Padang Lawas | BurusergaInfo my.id
Kepolisian Sektor Barumun Tengah kembali berhasil menangkap seorang pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, SD H (33), warga Gunung Tua, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hendra Dolok Saribu pada hari Jumat, 3 April sekitar pukul 11.30 WIB di Loket Bus Batang Pane, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah.
Dari tangan pelaku, yang berprofesi sebagai kernet bus, ditemukan barang bukti berupa 2 klip paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp. 177.000. Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmat Saleh, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Reskrim Polsek Barumun Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan SD HRP yang merupakan kernet bus. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Barumun Tengah untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Barumun Tengah. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Barumun Tengah dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Subandi
