Kini kian mendekati Penghujung Atas Laporan Umar Pemilik tanah Yang di serobot Oleh Mildan Dan Feri king,
Dini hari Siang Kurang lebih jam 2:30 siang Umar selaku pemilik tanah Dan Rekan Mendatangi Polda Sumsel Bertujuan mengkonfirmasi memastikan perkembangan undangan pemanggilan Pelaku Penyerobot Tanah Bernama Mildan,
Sesampai Umar Dia Polda Sumsel tepat nya ruang kantor Penyidik tertutup Terkunci di karenakan Penyidik dan Lain nya Mengerjakan Sholat Adzhar Maka dari itu Kantor Di Tutup sejenak,
Sampai Saat nya penyidik menghubungi Umar Melalui Via Telphone, mengatakan bahwasanya pelaku Penyerobot Tanah Bernama Mildan Tidak Hadir memenuhi panggilan Polda hari ini,
Dan undangan pemanggilan Berlanjut proses besok Untuk proses pemanggilan Selasa nanti,
Harapan Kami Semoga Saudara Mildan selaku Penyerobot Tanah milik Umar Konferaktip Dalam Undangan panggilan Tersebut dari Polda Sumsel Dan Secepat nya mengklarifikasikan Lahan tanah milik Umar yang telah di serobot dan di akui milik nya,
Laporan Umar Di Polda Sumsel adalah laporan Pidana,
Terkait lahan tanah milik nya yang telah di akui kepemilikan nya, penyerobot telah mengakui milik nya, mengambil hak milik orang lain Ada pidana nya sesuai dengan UU PIDANA R.I.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Ketaspenan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Padang Lawas. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas ini dibuka pada Senin, 27 April 2026 dan dijadwalkan berjalan selama 5 sesi hingga Rabu, 29 April 2026.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setdakab Padang Lawas, Drs. Amir Soleh Nasution, hadir bersama Kepala BKPSDM Kholil Siregar, S.E. untuk membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Asisten III Drs. Amir Soleh Nasution menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar beserta tim di Kabupaten Padang Lawas. Ia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman ASN Kabupaten Padang Lawas mengenai hak, kewajiban, dan manfaat program TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), seperti pensiun dan jaminan sosial.
“Dengan sosialisasi ini, ASN Padang Lawas diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta Taspen, sehingga dapat merencanakan masa pensiun dengan lebih baik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar, Maulana Setiawan, menyampaikan kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Padang Lawas. Ia menegaskan kini tidak ada lagi keresahan terkait jaminan masa tua bagi PPPK.
“Selama ini PPPK merasa dibedakan dengan PNS karena PNS menerima pensiun bulanan, padahal PNS ada iuran untuk pensiunnya, namun PPPK tidak ada,” jelas Maulana.
Saat ini, PPPK daerah Padang Lawas telah mengikuti 3 program di Taspen, yaitu:
– Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 3,25% tiap bulan, dipotong dari gaji
– Jaminan Kecelakaan Kerja* dengan iuran 0,24% dibayar oleh pemerintah
– *Jaminan Kematian, dengan iuran 0,72% dibayar oleh pemerintah
Maulana menambahkan, kini Taspen menyediakan wadah iuran pengganti pensiun untuk persiapan kesejahteraan di masa tua bagi PPPK. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemendagri terkait arahan Optimalisasi Pemberian Layanan Pembayaran Manfaat Program PT. TASPEN (Persero) pada poin 5.d, yaitu “melakukan Top Up Manfaat dan fasilitas layanan lainnya oleh Taspen Group sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan”.
Menyikapi hal tersebut, Taspenlife yang 100% sahamnya merupakan milik Taspen dihadirkan sebagai wadah Top Up bagi ASN.
Untuk PPPK, Top Up dapat dilakukan melalui program, Bundling Taspen Smart Save dan Taspen Bright Life, hanya dengan iuran Rp230.000 per bulan. Manfaat yang akan diterima berupa akumulasi dana Rp230.000 beserta pengembangan pada Batas Usia Pensiun (BUP).
Maulana merinci, jika terjadi risiko meninggal dunia aktif, ahli waris menerima santunan duka dari Taspen Smart Save sebesar 50x premi dasar untuk meninggal alami dan 100x premi dasar untuk meninggal karena kecelakaan. Sementara dari Taspen Bright Life, ahli waris menerima uang pertanggungan mengikuti usia masuk, antara Rp38.400.000 hingga Rp102.000.000.
“Namun harapannya tidak ada kejadian meninggal dunia, sehingga ketika pensiun PPPK menerima 2 tabungan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Bundling, Taspen Smart Save dan Taspen Bright Life. Untuk _Bundling_ bisa dipilih diterima sekaligus atau bulanan, jika dana _bundling_ minimal Rp60 juta,” terangnya.
Hingga sesi ke-2 pada Selasa, 28 April 2026, antusiasme peserta tercatat tinggi. Pencapaian peserta yang bersedia mengikuti program mencapai sekitar 75% dari jumlah peserta yang hadir.
Kendati demikian, Maulana menegaskan target dari PT. Taspen Pematang Siantar adalah 100% dari jumlah PPPK, khususnya Kabupaten Padang Lawas dan juga Pemkab/Pemko di wilayah kerja Taspen Pematang Siantar.
“Namun yang terpenting bagi Taspen dari sosialisasi ini adalah seluruh peserta/anggota Taspen yaitu ASN baik PNS maupun PPPK mengetahui dengan pasti apa saja hak dan kewajibannya di Taspen,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, PT. Taspen (Persero) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BKPSDM Kholil Siregar, S.E. yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi Ketaspenan di Pemkab Padang Lawas yang dimulai pada Senin, 27 April 2026.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh para pimpinan OPD terkait dan ratusan peserta dari kalangan ASN Pemkab Padang Lawas. Sosialisasi akan terus berlanjut hingga sesi ke-5 pada Rabu, 29 April 2026.
Kasus dugaan mandeknya penanganan pengaduan di Kementerian Dalam Negeri RI kembali mencuat. Drs H Karma Acu MM, selaku Ketua Koperasi Makmur Jaya dan Tani Mandiri, mempertanyakan keseriusan Kemendagri dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak 2010. Senin, 28 April 2026
Foto : Surat Laporan Pengaduan Kemendagri RI
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J tertanggal 18 Juni 2010. Hingga 2 Januari 2020, atau hampir 10 tahun, belum ada kejelasan atas surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Karma Acu tercatat telah melakukan pelaporan berulang ke layanan pengaduan Kemendagri sejak 3 September 2019 hingga 2 Januari 2020. Total, laporan pengaduan yang sama sudah disampaikan sebanyak 11 kali.
Foto : Surat Biro Kemendagri
Laporan ditujukan kepada:
– Instansi: Kementerian Dalam Negeri RI
– Unit Kerja: Biro Hukum
Catatan penting dari pelapor:
1. 4 Desember 2019 : Surat pengaduan resmi ditujukan kepada Sekretaris Jenderal RI. Meski sudah datang langsung sebanyak 3 kali untuk menanyakan tindak lanjut, belum ada tanggapan.
2. Diskusi dengan Biro Hukum : Kelompok Tani mengaku sudah berdiskusi langsung dengan Biro Hukum Kemendagri. Namun hingga kini tidak ada kejelasan maupun tindak lanjut konkret.
3. Syarat Diskusi : Jika Biro Hukum bersedia berdiskusi kembali dengan Kelompok Tani, pihak pelapor meminta agar dibuat notulen rapat resmi dan rekaman sebagai bukti.
Pada 2 Januari 2020, laporan diterima oleh Rasyid Al Kindy, Kasubbid Pengaduan a.n. Hasan. Kontak person yang tercantum: 0814 1354 1069.
Diduga Dikriminalisasi Usai Melapor
Perkara semakin kompleks ketika pada 14 Desember 2020, Drs H Karma Acu MM dan Kelompok Tani Makmur serta Kelompok Tani Mandiri kembali melayangkan pengaduan ke Kemendagri RI, kali ini ditujukan kepada Ibu DR Handayani Ningrum SH M Si, dengan No. 350/K.T.M.B KIM/11/2020.
Foto : Surat Perintah Penangkapan atas Nama Karma Acu
Bertepatan dengan itu, Karma Acu justru menerima Surat Perintah Penangkapan No Pol: SP.Kab/214/XII 2010/Dit Reskrim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55/56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Surat perintah tersebut mencantumkan 4 penyidik:
1. MAT SANUSI, M.Si / Kompol / 73070719 / Penyidik
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di publik: Ada apa dengan Kemendagri sehingga laporan Drs H Karma Acu MM berlarut-larut tidak kunjung diproses ?
Pertama, rentang waktu 10 tahun sejak surat ke Gubernur Jambi 2010 tanpa kejelasan merupakan waktu yang tidak wajar untuk sebuah administrasi pemerintahan. Kedua, 11 kali pengaduan ke Biro Hukum plus 3 kali datang langsung ke Setjen sejak September 2019 juga belum membuahkan hasil.
Ketiga, munculnya status tersangka terhadap pelapor tak lama setelah pengaduan terakhir pada Desember 2020 menimbulkan dugaan kriminalisasi. Apakah ada korelasi antara gencarnya pengaduan ke Kemendagri dengan penetapan tersangka tersebut ?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Biro Hukum Kemendagri dan Dit Reskrim terkait perkembangan kasus ini. Publik menanti transparansi dan akuntabilitas dari Kemendagri sesuai asas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas KKN.
Kronologi Singkat:
– 18 Juni 2010 : Surat Kemendagri ke Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J
– 3 Sep 2019 – 2 Jan 2020 : Lapor ke layanan pengaduan Kemendagri, belum ada kejelasan
– 4 Des 2019 : Surat ke Sekjen RI, nihil tanggapan meski sudah 3x datang
– 2 Jan 2020 : Laporan ke-11 diterima Rasyid Al Kindy, Kasubbid Pengaduan
– 14 Des 2020 : Pengaduan No. 350/K.T.M.B KIM/11/2020 ke DR Handayani Ningrum SH M Si
– 14 Des 2020 : Terbit SP Penangkapan terhadap H Karma Acu Bin Abdurahman
Prinsip, presumption of innocence tetap dikedepankan. Namun lambannya birokrasi dan dugaan kriminalisasi pelapor menjadi catatan serius bagi reformasi pelayanan publik di Kemendagri.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo- Gibran
Disisi lain, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk membela rakyat tertindas dan menindak tegas oknum pejabat yang dinilai nakal. Hal itu disampaikannya menanggapi maraknya sengketa lahan dan aduan masyarakat yang selama ini dinilai lamban ditangani.
Menurut Burhanuddin, jika dahulu ada oknum di instansi lembaga negara yang tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka saat ini pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat.
“Jika dahulu para oknum instansi lembaga negara tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka sekaranglah saatnya pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat,” ujar Burhanuddin,
Ia menyebut, era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk memperbaiki birokrasi dan memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Burhanuddin menegaskan bahwa Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat untuk membela rakyat tertindas. Komitmen itu, kata dia, termasuk menindak para oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan pembiaran terhadap aduan masyarakat.
“Bapak Jenderal H. Prabowo Subianto Presiden RI komitmen bertekad membela rakyat tertindas dan akan menindak para oknum pejabat nakal,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang mendukung pemerintahan, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat. Burhanuddin menyebut, pihaknya akan mengawal setiap laporan warga terkait sengketa lahan, pelayanan publik, maupun dugaan penyimpangan oleh oknum pejabat.
“Melalui Aliansi akan melaporkan kepada Bapak Presiden RI apabila ada oknum pejabat nakal dan pembiaran atas laporan atau aduan masyarakat di wilayah NKRI,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, Aliansi telah membuka kanal pengaduan untuk menampung laporan dari seluruh daerah. Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke kementerian terkait serta langsung ke Presiden RI bila diperlukan.
Burhanuddin juga mendorong pemerintah daerah untuk sejalan dengan arahan Presiden. Menurutnya, kepala daerah, sekretaris daerah, hingga pejabat OPD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Pembiaran terhadap konflik agraria, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan tidak boleh lagi terjadi.
“Jangan sampai rakyat kecil harus berjuang sendiri. Negara harus hadir. Pejabat yang tidak mau melayani rakyat lebih baik mundur,” ujarnya.
Aliansi Prabowo-Gibran berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan. Penegakan hukum terhadap oknum yang merugikan rakyat, kata Burhanuddin, akan menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada wong cilik.
“Ini saatnya birokrasi bersih. Yang salah ditindak, yang benar dibela. Rakyat menunggu keadilan itu,” pungkas Burhanuddin.
Sampit-Semakin trang trangan para penampung minyak CPO elegal di wilayah lingkar utara yang mana jalan tersebut tempat lalu lalang semua truk baik yang bermuatan mauoun kosongan,kegiatan jual beli CPO elegal tersebut menuwai surotan baik daru kalangan masyarakat maupun para investor yang telah memiliki pabrik sendiri selasa 28/2026
Menurut inpormasi yang di sampai kan oleh masyarakat dan di himpun oleh awak media burusergap,info (Buser)dan telah bbrapa kali di lakukan investigasi oleh bbtapa media,,seperti lapak sekaligus gudang peanampung (Toke) CPO elegal yang berada di km 11 jl jendral sudirman yang bos pembeli nya tesebut ber inesial GL 40 th,diri nya telah ber operasi selama satu tahun dan berjalan aman serta kundisif,tidak pernah ada dari pihak kepolisian kabupaten kotawaringin timur yang melakukan peninjau an ataupun rezia langsung ke lapangan,maka dari itu kami lancar lancar saja,dan semua toke lapak cpo tersebut juga memiliki gruop dalam via watsaaf agar saling dukung mendukung di antara lapak satu ke lapak yng lain harga pembekian pun kami sama rata kan ujar salah satu pengawas lapak yang enggan d sebut kan nama nya,
HR 35 thun selaku pengawas lapak itu juga menambah kan bahwa bos kami sudah memiliki kemitraan dengan bbrapa kontraktor angkutan cpo tersebut,yang bila sudah mereka medapat DO dari pihak peeusahaan maka semua sopir mereka pun sudah di arah kan,kami apabila rutin dalam penjualan cpo dari sopir2 tersebut paling lama satu minggu kami sudah bisa melakukan pengiriman.
Dengan ada nya kemitraan pembeli dan pengurus kintraktor angkutan tersebut maka pihak kami akan lebih cepat dalam melakuakn pengiriman.
Para penampung cpo tersebut mereka bisa saja melakukan pengiriman melewati petik kemmas,dan di kirim melalui plabuhan PT PELINDO sampit kabupaten kotawaringin timur,namun aneh nya barang yang di kirim tersebut ko bisa lolos tanpa ada pengecekan dan peninjau an asal muasal barang tersebut apakah itu memiliki izin pabril nya atau punya pabrik sendiri,sehingga pihak pt pelindo slalalu melolos kan barang elegal yang tak jelas dukumen dukumen nya,di sini terlihat kuat ada nya dugaan bahwa pihak plabuhan sudah mendapat kan bagian kue yang bigitu menjanjikn sehingga pengiriman tanpa ada kendala/hambatan apapun apakah pihak PT pelindo tidak lakuakn pengecekan asal muasal barang atau kah mereka hanya tutup mata saja.
Pada Hari Selasa Tanggal 28 April 2026 Perkembangan terbaru dalam kasus kematian Veronika Afriyana alias Veggie di Kabupaten Landak mulai menemukan titik terang. Hasil autopsi menyatakan bahwa korban tidak meninggal dunia akibat gantung diri, berbeda dengan dugaan awal yang sempat beredar di tengah Tenga masyarakat.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk memperdalam penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kasus ini di Tangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak. Kasat Reskrim Polres Landak menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Sejumlah saksi sudah kami periksa dan proses penyelidikan masih berjalan,Dengan Lancar” ujar Kasat Reskrim Polres Landak.
Pemeriksaan dilakukan untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil autopsi serta temuan di tempat kejadian perkara (TKP).
Perbedaan antara dugaan awal ” Nya dengan hasil autopsi menjadi perhatian utama dalam proses penyelidikan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan kematian korban, meski hingga kini belum ada kesimpulan final yang disampaikan kepada publik.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi serta tidak berspekulasi terkait penyebab kematian sebelum adanya keterangan fina Ataul Ahir, dari pihak berwenang.
Kasus ini menyita Dan Menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Kabupaten Landak, mengingat munculnya fakta baru dari hasil autopsi yang berbeda dari dugaan awalnya.(Berlanjut) Demikian informasi Ini yang di himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH, Bersama Ibuk Imelda Rabmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Hasil keterangan Dari pada saudara Umar pemilik Tanah Terkait laporan PENYEROBOTAN tanah milik nya,
Menurut keterangan penyidik Polda Sumsel Kepada Umar bahwasanya hari ini 28_april_2026 Undangan pertama. Panggilan Terhadap Saudara Mildan selaku Penyerobot Tanah Umar, menurut keterangan penyidik undangan panggilan jam 1:30,
Namun hingga kini Saudara Mildan Didugatak memenuhi panggilan Polda Sumsel ,
Kehadiran Dari awak media ke Polda Sumsel hari ini untuk mengecek kebenaran Hadir atau tidak nya saudara mildan ke Polda Sumsel Dengan bermaksud tujuan ingin mewawancarai langsung saudara mildan jikalau memang hadir hari ini memenuhi undangan panggilan Polda. Sumsel.
Kami berharap Pemanggilan undangan Polda Sumsel selanjut nya terhadap Diduga pelaku Penyerobot Tanah Milik Umar akan Konferaktip memenuhi panggilan Tersebut,
Agar permasalahan penyerobotan lahan tanah milik Umar tersebut cepat terselesaikan !!!