Kasus dugaan mandeknya penanganan pengaduan di Kementerian Dalam Negeri RI kembali mencuat. Drs H Karma Acu MM, selaku Ketua Koperasi Makmur Jaya dan Tani Mandiri, mempertanyakan keseriusan Kemendagri dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak 2010. Senin, 28 April 2026
Foto : Surat Laporan Pengaduan Kemendagri RI
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J tertanggal 18 Juni 2010. Hingga 2 Januari 2020, atau hampir 10 tahun, belum ada kejelasan atas surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Karma Acu tercatat telah melakukan pelaporan berulang ke layanan pengaduan Kemendagri sejak 3 September 2019 hingga 2 Januari 2020. Total, laporan pengaduan yang sama sudah disampaikan sebanyak 11 kali.
Foto : Surat Biro Kemendagri
Laporan ditujukan kepada:
– Instansi: Kementerian Dalam Negeri RI
– Unit Kerja: Biro Hukum
Catatan penting dari pelapor:
1. 4 Desember 2019 : Surat pengaduan resmi ditujukan kepada Sekretaris Jenderal RI. Meski sudah datang langsung sebanyak 3 kali untuk menanyakan tindak lanjut, belum ada tanggapan.
2. Diskusi dengan Biro Hukum : Kelompok Tani mengaku sudah berdiskusi langsung dengan Biro Hukum Kemendagri. Namun hingga kini tidak ada kejelasan maupun tindak lanjut konkret.
3. Syarat Diskusi : Jika Biro Hukum bersedia berdiskusi kembali dengan Kelompok Tani, pihak pelapor meminta agar dibuat notulen rapat resmi dan rekaman sebagai bukti.
Pada 2 Januari 2020, laporan diterima oleh Rasyid Al Kindy, Kasubbid Pengaduan a.n. Hasan. Kontak person yang tercantum: 0814 1354 1069.
Diduga Dikriminalisasi Usai Melapor
Perkara semakin kompleks ketika pada 14 Desember 2020, Drs H Karma Acu MM dan Kelompok Tani Makmur serta Kelompok Tani Mandiri kembali melayangkan pengaduan ke Kemendagri RI, kali ini ditujukan kepada Ibu DR Handayani Ningrum SH M Si, dengan No. 350/K.T.M.B KIM/11/2020.
Foto : Surat Perintah Penangkapan atas Nama Karma Acu
Bertepatan dengan itu, Karma Acu justru menerima Surat Perintah Penangkapan No Pol: SP.Kab/214/XII 2010/Dit Reskrim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55/56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Surat perintah tersebut mencantumkan 4 penyidik:
1. MAT SANUSI, M.Si / Kompol / 73070719 / Penyidik
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di publik: Ada apa dengan Kemendagri sehingga laporan Drs H Karma Acu MM berlarut-larut tidak kunjung diproses ?
Pertama, rentang waktu 10 tahun sejak surat ke Gubernur Jambi 2010 tanpa kejelasan merupakan waktu yang tidak wajar untuk sebuah administrasi pemerintahan. Kedua, 11 kali pengaduan ke Biro Hukum plus 3 kali datang langsung ke Setjen sejak September 2019 juga belum membuahkan hasil.
Ketiga, munculnya status tersangka terhadap pelapor tak lama setelah pengaduan terakhir pada Desember 2020 menimbulkan dugaan kriminalisasi. Apakah ada korelasi antara gencarnya pengaduan ke Kemendagri dengan penetapan tersangka tersebut ?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Biro Hukum Kemendagri dan Dit Reskrim terkait perkembangan kasus ini. Publik menanti transparansi dan akuntabilitas dari Kemendagri sesuai asas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas KKN.
Kronologi Singkat:
– 18 Juni 2010 : Surat Kemendagri ke Gubernur Jambi No. X 359/221/A3/2 J
– 3 Sep 2019 – 2 Jan 2020 : Lapor ke layanan pengaduan Kemendagri, belum ada kejelasan
– 4 Des 2019 : Surat ke Sekjen RI, nihil tanggapan meski sudah 3x datang
– 2 Jan 2020 : Laporan ke-11 diterima Rasyid Al Kindy, Kasubbid Pengaduan
– 14 Des 2020 : Pengaduan No. 350/K.T.M.B KIM/11/2020 ke DR Handayani Ningrum SH M Si
– 14 Des 2020 : Terbit SP Penangkapan terhadap H Karma Acu Bin Abdurahman
Prinsip, presumption of innocence tetap dikedepankan. Namun lambannya birokrasi dan dugaan kriminalisasi pelapor menjadi catatan serius bagi reformasi pelayanan publik di Kemendagri.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo- Gibran
Disisi lain, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk membela rakyat tertindas dan menindak tegas oknum pejabat yang dinilai nakal. Hal itu disampaikannya menanggapi maraknya sengketa lahan dan aduan masyarakat yang selama ini dinilai lamban ditangani.
Menurut Burhanuddin, jika dahulu ada oknum di instansi lembaga negara yang tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka saat ini pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat.
“Jika dahulu para oknum instansi lembaga negara tidak peduli dengan aduan hak rakyat, maka sekaranglah saatnya pelayanan masyarakat wajib dioptimalkan untuk penyelesaian kasus sengketa pada masyarakat,” ujar Burhanuddin,
Ia menyebut, era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk memperbaiki birokrasi dan memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Burhanuddin menegaskan bahwa Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat untuk membela rakyat tertindas. Komitmen itu, kata dia, termasuk menindak para oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan pembiaran terhadap aduan masyarakat.
“Bapak Jenderal H. Prabowo Subianto Presiden RI komitmen bertekad membela rakyat tertindas dan akan menindak para oknum pejabat nakal,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang mendukung pemerintahan, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat. Burhanuddin menyebut, pihaknya akan mengawal setiap laporan warga terkait sengketa lahan, pelayanan publik, maupun dugaan penyimpangan oleh oknum pejabat.
“Melalui Aliansi akan melaporkan kepada Bapak Presiden RI apabila ada oknum pejabat nakal dan pembiaran atas laporan atau aduan masyarakat di wilayah NKRI,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, Aliansi telah membuka kanal pengaduan untuk menampung laporan dari seluruh daerah. Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke kementerian terkait serta langsung ke Presiden RI bila diperlukan.
Burhanuddin juga mendorong pemerintah daerah untuk sejalan dengan arahan Presiden. Menurutnya, kepala daerah, sekretaris daerah, hingga pejabat OPD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Pembiaran terhadap konflik agraria, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan tidak boleh lagi terjadi.
“Jangan sampai rakyat kecil harus berjuang sendiri. Negara harus hadir. Pejabat yang tidak mau melayani rakyat lebih baik mundur,” ujarnya.
Aliansi Prabowo-Gibran berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan. Penegakan hukum terhadap oknum yang merugikan rakyat, kata Burhanuddin, akan menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada wong cilik.
“Ini saatnya birokrasi bersih. Yang salah ditindak, yang benar dibela. Rakyat menunggu keadilan itu,” pungkas Burhanuddin.