Jum’at, 5 Juni 2026
PADANG LAWAS | Burusergapinfo my.id

Di aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Jumat 5 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB, suasana berlangsung khidmat. Polsek Sosa Polres Padang Lawas Polda Sumut melaksanakan serah terima tahap II empat tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit kepada Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Serah terima dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/29/IV/2026/SPKT/SEK SOSA/RES PALAS/POLDA SUMUT tanggal 8 April 2026. Keempat tersangka yang dihadirkan yaitu Muhammad Rahmad Harahap, Khoirul Saleh, Abdul Rahman, dan Syahban Siregar. Mereka dibawa petugas dengan pengawalan ketat untuk diserahkan bersama barang bukti perkara.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut secara khusus mengatur tindak pidana pencurian terhadap hasil bumi, hasil pertanian, dan hasil perkebunan yang masih berada di atas tanah orang lain. Ancaman hukumannya cukup berat sebagai efek jera bagi pelaku.
Jaksa Penuntut Umum Lutfan Al-Kamil, SH, menerima langsung penyerahan tersebut. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan materiil, JPU menyatakan seluruh berkas perkara telah P21 atau lengkap. Dengan demikian, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti resmi beralih dari penyidik Polri kepada kejaksaan untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.


Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, yang hadir memimpin kegiatan, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus. “Awalnya kami menerima laporan dari warga pemilik kebun di wilayah hukum Polsek Sosa yang sering kehilangan buah sawit saat menjelang panen. Tim Reskrim langsung turun, melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga olah TKP. Dari hasil kerja keras anggota, akhirnya keempat pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta barang bukti,” ungkapnya.
AKP Eko menambahkan, pencurian buah sawit menjadi salah satu atensi utama jajaran Polsek Sosa. Komoditas sawit merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Padang Lawas. Setiap kehilangan satu tandan berarti mengurangi pendapatan petani yang sudah bekerja keras merawat kebun.
“Modus para pelaku biasanya beraksi pada sore hingga malam hari, saat situasi kebun sepi. Mereka memanen buah yang belum waktunya dipetik atau milik orang lain, lalu dijual ke penadah. Ini merugikan petani dan juga merusak tata niaga sawit,” jelas Kapolsek.
Pasca pelimpahan tahap II ini, Polsek Sosa berkomitmen meningkatkan intensitas patroli dialogis ke kebun-kebun warga. Patroli tidak hanya dilakukan anggota, tapi juga melibatkan Babinkamtibmas untuk memberikan imbauan langsung kepada pekerja dan pemilik kebun agar lebih waspada.
Sementara itu, Kajari Padang Lawas melalui JPU Lutfan Al-Kamil, SH, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Sosa. “Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan berjalan baik. Berkas perkara yang diserahkan sudah sesuai standar, sehingga proses persidangan nanti bisa berjalan cepat dan adil,” ujarnya.
Kegiatan serah terima ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh penyidik, JPU, dan disaksikan petugas jaga tahanan. Keempat tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sibuhuan untuk menunggu persidangan.
Polsek Sosa juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli buah sawit dari sumber yang tidak jelas. Selain melanggar hukum, membeli dari penadah sama saja turut mendukung aksi pencurian. Warga diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Sosa bila melihat aktivitas mencurigakan di kebun.
Dengan adanya pelimpahan ini, diharapkan efek jera bisa dirasakan para pelaku, dan masyarakat petani sawit di Padang Lawas bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir hasil panennya hilang dicuri.
Reporter : Subandi
