Palembang 1_April_2026
Memasuki Babak Baru Kini pelapor Bernama Umar Dan Kuasa nya Bernama TB Hendy YUstana Makin Memuncak setelah Adanya Mediasi Di Polda Sumsel Tetapi Tak Membuat Klien kami puas apa yang di katakan mediasi atau Musyawarah mencari kebenaran,

Tanpa mengeluarkan Bukti bukti Yg sebagaimana di buktikan atas pengakuan Feri king Tanah yang di serobot itu milik nya, hingga kini tak pernah membuktikan atas kepemilikan tanah yang di akui feri king,
Dan Dengan Jelas Dari Pihak Feri King’ dan Pelapor Umar Mengadakan negosiasi Harga Atas adanya terlapor siap pembelian tanah yang Tadi Nya Telah di serobot Dan bahkan mengakui Hak milik nya,
Kini pihak feri king Siap membeli tanah Tersebut,
Ketika harga Yang di tetapkan oleh Umar Dengan Harga terendah pasaran tanah di wilayah Jakabaring Dr pihak feri king pun keberatan dengan harga yg di tetap kan Umar hingga beberapa kali penurunan harga tetap saja pihak feri king hanya Menjawab keberatan tanpa menyampaikan penawaran yang pasti,
Umar selaku Pelapor atau pemilik tanah yang di serobot oleh feri king sangat merasa di rugikan dengan tak ada nya penawaran hanya menjawab keberatan sangat dirugikan adanya penyerobotan lahan tanah yang di lakukan oleh feri king selaku ketua ormas GBR,.
Dengan Tak ada nya penyelesaian Mediasi negosiasi tanah pelapir dan terlapor di Polda Sumsel ,
Umar Dan Kuasa nya Akan Mencabut Surat Mediasi di Polda Sumsel Dan melanjut kan Laporan Pidana tersebut terhadap feri king dan akan Melanjut kan Laporan Ke Propham,
Agar di Adakan Penangkapan Atau penahanan terhadap feri king Yang Sudah jelas jelas Menyerobot tanah hak milik orang lain. Dengan bahasa lain nya atau sepantas nya MALING TANAH TERANG TERANGAN..!!!
Tetapi Sangat di sayang kan kinerja Polda Sumsel Tak mampu adakan penahanan atau penangkapan Terhadap Tersangka Maling Tanah feri king,
Dari media BuruSergapinfo Terus memantau perkembangan Kasus maling tanah tersebut Dan pemberitaan dari media terus di terbit kan, yang terkini,
Semoga Dengan adanya pelapor membuat laporan ke propham agar di segera kan adakan penangkapan atau penahanan terhadap feri king,
DeNgan tak adanya pembuktian pembuktian yang kongkrit Di Polda Sumsel atas kepemilikan Tanah yang di serobot nya Dan Darii pihak feri king Pun telah siap untuk membeli Tanah yang di serobot nya tetapi harga nya keberatan,
Kini sudah sangat Terang benderang kasus Lahan Tanah PENYEROBOTAN ini terungkap Bahwasanya Feri king adalah tersangka dan layak Untuk Di tahan. Dan di tangkap,
Tetapi Dari pihak Polda Sumsel pun tidak melakukan hal itu bahkan Feri king Dan Kuasa nya masih ada kesempatan Untuk Keluar dari Acara undangan mediasi Tersebut, kenapa ada apa Kok Dari pihak Polda Sumsel Melepas kan begitu saja.!!!
TANDA TANYA !!!
Maka dari itu Umar dan kuasa nya melanjut kan Kasus tersebut Ke Propham dan Memeriksa Lebih lanjut kasus yang di tangani oleh pihak Polda Sumsel Dan meminta permohonan kepada propham di ada kan perintah untuk penjemputan penangkapan dan penahanan terhadap Feri king selaku Ketua ORMAS GBR
Nara sumber berita
Penulis Kantor Redaksi media
Penerbit berita TB Hendy YUstana
