Senin, 29 Juni 2026
Aliaga1, PADANG LAWAS | https_Burusergapinfo My.id


Tangis pecah. Napas tercekat. Di Desa Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Senin,29 Juni 2026, dua warga hanya bisa berdiri di pinggir lahan yang kini gundul. Tidak ada lagi hijau sawit. Yang tersisa cuma tanah coklat bekas gusuran alat berat.
Selama 24 tahun, kebun itu adalah segalanya bagi Ny. Nur Jamilah dan Sukarman.
“Selama ini itu lah sandang pangan kami. Sekarang sudah tidak ada lagi,” kata Ny. Nur Jamilah, suaranya putus di tengah kalimat. Matanya menatap kosong ke hamparan tanah yang dulu penuh batang sawit produktif.
Sukarman berdiri di sampingnya, mengangguk pelan. “Itu tumpuan hidup saya lebih dari dua dekade. Dari situ anak sekolah, dari situ dapur ngebul,” ujarnya lirih.

Diratakan dalam Sekejap
Keduanya mengaku eksekusi datang tanpa mereka duga. Sebuah excavator PC 200 Hitachi kuning masuk ke lahan dan meratakan seluruh pohon sawit milik mereka sampai habis tak bersisa.
Versi berbeda disampaikan Agus Priyono, mantan Kepala Desa Ujung Batu 1. Kepada pihak lain ia menyebut sudah mengirim undangan atau pemberitahuan sekitar 5 kali sebelum eksekusi dilakukan.
Klaim itu dibantah tegas oleh korban. “Sukarman dan Ny. Nur Jamilah tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan yang dikatakan Agus Priyono,” kata keduanya kompak.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum tindakan itu. “Apakah ada hak seorang Kepala Desa mengeksekusi lahan tanaman sawit milik warga? Secara hukum yang berwenang melakukan eksekusi itu pengadilan, bukan Kepala Desa,” kata Sukarman dan Nur Jamilah.
Laporan ke Polisi, Dua Jalan Berbeda
Putus asa, keduanya memilih jalur hukum dengan melapor ke Polres Padang Lawas. Tapi nasib laporan mereka berujung berbeda.


Laporan Sukarman dinyatakan selesai di tengah jalan. Pada 22 Mei 2026, Polres mengeluarkan SP3 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, SH, MH, dengan alasan kadaluarsa.

Sementara laporan Ny. Nur Jamilah sempat berjalan. Berkas dari Polsek Sosa dilimpahkan ke Polres Padang Lawas pada 12 Desember 2025, dan Agus Priyono disebut sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun hingga akhir Juni 2026, prosesnya disebut mandek.
Kamal Harahap, ahli waris Ny. Nur Jamilah, menunjukkan laporan polisi nomor LP: 214/VIII/2020/TAPSEL/SUMUT/2020 tentang dugaan pengrusakan. “Sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Kamal mengaku pernah menanyakan perkembangan ke Kejaksaan. Jawaban yang ia terima: “Laporan Ny Nurjamilah belum pernah kami terima hingga Senin 29 Juni 2026,” kata Kamal.
Upaya media menghubungi AKP Irwansyah Sitorus melalui WhatsApp untuk konfirmasi juga belum mendapat respons hingga berita ini ditulis.
Kini, di atas tanah kosong itu hanya ada dua orang tua, satu excavator yang sudah pergi, dan satu pertanyaan yang menggantung di udara.
“Kami hanya minta keadilan,” tutup Nur Jamilah dan Sukarman, sebelum berbalik meninggalkan lahan yang dulu menghidupi mereka selama seperempat abad.
Reporter : Subandi
Editor TB Hendy yustana




