BANYUASIN , INFOMUSI.COM, — Narasi “jalan mulus” yang sebelumnya digaungkan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, kini berbalik menghantam. Di saat sejumlah ruas strategis dilaporkan masih rusak dan bergelombang, pilihan sang gubernur menggunakan helikopter saat kunjungan ke Banyuasin justru memantik kecurigaan publik: ada realita yang tak ingin dilihat dari bawah.
Kontras itu terlihat mencolok. Dari udara, perjalanan menuju lokasi peringatan HUT ke-24 Banyuasin berlangsung mulus tanpa hambatan. Namun di darat, keluhan soal jalan Palembang–Pangkalan Balai hingga lintas Palembang–Betung terus berulang—retak, bergelombang, dan jauh dari standar layak.
Sejumlah warga menilai, keputusan menghindari jalur darat bukan sekadar soal efisiensi waktu, melainkan mencerminkan jarak antara klaim pemerintah dan kondisi riil di lapangan. Pernyataan “jalan mulus jelang Lebaran” kini dipertanyakan, bahkan dianggap tidak selaras dengan fakta yang dirasakan masyarakat setiap hari.
“Kalau memang mulus, kenapa tidak lewat darat sekalian melihat langsung?” ujar salah satu warga, menyuarakan kekecewaan yang kini meluas.
Sorotan ini berkembang menjadi kritik yang lebih dalam: bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan komitmen. Di tengah tekanan publik, satu hal menjadi terang—perbedaan antara apa yang dikatakan dan apa yang dirasakan kini tak lagi bisa ditutupi, bahkan dari ketinggian sekalipun.
Sengketa lahan seluas 780 hektar antara Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri melawan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali mencuat setelah Ombudsman RI dituding tidak mampu menuntaskan mediasi yang telah berjalan belasan tahun. Minggu,26 April 2026
Pangkal persoalan berawal dari SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tentang lampiran kepemilikan lahan. Dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Pemkab Tanjab Timur itu telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pid.B/2006/PN.KTL tanggal 28 November 2006.
Lahan Plasma 300 KK Dikuasai Pemkab
Lahan seluas 780 ha tersebut sebelumnya dikelola oleh 300 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani plasma kelapa sawit. Lahan itu menjadi sumber penghidupan utama mereka. Namun sejak terbitnya SK Bupati 380/2005, lahan dikuasai Pemkab Tanjab Timur.
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri
Ketua Kelompok Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs. H. Karma Acu, MM, menegaskan pihaknya menolak penggunaan SK Bupati tersebut.
“Tidak akan memakai SK Bupati No: 380/2005 masalah lampiran tersebut dipalsukan, sesuai surat keputusan Nomor: 205 Pid.B/2006/PN KTL tertanggal 28 November 2006,” ujar Karma Acu, Minggu 25 April 2026.
Ombudsman RI telah berupaya melakukan mediasi. Pertemuan tercatat digelar pada 1 Maret 2012, dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, dan pihak kepolisian. Saat itu Bupati Tanjab Timur menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2010, Ombudsman juga mengundang Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Mediasi itu dihadiri Ombudsman RI, Polri, dan instansi terkait.
Ironisnya, menurut Karma Acu, di tengah mediasi berjalan membahas SK Bupati 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu, justru muncul surat perintah Polda Jambi untuk penangkapan terhadap ketua kelompok, bernama Drs H Karma Acu MM
“Kami bingung, SK sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, tapi masih dibahas dalam mediasi. Pihak Tanjab Timur sebenarnya sudah memahami dan tidak akan memakai kembali,” tambah Karma Acu.
Meski kesepakatan mediasi sempat dicapai antara Pemkab Tanjab Timur dengan kelompok tani, pemerintah daerah dinilai tidak konsisten melaksanakan isi kesepakatan. Akibatnya, hingga 2026 permasalahan belum memperoleh penyelesaian.
Karma Acu menyoroti surat Ombudsman kepada Komnas HAM Nomor: 1022/ORI/SRT/XI/2012 tanggal 7 November 2012. Merujuk UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seharusnya Ombudsman melaporkan secara tertulis ke DPR dan Presiden bila rekomendasi tidak dijalankan. “Namun hal ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menyebut Ombudsman membaca UU Nomor 35 Tahun 2008 saat menangani kasus ini. Padahal UU yang mengatur Ombudsman adalah UU Nomor 37 Tahun 2008.
Petani mengaku menunggu kabar dari Ombudsman sejak 2008 hingga 2015. Namun pada 29 Juli 2015, saat rakyat membuat pengaduan ke Ombudsman yang diterima oleh petugas bernama Awan, tidak ada kejelasan tindak lanjut.
Upaya terakhir dilakukan dengan mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk menemui Komisioner bernama Nugroho. Namun pengaduan rakyat disebut ditutup.
“Alasannya Ombudsman tidak mampu lagi menyelesaikan kasus, alias mandul, dan dipersilahkan melapor ke tempat lain,” kata Karma Acu.
Hingga berita ini diturunkan, kasus sengketa lahan 780 ha tersebut belum menemui titik terang. Kelompok tani mempertanyakan fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan undang-undang.
– 2005 : Terbit SK Bupati Tanjab Timur No. 380/2005 yang jadi dasar penguasaan lahan 780 ha
– 28 Nov 2006: PN Tungkal Putusan No. 205/Pid.B/2006 menyatakan SK Bupati 380/2005 palsu
– 2008-2015: Petani menunggu kabar dari Ombudsman
– 14 Des 2010: Mediasi Ombudsman di Kemenkumham Jambi, dihadiri Polri
– 1 Mar 2012: Pertemuan Ombudsman dengan Wagub Jambi, Bupati Tanjab Timur, Polri
– 7 Nov 2012 : Ombudsman surati Komnas HAM No. 1022/ORI/SRT/XI/2012
– 29 Jul 2015: Pengaduan ke Ombudsman diterima Awan, tanpa kejelasan
– 2015: Ombudsman tutup kasus, sebut tidak mampu selesaikan
– 25 Apr 2026: Petani masih belum dapat penyelesaian
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran [ Penerima kuasa Kelompok Tani Makmur dan Tani MandiriDi tempat terpisah, Aliansi Prabowo-Gibran angkat bicara soal dugaan perampasan lahan petani di Provinsi Jambi. Wakil Ketua Umum Aliansi, H. Burhanudin Daulay S.Pd, menyebut ada oknum pejabat provinsi yang diduga menjadi dalang di balik terbitnya SK 380 palsu.
Burhanudin yang juga penerima kuasa dari Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri mengatakan, pihaknya sudah bersurat resmi ke Ketua Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Inspektur Jenderal Kemendagri.
“Keluhan Kelompok Tani sudah kami ajukan dengan bersurat kepada Ketua Tim Satgas PKH dan kepada Inspektur Jenderal Kemendagri agar menindak oknum pejabat Provinsi Jambi yang merugikan hak rakyat kelompok tani yang asli,” tegas Burhanudin
Burhanudin mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa pembentukan KUD Harapan Baru. KUD tersebut disebut menggunakan nama peserta lain dan mengantongi SK 380 yang diindikasi palsu.
“Dugaan kuat dalang dari pembentukan Kelompok Tani KUD Harapan Baru peserta nama lain yang diterbitkan sebagai SK 380 palsu itu, tetap dipaksakan dianggap sebagai pemilik lahan tani tersebut,” ujarnya.
Lahan yang diklaim lewat SK 380 /2005 itu kemudian diserahkan kepada PT BBIP untuk dikelola dengan skema bagi hasil. Padahal, kata Burhanudin, lahan tersebut adalah hak Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri yang sudah lama menggarap.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak Satgas PKH dan Kemendagri bergerak cepat. Burhanudin meminta agar oknum pejabat yang bermain segera diusut dan ditindak.
“Aliansi berharap agar pejabat PKH dan pejabat Kemendagri dapat melakukan investigasi dan menindak oknum pejabat yang nakal tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, investigasi penting agar hak lahan usaha Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri bisa dipulihkan. “Sehingga hak lahan usaha kelompok tani bisa mendapatkan hak secara adil berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Burhanudin.
Muara Bungo pada Minggu dini hari (26/4/2026) sekitar pukul 03.20 WIB Kebakaran sangat besar melanda deretan kios di kawasan Pasar Atas Pasar Bungur.
Api dengan cepat membesar dan melahap seluruh bangunan kios yang sebagian besar terbuat dari material papan. Kobaran api terlihat membumbung tinggi dan sulit dikendalikan dalam waktu singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, api awalnya muncul dari satu kios. Namun karena kondisi bangunan yang mudah terbakar, api dengan cepat merembet hingga menghanguskan seluruh kios di lokasi tersebut.
Pasca kejadian, Wakil Bupati Bungo Ustaz Tri Wahyu Hidayat langsung turun ke lokasi (sidak) untuk meninjau kondisi di lapangan. Dalam peninjauan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bungo Zamroni, Kepala UPTD Pasar Atas Nanang, S.Ip, serta Camat Pasar Muara Bungo Haris, S.Kom.
Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat saat diwawancarai menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan terhadap para pedagang yang terdampak kebakaran. Ia juga menegaskan bahwa bantuan sementara jangka pendek akan segera disiapkan.
“Para pedagang yang terdampak diminta segera melaporkan diri agar bisa didata dan mendapatkan bantuan secepatnya,” ujarnya.
Saat diwawancarai, Kepala UPTD Pasar Muara Bungo, Nanang, S.IP dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bungo Zamroni, menyampaikan bahwa para pedagang yang terdampak akan mendapatkan bantuan, mengingat kios yang terbakar merupakan milik pemerintah daerah.
“Pedagang yang berjualan di kios ini akan mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah, karena kios ini merupakan aset milik pemerintah,” ujarnya.
Salah satu saksi yang merupakan pedagang di lokasi menyebutkan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Saat diwawancarai, Kepala UPTD Pasar Muara Bungo, Nanang, S.IP menyampaikan bahwa para pedagang yang terdampak akan mendapatkan bantuan, mengingat kios yang terbakar merupakan milik pemerintah daerah.
“Pedagang yang berjualan di kios ini akan mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah, karena kios ini merupakan aset milik pemerintah,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses pendinginan dan pengamanan lokasi masih terus dilakukan oleh petugas, sementara kerugian akibat kebakaran masih dalam pendataan.(jufri) (lebih…)
Foto : Setda Jambi Dr H Sudirman SH MH Dituding Abaikan Putusan Pengadilan soal SK 380/2005
Jambi, Tanjung Jabur Timur | BurusergapINFO my.id
Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Nomor 380 Tahun 2005 kembali mencuat. Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, selaku penerima kuasa dari Ketua Koperasi Tani Jaya dan Tani Mandiri, menyoroti sikap pejabat Setda Provinsi Jambi yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan.
Menurut Burhanuddin, Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi telah memutuskan bahwa SK 380 Tahun 2005 dinyatakan palsu. Putusan tersebut, kata dia, tertuang dalam poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Pengadilan telah memutuskan SK 380 dinyatakan palsu. Poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut hal itu,” ujar Burhanuddin, Sabtu (25/4/2026).
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran [ Penerima Kuasa dari Ketua kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri ] Drs H.Karma Acu MMBurhanuddin mengungkapkan, meski SK 380/2005 telah dinyatakan palsu oleh pengadilan, Tim Penyelesaian disebut sudah menjalankan tugas dengan mendasarkan kerjanya pada SK tersebut.
Ia menduga kejanggalan muncul karena peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Lebih lanjut, ia menyebut KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan untuk diolah oleh PT BBIP.
“Tim Penyelesaian sudah mengadakan tugas atas dasar SK 380. Padahal SK 380 dinyatakan palsu karena diduga peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Dan KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan diolah oleh PT BBIP,” tegasnya.
Burhanuddin membeberkan kronologi pembentukan SK 380/2005. Menurutnya, SK tersebut dibentuk oleh Dr H Sudirman SH MH melalui KUD Harapan ketika menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Saat ini, Dr H Sudirman SH MH menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Sedangkan SK 380 THN 2005 dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Seolah tidak dipedulikan oleh oknum Setda Provinsi Jambi yang saat ini dijabat Dr H Sudirman SH MH terduga sebagai aktor SK 380 THN 2005,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mempertanyakan sikap pejabat yang seharusnya menjunjung keadilan. Ia mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, kelompok tani hanya menuntut hak atas lahan dan hasil panen sesuai kesepakatan. Menurutnya, jika SK 380 thn 2005 yang menjadi dasar penyelesaian dinyatakan palsu, maka seluruh proses yang merujuk pada SK itu patut dipertanyakan keabsahannya.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah hukum lanjutan dan akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri RI serta lembaga pengawas lain. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi petani yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dr H Sudirman SH MH maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait tudingan yang disampaikan H. Burhanuddin Daulay S.Pd.
Kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan putusan pengadilan dihormati semua pihak.