• Jum. Jun 12th, 2026

Berita Update

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Burusergapinfo.com
Muara Bungo – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat pembahasan peningkatan fiskal daerah melalui penataan tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bungo, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo, M. Andani, didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Tedi, serta dihadiri anggota DPRD dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bungo, serta Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi.

Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Bungo meminta Dinas TPH-Bun untuk memastikan kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam rantai tata niaga sawit pada rapat lanjutan, termasuk perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), supplier atau pemasok TBS dan brondolan sawit, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas di wilayah Kabupaten Bungo.

Ketua DPRD menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit diminta menghadirkan pimpinan atau pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan serta membawa dokumen terkait data pembelian TBS, brondolan sawit, volume produksi, sistem kemitraan, dan administrasi perpajakan untuk dilakukan pembahasan secara terbuka dan komprehensif.

Pembahasan rapat difokuskan pada upaya meningkatkan transparansi tata niaga sawit, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, penguatan pengawasan distribusi TBS dan brondolan sawit, serta pencegahan potensi kebocoran penerimaan daerah akibat transaksi yang tidak tercatat secara baik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi, Syampurna, SH., menyampaikan sejumlah temuan dan perhatian terkait pengelolaan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bungo.

Dalam pemaparannya, Syampurna menelusuri berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan tata niaga sawit, penerimaan daerah, serta penyaluran dana yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit. Ia menyampaikan adanya dugaan kebocoran dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi keberadaan “petani siluman”, yakni pihak-pihak yang diduga tercatat sebagai penerima manfaat program atau pendataan perkebunan sawit namun belum memiliki kejelasan data lahan maupun aktivitas perkebunan yang terverifikasi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan ketidaktepatan sasaran dalam distribusi manfaat sektor sawit serta memengaruhi akurasi data yang menjadi dasar berbagai program dan alokasi anggaran.
Syampurna meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh terhadap data pekebun sawit, kelompok tani, maupun penerima manfaat yang berkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit.

Ia juga mendorong sinkronisasi data antara pemerintah daerah, instansi teknis, perusahaan perkebunan, serta para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor sawit.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian data maupun indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit, maka perlu dilakukan audit dan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dana yang bersumber dari sektor perkebunan sawit benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat yang berhak menerimanya.

Syampurna juga menegaskan bahwa LKGSAI siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi penerimaan daerah yang bermuara pada peningkatan APBD Kabupaten Bungo.

Menurutnya, potensi sektor perkebunan kelapa sawit, perdagangan, investasi, serta berbagai sektor ekonomi lainnya di Kabupaten Bungo masih dapat dioptimalkan melalui penguatan pengawasan, transparansi tata kelola, dan sinkronisasi data antarinstansi.

Oleh karena itu, LKGSAI siap memberikan dukungan berupa masukan, pengawasan sosial, serta penyampaian data dan informasi yang dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.

“LKGSAI hadir sebagai mitra yang konstruktif. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bungo, DPRD, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Tujuannya agar potensi daerah dapat dikelola secara maksimal sehingga berdampak pada peningkatan APBD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo,” ujar Syampurna.

Ia menambahkan bahwa setiap masukan dan temuan yang disampaikan LKGSAI bertujuan untuk mendukung perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bungo dapat meningkatkan kemandirian fiskal serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Menindaklanjuti berbagai masukan, temuan, dan dugaan yang mengemuka dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, M. Andani, bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bungo mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera menyiapkan dan menyerahkan data serta dokumen pendukung secara tertulis kepada pimpinan rapat DPRD Kabupaten Bungo.

Dokumen yang dimaksud meliputi data produksi TBS dan brondolan sawit, data pembelian dan penjualan, data kemitraan dengan petani, data perpajakan, data penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, serta dokumen lain yang dianggap relevan untuk mendukung proses pembahasan dan verifikasi.

Ketua DPRD menegaskan bahwa data dan dokumen tersebut diperlukan sebagai bahan kajian yang objektif dan komprehensif guna menindaklanjuti berbagai temuan, masukan, serta dugaan yang disampaikan dalam rapat. Dengan tersedianya data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, DPRD Kabupaten Bungo bersama instansi terkait dapat melakukan pembahasan lanjutan secara transparan dan berdasarkan fakta.

Komisi II DPRD Kabupaten Bungo juga meminta seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit, supplier TBS, organisasi perangkat daerah terkait, serta instansi perpajakan untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi permintaan data tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara data produksi, transaksi usaha, dan kontribusi sektor perkebunan sawit terhadap penerimaan negara maupun daerah.

Hasil pengumpulan dan verifikasi dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Bungo dalam melaksanakan rapat lanjutan guna membahas secara lebih mendalam berbagai persoalan yang berkembang, termasuk optimalisasi penerimaan daerah, pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit, validasi data pekebun, serta penguatan tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bungo.(jufri)

By Wakabiro

Penulis Berita BuruSergapINFO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *