SULTENG (POSO)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mulai membongkar teka-teki pengelolaan keuangan daerah yang diduga sarat penyimpangan. Tidak tanggung-tanggung, dua sektor anggaran yang menyentuh hak dasar masyarakat yakni Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Dinas Kesehatan dan Bantuan Dana Duka pada Dinas Sosial Kabupaten Poso kini resmi masuk dalam radar bidikan korps adhyaksa.
Ketegasan kejaksaan ini terkonfirmasi langsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Saat dihubungi awak media melalui pesan tertulis WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Poso, Reza Torio Kamba, S.H., menjelaskan perkembangan penyelidikan dan memastikan bahwa hukum tidak akan berkompromi dengan birokrasi yang bermain-main dengan hak rakyat.
Dana Kapitasi Dinkes Poso: Sempat Tertunda Transisi Jabatan, Kini Mulai Ditelaah
Laporan resmi yang dilayangkan oleh Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso terkait dugaan penyelewengan Dana Kapitasi JKN di Dinas Kesehatan dipastikan terus menggelinding.
Reza Torio Kamba tidak menampik bahwa proses hukum sempat berjalan lambat akibat adanya dinamika internal kejaksaan.
Namun, ia menegaskan bahwa estafet penanganan kasus kini telah berjalan kembali di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso.
“Untuk laporan dana kapitasi Dinas Kesehatan Poso saat ini sementara berproses dalam telaah, berhubung Kasi Intel sebelumnya pindah tugas dan Pak Kajari baru menunjuk saya sebagai PLT Kasi Intel,” ujar Reza secara terbuka kepada media.
Sinyal ini menjadi peringatan keras bagi internal Dinas Kesehatan Poso bahwa pergantian pejabat di tubuh Kejari tidak akan menghapus atau memeti-eskan laporan dugaan korupsi yang sudah masuk.
Usut Transparansi Dana Duka, Kejari Poso Jadwalkan Pemeriksaan Kaban BKAD
Jika kasus Dana Kapitasi baru memasuki babak telaah materi, maka dugaan penyimpangan Bantuan Dana Duka pada Dinas Sosial Poso justru bergerak jauh lebih agresif. Penyidik Kejari Poso tampaknya tidak mau terkecoh oleh laporan di atas kertas dan memilih melakukan strategi
Verifikasi silang terhadap alur data lintas sektor.Kejari Poso bergerak senyap dengan menyisir data hulu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengantongi daftar riil warga yang meninggal dunia.
Langkah ini disinkronkan dengan Dinas Sosial selaku verifikator tunggal yang menentukan layak atau tidaknya ahli waris menerima santunan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan kita sudah dapat data beberapa orang yang berhak menerima uang duka. Kemudian kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Sosial selaku verifikator yang memastikan bahwasanya layak atau tidak sang penerima mendapatkan bantuan santunan duka. Jadi datanya sudah kita dapat, termasuk ahli waris juga kita dapat,” urai Plt Kasi Intel dengan nada tegas.
Kini, bidikan penyidik mengarah pada muara pencairan anggaran, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Poso. Karena sistem pengeluaran uang daerah menggunakan metode transfer langsung dari kas daerah ke rekening ahli waris, kejaksaan mencium adanya celah yang harus dibuktikan secara empiris.
Untuk memastikan apakah uang tersebut benar-benar utuh mendarat di rekening rakyat miskin yang berhak, atau justru menguap di tengah jalan, Kejari Poso mengambil tindakan ofensif dengan menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Kepala Badan (Kaban) BKAD Poso pada Selasa, 1 September 2026.
“Dananya tersebut ditransfer langsung oleh Badan Keuangan Daerah Poso. Untuk memastikan dana tersebut sudah disalurkan kepada ahli waris yang sudah ditetapkan oleh Dinas Sosial, makanya kami memanggil Kepala Badan BKAD Poso untuk dimintai keterangan,” tegas Reza, menutup keterangannya.
Kepala BKAD Poso Belum Dapat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi dan perimbangan berita telah dilakukan oleh awak media menjelang agenda pemanggilan oleh penyidik kejaksaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala BKAD Poso belum dapat dikonfirmasi sebab nomor kontak awak media masih diblokir oleh Kaban BKAD
Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum di Poso
Langkah awal yang di ambil Kejari Poso di akhir Agustus 2026 ini menaruh harapan besar di tengah masyarakat Kabupaten Poso yang mendambakan transparansi penuh atas pengelolaan dana publik.
Agenda pemeriksaan terhadap Kepala BKAD esok hari dipandang sebagai basis penting kejaksaan untuk mencocokkan validitas data lapangan dengan administrasi keuangan daerah.
Masyarakat kini terus mengawal jalannya proses hukum ini untuk memastikan seluruh bantuan sosial dan anggaran kedinasan benar-benar tersalurkan secara akuntabel, tepat sasaran, serta bersih dari praktik penyelewengan.
Satu hal yang pasti kejari Poso sudah memegang ‘kartu as’ berupa data autentik dari Dukcapil dan Dinsos. Jika besok ditemukan ketidaksesuaian (disparitas) dengan bukti transfer dari BKAD, maka dapat dipastikan badai hukum akan segera mengguncang pusat pemerintahan Kabupaten Poso.(Red)
(Antonius W Palunsu)