Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas resmi menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Draf Revisi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Kamis (23/04/26).
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Setdakab Padang Lawas, Drs. Amir Soleh Nasution, mewakili Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE. FGD ini menghadirkan narasumber Koordinator Pendapatan Daerah Wilayah I Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Herteti Rospelita, M.Si.
Dalam sambutannya, Asisten III Drs. Amir Soleh Nasution menegaskan revisi Perda ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, UU HKPD menjadi landasan baru dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengaturan pajak dan retribusi daerah. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan, baik dalam struktur jenis pajak, mekanisme pemungutan, maupun penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Amir Soleh.
Ia menekankan bahwa revisi Perda No 1 Tahun 2024 adalah sebuah keharusan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Sekaligus mampu diimplementasikan secara efektif di daerah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Asisten III menyampaikan penyusunan dan revisi Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan memperkuat kemandirian keuangan Kabupaten Padang Lawas.
Oleh karena itu, ia berharap revisi perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. “Kita ingin menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, aplikatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.
Amir Soleh juga meminta seluruh peserta FGD berpartisipasi aktif memberikan pemikiran kritis dan solutif. Ia secara khusus menekankan pentingnya modernisasi dalam pengelolaan pajak daerah.
“Pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sistem pengawasan harus menjadi prioritas, agar potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” tutupnya.
FGD Draf Revisi Perda No 1 Tahun 2024 ini turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Lawas, Kepala UPT Samsat Sibuhuan, para pimpinan OPD terkait atau yang mewakili, serta para undangan lainnya.
Melalui FGD ini, Pemkab Padang Lawas menargetkan lahirnya regulasi pajak dan retribusi yang lebih adaptif, transparan, dan mendukung iklim usaha, sejalan dengan semangat UU HKPD.
Reporter : Subandi
