,

GEMUR-SUMUT Gelar Aksi di Kejati Sumut, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp299 Juta di Kecamatan Huristak

 

Jum’at, 29 Mei 2026
MEDAN, Sumatera Utara | https_//Burusergapinfo my.id

 

Gerakan Mahasiswa untuk Rakyat Sumatera Utara (GEMUR-SUMUT) menyatakan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 26 Mei 2026. Aksi ini digalang sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.

 

Koordinator lapangan Muda Siregar GEMUR-SUMUT menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi hasil kajian internal terhadap Data SIRUP Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kecamatan Huristak. Dari analisis tersebut, kelompok mahasiswa menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun GEMUR-SUMUT, total anggaran Kecamatan Huristak untuk tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.296.698.185. Sementara itu, total Rencana Umum Pengadaan dan gaji yang tercatat hanya sebesar Rp997.576.025. Selisih sebesar Rp299.122.160 tersebut tercatat dengan status laporan “TIDAK SESUAI” dalam sistem.

“Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Publik berhak tahu ke mana sisa anggaran itu dialokasikan dan mengapa statusnya tidak sesuai,” ujar perwakilan GEMUR-SUMUT dalam rilis yang diterima redaksi.

Melalui aksi ini, GEMUR-SUMUT menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak terkait.

Pertama,  mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Camat Huristak untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait selisih anggaran tersebut. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kedua , meminta Inspektorat Kabupaten Padang Lawas segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran Kecamatan Huristak Tahun Anggaran 2025. Audit dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dan independen agar hasil temuan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga,  mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Kecamatan Huristak. GEMUR-SUMUT menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka Bupati Padang Lawas diminta untuk menindak dan mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Aksi unjuk rasa  berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Titik kumpul massa ditetapkan di MMTC Jalan Pancing, Medan, sebelum bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai lokasi utama aksi.

GEMUR-SUMUT memperkirakan jumlah massa yang hadir sekitar 25 orang. Peserta aksi akan membawa sejumlah alat peraga berupa pengeras suara, bendera organisasi, spanduk, dan karton sebagai sarana penyampaian aspirasi di muka umum.

Dalam keterangannya, GEMUR-SUMUT menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai dan konstitusional. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat merespons tuntutan ini secara serius. Tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel adalah hak masyarakat, bukan sekadar slogan,” tutup perwakilan GEMUR-SUMUT.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Kantor Camat Huristak, Inspektorat Padang Lawas, maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait  aksi dan temuan yang disampaikan GEMUR-SUMUT.

Reporter : Subandi

Sumber  : Gurda Gram ( Ketua Gemur Sumut )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *