• Rab. Mei 13th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Tanah TSM Dicaplok PT VAL, Warga TSM Menjerit 

BySubandi Kabiro

Mei 5, 2026

 

Selasa, 5 Mei 2026
Aliaga5, Padang Lawas | http_//Burusergapinfo my id

 

Foto : H Burhanudin Daulay S Pd
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd

H.Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran perwakilan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, Kabupaten Padang Lawas, memaparkan dugaan perampasan lahan oleh PT VAL yang disebutnya sebagai perusahaan ilegal.

“Jika pikiran waras normal, PT VAL atau PT PHI itu pendatang di lokasi Trans Ujung Batu 5. Sedangkan warga TSM sudah 5 tahun duluan tanam karet modal sendiri,” ujar Burhanudin, Selasa 5 Mei 2026 4

Menurutnya, konflik bermula ketika PT VAL mendapat izin IPT di atas HPL Trans seluas 15.000 ha. Alih-alih hanya mengelola lahan kosong, perusahaan justru mencaplok hak lahan usaha milik warga TSM yang sudah dibuka dan ditanami karet secara swadaya.

Burhanudin menyebut, saat warga menuntut pengembalian hak lahan usaha, perusahaan malah mencari-cari kesalahan rakyat. “Alasannya karena meninggal, karena rumah dirusak perusahaan, karena tak tinggal di tempat yang rumahnya dibongkar. Tapi mereka tidak ngaku yang bongkar. Padahal seluruh pekarangan rumah ditanami sawit oleh perusahaan,” tegasnya.

Warga TSM mempertanyakan sikap Kementerian Transmigrasi RI yang diduga kuat berpihak pada perusahaan yang disebut sudah beroperasi 25 tahun tanpa legalitas jelas. “Jika diurus oleh warga TSM, Kementrans RI dan Disnaker Sumut selalu bernada sinis. Seolah rakyat disuruh terima nasib,” cetus Burhanudin.

Dari total 200 KK warga TSM yang terdampak, baru 12 KK yang dikembalikan haknya. Itupun dinilai pemerintah sudah selesai. “Pemilik sertifikat warga hanya disuruh pegangan saja tanpa lahan,” lanjutnya.

Dugaan keberpihakan juga dialamatkan kepada Bupati Padang Lawas, PMA Hasibuan. Hal itu, kata Burhanudin, terlihat dari jawaban surat Bupati kepada Inspektur Jenderal Kemendagri RI tertanggal 5 Desember 2025. “Secara lisan juga Bupati bicara berpihak kepada perusahaan ilegal 25 tahun tersebut. Aneh dan sangat janggal. Seolah undang-undang negara tidak laku bagi mereka para oknum dzalim,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT VAL, Kementrans RI, Disnaker Sumut, dan Bupati Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Warga TSM menyatakan akan terus memperjuangkan hak lahan usaha yang sudah mereka garap lebih dulu.

Lebih lanjut Burhanudin, perwakilan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, memaparkan dugaan perampasan lahan oleh PT VAL yang disebutnya sebagai perusahaan ilegal.

“Jika pikiran waras normal, PT VAL atau PT PHI itu pendatang di lokasi Trans Ujung Batu 5. Sedangkan warga TSM sudah 5 tahun duluan tanam karet modal sendiri,” ujar Burhanudin,

Kronologi Versi Warga TSM:
1. >5 tahun lalu :  Warga TSM buka lahan swadaya, tanam karet modal sendiri.
2. Masuknya PT VAL/PHI :  Perusahaan dapat izin IPT di atas HPL Trans 15.000 ha, diduga caplok lahan usaha warga.
3. Pembongkaran & Sawitisasi : Rumah warga dibongkar, pekarangan ditanami sawit perusahaan. PT VAL tidak mengakui.
4. Tuntutan warga : Saat minta hak lahan dikembalikan, perusahaan cari-cari alasan: pemilik meninggal, tidak tinggal di lokasi.
5. Penanganan 12 dari 200 KK : Kementrans RI dan Disnaker Sumut disebut bernada sinis. “Seolah rakyat disuruh terima nasib,” kata Burhanudin. Pemilik sertifikat hanya pegang kertas tanpa lahan.
6. 5 Desember 2025 : Jawaban surat Bupati Padang Lawas Putera Mahkota Alam Hasibuan SE, ke Irjen Kemendagri RI dan pernyataan lisan diduga berpihak ke PT VAL yang disebut beroperasi 25 tahun.

“Seolah undang-undang negara tidak laku bagi mereka para oknum dzalim,” tegas Burhanudin.

Dugaan Pelanggaran Aturan, Versi Warga:

Tudingan warga TSM menyinggung beberapa ketentuan hukum:

1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
– Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
– Pasal 9 ayat 2 : Tiap warga negara berhak memperoleh tanah untuk diusahakan. Pencaplokan lahan usaha warga TSM yang sudah digarap >5 tahun diduga melanggar hak keutamaan penggarap.

2. UU No. 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasi
– Pasal 2 huruf b :  Penyelenggaraan transmigrasi berasas keadilan.
– Pasal 24 : Transmigran berhak mendapat lahan usaha. Warga TSM menyebut hak ini dihilangkan setelah PT VAL masuk.

3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– Pasal 55 : Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah.
– Pasal 107 : Pelaku usaha perkebunan yang mengusahakan lahan tanpa hak dipidana 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Warga menuding PT VAL beroperasi 25 tahun tanpa legalitas di atas lahan TSM.

4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. UU Cipta Kerja*l
– Pasal 12 huruf b :  Orang perseorangan yang sengaja mengerjakan/menduduki kawasan hutan tanpa izin dipidana. Jika HPL Trans masih berstatus kawasan hutan, maka pembukaan sawit tanpa pelepasan diduga melanggar.

5. KUHP Pasal 385
Menyerobot tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum diancam pidana 4 tahun. Pembongkaran rumah dan penanaman sawit di pekarangan warga masuk aduan warga.

Hingga berita ini diturunkan, PT VAL, Kementrans RI, Disnaker Sumut, dan Bupati Padang Lawas belum memberi keterangan resmi. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi.

Reporter : Subandi
Sumber.  : H Burhanudin Daulay S Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *