya, mengambil hak milik orang lain Ada pidana nya sesuai dengan UU PIDANA R.I.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Ketaspenan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Padang Lawas. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas ini dibuka pada Senin, 27 April 2026 dan dijadwalkan berjalan selama 5 sesi hingga Rabu, 29 April 2026.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setdakab Padang Lawas, Drs. Amir Soleh Nasution, hadir bersama Kepala BKPSDM Kholil Siregar, S.E. untuk membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Asisten III Drs. Amir Soleh Nasution menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar beserta tim di Kabupaten Padang Lawas. Ia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman ASN Kabupaten Padang Lawas mengenai hak, kewajiban, dan manfaat program TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), seperti pensiun dan jaminan sosial.
“Dengan sosialisasi ini, ASN Padang Lawas diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta Taspen, sehingga dapat merencanakan masa pensiun dengan lebih baik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar, Maulana Setiawan, menyampaikan kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Padang Lawas. Ia menegaskan kini tidak ada lagi keresahan terkait jaminan masa tua bagi PPPK.
“Selama ini PPPK merasa dibedakan dengan PNS karena PNS menerima pensiun bulanan, padahal PNS ada iuran untuk pensiunnya, namun PPPK tidak ada,” jelas Maulana.
Saat ini, PPPK daerah Padang Lawas telah mengikuti 3 program di Taspen, yaitu:
– Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 3,25% tiap bulan, dipotong dari gaji
– Jaminan Kecelakaan Kerja* dengan iuran 0,24% dibayar oleh pemerintah
– *Jaminan Kematian, dengan iuran 0,72% dibayar oleh pemerintah
Maulana menambahkan, kini Taspen menyediakan wadah iuran pengganti pensiun untuk persiapan kesejahteraan di masa tua bagi PPPK. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemendagri terkait arahan Optimalisasi Pemberian Layanan Pembayaran Manfaat Program PT. TASPEN (Persero) pada poin 5.d, yaitu “melakukan Top Up Manfaat dan fasilitas layanan lainnya oleh Taspen Group sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan”.
Menyikapi hal tersebut, Taspenlife yang 100% sahamnya merupakan milik Taspen dihadirkan sebagai wadah Top Up bagi ASN.
Untuk PPPK, Top Up dapat dilakukan melalui program, Bundling Taspen Smart Save dan Taspen Bright Life, hanya dengan iuran Rp230.000 per bulan. Manfaat yang akan diterima berupa akumulasi dana Rp230.000 beserta pengembangan pada Batas Usia Pensiun (BUP).
Maulana merinci, jika terjadi risiko meninggal dunia aktif, ahli waris menerima santunan duka dari Taspen Smart Save sebesar 50x premi dasar untuk meninggal alami dan 100x premi dasar untuk meninggal karena kecelakaan. Sementara dari Taspen Bright Life, ahli waris menerima uang pertanggungan mengikuti usia masuk, antara Rp38.400.000 hingga Rp102.000.000.
“Namun harapannya tidak ada kejadian meninggal dunia, sehingga ketika pensiun PPPK menerima 2 tabungan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Bundling, Taspen Smart Save dan Taspen Bright Life. Untuk _Bundling_ bisa dipilih diterima sekaligus atau bulanan, jika dana _bundling_ minimal Rp60 juta,” terangnya.
Hingga sesi ke-2 pada Selasa, 28 April 2026, antusiasme peserta tercatat tinggi. Pencapaian peserta yang bersedia mengikuti program mencapai sekitar 75% dari jumlah peserta yang hadir.
Kendati demikian, Maulana menegaskan target dari PT. Taspen Pematang Siantar adalah 100% dari jumlah PPPK, khususnya Kabupaten Padang Lawas dan juga Pemkab/Pemko di wilayah kerja Taspen Pematang Siantar.
“Namun yang terpenting bagi Taspen dari sosialisasi ini adalah seluruh peserta/anggota Taspen yaitu ASN baik PNS maupun PPPK mengetahui dengan pasti apa saja hak dan kewajibannya di Taspen,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, PT. Taspen (Persero) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BKPSDM Kholil Siregar, S.E. yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi Ketaspenan di Pemkab Padang Lawas yang dimulai pada Senin, 27 April 2026.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh para pimpinan OPD terkait dan ratusan peserta dari kalangan ASN Pemkab Padang Lawas. Sosialisasi akan terus berlanjut hingga sesi ke-5 pada Rabu, 29 April 2026.
Kasus dugaan mandeknya penanganan pengaduan di Kementerian Dalam Negeri RI kembali mencuat. Drs H Karma Acu MM, selaku Ketua Koperasi Makmur Jaya dan Tani Mandiri, mempertanyakan keseriusan Kemendagri dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak 2010. Senin, 28 April 2026
Foto : Surat Laporan Pengaduan Kemendagri RI
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J tertanggal 18 Juni 2010. Hingga 2 Januari 2020, atau hampir 10 tahun, belum ada kejelasan atas surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Karma Acu tercatat telah melakukan pelaporan berulang ke layanan pengaduan Kemendagri sejak 3 September 2019 hingga 2 Januari 2020. Total, laporan pengaduan yang sama sudah disampaikan sebanyak 11 kali.
Foto : Surat Biro Kemendagri
Laporan ditujukan kepada:
– Instansi: Kementerian Dalam Negeri RI
– Unit Kerja: Biro Hukum
Catatan penting dari pelapor:
1. 4 Desember 2019 : Surat pengaduan resmi ditujukan kepada Sekretaris Jenderal RI. Meski sudah datang langsung sebanyak 3 kali untuk menanyakan tindak lanjut, belum ada tanggapan.
2. Diskusi dengan Biro Hukum : Kelompok Tani mengaku sudah berdiskusi langsung dengan Biro Hukum Kemendagri. Namun hingga kini tidak ada kejelasan maupun tindak lanjut konkret.
3. Syarat Diskusi : Jika Biro Hukum bersedia berdiskusi kembali dengan Kelompok Tani, pihak pelapor meminta agar dibuat notulen rapat resmi dan rekaman sebagai bukti.
Pada 2 Januari 2020, laporan diterima oleh Rasyid Al Kindy, Kasubbid Pengaduan a.n. Hasan. Kontak person yang tercantum: 0814 1354 1069.
Diduga Dikriminalisasi Usai Melapor
Perkara semakin kompleks ketika pada 14 Desember 2020, Drs H Karma Acu MM dan Kelompok Tani Makmur serta Kelompok Tani Mandiri kembali melayangkan pengaduan ke Kemendagri RI, kali ini ditujukan kepada Ibu DR Handayani Ningrum SH M Si, dengan No. 350/K.T.M.B KIM/11/2020.
Foto : Surat Perintah Penangkapan atas Nama Karma Acu
Bertepatan dengan itu, Karma Acu justru menerima Surat Perintah Penangkapan No Pol: SP.Kab/214/XII 2010/Dit Reskrim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55/56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Surat perintah tersebut mencantumkan 4 penyidik:
1. MAT SANUSI, M.Si / Kompol / 73070719 / Penyidik
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di publik: Ada apa dengan Kemendagri sehingga laporan Drs H Karma Acu MM berlarut-larut tidak kunjung diproses ?
Pertama, rentang waktu 10 tahun sejak surat ke Gubernur Jambi 2010 tanpa kejelasan merupakan waktu yang tidak wajar untuk sebuah administrasi pemerintahan. Kedua, 11 kali pengaduan ke Biro Hukum plus 3 kali datang langsung ke Setjen sejak September 2019 juga belum membuahkan hasil.
Ketiga, munculnya status tersangka terhadap pelapor tak lama setelah pengaduan terakhir pada Desember 2020 menimbulkan dugaan kriminalisasi. Apakah ada korelasi antara gencarnya pengaduan ke Kemendagri dengan penetapan tersangka tersebut ?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Biro Hukum Kemendagri dan Dit Reskrim terkait perkembangan kasus ini. Publik menanti transparansi dan akuntabilitas dari Kemendagri sesuai asas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas KKN.
Kronologi Singkat:
– 18 Juni 2010 : Surat Kemendagri ke Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J
– 3 Sep 2019 – 2 Jan 2020 : Lapor ke layanan pengaduan Kemendagri, belum ada kejelasan
– 4 Des 2019 : Surat ke Sekjen RI, nihil tanggapan meski sudah 3x datang
– 2 Jan 2020 : Laporan ke-11 diterima Rasyid Al Kindy, Kasubbid Pengaduan
– 14 Des 2020 : Pengaduan No. 350/K.T.M.B KIM/11/2020 ke DR Handayani Ningrum SH M Si
– 14 Des 2020 : Terbit SP Penangkapan terhadap H Karma Acu Bin Abdurahman
Prinsip, presumption of innocence tetap dikedepankan. Namun lambannya birokrasi dan dugaan kriminalisasi pelapor menjadi catatan serius bagi reformasi pelayanan publik di Kemendagri.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo- Gibran
Disisi lain, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk membela rakyat tertindas dan menindak tegas oknum pejabat yang dinilai nakal. Hal itu disampaikannya menanggapi maraknya sengketa lahan dan aduan masyarakat yang selama ini dinilai lamban ditangani.
Menurut Burhanuddin, jika dahulu ada oknum di instansi lembaga negara yang tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka saat ini pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat.
“Jika dahulu para oknum instansi lembaga negara tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka sekaranglah saatnya pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat,” ujar Burhanuddin,
Ia menyebut, era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk memperbaiki birokrasi dan memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Burhanuddin menegaskan bahwa Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat untuk membela rakyat tertindas. Komitmen itu, kata dia, termasuk menindak para oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan pembiaran terhadap aduan masyarakat.
“Bapak Jenderal H. Prabowo Subianto Presiden RI komitmen bertekad membela rakyat tertindas dan akan menindak para oknum pejabat nakal,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang mendukung pemerintahan, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat. Burhanuddin menyebut, pihaknya akan mengawal setiap laporan warga terkait sengketa lahan, pelayanan publik, maupun dugaan penyimpangan oleh oknum pejabat.
“Melalui Aliansi akan melaporkan kepada Bapak Presiden RI apabila ada oknum pejabat nakal dan pembiaran atas laporan atau aduan masyarakat di wilayah NKRI,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, Aliansi telah membuka kanal pengaduan untuk menampung laporan dari seluruh daerah. Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke kementerian terkait serta langsung ke Presiden RI bila diperlukan.
Burhanuddin juga mendorong pemerintah daerah untuk sejalan dengan arahan Presiden. Menurutnya, kepala daerah, sekretaris daerah, hingga pejabat OPD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Pembiaran terhadap konflik agraria, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan tidak boleh lagi terjadi.
“Jangan sampai rakyat kecil harus berjuang sendiri. Negara harus hadir. Pejabat yang tidak mau melayani rakyat lebih baik mundur,” ujarnya.
Aliansi Prabowo-Gibran berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan. Penegakan hukum terhadap oknum yang merugikan rakyat, kata Burhanuddin, akan menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada wong cilik.
“Ini saatnya birokrasi bersih. Yang salah ditindak, yang benar dibela. Rakyat menunggu keadilan itu,” pungkas Burhanuddin.
Sampit-Semakin trang trangan para penampung minyak CPO elegal di wilayah lingkar utara yang mana jalan tersebut tempat lalu lalang semua truk baik yang bermuatan mauoun kosongan,kegiatan jual beli CPO elegal tersebut menuwai surotan baik daru kalangan masyarakat maupun para investor yang telah memiliki pabrik sendiri selasa 28/2026
Menurut inpormasi yang di sampai kan oleh masyarakat dan di himpun oleh awak media burusergap,info (Buser)dan telah bbrapa kali di lakukan investigasi oleh bbtapa media,,seperti lapak sekaligus gudang peanampung (Toke) CPO elegal yang berada di km 11 jl jendral sudirman yang bos pembeli nya tesebut ber inesial GL 40 th,diri nya telah ber operasi selama satu tahun dan berjalan aman serta kundisif,tidak pernah ada dari pihak kepolisian kabupaten kotawaringin timur yang melakukan peninjau an ataupun rezia langsung ke lapangan,maka dari itu kami lancar lancar saja,dan semua toke lapak cpo tersebut juga memiliki gruop dalam via watsaaf agar saling dukung mendukung di antara lapak satu ke lapak yng lain harga pembekian pun kami sama rata kan ujar salah satu pengawas lapak yang enggan d sebut kan nama nya,
HR 35 thun selaku pengawas lapak itu juga menambah kan bahwa bos kami sudah memiliki kemitraan dengan bbrapa kontraktor angkutan cpo tersebut,yang bila sudah mereka medapat DO dari pihak peeusahaan maka semua sopir mereka pun sudah di arah kan,kami apabila rutin dalam penjualan cpo dari sopir2 tersebut paling lama satu minggu kami sudah bisa melakukan pengiriman.
Dengan ada nya kemitraan pembeli dan pengurus kintraktor angkutan tersebut maka pihak kami akan lebih cepat dalam melakuakn pengiriman.
Para penampung cpo tersebut mereka bisa saja melakukan pengiriman melewati petik kemmas,dan di kirim melalui plabuhan PT PELINDO sampit kabupaten kotawaringin timur,namun aneh nya barang yang di kirim tersebut ko bisa lolos tanpa ada pengecekan dan peninjau an asal muasal barang tersebut apakah itu memiliki izin pabril nya atau punya pabrik sendiri,sehingga pihak pt pelindo slalalu melolos kan barang elegal yang tak jelas dukumen dukumen nya,di sini terlihat kuat ada nya dugaan bahwa pihak plabuhan sudah mendapat kan bagian kue yang bigitu menjanjikn sehingga pengiriman tanpa ada kendala/hambatan apapun apakah pihak PT pelindo tidak lakuakn pengecekan asal muasal barang atau kah mereka hanya tutup mata saja.
Pada Hari Selasa Tanggal 28 April 2026 Perkembangan terbaru dalam kasus kematian Veronika Afriyana alias Veggie di Kabupaten Landak mulai menemukan titik terang. Hasil autopsi menyatakan bahwa korban tidak meninggal dunia akibat gantung diri, berbeda dengan dugaan awal yang sempat beredar di tengah Tenga masyarakat.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk memperdalam penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kasus ini di Tangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak. Kasat Reskrim Polres Landak menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Sejumlah saksi sudah kami periksa dan proses penyelidikan masih berjalan,Dengan Lancar” ujar Kasat Reskrim Polres Landak.
Pemeriksaan dilakukan untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil autopsi serta temuan di tempat kejadian perkara (TKP).
Perbedaan antara dugaan awal ” Nya dengan hasil autopsi menjadi perhatian utama dalam proses penyelidikan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan kematian korban, meski hingga kini belum ada kesimpulan final yang disampaikan kepada publik.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi serta tidak berspekulasi terkait penyebab kematian sebelum adanya keterangan fina Ataul Ahir, dari pihak berwenang.
Kasus ini menyita Dan Menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Kabupaten Landak, mengingat munculnya fakta baru dari hasil autopsi yang berbeda dari dugaan awalnya.(Berlanjut) Demikian informasi Ini yang di himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH, Bersama Ibuk Imelda Rabmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Hasil keterangan Dari pada saudara Umar pemilik Tanah Terkait laporan PENYEROBOTAN tanah milik nya,
Menurut keterangan penyidik Polda Sumsel Kepada Umar bahwasanya hari ini 28_april_2026 Undangan pertama. Panggilan Terhadap Saudara Mildan selaku Penyerobot Tanah Umar, menurut keterangan penyidik undangan panggilan jam 1:30,
Namun hingga kini Saudara Mildan Didugatak memenuhi panggilan Polda Sumsel ,
Kehadiran Dari awak media ke Polda Sumsel hari ini untuk mengecek kebenaran Hadir atau tidak nya saudara mildan ke Polda Sumsel Dengan bermaksud tujuan ingin mewawancarai langsung saudara mildan jikalau memang hadir hari ini memenuhi undangan panggilan Polda. Sumsel.
Kami berharap Pemanggilan undangan Polda Sumsel selanjut nya terhadap Diduga pelaku Penyerobot Tanah Milik Umar akan Konferaktip memenuhi panggilan Tersebut,
Agar permasalahan penyerobotan lahan tanah milik Umar tersebut cepat terselesaikan !!!
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE secara resmi menyerahkan dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Padang Lawas dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Lawas, Senin (27/04/26). Rapat digelar di Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Rapat paripurna dinyatakan cukup forum dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan SE. Ia didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar S.Sos.I, Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan SH, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan bahwa LKPJ pada hakikatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, LKPJ itu dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, penjabaran APBD. Kedua, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Ketiga, urusan pemerintahan fungsi penunjang dan penyelenggaraan tugas pembantuan,” jelas Bupati.
Bupati berharap, melalui rapat paripurna ini, LKPJ dapat memberikan informasi dan gambaran jelas mengenai pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Padang Lawas.
Secara garis besar, Bupati memaparkan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025. Jumlah anggaran pendapatan dan belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.152.473.768.240,89. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp1.056.591.530.465,35 atau setara 91,88%.
“Maka dari itu, kita melihat tantangan ke depan akan jauh lebih berat dan kompleks. Penyampaian LKPJ kepala daerah ini salah satu cara mengekspresikan apa yang diperbuat di tahun yang lewat, dan harapan-harapan yang harus diwujudkan ke depannya,” ucap Bupati.
Ia juga mengajak seluruh elemen untuk tetap optimis. “Kita harus terus optimis bahwa tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita pasti bisa berbuat lebih baik, lebih produktif, dan lebih kreatif lagi,” tegasnya.
Di akhir penyampaian, Bupati menyebut isi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dituangkan lebih detail dalam dokumen LKPJ Bupati Padang Lawas Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada DPRD. Ia menambahkan, pembahasan LKPJ Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025 dijadwalkan hingga 29 April 2026.
“Untuk selanjutnya diharapkan dewan dapat memberikan pandangan dan masukannya guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas pada tahun-tahun berikutnya,” tutup Bupati.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution S.H.I., M.Pd., Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga S.Ag., MH, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Kabag OPS Polres Padang Lawas AKP Aman Putra Bangun SH, perwakilan Kejari Kabupaten Padang Lawas, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos., M.AP, para pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Padang Lawas, serta insan pers.