,

Janji Tinggal Janji

 

Sabtu,16 Mei 2026
Jambi, Tanjung Jabung Timur | https//Burusergapinfo my.id

 

Dr. Sudirman, SH., MH., kini duduk sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Namanya naik dari birokrasi kabupaten hingga provinsi. Kariernya terlihat mulus, dari Asisten I Pemkab Tanjung Jabung Timur sampai menempati kursi nomor satu di birokrasi provinsi.

Tapi di balik jabatan dan gelar itu, ada dua catatan yang terus mengikuti dan belum pernah dijawab terang-terangan: SK palsu dan janji bagi hasil ke petani yang tak pernah ditepati.

1. SK 380/2005: Sudah Palsu, Masih Dipakai

Foto : Surat Perjanjian kerja Dr Sudirman SH MH menjabat Asisten
Foto : Surat Perjanjian kerja Dr Sudirman SH MH menjabat Asisten

Tahun 2011, Sudirman menjabat Asisten I Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jabatan strategis yang seharusnya jadi garda depan pengawalan kepentingan rakyat.

Namun publik Tanjabtim mencatat satu hal yang ganjil. SK 380/2005 yang dibuatnya sudah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui putusan SK 205/2006.

Logikanya sederhana: kalau dokumen sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan, seharusnya dihentikan dan tidak boleh dipakai lagi. Faktanya, SK itu disebut-sebut masih digunakan dalam urusan birokrasi dengan PT Bukit Barisan Indah Permata.

Sebuah kontradiksi yang sulit dijelaskan dengan istilah “administrasi biasa”. Kalau ini dibiarkan, artinya putusan pengadilan dianggap tidak punya daya ikat di meja birokrasi.

2. Rapat 21 Desember 2011: Bagi Hasil 70% yang Hanya di Atas Kertas

Puncaknya terjadi 21 Desember 2011. Di ruangannya sebagai Asisten I, Sudirman mengumpulkan Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri. Hadir juga Rusli Dahlan, Asmuni, H. Karma Acu, Harzal, dan beberapa petani lainnya.

Di depan mereka, disodorkan skema bagi hasil 70% untuk petani, 30% untuk perusahaan. Kedengarannya adil. Tertulis. Resmi. Para petani pulang dengan harapan.

Tapi itu hanya bertahan di atas kertas.

“Janji tertulis hanya janji-janji. Faktanya sampai 16 Mei 2026 tidak pernah dilaksanakan,” tegas H. Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri.

Hampir 15 tahun berlalu sejak rapat itu. Petani yang dulu duduk di ruangan itu sekarang hanya bisa menghitung waktu yang hilang. Lahan tetap digarap, keringat tetap dicucurkan, tapi bagian 70% yang dijanjikan tak pernah sampai. Janji tinggal janji, sementara waktu berjalan dan lahan terus dikelola pihak lain.

3. Karisma Tanpa Keberpihakan

Foto : H Karma Acu
Foto : H Karma Acu

Karma Acu tak menutup kekecewaannya. Menurutnya, Sudirman memang punya karisma dan sepak terjang yang mulus di birokrasi. Dari Asisten I Tanjabtim, ia melesat menjadi Sekda Provinsi Jambi. Karier naik, jabatan naik.

Tapi arah kebijakan tak berubah: menjauh dari rakyat kecil.

“Seharusnya pemimpin karismatik itu berpihak ke petani. Nyatanya kebijakan-kebijakannya lebih berpihak ke APH daripada ke rakyat kecil di Tanjabtim,” katanya.

Ini bukan sekadar soal dokumen dan rapat. Ini soal kepercayaan yang dipatahkan. Soal bagaimana sebuah jabatan dipakai untuk meredam tuntutan petani dengan rapat, tanda tangan, dan janji kosong. Setelah itu, senyap.

Sampai hari ini, belum ada jawaban terbuka dari Dr. Sudirman, SH., MH., terkait dua hal:
1. Penggunaan SK 380/2005 yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
2. Nasib kesepakatan bagi hasil 70% yang hanya jadi omongan di ruang rapat tahun 2011.

Kalau pejabat lupa, rakyat tidak. Dan sejarah akan mencatat siapa yang berpihak pada siapa.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *