• Ming. Mei 3rd, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Skandal SK 380: 19 Tahun Dipakai Meski Divonis Palsu

BySubandi Kabiro

Mei 3, 2026

Minggu, 3 Mei 2026
TANJAB TIMUR, JAMBI | http_//Burusergapinfo my.id

Sengketa lahan di Tanjung Jabung Timur kembali mencuat setelah beredarnya pernyataan dari Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri, Drs H Karma Acu, terkait Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005.

Foto : Drs H Karma Acu MM
Foto : Drs H Karma Acu MM
Foto : DR Sudirman SH MH, Sekda Provinsi Jambi
Foto : DR Sudirman SH MH, Sekda Provinsi Jambi

Menurut Karma Acu, SK 380/2005 telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 205/Pid/2006. Putusan pidana tersebut, kata dia, sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2006.

Namun, Karma Acu menyebut, dokumen yang telah dinyatakan palsu itu masih digunakan selama 19 tahun terakhir dalam hubungan kerja dengan PT Bukit Barisan Indah Permata (PT BBIP). Akibatnya, lahan yang menjadi objek sengketa masih dikuasai pihak-pihak yang namanya tercantum dalam SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor :  380/2005 tersebut.

Karma Acu meminta agar kasus ini ditindaklanjuti, terutama menyangkut identitas peserta yang tercantum dalam SK 380/2005. Ia mempertanyakan mengapa nama-nama dalam SK itu bisa menguasai lahan hingga hampir dua dekade, padahal putusan pengadilan sudah menyatakan dokumen itu palsu.

“Perlu ditindak lanjuti di dalam SK 380/2005 yang palsu, terutama nama peserta SK 380/2005 hingga 19 tahun menguasai lahan tersebut. Siapakah dibalik pembuatan SK 380/2005,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut bukan berasal dari Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri. “Nama SK di 380/2005 adalah APH, bukan nama Petani Makmur dan Tani Mandiri,” kata Karma Acu. APH biasa diartikan sebagai Aparat Penegak Hukum.

Dalam pernyataannya, Karma Acu menyebut nama Dr Sudirman SH MH diduga terkait dengan pembuatan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 380/2005. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr Sudirman SH MH maupun PT BBIP terkait tuduhan tersebut.

Foto : Kesepakatan PT BBIP ( Bukit Barisan Indah Permata ) dengan Drs H Karma Acu
Foto : Kesepakatan PT BBIP ( Bukit Barisan Indah Permata ) dengan Drs H Karma Acu

Kelompok Tani Makmur dan Tani Mandiri mendesak pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengaudit kembali dasar hukum penguasaan lahan oleh PT BBIP. Mereka meminta penelusuran tuntas terhadap pihak yang membuat dan menggunakan SK 380/2005 setelah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo - Gibran
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran

Senada dengan itu, H Burhanudin Daulay S Pd, Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.

“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin

Aliansi menilai, apabila PT BBIP ( Bukit Barisan Indah Permata ) sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.

“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran

Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.

“Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup Burhanudin

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *