
Menilai Hakim “Abaikan” Fakta, Kuasa Hukum Lia Permatasari Resmi Banding Soal Sengketa PPPK Bungo!
BuserInfo (1 Mei 2026) JAMBI – Aroma sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo kembali menyengat. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi sebelumnya telah mengetuk palu kemenangan bagi Dewi Sandra, kubu Lia Permatasari nyatanya belum menyerah. Merasa ada keadilan yang “tersumbat”, langkah hukum banding kini resmi dilesatkan ke tingkat lebih tinggi.
Putusan PTUN Jambi Nomor 22/G/2025/PTUN.JBI yang menolak seluruh gugatan Lia Permatasari, dianggap bukan akhir dari segalanya. Justru, putusan tersebut dinilai menjadi pematik untuk menguji kembali kredibilitas proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun tersebut di hadapan majelis hakim yang lebih tinggi.
Kuasa hukum Lia Permatasari, H. Marwan Padli, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Langkah ini diambil karena adanya keyakinan kuat bahwa putusan di tingkat pertama belum menyentuh substansi persoalan yang sebenarnya.
Prosedur Dianggap Cacat, Fakta Sidang Terabaikan?
Secara blak-blakan, Marwan Padli menyoroti adanya poin-poin krusial yang luput dari pertimbangan hakim PTUN Jambi. Menurutnya, ada fakta-fakta persidangan yang sangat benderang namun seolah “dikesampingkan” saat putusan diambil.
“Kami tetap konsisten pada materi gugatan awal. Ada prosedur yang kami nilai lalai dilakukan oleh penyelenggara dalam proses penetapan kelulusan. Ironisnya, fakta-fakta yang muncul selama persidangan di Jambi kemarin justru tidak menjadi pertimbangan utama majelis hakim. Inilah yang akan kami bedah dan uji kembali di tingkat banding,” tegas Marwan dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, upaya banding melalui sistem E-Court ini adalah bentuk ikhtiar kliennya untuk mendapatkan pertimbangan hukum yang lebih objektif dan menyeluruh. Marwan meyakini, PTTUN Palembang akan lebih teliti dalam melihat adanya dugaan kelalaian administratif yang mencederai prinsip transparansi seleksi PPPK.
Bola Panas di PTTUN Palembang
Dengan diajukannya banding ini, maka status kelulusan PPPK tenaga kesehatan yang menjadi objek sengketa di Kabupaten Bungo kini kembali ke titik “abu-abu”. Secara hukum, putusan sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang berarti nasib para pihak yang bersengketa masih bergantung pada ketukan palu di Palembang.
Langkah berani Lia Permatasari dan tim hukumnya ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, terutama bagi para peserta seleksi PPPK lainnya. Kasus ini bukan sekadar berebut kursi kelulusan, melainkan menjadi preseden penting bagi integritas birokrasi di Kabupaten Bungo.
Akankah PTTUN Palembang menganulir putusan PTUN Jambi atau justru memperkuatnya? Publik kini menanti memori banding yang akan menjadi senjata utama kubu Lia Permatasari untuk membalikkan keadaan.
“Kami optimis, kebenaran formil dan materiil harus berjalan beriringan. Kami hanya ingin keadilan yang komprehensif bagi klien kami,” pungkas Marwan.
(Red-Kaperwil)
editing tb hendy yustana
