• Rab. Apr 29th, 2026

Burusergapinfo

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

BPK Sumut Lakukan Pemeriksaan Terinci LKPD Padang Lawas TA 2025, Bupati Putra Mahkota Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi

BySubandi Kabiro

Apr 27, 2026

Padang Lawas | BurusergapINFO my.id

Suasana hangat menyambut kedatangan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang SE,M.Si, AK, CA, CFrA, CPA (AUST), CSFA, ACPA, GRCA, ERMAP di Kabupaten Padang Lawas. Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE memimpin langsung penyambutan rombongan BPK Sumut di Aula Kantor Bupati, Senin 27 April 2026.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri seluruh kepala bidang dan sejumlah staf BPK Perwakilan Sumut. Agendanya adalah Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.

Mengawali sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, menyampaikan selamat datang dengan ungkapan khas daerah. “Selamat datang di Tano Adat di Gomgom Ibadat. Inilah Kabupaten Padang Lawas, wilayah paling ujung Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, kurang lebih 400 KM dari Medan,” ujar Bupati.

Ia berharap kehadiran Kepala BPK Sumut bersama tim dapat menjadi penyemangat bagi jajaran Pemkab Padang Lawas. Bupati juga menegaskan bahwa kelancaran pemeriksaan LKPD TA 2025 sangat bergantung pada kedisiplinan, komitmen, dan kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah. “Ini sekaligus mencerminkan akuntabilitas dan transparansi kita dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Dalam paparannya, Paula Henry Simatupang mengingatkan kembali dasar hukum pemeriksaan. Mengacu Pasal 1 angka (1) UU No. 15 Tahun 2004, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Tujuannya untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Paula juga menekankan kewajiban pemerintah daerah. “Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.

Kepala BPK Sumut menjelaskan tujuan pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Padang Lawas TA 2025 mencakup empat aspek utama:
– Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
– Kecukupan pengungkapan* sesuai yang diatur dalam SAP
– Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan
– Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Paparan dari Kepala BPK Perwakilan Sumut turut dihadiri jajaran lengkap Pemkab Padang Lawas. Hadir Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution S.HI, M.Pdi, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Luat Hasibuan SE, Pj. Sekretaris Daerah Panguhum Nasution S.Sos, M.AP. Selain itu, asisten dan staf ahli bupati, seluruh pimpinan OPD, serta camat se-Kabupaten Padang Lawas juga mengikuti kegiatan tersebut.

Pemeriksaan terinci ini menjadi tahapan penting untuk memastikan pengelolaan APBD 2025 di Kabupaten Padang Lawas berjalan akuntabel dan sesuai regulasi.

Reporter : Subandi
Sumber : Diskominfo Padang Lawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *