Tim Media dan LSM Pantau Dugaan Penyaluran BBM Tidak Sesuai Aturan

Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, tim media bersama LSM melakukan pemantauan terhadap sebuah armada truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM). Armada tersebut diketahui milik PT Cahaya Langgeng Raya dengan nomor polisi W 8093 UB, yang menurut informasi di lapangan disebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Abah Dul.

Tim media dan LSM membuntuti kendaraan tersebut hingga menuju sebuah lapak yang diduga menjadi tempat penyaluran BBM. Sekitar pukul 12.50 WIB, armada tangki tersebut tiba di lokasi lapak Lumajang yang diketahui milik Bapak Ivan. Dari hasil pemantauan di lapangan, tim media dan LSM kemudian melakukan dokumentasi serta pengumpulan informasi guna memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait distribusi BBM.
Distribusi dan pengangkutan BBM di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 53 huruf b dan huruf d UU No. 22 Tahun 2001, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar
.
Selain itu, apabila BBM yang didistribusikan merupakan BBM bersubsidi yang disalahgunakan, maka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tim media dan LSM menyatakan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat agar distribusi BBM di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tim media dan LSM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pengelola lapak maupun pihak perusahaan, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas armada tangki tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(tim investigasi Jatim)
Editing TB Hendy yustana




