Hasil dari pada kontrol sosial di lapangan Adanya Laporan Warga Masyarakat Sekitar Kejadian Pengancaman Menggunakan Senjata Api,
Diduga Pistol rakitan,
Terjadi Hari ini Tepat nya Jam 5:30 sore di wilayah Simpang Air batu Kabupaten banyu asin Sumatera selatan.
menurut laporan keterangan warga masyarakat yang melihat kejadian Tersebut,
di awal dari Seorang Pengendara motor Tak di kenal Mengarah ke Jalan lintas Betung, Ketika Melewati Simpang air batu yang posisi pada saat itu jalan Macet,
Di sapalah Oleh salah Seorang Pengatur Jalan Lintas ketika Keadaan macet Yang Berinisial (A) Menyampaikan Perkataan Kepada si pengendara motor dengan mengatakan Om om Hati hati kata Pengatur jalan Tersebut,
sontak ketika itu juga pengendara motor yang tak di kenal tersebut Berbelok Arah Ke Simpang air batu mendekati Pengatur jalan tersebut,
Dengan Tegas lantang Mengeluarkan Senjata Api Dan mengacung kan senjata api tersebut ke wajah Korban Hinga Luka robek di pelipis wajah korban,
Setelah itu Menurut Laporan warga sekitar Pelaku langsung menembakan Satu kali tembakan Ke atas dan menyampaikan Kata kata pengancaman terhadap korban Ku sembelih Galo kagek kamu disini Ku bunuh Galo kagek Ucap pelaku Pada saat itu,
dan langsung bergegas melanjut kan perjalanan nya ke arah Betung.
hingga kini Korban Sangat trauma ketakutan devresi dengan ada nya pengancaman dari pelaku,
kini Korban bersama Warga sekitar telah melaporkan Kejadian tersebut ke POLSEK Talang kelapa Banyu asin Palembang,
semoga aparat kepolisian Setempat dapat sigap melaksanakan tugas pengamanan nya dan dapat mengejar pelaku pengendara motor atas pengancaman mengunakan senjata api tersebut,
Menurut keterangan korban Ketika di mintai keterangan oleh Team media burusergapINFO. Dengan pernyataan melalui Record suara tersebut
Foto ; (Kiri ) H Burhanudin Daulay SPdWakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran
Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Polemik dugaan perampasan lahan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) kembali memanas. H. Burhanudin Daulay, S.Pd., Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo–Gibran, melontarkan 7 pertanyaan tajam yang mewakili keresahan 200 kepala keluarga TSM terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT Victor Alam Lestari (PT VAL) dan PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI).
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanudin kepada publik hari ini, Senin, 27 April 2026, sembari menunggu agenda klarifikasi langsung di hadapan Ketua Komisi III DPR RI dan Letkol Tedy Indra Jaya selaku Sekretaris Kabinet.
Burhanudin menegaskan, perjuangan hukum untuk warga TSM tidak akan berhenti. Dari total 200 KK, baru 12 KK yang diselesaikan, sementara 188 KK lainnya masih terkatung-katung dan merasa haknya dirampas.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi dugaan pembiaran sistematis terhadap rakyat kecil. Jawabannya kami tunggu di Senayan dan di hadapan Seskab,” tegas Burhanudin.
Berikut 7 poin pertanyaan yang diajukan Burhanudin mewakili warga TSM:
1. Dugaan Kebohongan Surat Direktur PT VAL dan PT PHI
Direktur PT VAL, Ir. Suwandi Virgo, sebelumnya mengeluarkan surat yang menyatakan akan menempatkan kembali 200 KK pada hak lahan usahanya. Namun hingga kini janji itu tidak terealisasi. “Jika benar dibohongi, apakah ini masuk kategori perbuatan melawan hukum berupa penipuan atau pengingkaran janji yang merugikan warga?” tanya Burhanudin.
2. Pengabaian Syarat Wajib IPT HPL Trans
Izin IPT HPL Trans yang dipegang PT VAL disebut memiliki ketentuan wajib yang harus dilaksanakan perusahaan. Faktanya, syarat tersebut tidak dijalankan. “Tidak melaksanakan kewajiban dalam izin adalah bentuk pelanggaran administrasi negara. Apakah ini juga termasuk pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan?”
3. Izin IPT Mati 2001, Berganti Nama ke PT PHI
Burhanudin menyoroti bahwa Izin Penggunaan Tanah (IPT) PT VAL sudah mati sejak 2001. Namun muncul PT PHI yang beroperasi di lahan yang sama tanpa memiliki izin IPT baru. “Secara hukum, apakah entitas baru boleh melanjutkan kegiatan usaha di atas izin yang sudah kedaluwarsa? Bukankah ini cacat hukum?”
4. Dugaan Pembiaran oleh Kementerian Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi RI disebut sudah mengetahui izin perusahaan mati sejak 2001. Namun diduga terjadi pembiaran. “Apakah tindakan pembiaran ini melanggar UU Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009? Pasal 47 UU tersebut tegas mengatur kewajiban pemerintah melakukan pembinaan dan perlindungan transmigran,” ujarnya.
5. Pembongkaran Rumah Warga dan Alih Fungsi Lahan
Ratusan rumah papan kediaman warga TSM dibongkar dan lahannya langsung ditanami sawit oleh perusahaan. “Penggusuran paksa tanpa putusan pengadilan dan perampasan hak atas tanah adalah pelanggaran hukum. Ini masuk ranah pidana penyerobotan Pasal 385 KUHP atau UU Pokok Agraria,” tegas Burhanudin.
6. Hak Ahli Waris Atas Lahan Usaha
Banyak orang tua pemegang sertifikat lahan usaha TSM telah meninggal dunia. Burhanudin mempertanyakan status hukum ahli waris. “Apakah ahli waris yang sah masih berhak atas lahan usaha tersebut berdasarkan sertifikat atas nama almarhum orang tuanya? Hukum waris perdata dan UUPA menjamin itu.”
7. Seruan Keadilan
Menutup pernyataannya, Burhanudin menyampaikan doa sekaligus kritik moral: “Apakah rakyat yang masuk neraka? Segerakanlah hukum keadilan-Mu ya Allah sebagai bukti keagungan Allah, agar semakin kuat iman kami. Aamiin Ya Rabbal Alamin.”
Foto : Surat Papua Mandiri Relawan Prabowo Presiden
Aliansi Prabowo–Gibran, berkolaborasi dengan Papua Mandiri Relawan Prabowo Presiden, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dokumen, surat Direktur PT VAL, dan bukti pembongkaran rumah disebut telah disiapkan untuk dibawa ke Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Dukungan juga datang dari mahasiswa. Ditempat terpisah, Qadapi Nasution, Ketua AMPER (Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner) Padang Lawas, mengatakan, “Suara rakyat adalah suara Tuhan, apalagi rakyat ditindas maka sama dengan melawan kehendak Tuhan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk masyarakat TSM yang telah direbut tanah leluhurnya.”
Qadapi juga melontarkan pertanyaan tegas agar Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan hak masyarakat TSM terhadap kepemilikan tanah yang disebut telah direbut oleh PT VAL(Victor Alam Lestari)
PT PHI ( Permata Hijau Indonesia ),”tutup Khadapi.
Suasana hangat menyambut kedatangan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang SE,M.Si, AK, CA, CFrA, CPA (AUST), CSFA, ACPA, GRCA, ERMAP di Kabupaten Padang Lawas. Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE memimpin langsung penyambutan rombongan BPK Sumut di Aula Kantor Bupati, Senin 27 April 2026.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri seluruh kepala bidang dan sejumlah staf BPK Perwakilan Sumut. Agendanya adalah Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.
Mengawali sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, menyampaikan selamat datang dengan ungkapan khas daerah. “Selamat datang di Tano Adat di Gomgom Ibadat. Inilah Kabupaten Padang Lawas, wilayah paling ujung Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, kurang lebih 400 KM dari Medan,” ujar Bupati.
Ia berharap kehadiran Kepala BPK Sumut bersama tim dapat menjadi penyemangat bagi jajaran Pemkab Padang Lawas. Bupati juga menegaskan bahwa kelancaran pemeriksaan LKPD TA 2025 sangat bergantung pada kedisiplinan, komitmen, dan kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah. “Ini sekaligus mencerminkan akuntabilitas dan transparansi kita dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam paparannya, Paula Henry Simatupang mengingatkan kembali dasar hukum pemeriksaan. Mengacu Pasal 1 angka (1) UU No. 15 Tahun 2004, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Tujuannya untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Paula juga menekankan kewajiban pemerintah daerah. “Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.
Kepala BPK Sumut menjelaskan tujuan pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Padang Lawas TA 2025 mencakup empat aspek utama:
– Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
– Kecukupan pengungkapan* sesuai yang diatur dalam SAP
– Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan
– Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)
Paparan dari Kepala BPK Perwakilan Sumut turut dihadiri jajaran lengkap Pemkab Padang Lawas. Hadir Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution S.HI, M.Pdi, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Luat Hasibuan SE, Pj. Sekretaris Daerah Panguhum Nasution S.Sos, M.AP. Selain itu, asisten dan staf ahli bupati, seluruh pimpinan OPD, serta camat se-Kabupaten Padang Lawas juga mengikuti kegiatan tersebut.
Pemeriksaan terinci ini menjadi tahapan penting untuk memastikan pengelolaan APBD 2025 di Kabupaten Padang Lawas berjalan akuntabel dan sesuai regulasi.
Reporter : Subandi
Sumber : Diskominfo Padang Lawas
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Bungo, , menegaskan Dr. Muhammad Asman, SE., MM komitmennya untuk membesarkan partai di wilayah tersebut. Ia optimistis PSI mampu menjadikan Kabupaten Bungo sebagai “kandang gajah” dengan menargetkan perolehan kursi di sejumlah daerah pemilihan (dapil).
Menurutnya,
penguatan struktur partai hingga ke tingkat akar rumput menjadi kunci utama dalam meraih target tersebut. Selain itu, konsolidasi kader dan pendekatan langsung kepada masyarakat terus digencarkan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap PSI.
“Target kami jelas, bagaimana PSI bisa hadir dan menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan di Kabupaten Bungo, khususnya dengan meraih kursi di beberapa dapil,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja kolektif seluruh pengurus dan kader untuk menjaga soliditas serta memperluas basis dukungan. Dengan strategi yang terarah dan kerja keras,
PSI Bungo diyakini mampu bersaing dalam kontestasi politik mendatang Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
DPD Kabupaten Bungo mengimbau seluruh Ketua dan pengurus DPC se-Kabupaten Bungo untuk segera membentuk Pengurus Anak Cabang (PAC) di setiap kecamatan.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat bawah, sekaligus memperluas basis dukungan masyarakat menjelang agenda politik ke depan. Dengan terbentuknya PAC secara menyeluruh, diharapkan konsolidasi partai dapat berjalan lebih efektif dan terarah.(jufri)
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 di Kabupaten Padang Lawas berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas, Senin (27/04/26). Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE bertindak langsung sebagai inspektur upacara.
Upacara tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Padang Lawas, tokoh masyarakat, hingga insan pers. Tampak hadir Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution, S.Hi, M.Pdi, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga,S.Ag, MH, Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto, S.Pd, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Kasi Pemulihan Aset Kejari Padang Lawas John Christian Lumban Gaol, P. Sekretaris Daerah Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, dan Kakan Kemenag Dr. Kasman, S.Ag, MA.
Foto : Ny Mahzalena Putera Mahkota Alam Hasibuan SE beserta TP PKKK Padang Lawas
Turut hadir pula Ketua TP PKK Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, Staf Ahli TP PKK Ny. Hj. Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution, Wakil Ketua TP PKK Ny. Hamnil Panguhum Nasution beserta pengurus, perwakilan perbankan, Ketua BSPPL Fauzan Hamidi Hasibuan, serta para undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian. Mendagri menyampaikan salam sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, serta seluruh elemen bangsa yang telah berkontribusi menyukseskan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
“Semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak inilah yang menjadi pilar utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati membacakan sambutan Mendagri.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan makna tema Hari Otonomi Daerah tahun ini, “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”. Menurutnya, tema tersebut mengandung pesan penting tentang kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal. Tema itu juga mencerminkan harapan besar bangsa Indonesia yang hanya dapat diwujudkan melalui sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Tanpa koordinasi yang baik, tujuan besar tersebut tidak akan tercapai secara optimal. Oleh karena itu, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam keberhasilan pembangunan nasional,” tegas Bupati.
Ia juga mengutip penegasan Presiden Prabowo Subianto bahwa kesatuan visi, arah kebijakan strategis, serta langkah implementasi yang sinkron dan berkelanjutan di setiap tingkatan pemerintahan menjadi salah satu kekuatan utama Bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan besar menuju Indonesia Emas.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, menyampaikan ucapan selamat Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026. “Semoga semangat otonomi daerah senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih baik,” tutupnya.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Padang Lawas dalam menjalankan roda pemerintahan yang melayani, membangun daerah, dan berkontribusi pada agenda pembangunan nasional.
Foto : Putera Mahkota Alam Hasibuan SE ( Bupati Padang Lawas ) Inspektur Upacara “Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 30 Tahun 2026 Di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas
Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE sebagai insfektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Padang Lawas. Senin (27/04/26).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Padang Lawas membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan salam sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, para tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, serta seluruh elemen bangsa yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak inilah yang menjadi pilar utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel, tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa tema Hari Otonomi Daerah tahun ini, yakni “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, mengandung makna penting tentang kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal.
Menurutnya, tema tersebut juga mencerminkan harapan besar bangsa Indonesia yang diwujudkan melalui sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tanpa koordinasi yang baik, tujuan besar tersebut tidak akan tercapai secara optimal. Oleh karena itu, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam keberhasilan pembangunan nasional, jelasnya.
Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kesatuan visi, arah kebijakan strategis serta langkah implementasi yang sinkron dan berkelanjutan di setiap tingkatan pemerintahan menjadi salah satu kekuatan utama Bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan besar menuju Indonesia Emas, sambung Bupati.
Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026. Semoga semangat otonomi daerah senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih baik, tutup Bupati.
Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution S.Hi, M.Pdi, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga S.Ag MH, Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.pd, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, John christian Lumban Gaol Kasi Pemulihan Aset Kejari Padang Lawas, P. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, Kakan Kemenag Kabupaten Padang Lawas Dr. Kasman S.Ag MA, para Asisten, Staf Ahli Bupati Padang Lawas, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Camat se Kabupaten Padang Lawas, Ketua PKK Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, Staf Ahli PKK Ny. Hj. Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution, Wakil Ketua PKK Ny. Hamnil Panguhum Nasution dan beserta Pengurus, Perbankan, Ketua BSPPL Kabupaten Padang Lawas Fauzan Hamidi Hasibuan dan para undangan terhormat lainnya.
BANYUASIN , INFOMUSI.COM, — Narasi “jalan mulus” yang sebelumnya digaungkan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, kini berbalik menghantam. Di saat sejumlah ruas strategis dilaporkan masih rusak dan bergelombang, pilihan sang gubernur menggunakan helikopter saat kunjungan ke Banyuasin justru memantik kecurigaan publik: ada realita yang tak ingin dilihat dari bawah.
Kontras itu terlihat mencolok. Dari udara, perjalanan menuju lokasi peringatan HUT ke-24 Banyuasin berlangsung mulus tanpa hambatan. Namun di darat, keluhan soal jalan Palembang–Pangkalan Balai hingga lintas Palembang–Betung terus berulang—retak, bergelombang, dan jauh dari standar layak.
Sejumlah warga menilai, keputusan menghindari jalur darat bukan sekadar soal efisiensi waktu, melainkan mencerminkan jarak antara klaim pemerintah dan kondisi riil di lapangan. Pernyataan “jalan mulus jelang Lebaran” kini dipertanyakan, bahkan dianggap tidak selaras dengan fakta yang dirasakan masyarakat setiap hari.
“Kalau memang mulus, kenapa tidak lewat darat sekalian melihat langsung?” ujar salah satu warga, menyuarakan kekecewaan yang kini meluas.
Sorotan ini berkembang menjadi kritik yang lebih dalam: bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan komitmen. Di tengah tekanan publik, satu hal menjadi terang—perbedaan antara apa yang dikatakan dan apa yang dirasakan kini tak lagi bisa ditutupi, bahkan dari ketinggian sekalipun.
Sengketa lahan seluas 780 hektar antara Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri melawan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali mencuat setelah Ombudsman RI dituding tidak mampu menuntaskan mediasi yang telah berjalan belasan tahun. Minggu,26 April 2026
Pangkal persoalan berawal dari SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tentang lampiran kepemilikan lahan. Dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Pemkab Tanjab Timur itu telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pid.B/2006/PN.KTL tanggal 28 November 2006.
Lahan Plasma 300 KK Dikuasai Pemkab
Lahan seluas 780 ha tersebut sebelumnya dikelola oleh 300 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani plasma kelapa sawit. Lahan itu menjadi sumber penghidupan utama mereka. Namun sejak terbitnya SK Bupati 380/2005, lahan dikuasai Pemkab Tanjab Timur.
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri
Ketua Kelompok Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs. H. Karma Acu, MM, menegaskan pihaknya menolak penggunaan SK Bupati tersebut.
“Tidak akan memakai SK Bupati No: 380/2005 masalah lampiran tersebut dipalsukan, sesuai surat keputusan Nomor: 205 Pid.B/2006/PN KTL tertanggal 28 November 2006,” ujar Karma Acu, Minggu 25 April 2026.
Ombudsman RI telah berupaya melakukan mediasi. Pertemuan tercatat digelar pada 1 Maret 2012, dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, dan pihak kepolisian. Saat itu Bupati Tanjab Timur menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2010, Ombudsman juga mengundang Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Mediasi itu dihadiri Ombudsman RI, Polri, dan instansi terkait.
Ironisnya, menurut Karma Acu, di tengah mediasi berjalan membahas SK Bupati 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu, justru muncul surat perintah Polda Jambi untuk penangkapan terhadap ketua kelompok, bernama Drs H Karma Acu MM
“Kami bingung, SK sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, tapi masih dibahas dalam mediasi. Pihak Tanjab Timur sebenarnya sudah memahami dan tidak akan memakai kembali,” tambah Karma Acu.
Meski kesepakatan mediasi sempat dicapai antara Pemkab Tanjab Timur dengan kelompok tani, pemerintah daerah dinilai tidak konsisten melaksanakan isi kesepakatan. Akibatnya, hingga 2026 permasalahan belum memperoleh penyelesaian.
Karma Acu menyoroti surat Ombudsman kepada Komnas HAM Nomor: 1022/ORI/SRT/XI/2012 tanggal 7 November 2012. Merujuk UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seharusnya Ombudsman melaporkan secara tertulis ke DPR dan Presiden bila rekomendasi tidak dijalankan. “Namun hal ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menyebut Ombudsman membaca UU Nomor 35 Tahun 2008 saat menangani kasus ini. Padahal UU yang mengatur Ombudsman adalah UU Nomor 37 Tahun 2008.
Petani mengaku menunggu kabar dari Ombudsman sejak 2008 hingga 2015. Namun pada 29 Juli 2015, saat rakyat membuat pengaduan ke Ombudsman yang diterima oleh petugas bernama Awan, tidak ada kejelasan tindak lanjut.
Upaya terakhir dilakukan dengan mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk menemui Komisioner bernama Nugroho. Namun pengaduan rakyat disebut ditutup.
“Alasannya Ombudsman tidak mampu lagi menyelesaikan kasus, alias mandul, dan dipersilahkan melapor ke tempat lain,” kata Karma Acu.
Hingga berita ini diturunkan, kasus sengketa lahan 780 ha tersebut belum menemui titik terang. Kelompok tani mempertanyakan fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan undang-undang.
– 2005 : Terbit SK Bupati Tanjab Timur No. 380/2005 yang jadi dasar penguasaan lahan 780 ha
– 28 Nov 2006: PN Tungkal Putusan No. 205/Pid.B/2006 menyatakan SK Bupati 380/2005 palsu
– 2008-2015: Petani menunggu kabar dari Ombudsman
– 14 Des 2010: Mediasi Ombudsman di Kemenkumham Jambi, dihadiri Polri
– 1 Mar 2012: Pertemuan Ombudsman dengan Wagub Jambi, Bupati Tanjab Timur, Polri
– 7 Nov 2012 : Ombudsman surati Komnas HAM No. 1022/ORI/SRT/XI/2012
– 29 Jul 2015: Pengaduan ke Ombudsman diterima Awan, tanpa kejelasan
– 2015: Ombudsman tutup kasus, sebut tidak mampu selesaikan
– 25 Apr 2026: Petani masih belum dapat penyelesaian
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran [ Penerima kuasa Kelompok Tani Makmur dan Tani MandiriDi tempat terpisah, Aliansi Prabowo-Gibran angkat bicara soal dugaan perampasan lahan petani di Provinsi Jambi. Wakil Ketua Umum Aliansi, H. Burhanudin Daulay S.Pd, menyebut ada oknum pejabat provinsi yang diduga menjadi dalang di balik terbitnya SK 380 palsu.
Burhanudin yang juga penerima kuasa dari Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri mengatakan, pihaknya sudah bersurat resmi ke Ketua Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Inspektur Jenderal Kemendagri.
“Keluhan Kelompok Tani sudah kami ajukan dengan bersurat kepada Ketua Tim Satgas PKH dan kepada Inspektur Jenderal Kemendagri agar menindak oknum pejabat Provinsi Jambi yang merugikan hak rakyat kelompok tani yang asli,” tegas Burhanudin
Burhanudin mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa pembentukan KUD Harapan Baru. KUD tersebut disebut menggunakan nama peserta lain dan mengantongi SK 380 yang diindikasi palsu.
“Dugaan kuat dalang dari pembentukan Kelompok Tani KUD Harapan Baru peserta nama lain yang diterbitkan sebagai SK 380 palsu itu, tetap dipaksakan dianggap sebagai pemilik lahan tani tersebut,” ujarnya.
Lahan yang diklaim lewat SK 380 /2005 itu kemudian diserahkan kepada PT BBIP untuk dikelola dengan skema bagi hasil. Padahal, kata Burhanudin, lahan tersebut adalah hak Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri yang sudah lama menggarap.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak Satgas PKH dan Kemendagri bergerak cepat. Burhanudin meminta agar oknum pejabat yang bermain segera diusut dan ditindak.
“Aliansi berharap agar pejabat PKH dan pejabat Kemendagri dapat melakukan investigasi dan menindak oknum pejabat yang nakal tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, investigasi penting agar hak lahan usaha Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri bisa dipulihkan. “Sehingga hak lahan usaha kelompok tani bisa mendapatkan hak secara adil berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Burhanudin.
Muara Bungo pada Minggu dini hari (26/4/2026) sekitar pukul 03.20 WIB Kebakaran sangat besar melanda deretan kios di kawasan Pasar Atas Pasar Bungur.
Api dengan cepat membesar dan melahap seluruh bangunan kios yang sebagian besar terbuat dari material papan. Kobaran api terlihat membumbung tinggi dan sulit dikendalikan dalam waktu singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, api awalnya muncul dari satu kios. Namun karena kondisi bangunan yang mudah terbakar, api dengan cepat merembet hingga menghanguskan seluruh kios di lokasi tersebut.
Pasca kejadian, Wakil Bupati Bungo Ustaz Tri Wahyu Hidayat langsung turun ke lokasi (sidak) untuk meninjau kondisi di lapangan. Dalam peninjauan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bungo Zamroni, Kepala UPTD Pasar Atas Nanang, S.Ip, serta Camat Pasar Muara Bungo Haris, S.Kom.
Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat saat diwawancarai menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan terhadap para pedagang yang terdampak kebakaran. Ia juga menegaskan bahwa bantuan sementara jangka pendek akan segera disiapkan.
“Para pedagang yang terdampak diminta segera melaporkan diri agar bisa didata dan mendapatkan bantuan secepatnya,” ujarnya.
Saat diwawancarai, Kepala UPTD Pasar Muara Bungo, Nanang, S.IP dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bungo Zamroni, menyampaikan bahwa para pedagang yang terdampak akan mendapatkan bantuan, mengingat kios yang terbakar merupakan milik pemerintah daerah.
“Pedagang yang berjualan di kios ini akan mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah, karena kios ini merupakan aset milik pemerintah,” ujarnya.
Salah satu saksi yang merupakan pedagang di lokasi menyebutkan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Saat diwawancarai, Kepala UPTD Pasar Muara Bungo, Nanang, S.IP menyampaikan bahwa para pedagang yang terdampak akan mendapatkan bantuan, mengingat kios yang terbakar merupakan milik pemerintah daerah.
“Pedagang yang berjualan di kios ini akan mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah, karena kios ini merupakan aset milik pemerintah,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses pendinginan dan pengamanan lokasi masih terus dilakukan oleh petugas, sementara kerugian akibat kebakaran masih dalam pendataan.(jufri) (lebih…)
Foto : Setda Jambi Dr H Sudirman SH MH Dituding Abaikan Putusan Pengadilan soal SK 380/2005
Jambi, Tanjung Jabur Timur | BurusergapINFO my.id
Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Nomor 380 Tahun 2005 kembali mencuat. Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, H. Burhanuddin Daulay S.Pd, selaku penerima kuasa dari Ketua Koperasi Tani Jaya dan Tani Mandiri, menyoroti sikap pejabat Setda Provinsi Jambi yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan.
Menurut Burhanuddin, Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi telah memutuskan bahwa SK 380 Tahun 2005 dinyatakan palsu. Putusan tersebut, kata dia, tertuang dalam poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Pengadilan telah memutuskan SK 380 dinyatakan palsu. Poin 4 Surat Penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut hal itu,” ujar Burhanuddin, Sabtu (25/4/2026).
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran [ Penerima Kuasa dari Ketua kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri ] Drs H.Karma Acu MMBurhanuddin mengungkapkan, meski SK 380/2005 telah dinyatakan palsu oleh pengadilan, Tim Penyelesaian disebut sudah menjalankan tugas dengan mendasarkan kerjanya pada SK tersebut.
Ia menduga kejanggalan muncul karena peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Lebih lanjut, ia menyebut KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan untuk diolah oleh PT BBIP.
“Tim Penyelesaian sudah mengadakan tugas atas dasar SK 380. Padahal SK 380 dinyatakan palsu karena diduga peserta KUD Harapan Baru adalah orang lain dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Mandiri. Dan KUD Harapan Baru telah menyerahkan lahan diolah oleh PT BBIP,” tegasnya.
Burhanuddin membeberkan kronologi pembentukan SK 380/2005. Menurutnya, SK tersebut dibentuk oleh Dr H Sudirman SH MH melalui KUD Harapan ketika menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Saat ini, Dr H Sudirman SH MH menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Sedangkan SK 380 THN 2005 dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Seolah tidak dipedulikan oleh oknum Setda Provinsi Jambi yang saat ini dijabat Dr H Sudirman SH MH terduga sebagai aktor SK 380 THN 2005,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mempertanyakan sikap pejabat yang seharusnya menjunjung keadilan. Ia mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, kelompok tani hanya menuntut hak atas lahan dan hasil panen sesuai kesepakatan. Menurutnya, jika SK 380 thn 2005 yang menjadi dasar penyelesaian dinyatakan palsu, maka seluruh proses yang merujuk pada SK itu patut dipertanyakan keabsahannya.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah hukum lanjutan dan akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri RI serta lembaga pengawas lain. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi petani yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dr H Sudirman SH MH maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait tudingan yang disampaikan H. Burhanuddin Daulay S.Pd.
Kelompok Tani Jaya dan Tani Mandiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan putusan pengadilan dihormati semua pihak.
TANJUNG JABUNG TIMUR, Jambi | BurusergapINFO my.id
SABTU 25 APRIL 2026, Hampir dua dekade berlalu, sebuah putusan pengadilan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, diduga “dikalahkan” oleh pembiaran negara. Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor 205/Pdt/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tak kunjung dieksekusi, meninggalkan konflik agraria yang terus membara hingga hari ini.
Dalam amar Putusan PN Tungkal Nomor 205/Pdt/2006, majelis hakim menyatakan dengan tegas bahwa SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum. Alasannya: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu. Putusan itu bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki tahun ke-19, putusan tersebut tidak pernah dieksekusi. Negara justru diduga memilih diam dan membiarkan kondisi ini berlarut.
Alih-alih menjalankan putusan, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga melakukan pembiaran sistematis. Tiga kondisi ini masih terjadi hingga April 2026:
1. Perusahaan tetap beroperasi, di atas lahan yang statusnya bermasalah secara hukum pasca putusan 2006.
2. KUD terus mengelola kawasan, yang seharusnya dikembalikan statusnya sesuai putusan pengadilan.
3. Hak masyarakat tidak pernah dipulihkan, meski putusan telah memerintahkan demikian.
Foto : Kiri : H Burhanudin Daulay S Pd Kanan : Drs H Karma Acu MM
Akibatnya, konflik agraria di wilayah tersebut terus membara tanpa ada penyelesaian konkret. “Ini bukan lagi kelalaian administratif, ini sudah masuk wilayah pembangkangan terhadap hukum,” ujar H.Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Aliansi Prabowo – Gibran dan penerima Kuasa, menanggapi mandeknya eksekusi putusan.
Mandeknya eksekusi ini sempat kembali disorot DPRD Provinsi Jambi. Pada 2022, Panitia Khusus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan Rekomendasi Nomor 12 Tahun 2022. Isinya menegaskan ulang: Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur wajib melaksanakan Putusan PN Tungkal Nomor 205/2006, karena SK Bupati Nomor 380/2005 telah dinyatakan palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Rekomendasi Pansus tersebut bersifat resmi, sah, dan konstitusional. Namun hingga Sabtu, 25 April 2026 ini, tidak ada tindak lanjut dari negara.
Tiga hal yang seharusnya dilakukan pasca putusan dan rekomendasi itu tak kunjung terjadi:
1. Tidak ada pencabutan SK 380 Tahun 2005, oleh pemerintah daerah.
2. Tidak ada pemulihan hak masyarakat, yang terdampak konflik lahan.
3. Tidak ada proses hukum, terhadap pihak-pihak terkait yang diduga menggunakan dokumen palsu sebagai dasar SK tersebut.
Yang tampak justru pembiaran sistematis selama 19 tahun. Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi panglima justru “dikubur” oleh sikap diam negara.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal wibawa hukum di daerah. Ketika putusan pengadilan yang final dan mengikat saja bisa diabaikan selama 19 tahun, publik mempertanyakan di mana posisi negara dalam melindungi hak warga negaranya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Tanjung Jabung Timur terkait alasan tidak dieksekusinya Putusan PN Tungkal Nomor 205/Pdt/2006 dan Rekomendasi DPRD Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2022.
Jambi – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jambi menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sekaligus pelantikan pengurus DPW dan DPD pada Sabtu, 25 April 2026, dengan mengusung tema “Kuat, Bijak dan Setia”.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, Ketua DPW PSI Jambi, Romi Hariyanto, serta Ketua DPD PSI Kabupaten Bungo, Muhammad Asman.
Turut hadir pula wakil ketua, sekretaris dan Bendahara DPD Kabupaten Bungo, serta jajaran pengurus DPD dan DPC PSI Kabupaten Bungo yang ikut menyukseskan kegiatan tersebut.
Rakorwil ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi internal partai sekaligus menyatukan visi dan langkah seluruh kader PSI di wilayah Jambi. Tema “Kuat, Bijak dan Setia” mencerminkan komitmen kader dalam membangun organisasi yang solid, berintegritas, serta konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, dalam sambutannya menegaskan pentingnya soliditas kader di daerah.
“Rakorwil ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan menyatukan langkah perjuangan. Dengan semangat kuat, bijak dan setia, saya yakin PSI Jambi mampu menjadi kekuatan baru yang dekat dengan rakyat dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Raja Juli juga yakin DPW PSI Jambi yang dipimpin Romi Hariyanto akan menjadi kandang gajah pada pemilu 2029 yang akan mendatang. “Selain doa restu masyarakat, kami juga tentu memiliki keyakinan bahwa di bawah kepemimpinan Pak Romi sebagai Ketua DPW, yang merupakakn seorang politisi berpengalaman, insya Allah Jambi akan menjadi kandang gajah pada 2029,” tandas Raja Juli. Di lain pihak, PSI juga akan mendorong salah satu kader terbaik Jambi untuk menjadi gubernur. “Insya Allah, akan ada putra-putri terbaik Jambi dari PSI yang akan mengisi kursi-kursi DPRd. Insya Allah juga, kalau kursi signifikan karena adanya dukungan dari masyarakat, tentu kita akan dorong Pak Romi untuk Gubernur jambi ” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW PSI Jambi, Romi Hariyanto, menyampaikan komitmennya dalam membesarkan partai di wilayah Jambi.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Tema kuat, bijak dan setia menjadi landasan kami untuk bekerja secara solid, menjaga integritas, serta hadir di tengah masyarakat dengan program-program nyata,” tegasnya.
Ketua DPD PSI Kabupaten Bungo, Muhammad Asman, menegaskan kesiapan jajaran pengurus di daerah dalam membesarkan partai.
“DPD dan DPC PSI Kabupaten Bungo siap membesarkan Partai Solidaritas Indonesia di wilayah Kabupaten Bungo. Kami akan bekerja maksimal, memperkuat konsolidasi hingga ke tingkat akar rumput, serta menghadirkan program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh kader di Kabupaten Bungo akan terus menjaga kekompakan dan soliditas, sejalan dengan tema kuat, bijak dan setia yang diusung dalam Rakorwil dan pelantikan DPW PSI Jambi.
*VISI dan MISI*
(PSI Partai Super Tbk)
*Visi PSI* adalah mewujudkan Indonesia yang berkarakter kerakyatan, berkemanusiaan, berkeragaman, berkeadilan, berkemajuan, dan bermartabat.
*Misi PSI* utamanya meliputi solidaritas nasional, melanjutkan reformasi-demokratisasi, serta merajut kembali rasa kebangsaan dan nilai kebajikan politik. *PSI berfokus* pada *politik progresif, inklusif, dan anti-intoleransi*, yang menargetkan partisipasi anak muda.
Pelantikan DPW PSI Jambi juga menandai dimulainya kepengurusan baru yang diharapkan mampu membawa semangat perubahan, meningkatkan soliditas, serta memperluas jaringan dan pengaruh partai di Provinsi Jambi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PSI Jambi diharapkan semakin kuat, progresif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (Jufri)
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas secara resmi menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXX atau ke-30 Tahun 2026. Peringatan yang jatuh pada Jumat, 25 April 2026 ini mengusung tema nasional “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”
Putera Mahkota Alam Hasibuan SE, Bupati Padang Lawas dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa momentum tiga dekade otonomi daerah menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus memperkuat komitmen pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
“Otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan kewenangan, tetapi amanah untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan tepat menjawab kebutuhan rakyat. Melalui semangat Asta Cita, kita ingin memastikan arah pembangunan Padang Lawas selaras dengan cita-cita besar bangsa: berdaulat, maju, dan sejahtera,” ujar Bupati.
“Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”,dimaknai Pemkab Padang Lawas sebagai penggerak delapan agenda prioritas pembangunan daerah. Kedelapan agenda tersebut mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, hilirisasi sektor pertanian dan perkebunan, pembangunan infrastruktur merata, reformasi birokrasi, pelestarian lingkungan, penguatan UMKM, serta peneguhan nilai adat dan agama.
Semboyan yang turut digaungkan dalam peringatan tahun ini adalah “Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju”. “Tano Adat Digomgom Ibadat”,yang berarti “tanah adat dipimpin dengan ibadah” menjadi penegasan bahwa pembangunan di Padang Lawas tetap berakar pada nilai adat istiadat dan spiritualitas masyarakat.
“Luruskan niat artinya setiap langkah pembangunan harus dimulai dengan ketulusan untuk melayani. Teruslah bermanfaat menjadi pengingat bahwa jabatan dan kewenangan adalah ladang amal. Jika adat dan ibadah kita jaga, maka Padang Lawas pasti maju,” tambah Bupati.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Padang Lawas ditandai dengan upacara bendera di Halaman Kantor Bupati yang diikuti jajaran ASN, TNI/Polri, tokoh adat, tokoh agama, dan pelajar. Dalam amanatnya, Sekda Padang Lawas menekankan capaian 30 tahun otonomi daerah di Padang Lawas, di antaranya peningkatan akses jalan desa, perluasan jaringan listrik, digitalisasi layanan administrasi kependudukan, serta pertumbuhan ekonomi berbasis sawit dan karet rakyat.
Selain upacara, Pemkab juga menggelar pameran inovasi OPD, pelayanan publik terpadu di alun-alun, serta dialog kebudayaan bersama para hatobangon dan alim ulama. Kegiatan ini bertujuan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi langsung dari akar rumput.
Memasuki usia ke-30 otonomi daerah, Pemkab Padang Lawas berkomitmen memperkuat sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat adat. Fokus utama tahun 2026 adalah percepatan penurunan stunting, peningkatan IPM, serta pembukaan lapangan kerja melalui investasi yang ramah lingkungan dan menghormati hak ulayat.
“Tiga puluh tahun otonomi daerah adalah waktu yang cukup untuk belajar dan berbenah. Ke depan, Padang Lawas harus menjadi kabupaten yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga kuat dalam identitas dan moral. Itulah wujud nyata dari Asta Cita di bumi Tano Adat Digomgom Ibadat,” tutup Bupati.
Peringatan Hari Otonomi Daerah setiap 25 April merujuk pada lahirnya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang kemudian disempurnakan melalui UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2014. Tahun 2026 menjadi penanda tiga dekade implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Reporter : Subandi
Sumber : Diskominfo Padang Lawas
Komitmen menjaga integritas institusi kembali ditegaskan Polda Jambi melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/04/2026).
Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, perwakilan Ombudsman, Tim Kompolnas RI, Irwasda, para pejabat utama, serta jajaran personel Polda Jambi.
Prosesi PTDH diawali dengan pembacaan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan atribut dinas kepolisian serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dari empat personel yang dikenakan sanksi, dua di antaranya menjalani prosesi secara in absentia.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi.
“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Pemberhentian ini adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas,” lanjut Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi.
“Ini harus menjadi renungan bagi kita semua, agar senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa langkah PTDH ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga kepercayaan publik
.
“Kapolda Jambi menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ungkapnya.
Ia berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar terus meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Informasi Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap ,Info Com) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, MH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution S.Hi, M.Pdi. memimpin sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pemberangkatan Calon Haji Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026, Jumat (24/04/26). Rapat digelar di Aula Kantor Bupati Padang Lawas dan dihadiri seluruh stakeholder terkait.
Dalam arahannya, Wabup menegaskan bahwa pelayanan kepada jamaah haji merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Bagian daripada pelayanan jamaah itu tandanya bahwa pemerintah hadir melayani masyarakat kita. Pelayanan jamaah haji adalah sebuah kehormatan dan kemuliaan bagi kita,” ujar Achmad Fauzan.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun institusi, untuk melayani dengan sepenuh hati. Sekecil apapun peran yang diemban, tidak boleh dianggap remeh.
“Maka dalam mensukseskan kegiatan ini, siapapun stakeholder yang terlibat mulai dari individu ataupun institusi sekecil apapun perannya kalau iya berangkat dari semangat ini insya Allah dia akan melayani dengan sepenuh hati dan jangan menganggap ini adalah hal yang sederhana. Sekecil apapun amanat dan tanggung jawab itu adalah penting,” tegasnya.
Wabup mengingatkan bahwa calon jamaah haji bukan tamu biasa. Lebih dari 200 calon jamaah asal Padang Lawas disebutnya sebagai tamu Allah dan tamu Rasulullah.
“Tamu ini bukanlah tamu sembarangan. Mereka yang jumlahnya lebih dari 200 sekian adalah tamunya Allah dan tamu Rasulullah. Berarti kalau kita ikut melayani tamu Allah, secara langsung maupun tidak langsung kita sudah berada di bawah kendali dan koordinasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ucapnya.
Ia juga berpesan agar tidak hanya mengejar nilai duniawi. “Kadang-kadang dalam hidup kita tidak hanya sekedar mengejar nilai-nilai duniawi atau material tapi kita juga harus berpikir sesuatu yang lebih abadi dan lebih jauh,” ujar Wabup.
Menurut Achmad Fauzan, pengalaman adalah guru terbaik dalam pelaksanaan pemberangkatan haji tiap tahun. Evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya harus jadi pedoman untuk perbaikan. Apalagi tahun ini ada perubahan struktur.
“Dalam pelaksanaan rapat ini kita sudah banyak belajar dan berulang kali kita melaksanakan pemberangkatan jamaah haji. Tentu dari tahun ke tahun guru yang terbaik itu adalah pengalaman. Pengalaman-pengalaman yang sesudah-sudah kita jadikan pedoman dan bahan evaluasi untuk membuat sesuatu yang lebih baik, apalagi untuk pertama kalinya jamaah haji sekarang tidak lagi di bawah Kementerian Agama tetapi di bawah Kementerian Haji dan Umroh,” tutupnya.
Dalam rapat disampaikan, calon jamaah haji Kabupaten Padang Lawas akan diberangkatkan dari Lapangan Masjid Agung Al-Munawwaroh pada Rabu, 29 April 2026 setelah Salat Isya menuju Medan.
Selanjutnya, rombongan akan terbang dari Embarkasi Asrama Haji Medan menuju Madinah pada 1 Mei 2026.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kakan Kementerian Haji dan Umroh H. Abaror S.Pdi, Kabag OPS Polres Padang Lawas, para pimpinan OPD terkait, Kabag Kesra Setdakab Padang Lawas, serta para camat se-Kabupaten Padang Lawas.
( Media Burusergap Info News Com) – Polres Batu Bara melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter IV Kabupaten Batu Bara Tahun 2026 M / 1447 H yang berlangsung pada Jumat (24/04/2026) sekira pukul 09.30 WIB di Kantor Bupati Batu Bara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat, di antaranya Plh. Sekda Batu Bara H. Rusian Heri, S.Sos yang mewakili Bupati Batu Bara, Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi yang mewakili Kapolres Batu Bara, perwakilan Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kakan Kemenag Batu Bara Agus Priadi, S.Ag., M.Si, serta para undangan lainnya dan keluarga jemaah yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.
Dalam sambutannya, Plh. Sekda Batu Bara menyampaikan ucapan selamat kepada para jemaah calon haji yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci, sekaligus memberikan pesan agar senantiasa menjaga kesehatan, kekompakan, serta mengikuti arahan petugas selama menjalankan ibadah haji. Ia juga berharap seluruh jemaah dapat berangkat dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan menjadi haji yang mabrur.
Adapun jumlah Jemaah Calon Haji Kloter IV Kabupaten Batu Bara yang diberangkatkan sebanyak 193 orang, terdiri dari 188 jemaah dan 5 petugas haji. Rombongan diberangkatkan menggunakan 6 unit bus pariwisata, dengan pengawalan ketat dari personel Sat Lantas Polres Batu Bara, serta didukung kendaraan ambulans dan kendaraan operasional lainnya.
Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, sambutan dari Kakan Kemenag dan Plh. Sekda, pembacaan doa, hingga pelepasan secara simbolis rombongan jemaah calon haji menuju Asrama Haji Medan. Selanjutnya, para jemaah akan diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui jajarannya menegaskan bahwa Polres Batu Bara berkomitmen memberikan pengamanan maksimal dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk pemberangkatan jemaah haji, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sekira pukul 10.30 WIB, kegiatan pemberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter IV Kabupaten Batu Bara selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif.( Informasi Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info News Com ) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/4/2026). Agenda persidangan hari ini mengagendakan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon, yakni Sat Reskrim Polres Padang Lawas.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau ini merupakan hari keempat dari rangkaian sidang Prapid yang telah berlangsung sejak Senin (20/4/2026). Perkara ini bermula dari penahanan tiga tersangka berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026 lalu. Ketiganya diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dan tertangkap tangan di area Divisi 4 milik PT Barapala. Tidak terima atas status tersebut, para tersangka mengajukan gugatan Prapid melalui kuasa hukum mereka.
Dalam persidangan, pihak Polres Padang Lawas yang diwakili Tim Bidkum Polda Sumut, Briptu Mario Simanjuntak dan Bripda Tegar, menghadirkan saksi ahli pidana Prof. Dr. Alpi Sahari melalui zoom.
Di hadapan majelis, Prof. Alpi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka sah secara hukum apabila penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Menanggapi dalil pemohon mengenai adanya kesalahan penulisan tanggal dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ahli memberikan catatan penting.
“Kesalahan penulisan tanggal atau human error dalam SPDP tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka dalam Prapid. Hal tersebut bersifat administratif dan diperbolehkan untuk dilakukan perbaikan,” ujar Prof. Alpi.
Ia menambahkan, tindak pidana pencurian menitikberatkan pada unsur mengambil barang bergerak yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum. Menurutnya, sengketa lahan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil hasil bumi secara ilegal.
“Masyarakat tidak boleh mengambil buah sawit yang ditanam orang lain, meskipun lahan tersebut diklaim berada di kawasan hutan. Jika ada pelanggaran lahan, tempuh jalur hukum dengan melapor, bukan dengan mengambil buahnya secara paksa karena itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain saksi ahli, termohon juga menghadirkan Manager PT Barapala, Marhum Berutu. Ia membeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari patroli rutin sekuriti di Divisi 4.
“Saya menerima laporan ada tiga orang yang tertangkap melakukan pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan sekitar 40 tandan buah sawit. Saya perintahkan untuk diamankan ke kantor sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Palas,” ungkap Marhum di persidangan.
Marhum menyebut, tanaman sawit tersebut telah ditanam oleh perusahaan sejak tahun 1999/2000. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah ada pelaku pencurian sawit di area PT Barapala yang divonis penjara oleh pengadilan dalam kasus serupa.
Saksi kedua dari perusahaan, Cindra Amstrong Manurung selaku pengawas, menjelaskan sisi administratif dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, PT Barapala selama ini menjalin hubungan baik melalui pemberian kompensasi bulanan kepada enam desa di Kecamatan Barumun Tengah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
“Kami menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp150 juta setiap bulan untuk enam desa sebagai pengganti plasma. Selain itu, ada dana Tali Asih sebesar Rp80 juta untuk para Hatobangon (Tokoh Adat) dengan kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi aksi pencurian di area perusahaan,” jelas Cindra.
Adapun desa penerima dana kompensasi adalah Desa Unterrudang, Desa Aek Buaton, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Tandihat, dan Desa Padang Matinggi.
Terkait status lahan, Cindra menjelaskan bahwa dari pengajuan izin seluas 5.983 Ha, lahan yang disetujui adalah 5.692 Ha. Perusahaan juga telah melepaskan lahan seluas 291 Ha di Divisi 5 pada Mei 2025 lalu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (24/4/2026) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sidang Prapid ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, serta mempertegas batasan antara sengketa lahan dan tindak pidana pencurian.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE melakukan audiensi ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara, Kamis (23/04/26). Kedatangan orang nomor satu di Padang Lawas itu disambut hangat langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Sumut, Chandra Dalimunthe, S.STP.,M.SP.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kadis Bina Marga Sumut tersebut, Bupati tidak sendiri. Ia didampingi jajaran pejabat inti Pemkab Padang Lawas, yakni Pj. Sekda Padang Lawas H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., Kadis PUTR Ir. Amirhan Hasibuan, ST., MM., Kabid Perencanaan Harry Rizal Hasibuan, ST., serta Kabid Bina Marga Dinas PUTR Safaruddin Nasution.
Audiensi ini menjadi langkah proaktif Pemkab Padang Lawas untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan enam poin usulan prioritas kepada Pemprov Sumut:
1. Percepatan Penanganan 8 Ruas Jalan Provinsi
Meminta agar penanganan 8 ruas jalan berstatus jalan provinsi yang ada di Kabupaten Padang Lawas dipercepat pada Tahun Anggaran 2027.
2.Penyelesaian Titik Pengenal Awal/Nama Ruas
Mendorong penyelesaian pemasangan titik pengenal awal dan penamaan pada ruas jalan Aliaga–Muara Tige–Batas Riau guna memudahkan identifikasi dan pemeliharaan.
3.Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan
Mengusulkan dukungan pembebasan lahan untuk rencana pelebaran menjadi jalur dua jalan provinsi di pusat ibu kota Sibuhuan, demi mengurai kepadatan lalu lintas.
4.Pemeliharaan Berkala TA 2026
Mengajukan pemeliharaan berkala 8 ruas jalan provinsi di Padang Lawas berupa pembabatan bahu jalan dan patching jalan untuk Tahun Anggaran 2026.
5.Pembangunan Jembatan Conoco TA 2028
Menyampaikan rencana pembangunan Jembatan Conoco pada ruas jalan Aliaga–Muara Tige yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2028.
6. Pembangunan Ruas Sihaporas–Sibuhuan
Mengusulkan pembangunan ruas jalan Sihaporas–Sibuhuan sepanjang 2,7 KM dengan pagu anggaran Rp16 miliar pada TA 2026.
Menanggapi usulan tersebut, Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Sumut Chandra Dalimunthe menyambut positif dan menyatakan komitmennya untuk mengkaji setiap poin yang disampaikan. Menurutnya, sinergi antara Pemkab dan Pemprov menjadi kunci agar program infrastruktur berjalan presisi dan tepat sasaran.
Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan berharap, audiensi ini menjadi awal kerja sama yang lebih erat. “Semoga kolaborasi ini melahirkan inovasi pembangunan yang lebih presisi, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Lawas,” ujarnya.
Pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan dokumen usulan resmi dari Pemkab Padang Lawas kepada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Sumut sebagai bahan tindak lanjut.
Reporter : Subandi
Sumber : Diskominfo Padang Lawas
( Media Burusergap Info Com ) Unit Reskrim Polsek Air Putih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan sekolah Yayasan SMK Budhi Darma, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Indrapura, Rahmad R. Hutagaol, bersama Kanit Reskrim IPDA E. Hutabarat dan tim opsnal.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polsek Air Putih tertanggal 22 April 2026, pelapor Uswandi menerima informasi dari saksi bahwa telah terjadi pembongkaran di sekolah Yayasan SMK Budhi Darma. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik sekolah telah hilang, di antaranya dua unit laptop merek HP dan Acer, satu set toolkit fiber optic, dua charger laptop, dua tas laptop, serta satu unit harddisk internal.
Akibat kejadian tersebut, pihak yayasan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku.
Pada Rabu, 22 April 2026, tim opsnal memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Aras, Kecamatan Air Putih. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni MZH (38) dan MA (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Air Putih.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya dua unit laptop, dua tas laptop, satu tas berisi alat toolkit, satu unit harddisk internal 500 GB, serta satu buah pahat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Air Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Batu Bara melalui jajaran Polsek Air Putih menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.( Informasi Penangkapan Dua Pelaku pencuria Pemberatan Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info Com) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas resmi menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Draf Revisi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Kamis (23/04/26).
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Setdakab Padang Lawas, Drs. Amir Soleh Nasution, mewakili Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE. FGD ini menghadirkan narasumber Koordinator Pendapatan Daerah Wilayah I Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Herteti Rospelita, M.Si.
Dalam sambutannya, Asisten III Drs. Amir Soleh Nasution menegaskan revisi Perda ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, UU HKPD menjadi landasan baru dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengaturan pajak dan retribusi daerah. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan, baik dalam struktur jenis pajak, mekanisme pemungutan, maupun penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Amir Soleh.
Ia menekankan bahwa revisi Perda No 1 Tahun 2024 adalah sebuah keharusan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Sekaligus mampu diimplementasikan secara efektif di daerah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Asisten III menyampaikan penyusunan dan revisi Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan memperkuat kemandirian keuangan Kabupaten Padang Lawas.
Oleh karena itu, ia berharap revisi perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. “Kita ingin menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, aplikatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.
Amir Soleh juga meminta seluruh peserta FGD berpartisipasi aktif memberikan pemikiran kritis dan solutif. Ia secara khusus menekankan pentingnya modernisasi dalam pengelolaan pajak daerah.
“Pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sistem pengawasan harus menjadi prioritas, agar potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” tutupnya.
FGD Draf Revisi Perda No 1 Tahun 2024 ini turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Lawas, Kepala UPT Samsat Sibuhuan, para pimpinan OPD terkait atau yang mewakili, serta para undangan lainnya.
Melalui FGD ini, Pemkab Padang Lawas menargetkan lahirnya regulasi pajak dan retribusi yang lebih adaptif, transparan, dan mendukung iklim usaha, sejalan dengan semangat UU HKPD.