Berita Daerah
Berita Daerah
Berita Instansi Pemerintah
Berita TNI _ POLRI
Jambi Muaro bungo
Uncategorized
Foto : Puskesmas Pasar Ujung Batu Sosa, Kabupaten Padang, Sumatera Utara
Selasa,5 Mei 2026
Sosa,PADANG LAWAS | http_//Burusergapinfo my.id
Pelayanan surat keterangan sehat di Puskesmas Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah mematok biaya Rp22.000 per orang. Tarif tersebut dinilai warga terlalu tinggi dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Peristiwa ini terjadi selama tiga hari, pada 28 hingga 30 April 2026. Berdasarkan data yang dihimpun awak media Burusergapinfo, Puskesmas Pasar Ujung Batu melayani sekitar 300 warga yang mengurus surat keterangan sehat. Dengan tarif Rp22.000 per orang, total dana yang terkumpul dari pelayanan tersebut diperkirakan mencapai Rp6.600.000.
Keluhan warga muncul karena biaya yang ditetapkan dianggap tidak wajar. Sejumlah peserta mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget saat diminta membayar Rp22.000.
“Kami sempat tanya kenapa mahal. Katanya sudah ketentuan. Tapi biasanya nggak segitu untuk urus surat keterangan sehat,” ujarnya, Rabu 30 April 2026.


Menanggapi keluhan itu, Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu Sosa, Bidan Robiah Adawiyah, membenarkan adanya pungutan Rp22.000. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, ia menjelaskan bahwa tarif tersebut berkaitan dengan retribusi daerah.
“Pembayaran peserta untuk surat keterangan sehat, ada retribusi untuk Dinas Kesehatan Padang Lawas yang ditindaklanjuti Puskesmas Pasar Ujung Batu Sosa,” jelasnya.
Robiah tidak merinci lebih jauh peraturan daerah atau surat keputusan yang menjadi dasar besaran retribusi itu. Ia menegaskan pihak puskesmas hanya menjalankan ketentuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas mengenai dasar hukum retribusi surat keterangan sehat Rp22.000 di tingkat puskesmas. Warga berharap Pemkab Padang Lawas segera memberikan penjelasan terbuka dan mengevaluasi kebijakan tarif tersebut.
Surat keterangan sehat sendiri merupakan dokumen yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan hingga pendaftaran sekolah. Besaran tarif yang dinilai memberatkan dikhawatirkan menjadi beban tambahan bagi warga.
Reporter : Subandi

