• Jum. Jun 12th, 2026

Berita Update

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Burusergapinfo.com

Muara Bungo – kamis 4 Juni 2026  Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bungo, Ishak, S.P., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Bungo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Yanti Ermawati, S.P., M.Si., Analis PSP Ahli Madya, yang memberikan pemaparan terkait kebijakan pengawasan pupuk, objek dan tata cara pengawasan pupuk non-subsidi, serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bungo, Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, serta Dinas Kehutanan, sebagai bagian dari Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi dan peredaran pupuk serta pestisida.

Dalam pemaparannya, Yanti Ermawati menjelaskan bahwa objek pengawasan pupuk non-subsidi meliputi produsen, distributor, pengecer, gudang penyimpanan, hingga produk yang beredar di pasaran. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, pengecekan fisik produk, pengawasan jalur distribusi, serta pengujian mutu apabila diperlukan

Dan juga buk Yanti Ermawati menyampaikan berbagai materi terkait kebijakan pengawasan pupuk, objek dan tata cara pengawasan pupuk non-subsidi, serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan di lapangan. Ia juga menjelaskan mekanisme Verifikasi dan Validasi (VERVAL) data petani sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pembayaran subsidi pupuk bersubsidi, mulai dari proses penebusan pupuk oleh petani yang telah terdaftar dalam sistem, pencatatan transaksi melalui aplikasi yang ditetapkan pemerintah, hingga proses klaim dan pembayaran subsidi kepada produsen berdasarkan data penyaluran yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), yang menekankan pentingnya keterpaduan perencanaan pembangunan pertanian antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna mendukung sistem budi daya pertanian yang berkelanjutan.

Plt Kepala Dinas TPHP Bungo, Ishak, S.P., M.M., berharap melalui rapat koordinasi ini seluruh instansi terkait dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam pengawasan pupuk dan pestisida sehingga ketersediaan, kualitas, serta distribusinya dapat terjamin demi mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bungo.(jufri)

Penerbit

By Wakabiro

Penulis Berita BuruSergapINFO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *