• Kam. Apr 23rd, 2026

Burusergapinfo

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Ratusan Warga Ujung Batu 4 Aliaga Demo Tuntut Kades Elvi Sutanti Diberhentikan Permanen, Pemkab: Masih Diproses Dirjen PMD

BySubandi Kabiro

Apr 23, 2026
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 140.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Padang Lawas | BurusergapINFO my.id

Ratusan masyarakat transmigrasi Desa Ujung Batu 4 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 23 April 2026. Massa menuntut Bupati Padang Lawas memberhentikan secara permanen Kepala Desa Ujung Batu 4, Elvi Sutanti.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu dipusatkan di depan rumah kepala Desa Evi Sutianti, Desa Ujung Batu 4 Aliaga. Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan desakan pemberhentian kades. Situasi aksi berlangsung tertib dengan pengawalan dari Satpol PP dan Polres Padang Lawas.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Padang Lawas Putera Mahkota Alam Hasibuan SE mengutus Kepala Inspektorat Padang Lawas, Aljusti Siregar, bersama Kasatpol PP, Bidang Kemasyarakatan, Plt Camat Hutaraja Tinggi, serta aparat Polres Padang Lawas untuk menemui warga.

“Kami diperintahkan langsung oleh Bupati Padang Lawas untuk hadir di sini dan menyampaikan perkembangan permasalahan Kepala Desa Ujung Batu 4 Aliaga,” ujar Aljusti Siregar di hadapan massa, Kamis 23/4/2026.

Aljusti menjelaskan, Pemkab Padang Lawas tidak tinggal diam dalam menangani persoalan ini. Sebelumnya, Elvi Sutanti pernah diberhentikan sementara selama 90 hari, lalu diaktifkan kembali.

“Puncaknya pada tanggal 17 Desember 2025 terjadi demonstrasi di kantor Polindes. Saya dalam 1×24 jam mengundang seluruh Forkopimda Padang Lawas melalui Bupati untuk menentukan statusnya seperti apa,” jelas Aljusti.

Namun, dari hasil rapat bersama Forkopimda tersebut, dituangkan dalam notulen tertulis bahwa tidak ada satu pun peserta rapat yang dapat memberhentikan Elvi Sutanti secara langsung.

“Regulasinya jelas. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 82 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menjadi dasar kami. Proses pemberhentian tidak bisa sepihak,” tegasnya.

Aljusti menambahkan, Pemkab telah melayangkan surat ke Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri pada 18 Desember 2025 untuk meminta petunjuk lebih lanjut. “Saat ini prosesnya sedang ditangani pusat. Surat sudah dipegang Dirjen PMD,” ungkapnya.

 

Perwakilan masyarakat Desa Ujung Batu 4 Aliaga, Kamal Harahap, menegaskan bahwa tuntutan warga sudah bulat. Mereka meminta Bupati memberhentikan Elvi Sutanti secara permanen.

“Kami menyampaikan suara masyarakat. Kami menginginkan Bupati Padang Lawas memberhentikan kepala desa secara permanen,” kata Kamal kepada awak media http://BurusergapINFO.my.id di lokasi aksi.

Menurut Kamal, desakan ini muncul setelah beredar video viral dan adanya dugaan temuan terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024-2025. Warga menduga ada sejumlah proyek dana desa yang bermasalah.

“Atas dasar video viral dan temuan proyek-proyek dana desa 2024-2025, kami berharap APH menindaklanjuti dan Kades diberhentikan permanen,” ujar Kamal.

Aksi demonstrasi berakhir pada pukul 12.55 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib. Situasi dilaporkan kondusif dan aman terkendali di bawah pengamanan aparat gabungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ujung Batu 4 Aliaga Elvi Sutanti belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan proses yang sedang berjalan di Dirjen PMD.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *