Warga TSM Desa Ujung Batu 5 Tuntut Kembali Lahan Usaha yang Dikuaasi PT VAL (PT PHI)

 

Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Sabtu 28/02/2026 Kembali melakukan aksi protes atas lahan usaha yang dikuasai PT VAL (PT PHI). Mereka menuntut hak atas lahan yang telah lama dikelola perusahaan tersebut dgn cara menanam bibit Sawit di lokasi “;Rebut Paksa ”

Menurut Erli Simanjuntak Ketua Koperasi Tani Jaya, Lahan tersebut telah dikuasai PT VAL (PT PHI) tanpa memberikan kompensasi yang layak dan menyatakan bahwa warga memiliki dasar hukum atas lahan tersebut, yaitu surat Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi tertanggal 23 Juni 2014 dengan Nomor surat : B.672/P2K-Trans/VI/2014.

Warga TSM merasa disengsarakan karena usaha lahan mereka dikuasai PT VAL (PT PHI) dan tanaman mereka dibabat habis tanpa kompensasi. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan hak-hak mereka atas lahan yang telah lama dikuasai PT VAL (PT PHI).

Pihak PT VAL (PT PHI) yang diwakili Yogi (Humas) ketika dikonfirmasi awak media Burusergapinfo my.id melalui sambungan seluler mengatakan bahwa dengan ada nya warga TSM menanam bibit sawit dilokasi ” Rebut Paksa” pihak Management menunggu proses lanjut kemudian diarahkan ke Anwar Saleh Harahap ( Humas ) untuk info lebih lanjut, namun ketika dihubungi beliau tidak angkat hp nya kemudian kirim chat WA tdk ada respon

Pemerintah setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, warga TSM tetap bersikeras untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meminta dukungan dari masyarakat dan pihak terkait. Warga TSM telah mengembangkan lahan tersebut dengan menanam pohon karet, palawija, serta membangun dengan sertifikat SHM. Mereka hanya ingin hak-hak mereka atas lahan yang telah lama dikelola dikembalikan.

Warga TSM juga menuding bahwa PT VAL (PT PHI) telah melakukan penipuan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Mereka meminta agar pihak berwajib untuk menginvestigasi kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga TSM.

Aksi protes warga TSM ini telah berlangsung selama beberapa hari dan telah menarik perhatian masyarakat dan media. Warga TSM bertekad menanam bibit sawit dilokasi “Rebut Paksa” namun ketika ditanam pagi sore harinya pukul 17.30 wib diduga ditabrak Jhondere PT VAL ( PT PHI )  dan spanduk dirobek robek” Kata Eros. Warga TSM  terus berjuang hingga hak-hak mereka atas lahan tersebut dikembalikan.

Dalam pernyataan terpisah, Qadapi Nasution Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner ( AMPER ) Padang Lawas,, meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini. “Kami mendukung perjuangan warga TSM dan meminta agar pemerintah memberikan keadilan bagi mereka,” Salus Populi Suprema Lex Esto adalah adagium hukum latin yg berarti keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi .Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan, keamanan,dan keselamatan rakyat diatas segalanya sering menjadi dasar hukum dalam situasi darurat ” katanya. Warga TSM juga meminta agar PT VAL (PT PHI) bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami oleh warga. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Warga TSM berharap, Pemerintah Padang Lawas segera menyelesaikan dengan pihak terkait PT VAL ( PT PHI ) yang sudah puluhan tahun dan bisa mengembalikan hak hak lahan usaha pada warga TSM ” pungkas Eros

Penulis : Subandi

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

 

Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menangkap  seorang pengedar narkotika jenis sabu Berinisial MRH, (52), warga desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, di salah satu rumah yang berlokasi di Wek I,  Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu. (28/02/2026), Pukul 03.30 wib hingga selesai.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan setidaknya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran, serta 1 buah handphone warna biru merk flip., 1 buah handpone warna silver merek nubia., 1 buah handpone warna hitam merek oppo., 1 buah plastik asoi,  1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa Sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah wek I, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan langsung Tim Opsnal dipimpin Kanit II AIPDA DIAN FITROH MANURUNG langsung bergerak menuju TKP yang dilaporkan dan berhasil mengamankan RMH di Wek I Pasar sibuhuan, tepatnya di dalam rumah yang juga merupakan rumah tersangka.

Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika diduga sabu tersebut diatas di dalam plastik warna hitam milik RMH tepat nya di dalam kamar tersangka.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut”.  Tutur Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas)

Inspektorat Padang Lawas di Duga Lakukan PUNGLI

 

Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner (AMPER) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negri Sibuhuan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar oleh inspektorat terhadap seluruh kepala Desa se-kabupaten Padang lawas pada Jum’at 27/2/2026.

Dalam dua tahun terakhir Inspektorat di duga melakukan pungutan liar/Gratifikasi terhadap seluruh kepala Desa sekabupaten Padang lawas dengan estimasi bervariasi mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan 3.000.000/Desa dari tahun 2024 dan 2025.

Qadafi Nst selaku koordinator aksi menyampaikan dirinya Sangat prihatin dan menyayangkan atas perilaku pungutan liar yang di duga di lakukan oleh pihak inspektorat, Ia menilai bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan UU TIPIKOR.

Diketahui salah satu undang-undang yang mengatur (UU TIPIKOR)Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan, membayar, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya pelaku diancam penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp 200juta – Rp1 milyar rupiah.

Qadafi Nst menilai pungutan liar dibumi Padang lawas sudah sangat marak terjadi, kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terus-menerus yang tentunya akan berdampak pada kerugian uang Negara dan terlebih lagi terhadap rakyat itu sendiri, ia menyampaikan akan terus menuntut keadilan ketika keadilan itu tidak berpihak kepada yang benar.

“Kami sangat kecewa dengan pihak inspektorat sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai pengawas dan pemeriksa jalannya birokrasi dipadang lawas agar lebih baik bukan malah sebaliknya”  ujar salah satu massa aksi.

Qadafi Nst sebagai koordinator aksi manyampaikan agar Kejaksaan Negri sibuhuan serius dalam mengungkap persoalan atas dugaan tersebut apabila masih ingin mempunyai legitimasi di mata publik karna Kasus ini akan menjadi tolak ukur bagi rakyat, apakah Aparat Penegak Hukum masih dapat dipercaya atau tidak, bila perlu kami meminta kepada Bupati Padang lawas agar mencopot jabatan kepala dan sekretaris inspektorat karna tidak kooperatif dalam memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan ucapnya.

Kepala Sub Seksi I Intelijen (Kassubsi Intelijen) Sadikin Daulay S.H sebagai perwakilan kejaksaan Negeri Sibuhuan memberikan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa, bahwa kejaksaan Negeri Sibuhuan akan menindak lanjuti atas dugaan pungli yang menjerat pihak inspektorat, dan kami akan melakukan investigasi lebih mendalam atas dugaan tersebut serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya.