• Sab. Mei 2nd, 2026

Gm Media BuserINFO

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Oknum Adat Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan Kades

OKNUM MANTIR ADAT DAN OKNUM KAUR DESA MELAKUKAN PEMERASAN.DENGAN MEMALSUKAN TANDA TANGAN KEPALA DESA LUNUK BAGANTUNG

http://Burusergapinfo.my.id

Modus pemerasan dengan dalih denda adat merupakan tindak pidana yang sering kali melibatkan pengancaman atau manipulasi norma sosial untuk keuntungan pribadi. Secara hukum, penggunaan kedok “adat” untuk memaksa seseorang menyerahkan uang tanpa dasar hukum adat yang sah dan transparan dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Terkait permasalahan saudara adi saputra dan apriani pada tanggal 10 juni 2024.
saudara ady di ancam keluarga dari apri .yang berinisial (B I )Beserta oknum mantir adat.
saudara (B I) dan mantir tersebut.memanupulasi/memeras saudara Adi saputra membayar denda Rp.50.000.000 lima puluh juta rupiah.dan di desak menikahi saudari apri adik kandung nya sendiri…setelah selesai menikah saudari apri selaku istri nya tersebut tidak mau ikut suami nya.
selang 3 bulan tiba_tiba saudari apriani selaku istri nya itu..menikah lagi dengan se.orang laki_laki yang mungkin 1 desa dengan perempuan tersebut.

kami dari media.buru sergap.news.berharap kepada pihak Adat/DAD.ketua dewan adat dayak di kotawaringin timur bapak gahara.bertindak tegas kepada oknum mantir adat dan oknum kaur desa lunuk bagantung yg be,inisial (B I ) tersebut.berikan epek jera mereka hukum sesual undang_undang yang berlalu .agar tidak ada lagi mantir_mantir dan oknum aparat desa lain yang mnyalah gunakan wewenang.
dan kepada kapolres kotim kami meminta bantuan untuk mengusut kasus oknum aparat desa yang menjabat sebagai kaur desa di tahun 2024.yang ber,inisial (B I).di desa lunuk bagantung tersebut.

.Saudara (B I) Memalsukan TOK stempel tanda tangan kepala desa lunuk bagantung kec.bukit santuay.
agar bisa meyakinkan saudara Ady dan Rasmini selaku IBU laki_laki tersebut.mereka di ancam/di manipolasi. membayar Denda adat sebesar Rp.50.000.0000 lima puluh juta rupiah..karna saudari Rasmini selaku ibu saudara adi saputra tersebut takut.maka mereka meng,iiyakan
kerugian kami mencapai 25 juta rupiah..dengan kerugian pemerasan tersebut dengan modus oknum mantir dan pemalsuan tanda tangan kepala desa tersebut.
kami akan menuntut balik dengan adanya pemerasan tersebut.ujar nya.

sesuai undang_undang adat dan undang undang negara republik indonesia.
jika terjadi oknum meminta uang dengan ancaman atau paksaan tanpa prosedur adat yang jelas, atau untuk keuntungan pribadi.sebagai tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau korupsi jika melibatkan pejabat publik/adat……
jurnalis..(J N )

Editing TB Hendy yustana

Penerbit kantor burusergap info

By Penerbit Berita Update

Penanggung jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *