, ,

Tanda Tangan Saksi Jadi Sorotan Di Desa Ujung Batu 1 ( Satu )

Senin, 25 Mei 2026
Aliaga1, Padang Lawas | https//Burusergapinfo my.id
Nama Sukarman kembali menjadi perbincangan di Desa Ujung Batu 1, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Ia mengungkit kembali kronologi pertemuan di Balai Penyuluh Pertanian [BPP] pada 13 Agustus 2020 yang kini dinilai meninggalkan sejumlah kejanggalan administrasi.
Pertemuan awalnya digelar untuk membahas peruntukan lahan yang selama ini digunakan warga sebagai lapangan bola desa. Menurut Sukarman, forum tersebut dihadiri sejumlah pihak dari pemerintah kabupaten dan desa. Hasil pembahasan disebut mengarah pada kesimpulan bahwa lokasi itu ditetapkan sebagai lahan kas desa.
Kejanggalan di Proses Penandatanganan
Masalah muncul saat proses penandatanganan berita acara kesepakatan. Sukarman mengaku ia diminta menandatangani di atas kertas HVS kosong yang ditempelkan pada buku tulis tanpa materai Rp6.000. Ia menyebut kertas itu disodorkan oleh Ir. Haryono dari Dinas Pertanian Pemkab Padang Lawas dalam forum musyawarah, dan saat itu belum ada tanda tangan pihak lain di dokumen tersebut.
Beberapa waktu setelah pertemuan, muncul surat kesepakatan bersama yang menyatakan penyerahan lahan miliknya kepada Dinas Pertanian. Dokumen inilah yang kemudian memicu tanda tanya besar di kalangan warga.
Foto : Hasan Basri Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Foto : Hasan Basri Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Saksi yang Tidak Hadir
Yang menjadi sorotan utama adalah peran Kepala Desa Ujung Batu 1 saat itu, Hasan Basri. Ia tercatat tidak hadir secara fisik dalam pertemuan 13 Agustus 2020. Ketidakhadiran itu tercantum dalam daftar hadir yang dibuat pihak Pemerintah Kabupaten.
Meski absen, nama Hasan Basri tetap muncul sebagai saksi kedua dalam surat kesepakatan yang menyatakan lahan beralih ke Dinas Pertanian. Bahkan tanda tangan atas nama Hasan Basri ikut tertera pada dokumen itu.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa seorang Kades yang tidak hadir dalam forum bisa ikut menandatangani sebagai saksi kedua? Ada apa dengan tanda tangan Hasan Basri dalam hal ini?” ujar Sukarman saat ditemui awak media.
Pihak media sudah mencoba mengonfirmasi
langsung kepada Hasan Basri melalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp terkait keabsahan tanda tangannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Warga Khawatir Prosedur Dilanggar
Kondisi ini memicu keresahan warga soal prosedur administrasi desa. Secara umum, pembuatan berita acara resmi mensyaratkan saksi hadir dan menyaksikan langsung jalannya musyawarah. Penandatanganan oleh pihak yang tidak berada di lokasi dinilai bertentangan dengan tata cara tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku khawatir kasus ini bisa menjadi preseden buruk. Mereka menyebut lapangan bola selama puluhan tahun dipakai bersama untuk kegiatan olahraga dan acara desa. Jika statusnya berubah tanpa prosedur yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan kabupaten bisa menurun.
Status Lahan Masih Abu-abu
Akibatnya, status lahan yang dipersengketakan kini berada di posisi abu-abu. Di satu sisi ada dokumen kesepakatan yang menyatakan lahan beralih ke Dinas Pertanian. Di sisi lain, proses penandatanganannya dianggap cacat prosedur karena salah satu saksi tidak hadir saat pertemuan berlangsung.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian maupun Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terkait keabsahan dokumen itu. Warga Desa Ujung Batu 1 berharap ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait agar spekulasi tidak berlarut-larut dan kepastian hukum atas lahan lapangan bola bisa segera dipastikan.
Langkah Selanjutnya
Sukarman mengatakan pihaknya akan terus mencari kejelasan dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada penjelasan yang memadai. “Kami hanya minta prosesnya transparan. Kalau memang ada kesalahan administrasi, harus diluruskan,” ujarnya.
Warga kini menunggu sikap resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Dinas Pertanian untuk menjelaskan duduk persoalan dan memastikan tidak ada hak warga yang dirugikan dalam proses ini.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *