• Rab. Apr 29th, 2026

Burusergapinfo

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Ombudsman RI “Mandul” Tangani Sengketa Lahan 780 Ha di Tanjab Timur, SK Bupati Terbukti Palsu tapi Mediasi 14 Tahun Tak Berujung

BySubandi Kabiro

Apr 26, 2026

Foto : Surat Undangan Ombudsman RI

 

Jambi,Tanjung Jabung Timur | BurusergapINFO my.id

Sengketa lahan seluas 780 hektar antara Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri melawan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali mencuat setelah Ombudsman RI dituding tidak mampu menuntaskan mediasi yang telah berjalan belasan tahun. Minggu,26 April 2026

Pangkal persoalan berawal dari SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tentang lampiran kepemilikan lahan. Dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Pemkab Tanjab Timur itu telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pid.B/2006/PN.KTL tanggal 28 November 2006.

Lahan Plasma 300 KK Dikuasai Pemkab

Lahan seluas 780 ha tersebut sebelumnya dikelola oleh 300 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani plasma kelapa sawit. Lahan itu menjadi sumber penghidupan utama mereka. Namun sejak terbitnya SK Bupati 380/2005, lahan dikuasai Pemkab Tanjab Timur.

Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri

Ketua Kelompok Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs. H. Karma Acu, MM, menegaskan pihaknya menolak penggunaan SK Bupati tersebut.
“Tidak akan memakai SK Bupati No: 380/2005 masalah lampiran tersebut dipalsukan, sesuai surat keputusan Nomor: 205 Pid.B/2006/PN KTL tertanggal 28 November 2006,” ujar Karma Acu, Minggu 25 April 2026.

Ombudsman RI telah berupaya melakukan mediasi. Pertemuan tercatat digelar pada 1 Maret 2012, dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, dan pihak kepolisian. Saat itu Bupati Tanjab Timur menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2010, Ombudsman juga mengundang Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Mediasi itu dihadiri Ombudsman RI, Polri, dan instansi terkait.

Ironisnya, menurut Karma Acu, di tengah mediasi berjalan membahas SK Bupati 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu, justru muncul surat perintah Polda Jambi untuk penangkapan terhadap ketua kelompok, bernama Drs H Karma Acu MM

“Kami bingung, SK sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, tapi masih dibahas dalam mediasi. Pihak Tanjab Timur sebenarnya sudah memahami dan tidak akan memakai kembali,” tambah Karma Acu.

Meski kesepakatan mediasi sempat dicapai antara Pemkab Tanjab Timur dengan kelompok tani, pemerintah daerah dinilai tidak konsisten melaksanakan isi kesepakatan. Akibatnya, hingga 2026 permasalahan belum memperoleh penyelesaian.

Karma Acu menyoroti surat Ombudsman kepada Komnas HAM Nomor: 1022/ORI/SRT/XI/2012 tanggal 7 November 2012. Merujuk UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seharusnya Ombudsman melaporkan secara tertulis ke DPR dan Presiden bila rekomendasi tidak dijalankan. “Namun hal ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menyebut Ombudsman membaca UU Nomor 35 Tahun 2008 saat menangani kasus ini. Padahal UU yang mengatur Ombudsman adalah UU Nomor 37 Tahun 2008.

Petani mengaku menunggu kabar dari Ombudsman sejak 2008 hingga 2015. Namun pada 29 Juli 2015, saat rakyat membuat pengaduan ke Ombudsman yang diterima oleh petugas bernama Awan, tidak ada kejelasan tindak lanjut.

Upaya terakhir dilakukan dengan mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk menemui Komisioner bernama Nugroho. Namun pengaduan rakyat disebut ditutup.

“Alasannya Ombudsman tidak mampu lagi menyelesaikan kasus, alias mandul, dan dipersilahkan melapor ke tempat lain,” kata Karma Acu.

Hingga berita ini diturunkan, kasus sengketa lahan 780 ha tersebut belum menemui titik terang. Kelompok tani mempertanyakan fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan undang-undang.

– 2005 :  Terbit SK Bupati Tanjab Timur No. 380/2005 yang jadi dasar penguasaan lahan 780 ha
– 28 Nov 2006: PN Tungkal Putusan No. 205/Pid.B/2006 menyatakan SK Bupati 380/2005 palsu
– 2008-2015: Petani menunggu kabar dari Ombudsman
– 14 Des 2010: Mediasi Ombudsman di Kemenkumham Jambi, dihadiri Polri
– 1 Mar 2012: Pertemuan Ombudsman dengan Wagub Jambi, Bupati Tanjab Timur, Polri
– 7 Nov 2012 : Ombudsman surati Komnas HAM No. 1022/ORI/SRT/XI/2012
– 29 Jul 2015: Pengaduan ke Ombudsman diterima Awan, tanpa kejelasan
– 2015: Ombudsman tutup kasus, sebut tidak mampu selesaikan
– 25 Apr 2026: Petani masih belum dapat penyelesaian

Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo - Gibran [ Penerima kuasa Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran [ Penerima kuasa Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri
Di tempat terpisah, Aliansi Prabowo-Gibran angkat bicara soal dugaan perampasan lahan petani di Provinsi Jambi. Wakil Ketua Umum Aliansi, H. Burhanudin Daulay S.Pd, menyebut ada oknum pejabat provinsi yang diduga menjadi dalang di balik terbitnya SK 380 palsu.

Burhanudin yang juga penerima kuasa dari Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri mengatakan, pihaknya sudah bersurat resmi ke Ketua Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Inspektur Jenderal Kemendagri.

“Keluhan Kelompok Tani sudah kami ajukan dengan bersurat kepada Ketua Tim Satgas PKH dan kepada Inspektur Jenderal Kemendagri agar menindak oknum pejabat Provinsi Jambi yang merugikan hak rakyat kelompok tani yang asli,” tegas Burhanudin

Burhanudin mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa pembentukan KUD Harapan Baru. KUD tersebut disebut menggunakan nama peserta lain dan mengantongi SK 380 yang diindikasi palsu.

“Dugaan kuat dalang dari pembentukan Kelompok Tani KUD Harapan Baru peserta nama lain yang diterbitkan sebagai SK 380 palsu itu, tetap dipaksakan dianggap sebagai pemilik lahan tani tersebut,” ujarnya.

Lahan yang diklaim lewat SK 380 /2005 itu kemudian diserahkan kepada PT BBIP untuk dikelola dengan skema bagi hasil. Padahal, kata Burhanudin, lahan tersebut adalah hak Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri yang sudah lama menggarap.

Aliansi Prabowo-Gibran mendesak Satgas PKH dan Kemendagri bergerak cepat. Burhanudin meminta agar oknum pejabat yang bermain segera diusut dan ditindak.

“Aliansi berharap agar pejabat PKH dan pejabat Kemendagri dapat melakukan investigasi dan menindak oknum pejabat yang nakal tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, investigasi penting agar hak lahan usaha Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri bisa dipulihkan. “Sehingga hak lahan usaha kelompok tani bisa mendapatkan hak secara adil berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Burhanudin.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *