Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mulai tancap gas menyusun fondasi anggaran tahun 2027. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution S.Sos, M.AP., memimpin langsung Rapat Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran 2027, Kamis (30/04/26).
Rapat strategis tersebut digelar di Ruang Rapat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas dan dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Padang Lawas atau pejabat yang mewakili.
Foto : H Panguhum Nasution S Sos, M AP, Pj Sekda Padang Lawas, memberi Arahan
Dalam arahannya, Panguhum Nasution menegaskan bahwa penyusunan SSH, HSPK, ASB, dan SBU bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen vital untuk menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
“Standar harga ini menjadi acuan utama dan pedoman teknis bagi seluruh OPD dalam menyusun RKA. Tujuannya jelas, agar APBD 2027 disusun secara efisien, efektif, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Panguhum.
Rapat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya Pasal 93 Ayat (5) yang menyebutkan bahwa Standar Satuan Harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Atas dasar itu, Pemkab Padang Lawas memandang perlu segera menetapkan SSH, HSPK, ASB, dan SBU sebagai rujukan wajib dalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2027.
Panguhum meminta seluruh OPD proaktif memberikan masukan harga riil di lapangan agar standar yang ditetapkan benar-benar relevan. Data harga akan dikompilasi oleh tim penyusun untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
“Jangan sampai ada belanja yang tidak sesuai standar atau terindikasi kemahalan. Dengan adanya SSH, HSPK, ASB, dan SBU yang akurat, kita bisa mencegah pemborosan dan memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat berjalan dinamis dengan sesi diskusi dan penyampaian data awal dari beberapa OPD. Tim penyusun menargetkan draf final Standar Satuan Harga TA 2027 rampung dalam waktu dekat untuk selanjutnya diajukan ke Bupati Padang Lawas guna ditetapkan.
Penyusunan lebih awal ini diharapkan memberi waktu cukup bagi OPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 secara lebih cermat dan terukur.
Kamis, 30 April 2026
Jambi,Tanjung Jabung Timur | burusergainfo my.id
Sudah 19 tahun berlalu, namun Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pdt/2006 yang menyatakan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum, disebut belum juga dieksekusi. Ironisnya, nama Dr. Sudirman SH MH kini ikut terseret karena diduga masih menggunakan SK tersebut hingga tahun 2026.
Dalam amar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_ itu, Majelis Hakim PN Tungkal dengan tegas menyatakan bahwa SK Nomor 380/2005 tidak sah. Alasan utama hakim: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu.
Secara hukum, putusan yang telah _inkracht_ bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkannya.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Memasuki tahun ke-19 sejak putusan dibacakan, eksekusi atas putusan itu disebut tidak pernah dijalankan. Kondisi ini membuat SK 380/2005 yang sudah dinyatakan cacat hukum diduga masih terus dipakai sebagai dasar hukum hingga hari ini.
“Putusan itu bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki ke 19 tahun, putusan tidak pernah dieksekusi. Negara memilih diam dan membiarkan kondisi berlarut hingga 2026,” kata Karna Acu, salah satu pihak yang menyoroti kasus ini, Kamis 30 April 2026
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri
Karna Acu mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, jika putusan pengadilan yang sudah _inkracht_ saja bisa diabaikan selama hampir dua dekade, maka wibawa hukum patut dipertanyakan.
“Ada apa dengan hukum di NKRI ini, apakah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas?” ujarnya.
Dugaan Penggunaan SK oleh Dr. Sudirman SH MH
Nama Dr. Sudirman SH MH mencuat karena diduga masih menggunakan SK 380/2005 dalam aktivitasnya, padahal SK itu sudah 19 tahun dinyatakan palsu oleh pengadilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr. Sudirman SH MH terkait dugaan tersebut.
Jika benar SK itu masih digunakan, maka muncul pertanyaan soal pertanggungjawaban hukum. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu. Sementara Pasal 55 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan.
Pemda Tanjab Timur Bungkam
Dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan pernyataan resmi soal alasan putusan PN Tungkal No. 205/Pdt/2006 tidak kunjung dieksekusi. Padahal, sebagai pihak yang menerbitkan SK 380/2005, Pemkab memiliki kewajiban hukum untuk mencabut dan tidak lagi menggunakan produk hukum yang sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pengamat hukum tata negara menilai, pembiaran terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif. “Putusan pengadilan adalah representasi negara. Kalau negara sendiri tidak menjalankan putusannya, lalu kepada siapa rakyat mencari keadilan?” kata seorang akademisi yang enggan disebut namanya.
Desakan Eksekusi
Kasus ini kembali membuka diskusi lama soal lemahnya eksekusi putusan perdata di Indonesia. Berbeda dengan putusan pidana, eksekusi putusan perdata sangat bergantung pada itikad baik pihak yang kalah dan keseriusan pengadilan serta pemerintah daerah.
Karna Acu dan sejumlah pihak mendesak agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Mereka meminta audit terhadap penggunaan SK 380/2005 pasca putusan 2006, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga membiarkan SK palsu tetap beredar.
Hingga 2026, kasus ini menjadi preseden buruk. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau akan terus “tumpul ke atas” seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran dan Pemegang Surat kuasa Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri
Disisi lain, H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum,Aliansi Prabowo-Gibran Kawal Surat Kuasa Petani: Desak Pengembalian Lahan Usaha Rakyat Sesuai Putusan Inkrah PN Tanjung Jabung Timur dan PT Jambi, Tuding SK 380 KUD Palsu Langgar Hukum
Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin
Aliansi menilai, apabila PT BBIP sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.
“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran hukum ini karena mengakomodir kelompok yang sudah dibatalkan legalitasnya oleh pengadilan,” lanjutnya.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak agar PT BBIP segera menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan KUD bentukan SK 380. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk turun tangan memastikan putusan inkrah dijalankan.
Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.
Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup.Burhanudin
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBIP dan pengurus KUD bentukan SK 380 belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE secara resmi melepas keberangkatan 211 calon jemaah haji Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026. Pelepasan digelar di Masjid Agung Al-Munawwaroh Sibuhuan, Rabu malam (29/06/26) pukul 22.40 WIB.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon jemaah haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Menurutnya, ibadah haji merupakan panggilan suci Allah SWT yang patut disyukuri.
“Ibadah haji merupakan panggilan suci yang harus disyukuri. Kami berpesan agar bapak dan ibu menjaga kesehatan, kekompakan, dan nama baik daerah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” ujar Bupati Putra Mahkota Alam.
Bupati juga berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat. “Kami berharap jemaah berangkat sehat, pulang sehat, bisa menjalankan ibadah dengan lancar, istiqomah, dan kembali dengan predikat haji yang mabrur,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Bupati turut menitipkan doa kepada para jemaah untuk Kabupaten Padang Lawas. “Kami juga memohon kepada bapak/ibu jemaah calon haji, agar kiranya berkenan menyisipkan doa untuk Kabupaten Padang Lawas agar menjadi daerah yang maju, mandiri, amanah, jaya, dan unggul,” harapnya.
Foto : Luat Hasibuan SE, Ketua DPRD Padang Lawas
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan, SE juga menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kepada para jemaah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kondisi fisik, mengikuti seluruh arahan petugas haji, serta menjaga kekompakan antarjemaah. “Jaga kesehatan, ikuti arahan petugas, serta jaga kekompakan dan nama baik daerah selama menjalankan ibadah haji,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Haji dan Umroh Kabupaten Padang Lawas, H. Abaror Hasibuan, S.Pd., melaporkan bahwa total calon jemaah haji tahun ini berjumlah 211 orang, termasuk pendamping. Rinciannya terdiri dari 87 jemaah laki-laki dan 124 jemaah perempuan.
“Insya Allah, jemaah calon haji Kabupaten Padang Lawas kita sudah dibekali dan siap menjalankan ibadah haji. Mereka sudah diberi pengetahuan sampai pelatihan manasik haji,” jelas Abaror. Ia menambahkan, para jemaah juga akan didampingi tim pendamping haji dari tenaga kesehatan dan bidang lainnya selama di Tanah Suci.
Acara pelepasan turut dihadiri Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution, S.Hi, M.Pdi. Hadir pula sejumlah Anggota DPRD Padang Lawas, yakni Supriadi Halomoan Hasibuan, S.Pd, MM dari Fraksi PAN dan H. Puli Parisan Lubis, Lc dari Fraksi PKS.
Tampak hadir unsur Forkopimda, antara lain Wakapolres Kabupaten Padang Lawas Kompol Sugianto, S.Pd, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, perwakilan Kejari Padang Lawas, dan perwakilan Pengadilan Agama Sibuhuan.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas juga hadir lengkap, termasuk PJ Sekretaris Daerah Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, Kakan Kemenag Dr. Kasman, S.Ag, MA, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta para Camat se-Kabupaten Padang Lawas.
Dari unsur organisasi wanita, hadir Ketua TP PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, Staf Ahli TP PKK Ny. Hj Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny. Hamnil Panguhum Nasution.
Foto : Ketua MUI Padang Lawas berpelukan
Acara juga dihadiri Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Dr. Ismail Nasution, Lc, M.TH, Ketua BSPPL Kabupaten Padang Lawas, perwakilan perbankan, serta ratusan keluarga jemaah calon haji yang ikut mengantar keberangkatan tamu Allah tersebut.
BurKebakaran hebat yang melanda kawasan Pasar Atas, Muara Bungo, menuai perhatian dan simpati dari berbagai pihak. Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., menyampaikan duka mendalam kepada para pedagang dan masyarakat yang terdampak musibah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bungo H. Dedy Putra saat sedang menjalankan tugas dinas di Lembang, Jawa Barat, usai mengikuti pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keterangannya, Dedy Putra mengaku sangat prihatin atas peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Bungo itu.
“Saya turut berduka cita atas musibah kebakaran di Pasar Atas. Saya mengharapkan dan mendoakan seluruh pedagang maupun masyarakat yang terdampak agar diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para korban agar tetap tegar dan kuat, seraya meyakini bahwa setiap ujian yang diberikan Tuhan tidak akan melebihi batas kemampuan manusia.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo, Dedy Putra turut menyampaikan dukungan moral kepada masyarakat yang kehilangan tempat usaha maupun harta benda akibat kebakaran tersebut.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus berupaya memberikan perhatian dan langkah penanganan bagi para korban terdampak, agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat segera pulih kembali.(Jufri)